Hukum pembuktian berperan penting dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam konteks barang bukti elektronik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Artikel ini menganalisis Putusan PN Jakarta Utara Nomor 438/Pid.Sus/2020 yang melibatkan barang bukti elektronik berupa voice note dengan muatan ancaman. Penelitian normatif ini bertujuan mengevaluasi ratio decidendi dalam menimbang barang bukti elektronik dengan mengacu pada prinsip legalitas, keadilan, dan kepastian hukum. Hasil analisis menunjukkan terdapat kelemahan dalam autentikasi barang bukti elektronik, kurangnya analisis terhadap muatan bukti, dan ketidakkonsistenan ratio decidendi dengan asas kepastian hukum. Kajian ini merekomendasikan peningkatan kompetensi hakim dalam memahami teknologi informasi, penerapan standar forensik digital yang ketat, analisis yang lebih holistik terhadap barang bukti elektronik, serta sinkronisasi antara UU ITE dan KUHAP. Dengan memperbaiki aspek-aspek tersebut, diharapkan sistem peradilan pidana dapat menjamin keadilan substantif dan meningkatkan kepercayaan publik.