prevention. The presence of this article covers three objectives, namely: (1) to find out the mode of sexual violence in higher education; (2) to find out the actions to handle cases of sexual violence in higher education; and (3) to find out the prevention of cases of sexual violence in higher education. The method used is a literature study by collecting information related to the issue of sexual violence from journal articles, which are then analyzed using the Miles & Huberman interactive descriptive technique. The results of the study indicate that there are 7 modes of sexual violence crimes that can be carried out on campus. Meanwhile, handling and prevention of cases is carried out by forming a Special Task Force. Handling efforts are carried out by receiving reports, conducting investigations, investigating, verifying cases, and imposing sanctions on perpetrators. Meanwhile, for victims, certain services, assistance, and recovery can be provided as a form of post-incident handling. As for case prevention, it is carried out through two approaches, namely structural and cultural. The structural approach is focused on creating a legal basis and guidelines for handling good cases that can be understood by all campus residents. Meanwhile, the cultural approach is carried out to improve the culture of anti-sexual violence on campus. The cultural approach is carried out by involving all campus residents, including students, staff, and the Special Task Force. This article can be used as information for university administrators in seeking action to handle and prevent cases of sexual violence in their institutional environment.Abstrak. Artikel ini mendiskusikan tentang modus kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, tindakan penanganan, dan pencegahannya. Hadirnya artikel ini mencakup tiga tujuan yakni: (1) mengetahui modus kekerasan seksual di perguruan tinggi; (2) mengetahui tindak penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi; dan (3) mengetahui pencegahan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan mengumpulkan informasi-informasi terkait isu kekerasan seksual dari artikel jurnal, yang kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif interaktif Miles & Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada 7 modus kejahatan kekerasan seksual yang bisa dilakukan di lingkungan kampus. Sementara penanganan dan pencegahan kasus dilakukan dengan membentuk Satuan Tugas Khusus. Upaya penanganan dilakukan dengan menerima laporan, melakukan penyidikan, penyelidikan, verifikasi kasus, serta penjatuhan sanksi kepada pelaku. Sementara untuk korban, dapat diberikan layanan-layanan tertentu, pendampingan, dan pemulihan sebagai bentuk penanganan paska kejadian. Adapun untuk pencegahan kasus dilakukan melalui dua pendekatan, yakni struktural dan kultural. Pendekatan struktural difokuskan untuk membuat dasar hukum dan pedoman penanganan kasus yang baik serta dipahami seluruh warga kampus. Sementara pendekatan kultural dilakukan untuk meningkatkan budaya anti kekerasan seksual di kampus. Pendekatan kultural dilakukan dengan melibatkan seluruh warga kampus, baik mahasiswa, staf, dan Satuan Tugas Khusus. Artikel ini dapat menjadi bahan informasi bagi pengelola perguruan tinggi dalam mengupayakan tindak penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual di lingkungan institusinya.