Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal Evidence Of Law

Rekonstruksi Konsep Itikad Baik Dalam Perjanjian Investasi Pariwisata Berkelanjutan Di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Prayuda, Hilman; Kwangtama Tekayadi, Suntarajaya; Prawiranegara, Khalid; Anggara, Bagas
Journal Evidence Of Law Vol. 4 No. 3 (2025): Journal Evidence Of Law (Desember)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v4i3.1766

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas itikad baik dalam perjanjian investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, serta merumuskan rekonstruksi konsep tersebut dalam perspektif pariwisata berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus empiris terkait pelaksanaan investasi di Mandalika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas itikad baik yang seharusnya menjadi dasar hubungan hukum antara pemerintah, investor, dan masyarakat lokal belum sepenuhnya diimplementasikan secara substansial. Proses pengadaan tanah yang tidak partisipatif dan dominasi posisi investor memperlihatkan ketimpangan antara prinsip kebebasan berkontrak dan keadilan sosial. Oleh karena itu, rekonstruksi asas itikad baik perlu dilakukan dengan mengintegrasikan norma privat perikatan dan norma publik lingkungan. Asas ini harus mencakup tanggung jawab sosial-ekologis, keterbukaan informasi, serta mekanisme pengawasan bersama. Penerapan itikad baik dalam konteks pembangunan pariwisata berkelanjutan menuntut keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan demikian, asas itikad baik tidak lagi dimaknai sekadar sebagai norma moral privat, tetapi sebagai prinsip hukum progresif yang menjamin keadilan kontraktual, sosial, dan ekologis dalam pembangunan pariwisata berkelanjutan di KEK Mandalika.
Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Berdasarkan Amanat Undang-undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 Prawiranegara, Khalid; Sakti, Lanang; Efendi, Saparudin; Prayuda, Hilman
Journal Evidence Of Law Vol. 4 No. 3 (2025): Journal Evidence Of Law (Desember)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v4i3.1771

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pemberdayaan masyarakat dalam penegakan hukum dan keadilan berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kajian ini berangkat dari pandangan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tidak dapat hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat sebagai subjek hukum yang berdaya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yaitu menelaah ketentuan konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat dalam konteks penegakan hukum dan keadilan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap sumber hukum primer dan sekunder, yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan perwujudan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan sosial sebagaimana diatur dalam Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945. Pemberdayaan tersebut mencakup peningkatan kesadaran hukum, akses terhadap keadilan (access to justice), serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan advokasi hukum. Implementasi di era reformasi memperlihatkan pergeseran paradigma penegakan hukum dari sentralistik menuju partisipatif, melalui penguatan lembaga-lembaga independen dan program bantuan hukum. Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat memiliki peran strategis dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat sesuai dengan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.