Perampasan aset merupakan instrumen penting dalam sistem hukum pidana untuk memastikan bahwa kejahatan tidak memberikan keuntungan kepada pelakunya serta memulihkan kerugian negara dan korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menganalisis regulasi yang berlaku seperti KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan hukum mengenai perampasan aset telah tersedia, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala, seperti celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, inkonsistensi putusan pengadilan, lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, dan keterbatasan kemampuan aparat dalam menelusuri transaksi keuangan yang kompleks. Selain itu, aspek perlindungan terhadap korban belum mendapat perhatian yang memadai. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan regulasi melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penguatan kerja sama nasional dan internasional agar perampasan aset dapat lebih efektif menekan ruang gerak tindak pidana pencucian uang sekaligus mewujudkan keadilan substantif.