Sthepanie Paulina Magdalena Tarihoran*, Yunanto, Herni Widanarti, Sthepanie Paulina Magdalena Tarihoran*,
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Articles
IMPLEMENTASI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA ATAS MUT’AH DAN NAFKAH IDDAH (Studi di Pengadilan Agama Purwodadi)
Nurin Hidayah;
Yunanto Yunanto;
Agus Sarono
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (763.003 KB)
Secara yuridis terjadinya perceraian membawa suatu akibat hukum tertentu, salahsatunya yaitu mut' ah dan nafkah iddah yang menjadi kewajiban suami sekaligus hak istri. Namundalam praktik tidak banyak masyarakat yang mengetahui mengenai akibat hukum karenaperceraian tersebut, sehingga umumnya seorang istri yang diceraikan oleh suaminya tidakmenuntut mengenai hal tersebut. Berdasarkan Pasal 41 UU Perkawinan, Pengadilan dapatmewajibakan mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan kepada mantan istrinya.Sehingga perlu dipertanyakan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus secara exofficio pemberian mut' ah dan nafkah iddah pada perkara cerai talak serta bagaimanapelaksanaan isi dari putusan tersebut. Penelitian ini hadir untuk menjawab pertanyaan tersebutdengan metode yuridis-empiris dengan spesifikasi deskriptif-analitis, serta menggunakan dataprimer dan data sekunder dengan metode analisis data deskriptif-kualitatif. Hasil dari penelitianmenunjukan bahwa dalam perkara cerai talak pertimbangan dan dasar hukum hakim dalammemutus secara ex officio pemberian mut'ah dan nafkah iddah adalah keadaan dari pihak istri itusendiri apakah istri dalam keadaan qobla al dukhul dan apakah istri nusyuz serta keadaan daripihak suami yaitu kemampuan ekonomi dari pihak suami. Pelaksanaan pembayaran mut'ah dannafkah iddah dalam perkara cerai talak dilaksanakan berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2017yaitu sebelum pengucapan ikrar talak.
PELAKSANAAN IZIN ORANG TUA DALAM PERKAWINAN DI BAWAH USIA 21 TAHUN
Syatifa Farhanna Syaukani;
Yunanto Yunanto;
Herni Widanarti
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (297.198 KB)
Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting dalam kehidupan manusia dengan berbagai konsekuensi hukumnya. Perkawinan dinyatakan sah apabila memenuhi syarat yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang salah satunya mengatur mengenai kriteria umur untuk dapat melakukan perkawinan. Perkawinan yang dilangsungkan oleh calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapatkan izin dari orang tua. Bagi mereka yang belum memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan tidak boleh melangsungkan perkawinan sekalipun diizinkan orang tua. permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini mengenai proses pelaksanaan izin orang tua dalam perkawinan di bawah usia 21 tahun serta urgensi dari adanya izin orang tua. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumen dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun harus disertai dengan izin tertulis dari orang tua atau yang disebut dengan N5 dan menandatagani surat tersebut di depan Pegawai Pencatat Nikah guna menghindari adanya pemalsuan dari surat izin kawin tersebut. Surat izin dari orang tua ini sangat penting karena merupakan bentuk pertanggung jawaban dari orang tua kepada anaknya yang belum dewasa namun akan melangsungkan perkawinan dan selain itu adanya izin dari kedua orang tua ini merupakan pelaksanaan asas partisipasi keluarga yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN YANG DIKUASAI SECARA SEPIHAK OLEH AHLI WARIS PENGGANTI
Fanny Suryani;
Yunanto Yunanto;
Herni Widanarti
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (173.981 KB)
