Claim Missing Document
Check
Articles

PENYELESAIAN KREDIT MACET PROGRAM KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO DIKAITKAN DENGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH Neza Dwi Andika; Sri Walny Rahayu
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (471.015 KB)

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab macetnya KUR Mikro pada Bank BRI Unit Kota Binjai dalam usaha mikro, kecil, dan menengah di Kota Binjai ialah lemahnya analisis kredit yang dilakukan dan lemahnya pengawasan kredit. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Bank BRI Unit di kota Binjai terhadap debitor yang mengalami kemacetan KUR meliputi perlindungan hukum preventif, kuratif, represif, dan rehabilitatif. Hasil penelitian juga menunjukkan mekanisme penyelesaian kemacetan KUR dalam usaha mikro, kecil, dan menengah di Bank BRI Unit Kota Binjai menggunakan upaya penyelesaian secara non-litigasi melalui cara mediasi dan negosiasi. Disarankan untuk lebih mengutamakan prinsip Know Your Customer dalam menganalisis perjanjian kredit terhadap nasabah debitornya. Disarankan juga melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan penyelesaian kemacetan KUR cepat dilakukan untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan monitoring yang ketat dan berkala juga perlu dilakukan agar dapat dilakukan pencegahan sedini mungkin. sehingga dapat menentukan tindak lanjut serta strategi penyelamatan yang paling optimal.
PERLINDUNGAN HAK EKSKLUSIF PENCIPTA YANG MENGUMUMKAN CIPTAANNYA MELALUI MEDIA YOUTUBE Ronal Agusmi; Sri Walny Rahayu
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak ekonomi pencipta merupakan hak eksklusif diatur oleh Pasal 8 UUHC Tahun 2014. Hak ekonomi yang merupakan hak eksklusif tersebut diatur oleh Pasal 9 UUHC Tahun 2014.Selanjutnya Pasal 25 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, disebutkan informasi elektronik, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya terjadi pelanggaran hak ekonomi pencipta yang di umumkan melalui media youtube, diambil hak ciptanya oleh pihak lain baik sebahagian maupun seluruhnya, dalam bentuk pengumuman ulang ciptaan tanpa memperoleh  izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Tujuan Penelitian untuk mengetahui dan mejelaskan bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan uploader, penyebab perlindungan pencipta belum optimal dilaksanakan di Indonesia, mengetahui upaya-upaya hukum yang dapat ditempuh ketika terjadi pelanggaran hak eksklusif dalam praktiknya. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan data utama data skunder yang terdiri dari sumber  hukum primer, sumber  hukum skunder dan sumber hukum tersier. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan analisis (analytical approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh uploader terhadap hak eksklusif pencipta yaitu dengan mengambil seluruh atau  sebahagian  karya cipta pencipta atau pemegang hak cipta tersebut tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dan di umumkan  kembali melalui media youtube. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap hak eksklusif pencipta oleh UUHC Tahun 2014 dan UU ITE sudah sangat baik, bahkan kedua aturan ini saling menguatkan dalam  memberikan perlindungan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan kasus pelanggaran hak eksklusif pencipta yang mengumumkan ciptaannya melalui media youtube yang diumumkan kembali oleh uploader melalui media tersebut tanpa memperoleh izin dari pencipta atau pemagang hak cipta. Disarankan Perlu adanya aturan turunan dari UUHC Tahun 2014, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau bentuk aturan lainnya untuk lebih memudahkan penegakan hukum dibidang hak kekayaan intelektual terutama hak cipta. Perlu adanya sosialisasi oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, KEMENKUMHAM dan POLRI, agar masyarakat selaku pemilik dan pengguna hak cipta mengerti dan memahami aturan-aturan hak cipta khususnya pihak-pihak uploader. Serta perlu adanya kesadaran dari berbagai pihak untuk lebih menghargai hak cipta pihak  lain.Disarankan adanya perwakilan youtube di setiap negara sehingga memudahkan pengguna untuk memproses masalah hukum yang ada.
Pelaksanaan Perjanjian Membangun Dan Bagi Hasil Perumahan Dan Ruko Di Banda Aceh Iqbal Fadhliyan; Sri Walny Rahayu
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (307.14 KB)

