Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk melakukan pendampingan dan pelatihan tentang pentingnya Masjid Al Ikhlas Surabaya sebagai organisasi nirlaba untuk menyiapkan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel, agar dapat meningkatkan kepercayaan jamaah. Masjid Al Ikhlas Surabaya berupaya menerapkan PSAK No. 45 untuk meningkatkan manajemen pengelolaan dana masjid yang akan dipertanggung jawabkan kepada jamaah. Metode palksanaan program pengabdian masyarakat meliputi tahapan persiapan, pelatihan akuntansi, penerapan sistem pencatatan keuangan, dan digitalisasi laporan. Hasil pelaksanaan program pengabdian masyarakt ini menginformasikan bahwa penerapan standar akuntansi, pencatatan yang sistematis dan rapi, serta transparansi melalui penyampaian laporan berkala meningkatkan akuntabilitas informasi keuangan kepada jamaah. Hasil juga menunjukkan bahwa diperlukan peran aktif dari pengurus takmir masjid dalam pengelolaan dana. Program pengabdian masyarakat ini memberikan kontribusi praktis bahwa tata kelola keuangan di Masjid Al Ikhlas menjadi lebih profesional dan bertanggung jawab, sehingga dapat memberikan contoh yang dapat diikuti oleh masjid lain.