Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Rechtsnormen

Implikasi Hak Guna Bangunan di Atas Hak Milik pada Jaminan Atas Utang dalam Undang-Undang Pokok Agraria Saputra, Indrawan Yoswanda; Pakpahan, Daniel Saputra; Napitupulu, Diana R.W.
Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus
Publisher : Ilmu Bersama Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56211/rechtsnormen.v4i1.1152

Abstract

Penelitian ini mengkaji implikasi hukum dari penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Milik sebagai jaminan utang, khususnya ketika HGB berakhir masa berlakunya atau tidak diperpanjang oleh pemilik tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis celah hukum yang timbul serta merumuskan kebijakan perlindungan hukum bagi kreditur dalam konteks tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan mekanisme hukum yang menjamin perpanjangan HGB menyebabkan hilangnya kepastian hukum dan perlindungan bagi kreditur. Berdasarkan teori kepastian hukum (Gustav Radbruch) dan perlindungan hukum (Satjipto Rahardjo), ditemukan bahwa posisi hukum kreditur menjadi lemah ketika HGB berakhir tanpa adanya pengaturan normatif yang memadai. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi mengenai jaminan atas HGB, penguatan klausul dalam perjanjian kredit, serta penyusunan kebijakan teknis yang menjamin keberlangsungan jaminan utang berbasis HGB di atas Hak Milik. Kata kunci: Hak Guna Bangunan, Hak milik, UU Pokok Agraria
Implikasi Hukum terhadap Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Fintech Febrian, Febrian; Saputra, Indrawan Yoswanda; Napitupulu, Diana R.W.
Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus
Publisher : Ilmu Bersama Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56211/rechtsnormen.v4i1.1153

Abstract

Perkembangan industri financial technology (fintech) di Indonesia telah membawa transformasi signifikan dalam layanan keuangan digital. Namun, pesatnya perkembangan ini juga meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi pengguna. Implikasi hukum terhadap perlindungan data pribadi dalam transaksi fintech menjadi aspek krusial dalam memastikan keamanan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi serta tantangan implementasi hukum dalam melindungi data pribadi pengguna fintech di Indonesia. Analisis ini dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, serta peraturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menganalisis regulasi, jurnal akademik, dan laporan dari lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka regulasi terkait perlindungan data pribadi, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah ketidaksesuaian standar keamanan data di berbagai platform fintech, lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran data pribadi, serta kurangnya mekanisme pengawasan yang efektif dari regulator. Banyak penyelenggara fintech yang masih belum sepenuhnya mematuhi standar perlindungan data yang ditetapkan, sehingga meningkatkan risiko eksploitasi dan kebocoran data pengguna. Kata kunci: Perlindungan, Data Pribadi, Fintech
Pendaftaran Tanah Wakaf di Indonesia Lase, Apriaman; Sitorus, Olivia Aurora; Napitupulu, Diana R.W.
Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus
Publisher : Ilmu Bersama Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56211/rechtsnormen.v4i1.1154

Abstract

Pendaftaran tanah wakaf merupakan salah satu aspek penting dalam menjamin kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan aset wakaf di Indonesia. Namun, hingga saat ini, masih terdapat berbagai kendala dalam proses pendaftaran, seperti kurangnya pemahaman masyarakat, hambatan birokrasi, serta lemahnya koordinasi antara lembaga terkait. Ketidakjelasan status hukum tanah wakaf yang belum terdaftar dapat berpotensi menimbulkan sengketa dan menghambat pemanfaatannya bagi kepentingan sosial dan keagamaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum terkait pendaftaran tanah wakaf, mengidentifikasi permasalahan dalam implementasinya, serta merumuskan solusi yang dapat diterapkan guna meningkatkan efektivitas sistem pendaftaran tanah wakaf. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji regulasi yang berlaku serta tantangan dalam pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat, penyederhanaan prosedur administrasi, serta pemanfaatan teknologi dalam sistem pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah strategis dalam mempercepat proses legalisasi aset wakaf. Reformasi kebijakan dan sinergi antar-pemangku kepentingan diharapkan dapat menciptakan sistem pendaftaran tanah wakaf yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan. Kata kunci: Pendaftaran tanah wakaf, kepastian hukum, administrasi pertanahan
Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Leasing Kendaraan Sadiqien, Radhitya A.; Marintan, Rima Patricia; Napitupulu, Diana R.W.
Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus
Publisher : Ilmu Bersama Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56211/rechtsnormen.v4i1.1155

Abstract

Leasing adalah kegiatan sederhana yang dipraktikkan Bangsa Sumeria pada 2.000 SM. Hal ini dibuktikan dengan temuan dokumen terbuat dari tanah yang berisi leasing berbagai macam kebutuhan seperti air dan hewan ternak, di Indonesia leasing berkembang pada 1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama MenKeu (Menteri Keuangan), Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan dan mulai dilirik oleh para pengusaha untuk dimanfaatkan dalam pemenuhan modal bagi usaha mereka, keputusan perizinan usaha leasing tersebut melahirkan banyak usaha serupa di Indonesia yang pada akhirnya terjadi ketidaksamaan maksud dalam leasing, sewa beli, kredit, dan sewa menyewa ini diantara masyarakat, sehingga dapat menimbulkan sengketa dan salah arti dalam maksud dan tujuannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Hak dan Kewajiban Konsumen, sedangkan penelitian ini menggunakan hukum normative dan analisisnya menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa meskipun Konsumen dilindungi oleh berbagai macam aturan dan perundang-undangan namun masih banyak hak-haknya yang dilanggar sehingga berakibat terjadinya sengketa hukum. Kata Kunci : Leasing Kendaraan, Debitur, Sengketa Kredit, Hak dan Kewajiban Konsume
Dampak Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Industri Asuransi di Indonesia Siahaan, Ester Debora; Sitorus, Olivia Aurora; Napitupulu, Diana R.W.
Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus
Publisher : Ilmu Bersama Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56211/rechtsnormen.v4i1.1212

Abstract

Asuransi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah suatu perjanjian antara dua pihak, di mana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran, dan pihak lainnya berkewajiban memberikan jaminan apabila terjadi suatu kejadian yang merugikan pihak pertama. Hal ini sejalan dengan definisi yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang menyebutkan bahwa asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, dengan tujuan untuk memberikan penggantian kerugian atau pembayaran kepada tertanggung atas peristiwa yang tidak pasti. Dalam praktiknya, asuransi melibatkan kontrak yang mengikat antara pihak penanggung dan tertanggung, di mana penanggung berjanji untuk membayar kerugian yang timbul akibat kejadian yang tidak dapat diprediksi. Perjanjian ini diatur dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang menggariskan kewajiban pihak penanggung untuk membebaskan tertanggung dari kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa yang tidak pasti. Sebagai pengatur sektor ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam memastikan kegiatan asuransi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK bertugas mengawasi agar kegiatan asuransi dapat berlangsung secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.