Melihat intensitas konflik antar perguruan silat yang terus meningkat di Kabupaten Gresik, diperlukan pendekatan hukum yang tidak hanya mengutamakan penegakan hukum formal, tetapi juga upaya pemulihan dan rekonsiliasi. Pelaku penggeroyokan antar perguruan silat di Gresik perlu dipertimbangkan untuk menjalani Restorative Justice karena pendekatan ini dapat membantu memulihkan hubungan sosial, mengurangi konflik antar kelompok, serta meminimalisir tindakan balas dendam di masa depan. Meskipun mereka telah melakukan tindak pidana penggeroyokan, Restorative Justice memberi tempat bagi bagi para pelaku untuk menanggungjawab atas perbuatannya, saling meminta maaf dan memaafkan, serta berperan aktif dalam ikhtiar perbaikan di komunitas. Tindak pidana penggeroyokan sendiri masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana seseorang atau sekelompok orang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di tempat umum. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, konsep-konsep hukum, serta studi kasus terkait. Penelitian ini ditujukan untuk meneliti Restorative Justice sebagai upaya hukum yang menjadi Solusi dalam permasalahan konflik antar pencak silat di Kabupaten Gresik. Restorative Justice memberikan pendekatan yang berpotensi efektif dalam mengatasi konflik antar perguruan pencak silat di Kabupaten Gresik dengan menekankan pemulihan hubungan dan menyelesaikan permasalahan dengan adil untuk para pihak.