Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Wacana, Jurnal Sosial dan Humaniora

Aktor Pelaksana Pengelolaan Transportasi Publik Perkotaan (Studi Kasus Bus Trans Metro Di Kota Pekanbaru) Raden Imam Al Hafis; Abdul Hakim; Bambang Santoso Haryono
Wacana Journal of Social and Humanity Studies Vol. 16 No. 4 (2013)
Publisher : Sekolah Pascasarjana Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (579.729 KB)

Abstract

Modernisasi dalam bidang transportasi merupakan suatu terobosan bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pelayanan dalam bidang angkutan umum. Pertumbuhan ekonomi suatu negara atau bangsa tergantung tersedianya pengangkutan dalam negara atau bangsa yang bersangkutan. Agar hal tersebut bisa terwujud, maka dalam pengelolaannya diperlukan aktor lain diluar pemerintah agar pelaksanaan kebijakan dapat disinergikan sehingga dapat memperoleh hasil yang maksimal dalam pencapaian tujuan dari kebijakan. Penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif, yakni jenis penelitian yang menggambarkan suatu fenomena atau kejadian secara apa adanya. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini bahwa aktor utama dalam kegiatan pengelolaan transportasi publik perkotaan yaitu pemerintah (Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru). Diperlukan keterlibatan aktor diluar pemerintah dalam melakukan kegiatan pengelolaan transportasi publik perkotaan (Bus Trans Metro Pekanbaru) agar hasil yang dicapai terlaksana secara optimal. Kata Kunci : Angkutan Perkotaan, Aktor pelaksana, pengelolaan transportasi publik perkotaan.
Analisis Faktor-faktor Penyebab Keterlambatan Penetapan APBD Kabupaten Kudus Subechan Subechan; Imam Hanafi; Bambang Santoso Haryono
Wacana Journal of Social and Humanity Studies Vol. 17 No. 1 (2014)
Publisher : Sekolah Pascasarjana Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (589.503 KB)

Abstract

APBD memiliki peranan yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Keterlambatan dalam penetapan APBD akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah. Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, penetapan APBD Kabupaten Kudus selalu terlambat. Akibat keterlambatan penetapan APBD tersebut, pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan menjadi tidak efektif dan efisien. Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Kudus. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dengan jenis exploratif untuk mengidentifikasi variabel-variabel permasalahan yang mempengaruhi penyusunan APBD Kabupaten Kudus, dan selanjutnya dilakukan analisis faktor dalam pendekatan kuantitatif untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Kudus. Hasil penelitian didapatkan 5 faktor yang dapat menjelaskan penyebab keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2013 dengan varian sebesar 65,837 %, yaitu (1) Faktor Komitmen dan Kepentingan Eksekutif, (2) Faktor Koordinasi dan Komunikasi antara Eksekutif dan Legislatif, (3) Faktor Kompetensi dan Komitmen Legislatif, (4) Faktor Koordinasi dan Kompetensi SKPD, (5) Faktor Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan 34,163 % dijelaskan faktor lain selain kelima faktor tersebut. Kurangnya komitmen dalam mentaati jadwal penyusunan APBD, lebih mengutamakan kepentingan dalam pengalokasian anggaran, koordinasi dan komunikasi yang tidak baik, dan kurangnya kompetensi dalam penganggaran dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan anggaran menjadi penyebab keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Kudus. Selain itu pemerintah pusat juga memberi andil dalam keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Kudus yaitu keluarnya pedoman penyusunan APBD setiap tahun dengan berbagai ketentuan yang berubah di dalamnya serta keterlambatan penerbitan aturan tentang penggunaan dana-dana pusat yang bersifat specifik grant. Atas berbagai permasalahan tersebut maka perlu dilakukan peningkatan kompetensi dan kapasitas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan APBD, membina hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif, ada sangsi tegas apabila APBD ditetapkan terlambat, konsistensi aturan dalam penyusunan APBD, peraturan-peraturan terkait dana dari pemerintah atasan dikeluarkan tepat waktu, dan transparansi dalam proses penyusunan APBD, serta perlu disusun analisis standar belanja (ASB) untuk menilai kewajaran belanja. Kata kunci: eksekutif, harmonis, legislatif, penetapan, transparansi.