Penelitian bertujuan untuk : 1). Untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas penerapan sanksi pidana dalam pencurian oleh anak di bawah umur di wilayah hukum Kepolisian Resor Wajo, dan 2). Untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencurian oleh anak di bawah umur di wilayah hukum Kepolisian Resor Wajo. Tipe penelitian ini adalah normatif-empiris, data yang diperoleh penulis dari studi dokumen maupun wawancara dengan pihak yang berkepentingan dalam hal ini pihak Pengadilan Negeri Sengkang dan Kepolisian Resor Wajo, kemudian dilakukan analisis kualitatif. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Efektivitas penerapan sanksi pidana dalam pencurian oleh anak di bawah umur di wilayah hukum Kepolisian Resor Wajo kurang berjalan secara efektif. Tentunya ini berkaitan dengan tingkat profesionalisme serta pemahaman dari penyidik guna dalam menerapkan sanksi pidana kepada anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dapat berjalan secara efektif. 2). Faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencurian oleh anak di bawah umur di wilayah hukum Kepolisian Resor Wajo yaitu: faktor internal dan eksternal terdiri atas, keluarga anak, psikologi anak, lingkungan pergaulan anak yang salah, pemakian alkohol. Keempat faktor tersebut saling berhubungan terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak..