Pendekatan Maqashid al-Shariah, sebagai inti dari hukum Islam, menawarkan landasan filosofis yang humanis untuk mereformasi sistem hukum pidana. Prinsip-prinsipnya, yang bertujuan melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, menghadirkan perspektif baru dalam penegakan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan hak asasi manusia. Artikel ini membahas bagaimana Maqashid al-Shariah dapat diterapkan dalam sistem hukum pidana modern melalui pendekatan pencegahan kejahatan, rehabilitasi pelaku, serta perlindungan korban. Dengan menekankan nilai-nilai kemanusiaan, Maqashid al-Shariah memberikan solusi untuk menciptakan hukum pidana yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga progresif dan restoratif. Meskipun demikian, penerapan prinsip-prinsip maqashid menghadapi tantangan dalam konteks hukum positif dan keberagaman interpretasi. Reformasi hukum pidana berbasis Maqashid al-Shariah menjadi langkah penting untuk mewujudkan sistem hukum yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.