Claim Missing Document
Check
Articles

Found 24 Documents
Search

KETIDAKJELASAN MAKNA “MENTRANSMISIKAN” PASAL 28 AYAT 2 UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK REVISI KEDUA Oktabiantoro, Dwi; Evi Retno Wulan
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 1 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i1.307

Abstract

Pasal 28 Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengatur larangan penyebaran informasi bermuatan kebencian. Namun, terjadi perbedaan penafsiran terkait makna “mentransmisikan” yang masih membingungkan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penafsiran makna “mentransmisikan” berdasarkan gramatikal, sistematis, teleologis dan autentik. Hasil analisis menunjukkan secara gramatikal, mentransmisikan berarti mengirim informasi dari satu pihak ke pihak lain. Secara autentik, mentransmisikan adalah pengiriman informasi hanya ke satu orang penerima, bukan disebarluaskan. Secara sistematis, teleologis dan sosiologis, mentransmisikan perlu ditafsirkan hanya ke satu orang untuk memberikan perlindungan memadai dan selaras dengan penafsiran secara autentik. Kesimpulannya, mentransmisikan perlu ditafsirkan secara tegas hanya dikirim ke satu orang untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah ujaran kebencian melalui dunia maya.
KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA DALAM PERATURAN KAPOLRI NO 6 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN TERSANGKA Adawiyah, Robiatul; Wulan, Evi Retno
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 1 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i1.317

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengaturan penetapan tersangka dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan preskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka, seperti buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan penafsiran “bukti permulaan” pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan KUHAP yang telah disempurnakan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa terhadap suatu penyidikan haruslah terdapat 2 alat bukti yang cukup beserta keyakinan penyidik secara objektif untuk memenuhi dalam penetapan tersangka. Namun berbeda dengan ketentuan yang ada dalam PERKAP 6/2019 yang pada proses penyidikan, terdapat SPDP yang memuat identitas tersangka. Hal ini menjadi konflik norma, namun ketentuan yang berlaku pada PERKAP 6/2019 haruslah selaras dengan ketentuan dalam KUHAP.
PEMBATASAN USIA TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM DARI ANAK NARAPIDANA PEREMPUAN Arif, Ingrid Angelina Lukito; Retno Wulan, Evi
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 1 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i1.322

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis ratio legis ketentuan pembatasan usia anak dari narapidana perempuan di lembaga pemasyarakatan perempuan pada pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 . Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak-hak anak usia dini dari narapidana perempuan belum sepenuhnya terjamin dalam kerangka hukum yang ada. Dalam pengaturan ketentuan perlindungan hukum ini masih belum maksimal dalam menentukan batasan usia anak dari narapidana perempuan. Penelitian ini mengusulkan perbaikan kebijakan pembatasan usia perlindungan hukum bagi anak usia dini dari narapidana perempuan dan memberikan kontribusi terhadap pemahaman yang lebih baik tentang pembatasan usia perlindungan hukum bagi anak usia dini dari narapidana perempuan di lembaga pemasyarakatan.
KONSTRUKSI KEERASAN PSIKIS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLIDUNGAN ANAK Masrufa, Masrufa; Wulan, Evi Retno
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 1 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i1.339

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji definisi kekerasan psikis dalam Undang-Undang KDRT No 23 Tahun 2004 dapat diterapkan didalam UU Perubahan Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa definisi kekerasan psikis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dapat diterapkan didalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.