p-Index From 2021 - 2026
1.259
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Soedirman Law Review
Haedah Faradz
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Published : 12 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

PERAN UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPTD PPA) DALAM MENANGANI KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI KABUPATEN BANYUMAS (Studi di Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Anak, Kabupaten Banyumas) Yaka Dampaka; Tri Lisiani Prihatinah; Haedah Faradz
Soedirman Law Review Vol 5, No 1 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2023.5.1.3505

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dalam menangani KDRT di Kabupaten Banyumas serta faktor-faktor apa saja yang cenderung memengaruhi peran UPTD PPA dalam menangani KDRT di Kabupaten Banyumas. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Metode pengolahan data dengan reduksi data, display data dan kategorisasi data. Penyajian data dalam bentuk teks naratif dengan metode analisis data secara kualitatif model analisis isi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil penelitian. Pertama, peran UPTD PPA Kabupaten Banyumas dalam menangani kasus KDRT di Kabupaten Banyumas sudah sesuai dengan Pasal 5 jo. Pasal 6 Peraturan Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak No. 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah PPA. Dibuktikan dengan ditanganinya 46 kasus sepanjang tahun 2021. Adapun peran yang dilakukan oleh UPTD PPA Kabupaten Banyumas adalah Pengaduan masyarakat, Penjangkauan korban, Pengelolaan kasus, Penampungan sementara, Mediasi, dan Pendampingan korban. Kedua, faktor-faktor yang cenderung memengaruhi peran UPTD PPA dalam menangani KDRT Kabupaten Banyumas terdiri dari faktor pendukung seperti tersedianya dana, petugas yang sudah terliterasi tentang gender dengan baik dan sudah berpengetahuan tentang KDRT serta sebagian masyarakat sudah terliterasi tentang KDRT. Faktor penghambatnya seperti pandangan patriarkis masyarakat terhadap KDRT, kurangnya SDM, dsb.
HUBUNGAN SEMENDA SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor 1114/Pdt.G/2018/PA.Bi) Rafika Hakim; Haedah Faradz; Noor Asyik
Soedirman Law Review Vol 4, No 2 (2022)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2022.4.2.183

Abstract

Hubungan semenda adalah suatu pertalian keluarga yang diakibatkan karena perkawinan, ialah seorang diantara suami istri dan para keluarga sedarah dari yang lain. Hubungan semenda menjadi larangan dalam pelaksanaan perkawinan, hal ini terdapat pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan pembatalan perkawinan pada putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor 1114/Pdt.G/2019/PA.Bi. Metode penelitian adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Data disajikan dengan teks naratif dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data dapat disimpulkan bahwa pernikahan Penggugat dengan Tergugat terbukti tidak memenuhi syarat pernikahan dan bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 8 jo Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam yakni karena adanya halangan nikah pada diri Penggugat yang ternyata Penggugat adalah anak tiri dari Tergugat sehingga dengan demikian Penggugat termasuk kelompok perempuan yang haram dinikahi selama-lamanya oleh Tergugat. Menurut peneliti, Hakim dalam pertimbangkan hukum hendaknya menyebutkan pasal yang terkait dan Hakim sebaiknya memutus perkara ini dengan batal demi hukum karena perkawinan tersebut tidak memenuhi rukun dan syarat perkawinan.Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Semenda.
CERAI GUGAT KARENA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor: 1172/Pdt.G/2017/PA.Mlg) Sendy Ayu Aulia; Siti Muflichah; Haedah Faradz
Soedirman Law Review Vol 5, No 2 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2023.5.2.187

Abstract

Salah satu alasan perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran dimana biasanya perselisihan dan pertengkaran diakibatkan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga ada 4 macam yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran ekonomi, dalam hal ini terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga khususnya kekerasan seksual, sehingga memicu salah satu pihak yaitu isteri memutuskan untuk mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama.  Permasalahan  dalam penelitian ini yaitu pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara cerai gugat karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi di Pengadilan Agama Malang pada putusan nomor 1172/Pdt.G/2017/PA.Mlg. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian  menunjukan  bahwa pertimbangan hukum yang dipakai  hakim Pengadilan Agama Malang pada putusan nomor 1172/Pdt.G/2017/PA.Mlg hanya mengacu pada ketentuan alasan perceraian Pasal 70 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Jo Pasal 19 huruf (f) dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (d) dan huruf (f) KHI. Menurut Peneliti pertimbangan Hakim dalam memberikan pertimbangan dapat dilengkapi Pasal 39 ayat(2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo Pasal 116 (f) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 8 huruf b Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.Kata Kunci: Perceraian; Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Talak Karena Isteri Menolak Mengikuti Suami Dinas (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor 135/Pdt.G/2018/Pa.Tg) Siti Ghozlina Farah Sumayya; Haedah Faradz; Rochati Rochati
Soedirman Law Review Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2019.1.1.6

