Limbah medis adalah Limbah Medis padat bahan berbahya dan beracun (B3) adalah semua limbah Rumah Sakit yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah infeksius,limbah patologi,limbah bendah tajam,limbah farmasi,limbah sitotoksis,limbah kimiawi,limbah radio aktif,limbah kontainer dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Sistem Pengelolaan Limbah Medis Covid-19 di UPT. RSUD Undata Sulawesi Tengah.Penelitian ini mengunakan jenis penelitian deskriptif dengan metode atau pendekatan kualitatif, penelitian ini dilaksanakan pada bulan Mei-Juni tahun 2022,dengan Jumlah Informan yaitu 8 Orang,penelitian ini meliputi,pemilahan,pengumpulan,penyimpanan di TPS dan pengangkutan oleh pihak ketiga. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa dalam sistem pengelolaan limbah Medis di Rumah Sakit Undata ,pada proses penyimpanan limbah medis di simpan selama 1 bulan menunggu pengangkutan oleh pihak ketiga yaitu PT.Tenang Jaya Sejahtera.pada proses penyimpanan tidak sesuai dengan Pedoman pengelolaan limbah medis oleh Kementrian Kesehatan tahun 2020 yaitu 2 x 24 jam. Kesimpulan dari hasil penelitian dalam proses penyimpanan di TPS Rumah Sakit UPT. RSUD Undata Sulawesi Tengah tidak sesuai dengan Pedoman Kementrian Kesehatan Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan Limbah Rumah Sakit Rujukan,Rumah Sakit Darurat dan Puskesmas yang Menangani Pasien Covid-19,yang menyatakan tentang penyimpanan sementara limbah medis atau B3 sekurang-kurangnya harus dilakukan pengolahan 2 x 24 jam.