Claim Missing Document
Check
Articles

Found 10 Documents
Search
Journal : LEX ADMINISTRATUM

PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI PERWUJUDAN PELAYANAN PUBLIK OLEH PEMERINTAH DAERAH KOTA MANADO Setiabudhi, Donna O.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Manusia  dan  makhluk  hidup  lainnya    tidak  berdiri  sendiri  dalam  proses  kehidupan. Manusia dan makhluk lainnya saling  berinteraksi  karena memiliki keterkaitan dan saling membutuhkan  antara satu  dengan yang lainnya.  Interaksi dan  ketergantungan  ini merupakan  tatanan  ekosistem  yang  di dalamnya   mengandung  esensi penting lingkungan hidup sebagai satu kesatuan sehingga tidak dapat dibicarakan  secara  parsial atau dapat dikatakan bahwa lingkungan  hidup  merupakan kesatuan yang holistik  dan mempunyai sistem  yang  teratur   dengan mendudukkan semua  unsur  di dalamnya  secara  setara.   Lingkungan hidup memiliki dimensi berupa kehidupan yang terdiri dari kehidupan masa lampau, kehidupan masa kini, dan kehidupan masa yang akan datang. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen ke-2, Pasal 28 H ayat (1) menyebutkan: ?Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan  mendapatkan  lingkungan  hidup  yang  baik  dan  sehat  serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan?. Pasal 28 H ayat (1)  mengisyaratkan bahwa hak hidup layak dan bersih tidak hanya merujuk pada fisik lingkungan hidup,  lebih dari  itu, hak hidup  layak dan bersih merupakan esensi dan eksistensi manusia untuk dijamin agar terpenuhinya hak hidup manusia.  Hak atas Lingkungan  (HAL) dalam hukum nasional, secara  tegas antara  lain  telah dicantumkan dalam Pasal 65 ayat (1) sampai ayat (5) Undang-undang No. 32 Tahun  2009 tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa : (1)    Setiap  orang  berhak  atas  lingkungan  hidup  yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak  asasi manusia. (2)    Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan  lingkungan hidup,  akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam  memenuhi  hak  atas  lingkungan hidup yang baik dan sehat. (3)    Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan  terhadap  rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak  terhadap lingkungan hidup. (4)  Setiap  orang berhak  untuk  berperan dalam perlindungan dan  pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan  peraturan perundang-undangan. (5)          Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan  pencemaran  dan/atau perusakan lingkungan hidup.
URGENSI PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PT BANK SULAWESI UTARA SEBAGAI BANK DAERAH YANG MEMILIKI PROFITABILITAS DI KOTA MANADO Setiabudhi, Donna O.
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi penyertaan modal pemerintah Kota Manado dalam mendukung pertumbuhan PT Bank Sulawesi Utara sebagai Lembaga  yang memiliki profitabilitas.  Penelitian  yang digunakan adalah   deskriptif dengan cara menyusun   dan mengklasifikasikan data yang diperoleh dari perusahaan kemudian dinterprestasikan dan dianalisis  sehingga memberikan  gambaran yang jelas mengenai masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Bank Sulawesi Utara merupakan lembaga perbankan dengan status Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki kekuatan dan peluang yang sangat besaar dalam mendukung pembangunan daerah di Sulawesi Utara melalui pelaksanaan pelayanan perbankan yang optimal. Hal ini dapat menjadi pertimbangan utama untuk ikut mendukung PT Bank Sulawesi Utara untuk meningkatkan kinerja dan performanya sehingga penyertaan modal dari pemerintah daerah sangat mendukung hal tersebut. Pernyataan modal ini akan memberikan keuntungan bagi pihak pemerintah daerah berupa keuntungan dari penyertaan modal, dukungan PT Bank Sulawesi Utara dalam pembangunan daerah melalui kegiatan-kegiatan baik dalam pelayanan perbankan maupun dalam kegiatan CSR dan bagi pihak PT Bank Sulawesi Utara, penyertaan modal pemerintah daerah akan memberikan struktur modal yang semakin kuat sehingga akan meningkatkan ROA dao ROE dari PT Bank Sulawesi Utara
KEWENANGAN DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGATURAN PENGUASAAN TANAH Setiabudhi, Donna Okthalia