Abstract

Tujuan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun menurut  Kompilasi Hukum Islam dalam kenyataannya sulit untuk diwujudkan, seperti kasus yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor : 135/Pdt.G/2018/Pa/Tg mengenai talak karena isteri menolak mengikuti suami dinas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan talak karena isteri menolak mengikuti suamidin as pada Putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor 135/Pdt.G/2018/Pa.Tg. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi  penelitian preskriptif analitis, metode pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi data, alaisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara  tersebut hanya mendasar pada Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti hakim kurang teliti, sebaiknya hakim menambahkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo Pasal 116 huruf (b) ,(g) angka 1, 2 dan 4 Kompilasi Hukum Islam tentang Sighat Taklik Talak.Kata Kunci: Talak, Isteri Menolak Mengikuti Suami 
PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA MAHAR IMITASI (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 2699/Pdt.G/2019/Pa.Bks) Priska Regita Dwintasari; Siti Muflichah; Haedah Faradz
Soedirman Law Review Vol 2, No 4 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.4.111

Abstract

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa, Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Artinya, bahwa suatu perkawinan adalah sah baik menurut agama maupun hukum negara apabila dilakukan dengan memenuhi segala rukun dan syaratnya serta harus memenuhi hal yang diwajibkan dalam hukum Islam yaitu adanya mahar yang diberikan oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, jika tidak terpenuhi maka dapat dilakukan pembatalan perkawinan Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan Permohonan Pembatalan Perkawinan Karena Mahar Imitasi pada Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 2699/Pdt.G/2019/PA.Bks. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analisis, pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi data, serta data yang terkumpul kemdian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis data normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa permohonan pembatalan perkawinan karena mahar imitasi pada Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 2699/Pdt.G/2019/PA.Bks. Hakim dalam memutus perkara ini mendasarkan pada Pasal 30, Pasal 34, dan Pasal 38 Kompilasi Hukum Islam mengenai ketentuan mahar, Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Menurut peneliti, dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara ini, dapat dilengkapi dengan Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Mahar
TUNTUTAN NAFKAH DALAM CERAI GUGAT (Studi Putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 3660/Pdt.G/2018/PA.Cmi) Novemi Bestari Putri; Haedah Faradz; Noor Asyik
Soedirman Law Review Vol 3, No 4 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.4.157

Abstract

Perceraian dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu putusnya hubungan suami isteri yang mengakibatkan berakhirnya hubungan keluarga (rumah tangga) antara suami-isteri tersebut. Menurut pemohonnya, dalam hukum Islam perceraian yang dilakukan oleh seorang isteri kepada suami disebut dengan cerai gugat dan dilakukan di Pengadilan Agama. Salah satu kasusnya ada dalam  Putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 3660/Pdt.G/2018/PA.Cmi, dengan petitum yang diminta isteri antara lain talak satu ba’in sugra dan nafkah mut’ah sebuah RUKO kepada suami. Rumusan masalah dalam penelitian ini, adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan cerai gugat dan menolak tuntutan nafkah mut’ah pada Putusan Nomor 3660/Pdt.G/2018/PA.Cmi. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis, metode pengumpulan data studi kepustakaan (library research) dengan inventarisasi data, metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah disimpulkan, bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan cerai gugat tersebut dengan dasar Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam juga menolak atau tidak dikabulkannya tuntutan nafkah mut’ah berdasarkan Pasal 158 huruf (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti, majelis hakim dapat memperkuat dengan menambahkan Pasal 83 dan 84 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam mengenai kewajiban Isteri dan nusyuz Isteri.Kata Kunci : perkawinan, cerai gugat, nafkah.
Gugat Cerai Karena Tidak Terpenuhi Hak Istri (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 172/Pdt.G/2018/Pn. Mdn) Hardo Bagus Tampubolon; Rochati Rochati; Haedah Faradz
Soedirman Law Review Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2019.1.1.36

Abstract

Perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri, salah satunya terjadi di Pengadilan Negeri Medan dengan Putusan Nomor:172/Pdt.G/2018/PN.MDN yaitu gugat cerai karena tidak terpenuhi hak istri. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan perkara gugat cerai karena tidak terpenuhi hak istri terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 172/Pdt.G/2018/PN.MDN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, teknik pengumpulan data dan studi kepustakaan dengan inventarisasi, data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan gugat cerai karena tidak terpenuhi hak istri terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 172/Pdt.G/2018/PN.MDN bahwa pertimbangan hukum Hakim hanya mendasarkan pada Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf (f) jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menurut peneliti kurang lengkap sebaiknya dilengkapi dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta Pasal 39 ayat (2) huruf (b) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kata Kunci : Gugat Cerai, Tidak Terpenuhi Hak Istri.
AKIBAT CERAI-GUGAT TERHADAP HARTA PERKAWINAN (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 016/Pdt.G/2020/PTA.Mks) Rizki Darmawan; Siti Muflichah; Haedah Faradz
Soedirman Law Review Vol 3, No 4 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.4.172

