Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Journal of Innovation Research and Knowledge

SINERGITAS BEA CUKAI DAN BAHARKAM POLRI DALAM MENGATASI PEREDARAN BARANG-BARANG ILLEGAL DAN BERBAHAYA Heny Prasetyo; Yuhelson Yuhelson; Dedy Ardian Prasetyo
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 4 No. 1: Juni 2024
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maraknya peredaran barang-barang illegal dan berbahaya, dalam konteks ini adalah peredaran rokok illegal yang banyak beredar dan berproduksi di berbagai daerah di wilayah Indonesia dan diedarkan pada beberapa kota besar terutama kota Jakarta, merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum terhadap Undang-Undang Cukai dan Undang-Undang Kesehatan. Di sisi lain, maraknya peredaran rokok illegal dapat merugikan keuangan negara atau setidak-tidaknya menurunkan pendapatan negara dari pajak karena pajak dari cukai ataupun tembakau memberikan hasil yang menunjang pembangunan di Indonesia. Untuk menekan maraknya peredaran rokok illegal ini diperlukan sinergitas yang kontinu antar aparat penegak hukum, terutama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Baharkam Polri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme kerjasama antara Bea Cukai dan Baharkam Polri dalam menekan peredaran rokok illegal tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa kerjasama yang saling bersinergi dengan kuat dan berkomitmen tinggi antara Bea Cukai dan Baharkam Polri, memperoleh hasil yang maksimal dengan digagalkannya penyelundupan dan peredaran rokok illegal sebanyak 9,4 juta batang rokok yang disita dari berbagai wilayah di Indonesia terutama Jawa Timur. Keberhasilan ini ditunjang dengan adanya MoU yang merupakan perpanjangan kedua dari kerjasama sebelumnya. Selain itu, keberhasilan ini ditunjang dengan adanya pengawasan yang optimal terhadap peredaran rokok illegal yang beredar di lingkungan masyarakat. Selain itu, untuk menekan peredaran rokok illegal ini, Bea Cukai dan Baharkam Polri serta instansi samping lainnya, melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat terutama para pedagang rokok eceran ataupun agen rokok terkait dengan sanksi pidana penjara dan denda yang akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar Undang-Undang Cukai dan Undang-Undang Kesehatan.