Hukum waris erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia karena pada hakikatnya semua manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum berupa kematian. Akibat hukum yang ditimbulkan dengan terjadinya kematian diantaranya adalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia tersebut.Penyelesaian mengenai pengurusan dan kelanjutan hak dan kewajiban ini sebenarnya dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, namun realitanya seringkali hal ini menimbulkan masalah yang berujung pada pengadilan.Ketidaktahuan pihak yang dirugikan mengenai hukum menyebabkan mereka tidak dapat memperoleh haknya.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana langkah yang dapat dilakukan ahli waris terkait harta warisan yang dikuasai ahli waris pengganti dan bagaimana pembagiannya harta warisan yang masih dikuasai ahli waris pengganti. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilengkapi dengan wawancara narasumber yaitu hakim dan panitera muda di beberapa Pengadilan Negeri, sedangkan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis.Dalam menghadapi kasus semacam ini maka pertama yang harus dilakukan adalah menyelesaikan secara kekeluargaan, ketika telah diupayakan namun gagal, ahli waris yang berhak bisa meminta bantuan pengadilan. Mengenai siapa yang berhak dibuktikan dengan surat keterangan waris yang dikeluarkaan notaris, karena pada kasus ini para pihak merupakan Golongan Timur Asing Tionghoa yang tunduk pada KUH Perdata. Dikeluarkannya surat keterangan waris tersebut yaitu setelah notaris melakukan pengecekan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, apakah pewaris selama hidupnya pernah meninggalkan testamen atau tidak. Pembagian jumlah bagiannya dalam kasus ini berpedoman pada KUH Perdata, karena ahli waris merupakan golongan I dan terjadi pergantian tempat golongan 1 pula maka hak bagiannya kepala demi kepala adalah sama. Dalam pelaksanaannya apabila pihak yang menguasai tetap tidak mau membagi harta warisan maka Balai Harta Peninggalan akan membantu untuk melakukan pembagiannya misalnya dengan melakukan penjualan secara lelang, namun sebaliknya jika dengan sukarela membagi harta warisan maka apakah objek waris akan dijual lebih dulu atau dibagi langsung tergantung kesepakatan para pihak.
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS ( STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 615/PDT.G/2014/PA.SMG )
Vika Mega Hardhani*, Mulyadi, Yunanto
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (618.458 KB)
Putusnya perkawinan karena adanya putusan Pengadilan, terjadi bila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan untuk melangsungkan perkawinan, salah satunya karena pemalsuan identitas. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, spesifikasi penelitian yaitu deskripsi analitis, pengumpulsn data diperoleh melalui data primer dengan menggunakan teknik wawancara bebas terpimpin, dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, metode analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa terjadinya pemalsuan identitas dalam perkawinan terjadi karena adanya kartu identitas ganda yang dimiliki oleh Tergugat, selain itu adanya kelalaian dari pejabat berwenang yang membuat dokumen seperti kartu identitas, surat keterangan pindah dan kartu keluarga. Sedangkan Akibat hukum terhadap anak yang dilahirkan dalam perkawinan itu adalah tetap sah sebagai anak kandung dari suami isteri tersebut. Akibat hukum terhadap harta kekayaan perkawinan yaitu harta bersama adalah dianggap tidak pernah ada. Akibat hukum terhadap pihak ketiga adalah suami isteri tetap memiliki kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum yang dilakukan terhadap pihak ketiga pada saat perkawinan meskipun perkawinan tersebut dibatalkan.