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah filosofi pengaturan penguasaan tanah dikaitkan dengan tujuan negara dan tujuan otonomi daerah dan bagaimanakah peran strategis pemerintah daerah dalam pengaturan penguasaan tanah untuk mewujudkan tujuan negara dan tujuan otonomi daerah. Melalui penggunaan socio-legal research disimpulkan bahwa: 1. Filosofi pengaturan penguasaan tanah dikaitkan dengan tujuan negara dan tujuan otonomi daerah adalah secara konstitusional sesuai dengan ketentuan Pasal 33 UUD NRI 1945 dan Pasal 2 UUPA  yakni untuk mencapai sebesar-besarr kemakmuran rakyat dan kewenangan pertanahan dilaksanakan sebagai kewenangan wajib pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 dan Pasal 2 ayat (4) UUPA. 2. Peran strateis pemerintah Daerah dalam hal pengaturan penguasaan tanah  adalah untuk mewujudkan suatu penyelenggaraan kewenangan pertanahan  yang sejalan dengan kepentingan nasional  dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kata kunci: pemerintah daerah, penguasaan tanah
PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM TINJAUAN DEMOKRASI DAN KEDAULATAN Setiabudhi, Donna O.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pemilihan kepala daerah yang sejalan dengan demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui penelitian deskriptif normatif disimpulkan bahwa Demokrasi pada hakikatnya memberikan hak kepada rakyat untuk memberikan partisipasi dalam menyalurkan kehendak dalam menentukan masa depan mereka dan dalam kondisi ini hanya penyaluran kehendak secara langsung yang dapat memenuhi syarat untuk disebut demokratis karena mustahil bila satu orang di parlemen yang mewakili sekian ribu orang dapat berbicara berdasarkan kepentingan-kepentingan dari seluruh rakyat yang ia wakilkan. kedaulatan tidak dapat diwakilkan, dan dengan alasan yang sama tidak dapat pula dipindahkan haknya. Intinya adalah kehendak umum dan kehendak itu harus berbicara untuk dirinya sendiri, atau bukan dirinya sendiri: tidak mungkin ada yang di tengahnya. Oleh karena itu para utusan rakyat bukan dan tidak mungkin menjadi wakil rakyat. Kata kunci: pemilihan kepala daerah, demokrasi
PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DILUAR PENGADILAN DALAM KASUS SERTIFIKAT GANDA DI KOTA TONDANO KABUPATEN MINAHASA Maria Ezra Montolalu; Toar Neman Palilingan; Donna Okthalia Setiabudhi
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan untuk mengetahui Proses Penyelesaian Sengketa Pertanahan Diluar Pengadilan Dalam Kasus Sertifikat Ganda di Kota Tondano Kabupaten Minahasa. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bentuk kewenangan Badan Pertanahan Nasional dalam penyelesaian Sengketa Pertanahan bisa berupa kewenangan atribusi dan kewenangan pendelagasian. Kewenangan Penyelesaian Sengketa atau Konflik yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional adalah merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penupukan atau paling tidak dapat di minimalisir perkara yang masuk di pengadilan. Kewenangan Kementrian ATR/ Kepala BPN dalam Penyelesaian Konflik atau Sengketa diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penanganan Penyelesaian Kasus Pertanahan. 2. Berdasarkan pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 20 Tahun 2021 Tentang Penanganan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang dimaksud dengan kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan. Mengenai Penyelesaian Sengketa dan Konflik yang bukan merupakan Kewenangan Kementrian dapat dilakukan melalui Mediasi. Dalam hal salah satu pihak menolak untuk dilakukan Mediasi maka penyelesaian diserahkan kepada para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : sertifikat ganda, Tondano
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA PADA PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DI PROVINSI SULAWESI UTARA Dripsy Teresa Pugon Sapni; Dani R.Pinasang; Donna Okthalia Setiabudhi
