Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam

Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Fintech Lending Syariah Di Indonesia Prastyanti, Rina Arum
Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Vol. 9 No. 3 (2023): JIEI : Vol.9, No.3, 2023
Publisher : ITB AAS INDONESIA Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29040/jiei.v9i3.10437

Abstract

Pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) terdapat 11.195 pengaduan dan dari jumlah itu, sebanyak 1.320 pengaduan diproses ke LAPS SJK. Berdasarkan Pasal 6 POJK Nomor 61 Tahun 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), sengketa adalah perselisihan antara konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang ada kerugian dan/atau kerugian materiil, wajar secara langsung pada konsumen karena PUJK tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati. Secara rinci sengketa fintech 12,01%, pembiayaan modal kerja 7,79%, kartu kredit 6,82%, pembiayaan kendaraan bermotor 6,17%, dan tabungan 5,19%. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan problematika hukum bagi pengguna layanan fintech lending Syariah dan perlindungan hukumnya di Indonesia. metode penelitian hukum normatif untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang regulasi yang bersangkutan paut dengan permasalahan yang sedang ditangani. Pendekatan Perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legilasi dan regulasi. Pendekatan perundang-undangan difokuskan pada ketentuan mengenai rechterlijk pardon (permaafan hakim) dalam peraturan perundang-undangan hukum pidana yang berlaku. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan ialah metode deduktif. Penggunaan metode deduksi ini berpangkal dari pengajuan premis mayor, kemudian diajukan premis minor. Lalu, dari kedua premis tersebut ditarik suatu kesimpulan. Hasil Penelitian ini problematika hukum diantaranya pelanggaran hukum dalam kegiatan bisnisnya seperti kecurangan, penipuan dan pencurian data pribadi. Kejahatan fintech syariah jika ditinjau dari perspektif hukum jinayah masuk kedalam konsep ta’zir. Suatu pelanggaran yang tidak termasuk dalam konsep hudud, qishas dan diyat maka dinyatakan masuk kedalam konsep ta’zir. Perlindungan hukum terhadap pengguna layanan fintech Syariah atas sengketa dan kejahatan fintech syariah dapat dikenai sanksi ta’zir. Dalam menentukan sanksi ta’zir diserahkan kepada Ulil Amri kepada pelaku kejahatan fintech syariah dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemaslahatan. Dengan demikian Jika terjadi kejahatan fintceh syariah maka, penegakan hukumnya sesuai dengan perundang-undangan yang sudah ada dengan seadil-adilnya dan dilakukan tanpa pandang bulu serta disiplin bahwa benar-benar melakukan sanki ta’zir kepada tindak kejahatan fintech Syariah.