Articles
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MEREK DAGANG DIKOTA BATAM
maileni, dwi afni
PETITA Vol 1, No 1 (2019): PETITA Vol.1 No.1 Juli 2019
Publisher : PETITA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (26.402 KB)
|
DOI: 10.33373/pta.v6i1.1825
Kota Batam merupakan salah satu kota terbesar di Kepulauan Riau dengan letak yang sangat strategis yaitu berada di pelayaran internasional dan juga memiliki jarak yang cukup dekat dengan negara Malaysia dan Singapura. Letaknya yang strategis ini dapat menjadi peluang untuk dapat menjadi pintu dalam memasarkan produk Indonesia ke negara tetangga. Produk yang dihasilkan tidak lepas dari merek itu sendiri. Sebuah merek dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat karena melalui merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa suatu produk tersebut Original. Melalui merek sebuah perusahaan telah membangun suatu karakter terhadap produk-produknya, yang diharapkan akan dapat membentuk reputasi bisnis yang meningkat atas penggunaan merek tersebut. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah penelitian hukum normative, dengan data primernya yaitu sumber data yang diperoleh langsung dilapangan yaitu melalui wawancara dengan staff Divisi Hukum dan HAM Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kota Batam. Semua data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan hukum bagi pemegang hak merek dagang Dikota Batam pada tahun 2016 sudah mendapatkan perlindungan hukum yang baik. Pemohon pendaftarn merek dagang pada Tahun 2016 di Kota Batam berjumlah 18 pendaftar dan sepanjang tahun 2016 tidak terdapat pelanggaran merek dikota batam, Jika dikota Batam ditemui merek-merek palsu hal tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat akan perlindungan hukum bagi pemegang hak merek dagang itu sendiri, dalam proses hukum untuk pelanggaran merek sendiri haruslah berdasarkan delik aduan, jika tidak adanya delik aduan dari pemegang hak merek itu sendiri dan masyarakat maka pelanggaran atas merek itu sendiri tidak dapat diproses secara hukum. Untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi pemegang merek terdapat tuntutan pidana bagi pelanggarnya yang telah diatur pada pasal 100 ayat 1,2 dan 3 Undang undang No.20 tahun 2016 tentang Merek dan indikasi Geografis.Kata kunci: Merek dagang, pemegang hak merek kota Batam, undang-undang merek dan indikasi geografis
TINJAUAN YURIDIS ATAS PERTIMBANGAN HAKIM MENGENAI PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PUTUSAN NOMOR 301/PDT.G/2012/P.A.BTM
Maileni, Dwi Afni
PETITA Vol 1, No 2 (2014): Vol 1 No 2 Desember 2014
Publisher : PETITA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (26.402 KB)
|
DOI: 10.33373/pta.v1i2.688
Berdasarkan rumusan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam ditegaskan bahwa “Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.” Pada putusan pengadilan Agama Nomor : 301/Pdt.G/2012/PA.Btm dengan isi putusan hakim dalam perkara tersebut tidak mengabulkan gugatan penggugat atas harta bersama yang diperoleh dalam masa perkawinan dalam artian tidak terjadi rumusan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Asumsi peneliti bahwa hasil keputusan hakim Pengadilan Agama dalam putusannya sepertinya tidak memberikan keadilan atas perkara harta bersama tersebut. Untuk itu Peneliti ingin mencari dasar pembenar pada dasar hukumnya mengapa dalam gugatan Nomor register: 301/Pdt.G/2012/PA.Btm hakim memutuskan tidak mengabulkan gugatan sipenggugat. Oleh karena itu dalam penelitian ini akan mengangkat judul “Tinjauan Yuridis Atas Pertimbangan Hakim Mengenai Pembagian Harta Bersama Dalam Putusan Nomor :301/Pdt.G/2012/PA.Btm”. Rumusan masalahnya bagaimana dasar hukum Hakim Pengadilan Agama dalam Putusan Nomor :301/Pdt.G/2012/PA.Btmtidak dikabulkannya permohonan pembagian harta bersama dan Bagaimana analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim dalam putusan Nomor :301/Pdt.G/2012/PA.Btmpembagian harta bersama.Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan secara normatif oleh karena penelitian ini sifatnya kepustakaan mengkaji suatu dokumen yang mana suatu putusan yang dibuat oleh hakim pengadilan agama dalam hal ini putusan Nomor : 301/Pdt.G/2012/PA.Btm. sumber data yang digunakan yaitu data sekunder dengan studi pustaka dan dianalisa secara kualitatif.Hasil penelitian mengenai dasar-dasar hukum Hakim Pengadilan Agama dalam Putusan Nomor :301/Pdt.G/2012/PA.Btmtidak dikabulkannya permohonan pembagian harta bersama terdapat pada tidak dapat dibuktikan oleh penggugat harta yang didalilkan penggugat merupakan sebagian haknya. Penggugat hanya mampu menunjukkan fotokopi akta kepemilikan harta tersebut dan tidak dapat menunjukkan akta asli kepemilikan harta yang didalilkan penggugat sebagai harta bersama. Dasar hukum hakim yang digunakan adalah Pasal 163 Het Herzience Indonesia Jo Pasal 283 Rechts Reglement Voor de Buitengwesten Jo Pasal 1865 KUH Perdata “setiap orang yang mendalilkan bahwa dia mempunyai suatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri ataupun membatah hak orang lain diwajibkan membuktikan haknya tersebut” dan Pasal 1888 KUH Perdata “kekuatan pembuktian suatu bukti tertulis adalah pada akta aslinya” Secara analisis pertimbangan hakim pada putusan Nomor :301/Pdt.G/2012/PA.Btmpembagian harta bersama. Penggugat tidak dapat membuktikan harta yang didalilkan sebagaihartabersama dengan akta asli oleh karena akta tersebut dikuasai oleh tergugat. Tentu setiap tergugat tidak akan mau membuktikan hal tersebut dalam persidangan. Tidak ada peraturan yang mengharuskan tergugat harus turut serta membuktikan apa yang didalilkan penggugat. Untuk itu hakim seharusnya proaktif untuk membuktikan kebenaran terhadap harta yang didalilakan tergugat sebagai harta bersama.
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM PEMBERIAN KREDIT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Maileni, Dwi Afni
PETITA Vol 1, No 2 (2019): PETITA Vol. 1 No. 2 Desember 2019
Publisher : PETITA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (188.832 KB)
|
DOI: 10.33373/pta.v1i2.4056
Salah satu usaha bank yang telah cukup dikenal masyarakat adalah memberikan dana pinjaman atau utang kepada nasabahnya, namun mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus menerapkan ketentuan-ketentuan perkreditan yang sehat. Salah satu hal penting yang dianut industri perbankan nasional saat ini adalah dengan menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential principles) seperti yang tercantum pada pasal 2 dan pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.Â
TENAGA KERJA ASING DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
Handayani, Pristika;
Maileni, Dwi Afni;
Sakti, Indra
PETITA Vol 5, No 2 (2023): PETITA VOL. 5 NO. 2 DESEMBER 2023
Publisher : Universitas Riau Kepulauan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33373/pta.v5i2.6145
Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia harus dibatasi baik dalam jumlah maupun bidang-bidang yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Hal itu bertujuan agar kehadiran tenaga kerja asing di Indoesia bukanlah dianggap sebagai ancaman yang cukup serius bagi tenaga kerja Indonesia, justru kehadiran mereka sebagai pemicu bagi tenaga kerja Indonesia untuk lebih professional dan selalu menambah kemampuan dirinya agar dapat bersaing baik antara sesama tenaga kerja Indonesia maupun dengan tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing merupakan Pertama, masalah terdapat pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. Kedua, permasalahan terdapat dalam pelasanaan hak bagi pekerja lokal atau pekerja Indonesia. Ketiga monitoring dari pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia.
IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Bhakti, Rizki Tri Anugrah;
Maileni, Dwi Afni;
Kelvin, Edward;
Deni, Lindu
PETITA Vol 6, No 2 (2024): PETITA VOL. 6 NO. 2 DESEMBER 2024
Publisher : Universitas Riau Kepulauan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33373/pta.v6i2.7525
Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia sebagai warga masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak dapat hidup sendiri atau mencukupi kebutuhan sendiri. Setiap manusia cenderung untuk berkomunikasi, berinteraksi, dan bersosialisasi dengan manusia lainnya. Dapat dikatakan bahwa sejak lahir, dia sudah disebut sebagai makhluk sosial. Permasalahan yang sangat mendasar dalam memberlakukan hukum secara efektif tidak lain karena kurangnya kesadaran hukum oleh masyarakat itu sendiri. Namun dalam kenyataannya kesadaran hukum tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap tunduknya masyarakat terhadap hukum. Untuk itulah perlu ada sebuah dorongan yang lebih bersifat memaksa atau biasa dikenal dengan penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan mengetahui Implementasi Penegakan Hukum Dalam Perspektif Sosiologi Hukum dalam kenyataannya dimasyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum ini dilakukan antara lain dengan menertibkan tugas, fungsi, dan wewenang lembaga lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut kewenangan masing-masing lembaga, untuk mencapai terciptanya ketertiban dan kepastia hukum maka perlu adanya system kerjasama yang baik antar lembaga-lembaga penegak hukum.
TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH ANTARA DEBITUR DENGAN PT. SINARIUA TERANGINDO
Bani, Qarin Virgiana Nurul;
Maileni, Dwi Afni;
Azrianti, Seftia
PETITA Vol 7, No 1 (2025): PETITA VOL 7, NO 1 JUNI 2025
Publisher : Universitas Riau Kepulauan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33373/pta.v7i1.7744
Perjanjian Jual Beli Rumah merupakan salah satu bentuk instrumen hukum yang berfungsi untuk mengatur hak dan kewajiban pasangan suami dan istri yang terlibat dalam transaksi jual beli rumah. Dalam praktiknya, perjanjian ini sering menimbulkan konflik, terutama ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Contohnya adalah sengketa antara Debitur dengan PT. Sinariau Terangindo, di mana Debitur gagal melaksanakan kewajibannya sehingga dinyatakan melakukan Wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk Wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian antara Debitur dengan PT. Sinariau Terangindo, serta menelaah cara penyelesaian sengketa tersebut. Fokus permasalahan yang dikaji meiputi bentuk Wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah antara Debitur dengan PT. Sinariau Terangindo, serta mekanisme penyelesaian wanprestasi antara Debitur dengan PT. Sinariau Terangindo atas perjanjian Jual Beli Rumah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Metode ini digunakan untuk menganalisis secara empiris berbagai teori yang berkaitan dengan terjadinya Wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah antara Debitur dengan pihak pengembang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli rumah antara Debitur dengan PT. Sinariau Terangindo dilaksanakan dengan cara tertulis, akan tetapi dalam pelaksanaannya telah menimbulkan suatu permasalahan yaitu pihak Debitur tidak mampu menjalankan kewajiban yang telah disepakati sehingga menimbulkan akibat kerugian terhadap pihak pengembang yang dimana diatur pada pasal 1243 KUHPerdata. Upaya hukum berupa menjalankan perundingan secara damai melalui Mediasi atau pihak ketiga dan berhasil dijalankan kedua belah pihak sepakat atas hasil mediasi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BUKU YANG DIJADIKAN REFERENSI OLEH ARTIFICIAL INTELLIGENCE
Tampubolon, Agnes Frisca;
Maileni, Dwi Afni;
Handayani, Pristika;
Sartika, Evi Febri;
Riyanto, Agus
PETITA Vol 7, No 1 (2025): PETITA VOL 7, NO 1 JUNI 2025
Publisher : Universitas Riau Kepulauan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33373/pta.v7i1.7795
Zaman digitalisasi dewasa ini perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual menjadi semakin esensial terutama pada penggunaan teknologi terbaru seperti Artificial Intelligence (AI) atau teknologi kecerdasan buatan yang menghadirkan manfaat dan tantangan baru terkait dengan hak cipta pada karya dihasilkannya. Contoh praktisnya teknologi AI secara signifikan dapat menghasilkan karya cipta seperti buku ciptaan. Buku sebagai jendela ilmu dalam kehidupan yang dapat memberi wawasan dan hiburan. Buku ciptaan yang dihasilkan oleh AI sendiri dengan menggunakan data referensi yang dihasilkan oleh pencipta lain yang berisi berbagai macam komponen informasi yang relevan terhadap output yang dibutuhkan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap buku yang dijadikan referensi oleh AI. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menentukan bagaiamana status hukum atas kepemilikan buku ciptaan yang dihasilkan oleh AI. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang pada dasarnya mengkaji aspek-aspek internal dari hukum positif di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menegaskan bahwa buku ciptaan yang dihasilkan oleh AI tidak mendapat perlindungan hukum dikarenakan dalam membuat buku ciptaan AI mengambil data referensi pencipta lain tanpa adanya izin. Selain itu, terkait dengan status kepemilikan buku ciptaan yang dihasilkan oleh AI tidak dapat diakui sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta. Upaya hukum apabila terjadi sengketa yag mengakibat kerugian dapat dilakukan dengan saksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN PEMBERATAN DI PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN (Studi Putusan Nomor 43/Pid.B/2025/PN Mjy)
Putra, Rian Rusmana;
Maileni, Dwi Afni;
Bhakti, Rizki Tri Anugrah;
Sakti, Indra;
Hutasoit, Ispandir
PETITA Vol 7, No 1 (2025): PETITA VOL 7, NO 1 JUNI 2025
Publisher : Universitas Riau Kepulauan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33373/pta.v7i1.7729
Kejahatan pencurian itu merupakan delik yang dirumuskan secara formal dimana yang dilarang dan diancam dengan hukuman, dalam hal ini adalah perbuatan yang diartikan “mengambil". Tindak pidana pencurian sendiri diatur dalam pasal 362 KUHP dan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal 363 KUHP. Analisis Hukum penerapan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan putusan perkara pidana Nomor : 43/Pid.B/2025/PN Mjy Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan. Dalam persidangan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, sanksi dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa terlalu ringan. Sanksi Pidana dalam rumusan Pasal 362 KUHP paling lama Lima Tahun. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan melihat Pertimbangan yuridis: perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi semua unsur dalam Pasal 363 KUHP. Pertimbangan Non-yuridis dalam persidangan majelis Hakim tidak menemukan halyang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.