Praktik perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia, hampir seluruh negara di dunia sepakat bahwa perkawinan anak mengacu pada perkawinan yang dilakukan antara anak yang masih berada dibawah usia 18 tahun dengan orang dewasa atau anak lainnya. Australia-Indonesia Partnership for Gender Equality and Women Empowerment (MAMPU) menjadi salah satu kerjasama antara pemerintah Australia - DFAT (The Australian Department of Foreign Affairs & Trade) dengan pemerintah Indonesia – BAPPENAS yang bertujuan salah satunya mengurangi kekerasan terhadap perempuan, termasuk didalamnya isu perkawinan anak dengan mendukung strategi nasional pemerintah dalam upaya menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia.Menggunakan teknik analisis dokumen (document analysis) dengan cara mencari data dengan menggunakan sumber tertulis yang mencerminkan pemakaian bahasa sinkronis. Penulis juga menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk menghasilkan serta menguraikan secara sistematis dan mendalam mengenai bagaimana pelaksanaan program kerja Australia – Indonesia Partnership for Gender Equality (MAMPU) dalam mengurangi angka Perkawinan Anak di Indonesia Tahun 2018 – 2020.Terlepas adanya perbedaan pandangan mengenai perkawinan anak, pelaksanaan program kerja MAMPU dalam mengurangi angka perkawinan anak tetap berjalan dengan melibatkan pemangku kebijakan, masyarakat dan para mitra yang terlibat.