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah mengetahui bentuk – bentuk pelanggaran asas netralitas aparatur sipil negara yang terjadi pada pelaksanaan pemilihan umum di Provinsi Sulawesi Utara dan mengetahui efektivitas sanksi atau penegakan hukum yang diberikan kepada aparatur sipil negara yang melanggar asas netralitas pada pelaksanaan pemilihan umum di Provinsi Sulawesi Utara. Dengan metode penelitian Normatif – empiris: 1. Sebagaimana diketahui bahwa pengaruh asas netralitas memiiki peranan yang penting dalam menjaga dan mempertahankan profesionalitas kerja dari ASN dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik. Pasal 2 Huruf (F) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN termaktub asas netralitas. Pengertian netralitas dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau (PERBAWASLU) Nomo 6 Tahun 2018, Pasal 1 Ayat 14 mengandung arti bahwa netralitas adalah keadaan pegawai ASN, Anggota TNI dan Anggota POLRI tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.[1] 2. Berdasarkan sumber dari data laporan akhir pengawasan pemilihan umum, yang di observasi dan diolah oleh penulis 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan menerima dan menangani 88 Jenis dari 87 ASN dugaan pelanggaran netralitas ASN selama tahapan pemilihan umum tahun 2019, dari data tersebut, 87 dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN. hal ini menandakan bahwa pelanggaran netralitas oleh aparatur sipil negara masih ada dan berkembang menjelang masa pemilihan umum, terlebih khusus di Provinsi Sulawesi Utara, dan harus menjadi atensi kita bersama demi menghasilkan pegawai aparatur sipil negara yang non diskriminatif dan profesional demi kemajuan bangsa Indonesia. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Netralitas Aparatur Sipil Negara, Pemilihan Umum, Provinsi Sulawesi Utara.
KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI DESA OLEH KEPALA DESA ( STUDI KASUS DI DESA KIAWA KABUPATEN MINAHASA ) Aiko Kezia Silap; Donna Okthalia Setiabudhi; Muaja, stanlymuaja
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan fungsi dan peran Kepala Desa Kiawa Kabupaten Minahasa dalam memediasi penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat Desa dan untuk mengetahui pengaturan hukum terkait dengan kewenangan penyelesaian sengketa tanah di desa oleh Kepala Desa. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Peran Kepala Desa Kiawa Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa dalam memediasi penyelesaian sengketa tanah dilaksanakan berdasarkan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yaitu bahwa kepala desa dapat bertindak sebagai hakim perdamaian desa diakui oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa. 2. Pengaturan hukum kewenangan Kepala Desa untuk menyelesaikan sengketa tanah di desa yang terjadi antar warga desa, secara substansi diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, Pelaksanaan fungsi seorang Kepala Desa mempunyai ruang lingkup yang cukup luas, sehingga masyarakat mempercayakan berbagai pengurusan dan penyelesaian masalah warga kepada kepala desa, termasuk upaya menyelesaikan sengketa tanah. Kepala Desa berwenang untuk menyelesaikan segala sengketa yang terjadi diwilayahnya tanpa terkecuali. Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 26 Ayat 4 huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kata Kunci : penyelesaian sengketa tanah, kepala desa, desa kiawa
PENGATURAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DALAM RANGKA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI DESA KEIMANGA KECAMATAN BOLANGITANG BARAT KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA Rekiyanto Latodjo; Donna Okthalia Setiabudhi; Delasnova Sonya S. Lumintang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini antara lain : Untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Pengelolaan BUMDes dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Desa keimanga, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Untuk mengetahui dan menganalisa Bagaimanakah Sisim Pengawasan Pengelolaan BUMDes dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Desa keimanga, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Kesimpulan yang di dapat : Pengaturan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Keimanga dilaksanakan berdasarkan Peraturan Desa No. 2 Tahun 2015 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Keimanga” Desa Keimanga Kecamatan Bolangitang Barat. Keputusan Sangadi Nomor : 3 Tahun 2015 Tentang Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Keimanga” Desa