Abstract

Harta yang diperoleh selama perkawinan atau yang disebut sebagai harta perkawinan haruslah dibagi secara adil dan rata antara suami dan isteri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yang mana tidak boleh ada harta yang ditutup – tutupi oleh suami maupun isteri seperti dalam perkara mengenai pembagian harta perkawinan yang terjadi di Pengadilan Tinggi Agama Makassar dengan Putusan Nomor 016/Pdt.G/2020/PTA.Mks. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara harta perkawinan akibat dari cerai – gugat pada Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 016/Pdt.G/2020/PTA.Mks. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah perspektif analisis. Data yang digunakan adalah Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 016/Pdt.G/2020/PTA.Mks. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil simpulan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam memutus pembagian harta perkawinan pada Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 016/Pdt.G/2020/PTA.Mks hanya mendasarkan pada Pasal 1 huruf f dan Pasal 210 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti dalam pertimbangan hukum hakim dapat melengkapi dengan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan kurang dijelaskan dalam pertimbangan hakim. Kata Kunci : Cerai-Gugat, Harta Perkawinan.
TALAK RAJ’I KARENA PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 0017/Pdt.G/2019/PA Blg) Niki Nur Aviani; Haedah Faradz; Noor Asyik
Soedirman Law Review Vol 2, No 4 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.4.106

Abstract

Sebuah perkawinan mempunyai tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keluarga itu sendiri merupakan kesatuan masyarakat yang terkecil, yang terdiri dari ayah, ibu, dan umumnya ada anak. Oleh karena itu, sebuah rumah tangga akan kurang sempurna tanpa adanya anak-anak. Hal ini dapat menimbulkan perselisihan dan pertengkaran antara suami dan isteri yang mengakibatkan perceraian jika tidak terselesaikan dengan baik. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran dalam Putusan Nomor 0017/Pdt.G/2019/PA.Blg. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian prespektif analitis, pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi data, analisis data normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Balige dalam memutus perkara nomor 0017/Pdt.G/2019/PA.Blg berdasarkan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, menurut peneliti kurang lengkap sehingga sebaiknya dilengkapi dengan menambahkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 serta Pasal 19 huruf b Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam.Kata Kunci : Talak Raj’i, Perselisihan dan Pertengkaran
PENYELESAIAN SENGKETA NAMA DOMAIN TIKTOK MELALUI WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS ARBITRATION AND MEDIATION CENTER Lintang Ario Pambudi; Nur Wakhid; Mukhsinun Mukhsinun; Haedah Faradz; Weda Kupita; Anggitariani Rayi Larasati Siswanta; Budiman Setyo Haryanto
Soedirman Law Review Vol 5, No 2 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2023.5.2.14191

Abstract

Penggunaan nama domain sebagai sarana perdagangan secara elektronik (electronic commerce) menjadi salah satu strategi bisnis yang dapat menjangkau seluruh pelosok dunia dalam waktu yang singkat. Namun prinsip ini dapat dimanfaatkan oleh seseorang untuk mendapat keuntungan dari keterlambatan pemegang hak atas merek untuk mendaftarkan nama domainnya. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai penyelesaian sengketa nama domain TikTok antara Bytedance Ltd. dan Dubinin Alexey melalui World Intellectual Property Organization (WIPO). Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan sumber data sekunder serta menggunakan metode analisis berupa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa dalam menangani sengketa nama domain TikTok diselesaikan dengan cara alternatif penyelesaian sengketa melalui Domain Name Dispute di Arbitration and Mediation Center milik WIPO. Penyelesaian sengketa melalui Domain Name Dispute WIPO biayanya lebih terbuka serta mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat karena sengketa harus diputus 14 hari sejak penunjukan panel administratif. Hasil penelitian juga melihat pertimbangan panel administratif memenangkan Bytedance Ltd. karena nama domain yang didaftarkan oleh Dubinin Alexey identik dan membingungkan konsumennya, Dubinin Alexey tidak memiliki hak nama domain tersebut, serta Dubinin Alexey telah mendaftarkan dan menggunakan nama domain TikTok dengan itikad buruk untuk menarik keuntungan komersial.Kata Kunci : Alternatif Penyelesaian Sengketa, Nama Domain, WIPO, Nama Domain Penyelesaian Sengketa.