Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmu Multidisplin

Analisis Yuridis Penerapan Pasal 363 KUHP terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Pemberatan (Studi Kasus di Sumba Barat) Samara, Finsensius; Fahik, Louis Reinald; Besin, Agustinus Fizer; Elizabeth, Caecilyan; Gella, Marvell Visco Alexandro; Praeng, Carlos Ardyansah; Nahak, Nickova Imanuel
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 6 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Februari - Maret 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i6.1659

Abstract

Penelitian ini menganalisis penerapan Pasal 363 KUHP terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan di Sumba Barat. Melalui metode yuridis normatif dan empiris, termasuk penelaahan Berita Acara Pemeriksaan, studi ini mengonfirmasi terpenuhinya seluruh unsur delik. Unsur tersebut meliputi pengambilan barang secara melawan hukum serta faktor pemberat seperti dilakukan bersama-sama pada dini hari. Didukung bukti saksi dan fisik, disimpulkan bahwa penerapan pasal ini secara hukum sudah tepat, meskipun masih terdapat kendala teknis terkait sarana penyidikan dan minimnya pengawasan lingkungan.
Analisis Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No: SP.SIDIK/10/III/RESKRIM Tentang Penganiayaan Berdasarkan Keterangan Saksi (Tersangka) Samara, Finsensius; Jorgi, Alexander; Anastasia Sarahmuti Manafe; Lingcon, Filipus Virgineri; Seran, Kristina; Taklal, Simson Roberto; Yerianto, Yosafat; Sali, Denil Michael
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 6 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Februari - Maret 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i6.1674

Abstract

Pengaiayaan merupakan tindak pidana umum yang sering terjadi di lingkungan rumah tangga, termasuk kasus Antonius Melki terhadap istrinya Lutgardis Onya Lun berdasarkan BAP No: SP. Sidik/10/lll/2023/Reskrim. Penelitian ini menganalisis unsur-unsur delik penganiayaan sesuai pasal 351 Ayat (1) KUHP, validitas BAP sebagai bukti, serta implikasi hukumnya. Pendekatan yuridis normative digunakan dengan sumber data primer dari BAP dan data sekunder dari peraturan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukan bahwa unsur subyektif ( kesengajaan ) dan obyektif (tamparan pipi dua kali serta pukulan punggung dua kali ) terpenuhi, mengkualifikasikan perbuan sebagai penganiayaan ringan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. BAP terbukti sah sebagai bukti permulaan meski perlu didukung visum, dengan keterlibatan saksi Ani Sukmawati memperkuat kronologi kejadian pada 23 Februari 2023 di Ranameti kelurahan Rongga Koe. Implikasi hukum mencakup potensi restorative justice dalam konteks KDRT serta rekomendasi perbaikan penyusunan BAP untuk menjamin kepastian hukum. Penelitian ini berkontribusi pada penegakan keadilan pidana rumah tangga Indonesia.
Analisis Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Terkait Tindak Pidana Pengeroyokan pada Kasus Klemensius Mesu di Dusun Buton, Desa Pemana, Kecamatan Alok Samara, Finsensius; Ghazang, Lusianus; Timu, Ludvianty Ine Bara; Desa, Patricia Laura; Kia, Francisko Anggara Ola; Pinatih, Ngurah Putu Adhi Wiraguna
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 6 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Februari - Maret 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i6.1688

