Perjanjian Jual Beli Rumah merupakan salah satu bentuk instrumen hukum yang berfungsi untuk mengatur hak dan kewajiban pasangan suami dan istri yang terlibat dalam transaksi jual beli rumah. Dalam praktiknya, perjanjian ini sering menimbulkan konflik, terutama ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Contohnya adalah sengketa antara Debitur dengan PT. Sinariau Terangindo, di mana Debitur gagal melaksanakan kewajibannya sehingga dinyatakan melakukan Wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk Wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian antara Debitur dengan PT. Sinariau Terangindo, serta menelaah cara penyelesaian sengketa tersebut. Fokus permasalahan yang dikaji meiputi bentuk Wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah antara Debitur dengan PT. Sinariau Terangindo, serta mekanisme penyelesaian wanprestasi antara Debitur dengan PT. Sinariau Terangindo atas perjanjian Jual Beli Rumah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Metode ini digunakan untuk menganalisis secara empiris berbagai teori yang berkaitan dengan terjadinya Wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah antara Debitur dengan pihak pengembang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli rumah antara Debitur dengan PT. Sinariau Terangindo dilaksanakan dengan cara tertulis, akan tetapi dalam pelaksanaannya telah menimbulkan suatu permasalahan yaitu pihak Debitur tidak mampu menjalankan kewajiban yang telah disepakati sehingga menimbulkan akibat kerugian terhadap pihak pengembang yang dimana diatur pada pasal 1243 KUHPerdata. Upaya hukum berupa menjalankan perundingan secara damai melalui Mediasi atau pihak ketiga dan berhasil dijalankan kedua belah pihak sepakat atas hasil mediasi.