Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

Kekuatan Hukum Akta Notariil Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia Safira El Ulya Wahid; Jamal Wiwoho; Arief Suryono
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 9 No. 3 (2025): Desember
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kredit atau pembiayaan tentunya tidak terlepas dari jaminan, salah satunya jaminan fidusia karena jaminan fidusia memberi keuntungan pada pihak yang meminjam setelah menerima pinjaman, si peminjam juga masih memiliki hak atas bendanya. Perjanjian fidusia secara akta notariil saja tidak cukup, akan tetapi harus dilanjutkan dengan pendaftaran fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum akta notariil jaminan fidusia yang tidak didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan atau yang diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan hukum akta notariil jaminan fidusia yang tidak didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia, akta notariil jaminan fidusia kekuatannya akan menurun karena sudah tidak menjadi alat bukti tetap dan utama / preferent, dengan tidak didaftarkannya akta notariil jaminan fidusia maka tidak terbit sertifikat jaminan fidusia yang mengakibatkan kerugian negara karena tidak adanya penerimaan negara bukan pajak pada pemerintah.
Politik Hukum Pemenuhan Hak atas Kesehatan Pasca Penghapusan Ketentuan Mandatory Spending: Legal Policy of Fulfilling the Right to Health After the Erasure of Mandatory Spending Provisions Nufitasari, Dien; Anam, Mohammad Choirul; Wiwoho, Jamal; Muryanto, Yudho Taruno; Wardhono, Dwi Tjahja Kusumo
SHARE Journal Vol. 1 No. 2 (2025): JSHARE Vol. 1 No. 2, December 2025
Publisher : Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28986/jshare.v1i2.2405

Abstract

Law Number 17 of 2023 on Health has erased the requirement to allocate 5% to the health sector from the State Revenue and Expenditure Budget and 10% from the Regional Revenue and Expenditure Budget. It was previously required under Law Number 36 of 2009 concerning Health. This paper analyzes the fulfillment of the right to health following the removal of the mandatory spending provision. The authors employ legal methodology, adopting both normative and conceptual approaches. The study reveals that the government erased the mandatory spending norm for several reasons. Some of these stem from limited fiscal space and program flexibility, constrained by budget efficiency arising from the existence of the national health insurance, the emergence of new areas of corruption in the health sector, and the misallocation of the health budget. The legal policy of the Health Law should explicitly allocate 10%–20% to the health sector and include targeted, structured, and well-planned programs to achieve the greatest possible prosperity for the people. This allocation amount is comparable to expenditures in the education sector, underscoring that mandatory health spending reinforces the responsibility of both central and local governments to allocate sufficient health budgets as a national priority.