Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

KEWENANGAN PENUNTUT UMUM DALAM PENYITAAN HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Yadi, Insya; Sudarti, Elly; Liyus, Herry; Hartati, Hartati; Ramadani, Atifa Awdia; Raharja, Ivan Fauzani
Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 12 No. 1 (2024): Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, April 2024
Publisher : Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/sjp.v12i1.15814

Abstract

ABSTRAKBerdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a KUHAP tersebut maka kewenangan untuk melakukan penyitaan bukan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik saja akan tetapi dapat pula dilakukan oleh Penuntut Umum. Hal itu tersirat di dalam ketentuan tersebut yaitu yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda atau tagihan miliki terdakwa, oleh karenanya berdasarkan Pasal 39 ayat (1) pada huruf a KUHAP tersebut secara implisit memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk melakukan penyitaan barang bukti hasil tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisa pengaturan kewenangan penuntut umum dalam melakukan penyitaan terhadap benda yang diperoleh terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi., serta Untuk mengetahui nilai pembuktian di Pengadilan terhadap benda hasil tindak pidana korupsi yang disita oleh Penuntut Umum. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normatif yaitu mengkaji studi dokumen-dokumen hukum berupa peraturan perundang-undangan, serta menganalisis hukum dari aspek yuridis normatif yang artinya meneliti peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang di teliti. Hasil penelitian ini Benda hasil tindak pidana korupsi yang disita oleh Penuntut Umum dalam pembuktian perkara di Pengadilan memiliki nilai pembuktian apabila prosedur penyitaan sebagaimana diatur menurut Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dipenuhi oleh Penyidik dalam tindakan penyitaan, dan terhadap benda yang disita telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur menurut Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Adapun salah satu peran penulis dalam penelitian permasalan ini adalah Perlu diberikan pengaturan yang memberikan jaminan kepastian hukum berkaitan dengan penyitaan yang diajukan pada pemeriksan persidangan, maka Majelis Hakim yang telah dibentuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan memiliki kewenangan dalam pemberian izin penyitaan. Keyword: Kewenangan, Penuntut Umum, Penyitaan.
Analisis Penerapan Sanksi Administrasi Pada Pelaksanaan Pengelolaan Limbah Medis di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi Raharja, Ivan Fauzani
Jurnal Ilmiah Ilmu Terapan Universitas Jambi Vol. 2 No. 1 (2018): Ilmiah Ilmu Terapan Universitas Jambi
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (164.452 KB) | DOI: 10.22437/jiituj.v2i1.5649

Abstract

Limbah medis sangat penting untuk dikelola secara benar, hal ini mengingat limbah medis termasuk ke dalam kategori limbah berbahaya dan beracun. Sebagian limbah medis termasuk kedalam kategori limbah berbahaya dan sebagian lagi termasuk kategori infeksius. Berkaitan dengan masalah pengelolaan limbah RSUD Raden Mattaher Jambi, kementerian lingkungan hidup memberikan label hitam pada tahun 2014 artinya dalam pengelolaan limbahnya sangat buruk dan hal itu dapat berdampak pengenaan sanksi administrasi yang akan diterima oleh RSUD Raden Mattaher Jambi. Menurut Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun ”Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 yang melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melaksanakan: a. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan b. Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup. Dengan adanya peraturan perundang- undangan tersebut seharusnya pengelolaan limbah rumah sakit harus berpedoman pada peraturan yang berlaku. apabila hal tersebut tidak diterapkan maka pemerintah berhak mengenakan sanksi administrasi terhadap masalah tersebut baik itu berupa pencabutan izin sementara ataupun bentuk lain yang telah ditetapkan.
Sosialisasi Dan Edukasi Pencegahan Covid-19 Di Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci Raharja, Ivan Fauzani; Noviades, Dhils; Zulkarnain, Iskandar; Dewi, Ratna; Windarto, Windarto
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2022): Jurnal Karya Abdi Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (228.926 KB) | DOI: 10.22437/jkam.v6i1.19364

Abstract

Artikel ini merupakan hasil dari kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat yang dilakukan bertujuan untuk memberikan uraian dan masukan secara verbalisan mengenai upaya mendisiplinkan diri dengan mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti program Vaksinasi Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran pandemi covid -19 di Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci. Pokok bahasan yang diangkat dan difokuskan dalam hal ini adalah tentang bagaimana upaya meningkatkan kedisiplinan diri masyarakat menggunakaan protokol kesehatan serta melakukan Vaksinasi guna memutus mata rantai penyebaran pandemi covid -19 di Provinsi Jambi dan apakah dengan meningkatnya kedisiplinan diri masyarakat dan kepatuhan menggunakan protokol kesehatan penyebaran pandemi covid-19 dapat dicegah di Provinsi Jambi. Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi (Sallus Populi Suprema Lex Esto). Tim PPM memberikan beberapa langkah strategi terkait menjaga kepatuhan hukum terhadap protokol kesehatan dalam setiap aktivitas masyarakat, seperti: jaga jarak, sering cuci tangan dan pakai masker, serta sanksi hukum yang tegas bisa diterapkan oleh Kepala Desa dan Ketua BPD di desa masing-masing. Diharapkan dengan sosialisasi dan edukasi ini, semua elemen masyarakat dapat bergerak serentak untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Kecamatan Gunung Tujuh dan ekonomi masyarakat bisa segera bangkit.