Abstract

Artikel ini menganalisis tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, berdasarkan perkara Klemensius Mesu dan rekan-rekannya yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Arif di Dusun Buton, Desa Pemana, pada 17 Juli 2025. Analisis difokuskan pada kronologi kejadian, pemenuhan unsur-unsur delik, bentuk pertanggungjawaban pidana, serta konstruksi hukum yang tepat diterapkan dalam kasus ini. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung analisis dokumen, terutama Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP terpenuhi secara tegas. Pasal alternatif berupa Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 KUHP sebenarnya dapat diterapkan, namun tidak diperlukan karena unsur kebersamaan dalam melakukan kekerasan telah terbukti kuat. Dengan demikian, tersangka tetap bertanggung jawab penuh secara pidana karena adanya kesengajaan dan tidak ditemukannya alasan pembenar maupun pemaaf.
Analisis Yuridis Berita Acara Pemeriksaan dalam Kasus Tindak Pidana Penggelapan Bawang Merah Berdasarkan Pasal 372 (KUHP) Samara, Finsensius; Longa, Angelita Fransina Natalia; Fahik, Fridolinus Richard; Ndolu, Magdalena Monika Miranda; Radja, Richard Andrian; Dacosta, Jesis Mireva Celeste Moa
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 6 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Februari - Maret 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i6.1689