Keimanga Kecamatan Bolangitang Barat, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Keimanga “Desa Keimanga” Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. BUMDes Keimanga sendiri dibentuk kemudian di sediakan aturan – aturan yang menjadi landasan dalam pengaturan pengelolaan BUMDes. Akan tetapi aturan – aturan yang ada belum mampu untuk terealisasikan. Sehingganya, sampai saat ini BUMDes Keimanga belum mampu untuk terlaksana sebagaimana mestinya. Sistim Pengawasan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Keimanga dilakukan Oleh kepala Desa. Penasehat BUMDes dijabat oleh Kepala Desa yang merangkap jabatan sebagai Penasihat BUMDes, dan tim pengawas yang diangkat dalam musyawarah Desa/Musyawarah antar desa. Sistim Pengawasan yang diterapkan oleh pengelola BUMDes Keimanga sendiri masih sangat lemah, dan belum mampu untuk menjalankan Organisasi BUMDes yang dibetuk.
PENGATURAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DALAM RANGKA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI DESA KEIMANGA KECAMATAN BOLANGITANG BARAT KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA Rekiyanto Latodjo; Donna Okthalia Setiabudhi; Delasnova Sonya S. Lumintang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini antara lain : Untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Pengelolaan BUMDes dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Desa keimanga, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Untuk mengetahui dan menganalisa Bagaimanakah Sisim Pengawasan Pengelolaan BUMDes dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Desa keimanga, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Kesimpulan yang di dapat : Pengaturan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Keimanga dilaksanakan berdasarkan Peraturan Desa No. 2 Tahun 2015 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Keimanga” Desa Keimanga Kecamatan Bolangitang Barat. Keputusan Sangadi Nomor : 3 Tahun 2015 Tentang Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Keimanga” Desa Keimanga Kecamatan Bolangitang Barat, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Keimanga “Desa Keimanga” Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. BUMDes Keimanga sendiri dibentuk kemudian di sediakan aturan – aturan yang menjadi landasan dalam pengaturan pengelolaan BUMDes. Akan tetapi aturan – aturan yang ada belum mampu untuk terealisasikan. Sehingganya, sampai saat ini BUMDes Keimanga belum mampu untuk terlaksana sebagaimana mestinya. Sistim Pengawasan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Keimanga dilakukan Oleh kepala Desa. Penasehat BUMDes dijabat oleh Kepala Desa yang merangkap jabatan sebagai Penasihat BUMDes, dan tim pengawas yang diangkat dalam musyawarah Desa/Musyawarah antar desa. Sistim Pengawasan yang diterapkan oleh pengelola BUMDes Keimanga sendiri masih sangat lemah, dan belum mampu untuk menjalankan Organisasi BUMDes yang dibetuk.
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM MENCEGAH KONFLIK SOSIAL PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH Toar Neman Palilingan; Donna Okthalia Setiabudhi; Toar Kamang Ronald Palilingan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peningkatan kesadaran hukum masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah konflik sosial yang sering terjadi selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kesadaran hukum dapat berkontribusi dalam menciptakan stabilitas sosial dan mencegah terjadinya konflik. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, serta literatur yang relevan mengenai kesadaran hukum dan Pilkada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat berpotensi meningkatkan konflik, terutama akibat miskomunikasi dan kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam proses pemilihan. Oleh karena itu, diperlukan upaya sistematis dalam meningkatkan kesadaran hukum melalui pendidikan, sosialisasi, dan keterlibatan aktif masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam merancang program-program yang efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum, sehingga dapat menciptakan suasana Pilkada yang lebih aman dan damai. Kata Kunci : kesadaran hukum, konflik sosial, pemilihan kepala daerah