Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Geuthee

MODEL PENENTUAN BATAS WILAYAH KELOLA MASYARAKAT HUKUM ADAT LAOT; STUDI KASUS WILAYAH LHOK KUALA CANGKOI, ULEE LHEU Teuku Muttaqin Mansur; M Adli; Sulaiman Tripa
Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin Vol 3, No 2 (2020): Jurnal Geuthee : Penelitian Multidisiplin
Publisher : Geuthèë Institute, Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52626/jg.v3i2.86

Abstract

Panglima Laot Lhok Kuala Cangkoi, Ulee Lheu Kota Banda Aceh merupakan ketua persekutuan masyarakat hukum adat laot (MHAL) di wilayah tersebut. Panglima laot berwenang menentukan tata tertib penangkapan ikan, menegakkan hukum adat laot, menyelesaikan sengketa adat, dan menjaga wilayah pengelolaan serta pemanfaatan secara kearifan lokal. Namun, perkembangan masyarakat, teknologi, informasi, dan hukum, keberadaan wilayah pengelolaan dan pemanfaatan perlu dipetakan secara lebih jelas dan tertulis. Selain itu, keberadaan Hukom Adat Laot yang selama kurun waktu diikuti dengan sepenuh hati, kini juga mulai dilupakan/simpang siur karena tidak wariskan dalam bentuk tertulis. Tujuan dan target khusus pengabdian ini adalah pertama, menentukan wilayah kelola masyarakat hukom adat laot lhok Kuala Cangkoi, Ulee Lheu Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh yang selama ini belum jelas batas-batas wilayahnya, Kedua, mengindentifikasikan dan menyusun peraturan hukom adat laot Kuala Cangkoi, Ulee Lheu hukum adat laot menjadi dokumentasi tertulis. Metode pengabdian menggunakan metode partisipatif di mana responden terlibat secara aktif dalam menentukan batas wilayah kelola dan pengindentifikasian hukom adat yang masih hidup dan berkembang di Lhok Kuala Cangkoi. Adapun yang menjadi responden pengabdian adalah panglima laot lhok, keuchik, imeum mukim, tokoh adat, pawang boat, dan masyarakat. Hasil pemetaan awal dan pengindentifikasian akan diseminarkan dalam Focus Grop Diskusi (FGD). Pengabdian akan diawali dengan sosialisasi rencana kegiatan pengabdian, pertemuan-pertemuan dengan informan dan responden, yang terdiri dari: panglima laot lhok, panglima teupin, keuchik, imeum mukim, tokoh adat, pawang boat, dan masyarakat.
PEMBANGUNAN HUKUM QANUN GAMPONG DI KABUPATEN ACEH BESAR Sulaiman Sulaiman; M Adli Abdullah; Teuku Muttaqin Mansur; Nellyana Roesa
Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin Vol 4, No 2 (2021): Jurnal Geuthee : Penelitian Multidisiplin
Publisher : Geuthèë Institute, Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52626/jg.v4i2.124

Abstract

Artikel ini ingin mendalami pentingnya pembangunan hukum terkait kekosongan hukum tentang qanun gampong di Kabupaten Aceh Besar. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji bahan hukum, terutama qanun, untuk kemudian mendalami proses pembangunan hukum dalam konteks qanun gampong. Penggantian Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 dengan Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 telah menimbulkan masalah dalam pengaturan hukum, yakni pengaturan mengenai qanun gampong yang tidak ada lagi dasar hukumnya. Pengisian pengaturan kembali sangat penting dilakukan, dengan berangkat dari konsep pembangunan hukum. Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk segera menyiapkan pedoman dalam tata penyusunan rancangan qanun gampong sebagai bentuk dari pembinaan kepada pemerintah gampong. Pedoman ini sendiri juga akan sangat membantu proses pemerintah gampong dalam menyiapkan berbagai kebutuhan qanun gampong.
STUDY OF COMMUNITY PARTICIPATION IN THE ESTABLISHMENT OF QANUN OF VILLAGE LAW IN ACEH BESAR DISTRICT Sulaiman Sulaiman; Hasbi Ali; Susiana Susiana
Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin Vol 5, No 3 (2022): Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin
Publisher : Geuthèë Institute, Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52626/jg.v5i3.207

Abstract

This article wants to analyze community participation in the process of drafting qanun of village in Aceh Besar District. Community participation is very important in drafting qanun because good law is based on efforts to ensure that the principle of participation runs well. This research was conducted by examining legal materials related to the formation of good law, especially qanun. Based on these provisions, then the process of community involvement in each stage of the formation of the qanun of village is explored. This study finds that public participation in the formation of qanun of village is still limited. This limitation is caused by a number of factors, including socialization that has not been carried out optimally by the village leadership. In addition, there is the problem of the availability of a very small budget for the process of forming the qanun. It is recommended to the Aceh Besar District Government to prepare guidelines for the drafting of the village qanun, in which the public involvement process is well regulated.