Abstract

Penggelapan merupakan tindak pidana umum yang sering terjadi dalam konteks bisnis,termaksud kasus Demsi Ronald Dully alias Demsy terhadap Anung Satya Martani berdasarkan BAP Tambahan dan laporan polisi nomor : LP/B/331/IX/2023/SPKT Polda NTT. Penelitian ini menganlisis unsur-unsur delik penggelapan sesuai pasal 372 KUHP,validitas BAP sebagai bukti,serta penegakan hukumnya.pendekatan yuridis normatif digunakan dengan sumber data primer dari data BAP dan data sekunder dari peraturan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukan bahwa unsur subjektif (niat jahat)dan objektif (penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum)terpenuhi,namun terdapat tumpeng tindih dengan pembelaan perdata,mengkualifikasikan perbuatan sebagai penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.BAP terbukti sah sebagai bukti permulaan meski perlu didukung bukti tambahan,dengan keterlibatan saksi dan surat gugatan memperkuat kronologi kejadian antara 26 mei 2023 hingga 12 juli 2023 di kupang.implikasi hokum Smencakup potensi penyelesaian memalui jalur perdata serta rekomendasi perbaikan penyusunan BAP untuk menjamin kepastian hokum.penelitian ini memberikan kontribusi pada hukuman tindak pidana dalam melindungi bisnis di Indonesia.
Co-Authors A R. Yazakur, Patrick A. Pau , Fransiskus A. Saba, Excel Adelbertha Hoar, Ayuni Ajang, Angelina Merici Putri Ndais Alfiayu Zigha Nanga, Antonia Alfira Nata , Maria Anastasia Sarahmuti Manafe Anastasia Wijono, Melani Angela Manafe, Stefany Berlin anugerah Putra Openg, Crameraldo Asten, Maria P.F Atulolon, Boneventura Sawu Ballo, Suzanthyka M.C Balo, Sheva Miha Bani, Ferdinandus Baon, Matheus Todo Beda Baon, Markus Bela, Anggrony Rambu Rauna Benggu, Christianto Anis Bere, Elisabeth Candra Besin, Agustinus Fizer Betekeneng, Kristina Bimolo, Kristinia Maria Yosefa Bole, Lowa Boleng, Yosephin Sugiyani Botoor, Antonia Sisilia Bona Bukifan, Francisco Tolentino Bukifan Butarbutar, Raja Rinaldo Sahala Carmelita, Carita Sophi Carmo, Jacinta Da Reissureicao do D.W. Rabawati Dacosta, Jesis Mireva Celeste Moa Darmawan, Julian Putra De Araujo, Rojalia Rica Desa, Patricia Laura Deze, Januarius Morizon Do Carmo, Jacinta Da Reissureicao Doa, Familia S. Elizabeth, Caecilyan Erickdianto Sales, Christian Ernestha Uba Wohon Esparance Fallo, Maria Cornelia Fahiberek, Rafaelle Ciprianus Fahik, Fridolinus Richard Fahik, Louis Reinald Faot, Petrus Fattu, Macho Feka, Mikhael Fikram Tapoin , Fransisko G.W. Moa, Louisiano Gella, Marvell Visco Alexandro Ghazang, Lusianus Henuk, Marsya Ananda Olivia Huki Haba, Apriyanto J D Djono , Martinus J. Ulumando, Jainudin Jehani, Marlioni T. Jorgi, Alexander K. Soo, Yakobus Kelen, Rosalia Martha Jawa Kelore, Regina Kia, Francisko Anggara Ola Kitu, Maria Anjelica Deswita Klara seke, Sonia Klau, Fransiskus Xaverius Seran Kurniawan Geong , Mario Pietro Ladoangin, Krispinus Junior Putra Langoday, Y. Antonio V Lapudooh, Hensuf Meykhel Lawalu, Damianus Gonzales Lay, Benediktus Peter Le, Maria Ratu Mistika Caril Mogi Lena, Ignasius Sprianus Lende, Yoab Leni Cermeta, Amelia Lewotan, Clemensia Nova Lingcon, Filipus Virgineri Lobo, Ferdinandus Ngau Longa, Angelita Fransina Natalia Luchiany Bau, Ivena O. Luna, Mario Paul Antonio Malairu, Madeleina Adira De Manu Bulu , Penta kirania Manurung, Yolanda Pricillia Marabi Djala, Imanuel Tristan Maran, Mary Grace Megumi Maria T.Geme Mario P. Milo, Derryl Yosef Matsushita, Kasumi Mauta, Pretty Angel Bayang Maya, Alexandro G.E.M Mbale , Yohanes Meak, Doberto A. Moata, Shelomita F Muly, Melyn Christy R.K N. Supadi , Fransiska Nahak, Hilarianti G.S Nahak, Nickova Imanuel Ndolu, Magdalena Monika Miranda Nggiring, Eufransio Jefferey Ngompat, Yohanes Leonradus Nikolas Tadji, Felisiano Ninu, Ursula Virginia Jessica Nurwijayanti Oelue, Jeremias Oetnana, Cristian Mario Ola Ama, Fransiskus Opat, Gresila Septuaginta Pantur, Elisabet Nanda Perdinandus Goa, Christian Pinandhita, Neyska Dealova Pinatih, Ngurah Putu Adhi Wiraguna Praeng, Carlos Ardyansah Pramana, Hanif Al Faiq Pule, Marnof Lebe Pulupina, Julisandri T.A Purdita, Benediktus Reza R. Y. Ego, Melkior Rade, Stefanus Don Radja, Richard Andrian Rambu Nuning, Kinanti Rana, Yeremias Reku, Albertino A. Noko Ressa, Merlindah Mooy Riwu, Rosyani Harseni Rizky, Tengku Sali, Denil Michael Santo, Maria Fransiska Owa da Saputra, Carolus Hami Saputra, Eka Cahyo Seran, Kristina Seran, Maria Wilfrida Raimunda Sina, Naurah Memeng Snak, Stefanus Sogara, Yohanes Umbu Soi, Marselina Rahmita Sumanti, Genoveva Supadi, Fransiska Nyoman Taklal, Simson Roberto Talele Mudapue, Petrus Tan, George Stiven Tanehe, Indri P.A. Taneo, Serafina J. Taolin, Laurenzo Ivander Tari, Renata N. Tasya Oeleu, Theofilla Temaluru, Thermuthis Teme, Gracya Olivia Theressa, Claudia Therik, Brian Gabriel Thio, Imellany Anjelina Thithania Katoda, Ignechya Timu, Ludvianty Ine Bara U. Limu, Kristian Umar, Sonya Prisilia Una, Ketrinia Marsela Tawa Ursula Idam Putri, Frederika Bernadeta Utama, Putu Ade Bhaga Vanessa Altea Talie , Margaretha Wacu, Jiando Andu Wage, Guido Tobhi Wardani, M Dhini Putri Widodo, Danendra Ricardo Ivander Winriyarti Silly , Amanda Yerianto, Yosafat Yohanes Leonardus Ngompat