PELAKSANAAN PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Implementasi Pasal 26 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Pemberian Dispensasi Kawin di Kabupaten Gunungkidul)
Husni Kurniawati;
Yunanto Yunanto;
Herni Widanarti
Diponegoro Law Journal Vol 9, No 2 (2020): Volume 9 Nomor 2, Tahun 2020
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (834.611 KB)
Perkawinan dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat materil maupun syarat formil. Pada salah satu syarat materil, perkawinan dapat dilakukan jika kedua pihak telah mencapai usia minimal yang telah ditentukan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, batas usia minimal adalah 16 (enam belas) tahun bagi perempuan dan 19 (sembilan belas) tahun bagi laki-laki. Kemudian setelah keluarnya Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 dan direvisinya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, batas usia minimal perkawinan dinaikkan menjadi 19 (sembilan belas) tahun. Ketentuan mengenai batas usia minimal tersebut dapat disimpangi, yaitu apabila kedua belah pihak atau salah satu pihak belum mencapai usia tersebut, maka dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin pada pengadilan yang bersangkutan. Di Kabupaten Gunungkidul, pengajuan permohonan dispensasi kawin untuk dapat dikatakan cukup banyak. Penyebabnya adalah karena sang anak telah hamil terlebih dahulu dimana dipicu oleh beberapa hal. Selain itu kurangnya informasi pada masyarakat mengenai dinaikkannya batas usia perkawinan menjadi 19 (sembilan belas) tahun juga mempengaruhi banyaknya permohonan yang diajukan. Pengajuan permohonan dispensasi kawin diajukan oleh orang tua anak yang hendak dinikahkan ke pengadilan yang bersangkutan. Padahal dalam Pasal 26 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa orang tua wajib mencegah terjadinya perkawinan anak dibawah umur. Berdasarkan hasi penelitian pasal tersebut bukan merupakan pasal yang bertentangan melainkan justru berkesinambungan. Pasal tersebut merupakan bentuk pencegahan sebagai kewajiban dari orang tua, maka apabila telah terjadi hal yang mendesak dan harus dinikahkan maka orang tua dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin. Permohonan diajukan oleh orang tua karena sang anak belum cakap bertindak. Dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin hakim harus memperhatikan aspek perlindungan anak yang tercantum dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan memastikan hak-hak anak terpenuhi. Pertimbangan hakim yang digunakan adalah demi kebaikan anak dan kemaslahatan bersama. Pasal tersebut tidak dapat dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam mengeluarkan penetapan terhadap dispensasi nikah, karena tidak terdapat hubungan, akan tetapi dapat dijadikan sebagai pertimbangan nasehat bagi orang tua. Selain itu menurut penulis dapat dijadikan pertimbangan bilamana alasan yang digunakan untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah adalah bukan karena hal yang mendesak.
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG
Arum Kusumaningrum*, Yunanto, Benny Riyanto
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (745.712 KB)
Efektivitas Mediasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Semarang pada tahun 2015 diketahui bahwa perkara perceraian yang berakhir damai masih sangat sedikit, dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan patut diuraikan alasan-alasan mengapa Mediasi masih belum efektif sebagai metode penyelesaian perkara perceraian, sehingga kemudian dapat ditemukan solusi agar Mediasi lebih efektif dalam menyelesaikan perkara perceraian khususnya di Pengadilan Negeri Semarang. Proses mediasi perceraian di Pengadilan Negeri Semarang bahwa mediasi yang dilakukan di belum efektif, hal ini dikarenakan terdapat beberapa faktor penyebab ketidakefektifan mediasi yaitu faktor kepatuhan masyarakat yang masih rendah serta budaya masyarakat yang menimbulkan tingkat keberhasilan mediasi tergolong rendah hanya berkisar 4-10%. Adanya perubahan PERMA No.1 Tahun 2016 belum dapat mempengaruhi para pihak untuk tidak melanjutkan perceraian. Upaya yang dilakukan oleh Hakim dalam mengatasi hambatan-hambatan para pihak belum mampu untuk menciptakan mediasi yang efektif, hal ini dikarenakan faktor para pihak sendiri yang memang tidak mau adanya perdamaian. Ketidakefektifan mediasi dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Semarang dapat dilihat dari segi keberhasilannya yang rendah hanya berkisar 4 – 10 % yang ditangani di Pengadilan Negeri Semarang.
PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERHADAP AHLI WARIS BEDA AGAMA SERTA AKIBAT HUKUMNYA
Salma Suroyya Yuni Yanti*, Mulyadi, Yunanto
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (284.035 KB)
Penerapan hukum dalam pelaksanaan pembagian harta waris beda agama serta akibat hukum dalam pelaksanaan pembagian harta waris beda agama. Dengan adanya penerapan hukum dalam amar Putusan Pengadilan Agama Salatiga, status ahli waris beda agama menjadi ahli waris dan Penetapan Pengadilan Agama Badung, status ahli waris beda agama tidak ditetapkan menjadi ahli waris, tetapi tetap mendapat harta waris melalui wasiat wajibah. Menurut hukum waris KUHPerdata ahli waris beda agama tidak menjadi penghalang, sedangkan dalam hukum waris islam beda agama menjadi penghalan. Disamping itu akibat hukum menimbulkan tidak adanya kepastian hukum.
PENGANGKATAN ANAK WARGA NEGARA INDONESIA OLEH ORANG TUA ANGKAT DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESA (STUDI KASUS : PENGANGKATAN DALAM KASUS ANGELINE DI BALI)
Raesa Astiti Putri*, Yunanto, Herni Widanarti
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (486.324 KB)
Komitmen Pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap anak sejatinya telah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Pengangkatan Anak atau yang biasa disebut Adopsi, yakni perlindungan terhadap anak yang tidak mengetahui siapa orang tuanya atau orang tuanya dalam keadaan tidak mampu. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, pelaksanaan pengangkatan anak sekarang ini, harus melalui penetapan pengadilan dengan melalui berbagai syarat dan prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum kepada anak yang akan diangkat. Karena anak bukanlah suatu benda yang dengan mudahnya dipindah tangangkan, melainkan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang perlu dirawat dan dijaga.
ANALISIS PUTUSAN JUDICIAL REVIEW MAHKAMAH KONSTITUSI NO.68/PUU-XII/2014 ATAS PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA
Milati Fatma Sari*, Mulyadi,Yunanto
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (513.768 KB)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum perkawinan beda agama dari putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi No.68/PUU-XII/2014 atas Pasal 2 ayat(1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974, dan putusan tersebut sesuai atau tidak dengan Asas Keadilan,Kepastian dan Kemanfaatan Hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis normatif. Putusan Mahkamah Konstitusi No.68/PUU-XII/2014 adalah majelis hakim menolak Judicial Review Pasal 2 ayat (1) . Perkawinan beda agama menurut hukum positif di indonesia tidak bisa dilaksanan. Apabila pasangan tersebut telah melaksanakan perkawinan beda agama, maka akan menimbulkan akibat hukum berupa keabsahan hubungan antara suami isteri serta keturunannya, akibat kepada hak kewarisan, dan peradilan mana yang berwenang apabila terjadi sengketa dalam perkawinan. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi tidak sesuai dengan asas keadilan,kepastian dan kemanfaatan hukum karena terdapat diskriminasi terhadap pasangan beda agama.
KEDUDUKAN ANAK DALAM PERKAWINAN SIRI DAN UPAYA PEMENUHAN HAK KEPERDATAANNYA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.46/PUU-VIII/2010
Selvinda Widya Rosa;
Yunanto Yunanto;
Herni Widanarti
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (779.598 KB)
Perkawinan siri adalah perkawinan yang tidak dicatatkan dalam KUA serta tidak memiliki bukti hukum yang kuat dan hanya sah dimata Agama. Akibatnya anak yang lahir dari perkawinan siri adalah anak luar kawin. Sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Dalam penelitian ini, akan membahas terkait kedudukan anak kawin siri serta bagaimana perlindungan hak keperdataan anak tersebut. Pembahasan tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui sebab akibatnya perkawinan siri bagaimana anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Tujuannya agar para masyarakat mengerti akibat dari perkawinan siri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasilnya, anak kawin siri hanya memiliki kedudukan dengan ibunya saja dan anak tersebut mendapatkan perlindungan hukum yang berbeda karena,tidak memiliki akta kelahiran, setelah keluarnya Putusan MK anak tersebut dapat menuntut haknya kepada ayah biologisnya.