Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGANGKUTAN UDARA NIAGA MENURUT KONVENSI MONTREAL 1999 DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Revino Wahyu Mumek; caecilia J.J. Waha; Max Karel Sondakh
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konvensi Montreal 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan adalah dua peraturan hukum yang mengatur tanggung jawab hukum pengangkutan udara niaga. Konvensi Montreal 1999 adalah sebuah perjanjian internasional yang membahas tanggung jawab maskapai penerbangan terkait dengan kerugian yang timbul akibat kecelakaan atau insiden di udara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan adalah undang-undang nasional yang mengatur berbagai aspek pengangkutan udara, termasuk tanggung jawab hukum maskapai penerbangan dalam melakukan operasi penerbangan niaga. Konvensi Montreal 1999 adalah sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk mengatur tanggung jawab maskapai penerbangan dalam hal kehilangan, kerusakan, atau keterlambatan barang, serta kerugian pribadi atau kematian penumpang yang terjadi selama penerbangan. Pengaturan hukum pengangkutan udara niaga menurut Konvensi Montreal 1999 didasarkan pada prinsip tanggung jawab maskapai penerbangan terkait dengan kerugian yang timbul akibat kecelakaan atau insiden di udara. Kata Kunci : Konvensi Montreal 1999, Pengangkutan udara niaga, Undang-Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MEMBUAT KERJASAMA DAERAH DI LUAR NEGERI MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2018 Fahdia Amannah Siahaan; Caecilia J.J Waha; Lusy K.F.R. Gerungan
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kewenangan pemerintah daerah dalam membuat kerjasama daerah di luar negeri menurut peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2018. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif, yakni penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan – bahan kepustakaan atau data sekunder. Kesimpulan Penelitian ini membahas kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan kerja sama dengan pihak luar negeri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan daerah untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian, kerja sama luar negeri menjadi instrumen strategis bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kapasitas sumber daya lokal. Dalam peraturan ini, pemerintah daerah diberikan hak untuk menjalin hubungan kerja sama dengan pihak asing, baik dalam bentuk kerja sama ekonomi, budaya, pendidikan, maupun bidang lainnya, sepanjang tetap memperhatikan prinsip kedaulatan dan integritas negara. Kata kunci: Kewenangan, Pemerintah Daerah, Kerja Sama Luar Negeri.
TINJAUAN HUKUM TENTANG PEMIDANAAN DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA AKIBAT KERUGIAN PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 Nur Haliza Zalianty Roringkon; Jacobus Ronald Mawuntu; Caecilia Johanna Julietta Waha
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap kerugian Perseroan terbatas yang dilakukan Direksi Badan Usaha Milik Negara dan untuk mengetahui bentuk pemidanaan Direksi BUMN yang mengakibatkan kerugian perseroan terbatas berdasarkan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2003. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum terhadap kerugian Perseroan Terbatas pada BUMN menempatkan Direksi sebagai organ yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mewajibkan Direksi menjalankan tugasnya dengan itikad baik. 2. Pertanggungjawaban pidana Direksi BUMN berlaku apabila tindakan Direksi terbukti mengandung unsur melawan hukum, baik dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, mengingat modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kata Kunci : pemidanaan, direksi, BUMN
Co-Authors Aaltje E. Manampiring Abidin, Petra O. Z. Aime Sumolangi Altje Agustin Musa Andre M. Watulingas Aprianto Sandry Lebang Apriliane Janet Mongilala Apriska Pattinasarany Brigitta Hemadhanita Rares Ho Budi H. Panjaitan Cornelis Dj. Massie Dani R. Pinasang Devy Sondakh Dicky J. Paseki Emma V .T. Senewe Emma V.T Senewe Enjelina Venesia Mokaliran Erwin G. Kristanto Esti Nikolin Mata Fahdia Amannah Siahaan Fernando J. M. M. Karisoh Gainau, Helben Gracia Jeslin Rangka Helben Gainau Hui Lie Geta Imelda Amelia Tangkere Imelda Tangkere Indri Ribka Siregar J. Ronald Mawuntu Jacobus Ronald Mawuntu Jason Theogives Lamandasa Jemmy Sondakh, Jemmy Jestika Erika Lambanon Karisoh, Fernando J. M. M. Kumar Jha, Gautam Kumendong, Wempie Jh. Leonardo Latsiano Dade Lumunon, Theodorus HW Lusy K.F.R. Gerungan Maarthen Y, Tampanguma Machio Tambayong Masrina Yanggolo Massie, Steve Michael Mawuntu, J. Ronald Mawuntu, Ronald Mawuntu, Ronald J. Max Karel Sondakh Mefia J. Pertiwi Melisa Goreti Tiara Saisap Michael Barama Michael Barama, Michael Mokoagow, Hikmatullah Afryadi Muhammad Hero Soepeno Musa, Altje Agustin Natalia Lengkong Novita Bernadeth Serena Linu Nur Haliza Zalianty Roringkon Nurhikmah Nachrawy Pahotan Butarbutar Pakaja, Muhammad Hasan Panjaitan, Budi H. Pati, Nova Vincentia Pontororing, Valent Renaldy William Tendean Revino W. Mumek Revino Wahyu Mumek Ricardo Juanito Kalangi Ronald Mawuntu Ronny A. Maramis Rudolf Sam Mamengko Senewe, Emma V T Senewe, Emma V. T. Senewe, Emma Valentina Sindriani Akase Sondakh, Devy K. G. Stefan Obaja Voges Stefan Voges Tesalonika Gabriel Walangare Thor Bangsaradja Sinaga TIMOTHY JUNIVER SAMBUAGA Turangan, Doortje D. Valent Pontororing Vecky Yani Gosal Vini H. R. Gosal Virlando, Christian Shandy Wempie Jh. Kumendong