Fenomena balap liar yang terindikasi sebagai perjudian di Kota Malang menjadi permasalahan serius karena tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan meningkatkan risiko tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan penegakan hukum Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dengan upaya penanggulangan praktik perjudian pada balap liar, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan evaluatif, menggunakan wawancara semi terstruktur dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam penegakan hukum adalah keterbatasan jumlah personel, regulasi yang tidak spesifik, tidak adanya saksi atau alat bukti yang kuat, serta proses hukum yang panjang dan berbelit. Untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan regulasi yang lebih spesifik, optimalisasi teknologi dalam pengawasan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta edukasi kepada masyarakat tentang bahaya balap liar dan perjudian. Diharapkan upaya ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib dan bebas dari balap liar di Kota Malang.