Abstract

Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa, Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi yang membuatnya. Artinya para pihak diberikan kebebasan untuk mengadakan dan menentukan perjanjian dengan mengacu Pasal 1338 jo Pasal 1320 KUH Perdata. Berdasarkan data yang ditemukan dalam kesepakatan para pihak yang tertulis di dalam sebuah akta perjanjian membangun dan bagi hasil, menjelaskan bahwa telah dirincikan beberapa komponen, bahan dan perlengkapan pembangunan rumah. Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut muncul perbedaan komponen, dan perlengkapan dalam proses membangun beberapa unit rumah tersebut. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian membangun dan bagi hasil perumahan dan ruko di Banda Aceh dalam praktiknya, mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan perjanjian membangun dan bagi hasil perumahan dan ruko di Banda Aceh dan, mengetahui penyelesaian hambatan pelaksanaan perjanjian membangun dan bagi hasil perumahan dan ruko di Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan menggunakan  data lapangan dan data kepustakaan. Data lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden, sedangkan data kepustakaan diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah yang  dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian diketahui bahwa dalam perjanjian membangun dan bagi hasil, pihak pemilik tanah mengikatkan diri dengan pemilik modal untuk membangun perumahan atau pertokoan. Perjanjian antara pelaksana pembangunan dengan pemilik tanah tersebut dikenal dengan perjanjian bagi hasil. Hambatan yang diakibatkan kelalaian manusia antara lain wanprestasi pihak kontraktor. Hambatan lainnya kesadaran hukum yang masih kurang, sehingga pihak pertama dan pihak kedua hanya membuat perjanjian lisan. Upaya Penyelesaian yang ditempuh akibat terjadinya wanprestasi pada perjanjian membangun dan bagi hasil yaitu dengan menempuh upaya penyeleaian dengan cara mediasi agar tercapainya perdamaian antara pihak pemilik tanah dengan pihak kontraktor. Upaya ini dilakukan dengan mengedepankan rasa keadilan, yaitu memberikan solusi yang bijak dalam setiap permasalahan yang terjadi Disarankan Kepada pelaksana pembangunan dan pemilik tanah diharapkan dapat memperhatikan isi dalam perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak untuk kedepannya tidak terjadi perselisihan dalam perjanjian membangun dan bagi hasil. Disarankan kepada Para pihak agar kiranya melakukan mediasi terlebih dahulu guna meluruskan perselisihan dalam perjanjian yang telah terjadi.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Depot Air Dalam Penerapan Kualitas Standar Mutu Air Minum Isi Ulang Dikaitkan Dengan Perlindungan Konsumen di Kota Banda Aceh Sari Ramadhana; Sri Walny Rahayu
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 1, No 1: Agustus 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.395 KB)

Abstract

Tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen diatur oleh Norma Pasal 19 UUPK Tahun 1999 tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha jo Pasal 3 Permenkes Nomor 43 Tahun 2010 Tentang Hygiene Sanitasi Depot Air Minum. Namun dalam praktiknya di Kota Banda Aceh ditemukan pelaku usaha depot air minum isi ulang belum memenuhi tanggung jawabnya dalam menerapkan kualitas standar mutu untuk melindungi hak konsumen. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha depot air minum dalam penerapan kualitas standar mutu air minum isi ulang telah dilaksanakan oleh pelaku usaha depot air minum. Bentuk kerugian konsumen akibat pelaku usaha yang tidak menerapkan kualitas standar mutu air minum isi ulang, dan upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dalam melindungi hak-hak konsumen berkaitan dengan air minum isi ulang. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan yang menggunakan konsep legal positif dengan cara mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif. Data penelitian yuridis normatif berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier didukung oleh data primer di lapangan sebagai ilmu bantu. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tanggung jawab pelaku usaha depot air minum isi ulang belum memenuhi persyaratan hygiene sanitasi air minum di antaranya ada beberapa perlengkapan dan peralatan yang digunakan seperti kran pengisian air minum, kran pengisian galon sudah berkarat, tendon air minum sering terbuka, lantai hanya dilapisi karpet sehingga tidak kedap air, bangunan terbuat dari kayu sehingga tidak mudah untuk dibersihkan. Bentuk kerugian yang diderita konsumen karena tidak adanya penerapan kualitas standar mutu air minum isi ulang mengalami keracunan bakteri sehingga menyebabkan diare, gejala tifus, pusing. Upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh seperti melakukan pengawasan, sosialisasi, dan pembinaan, namun pengawasan yang dilakukan belum maksimal sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan seperti belum memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kualitas standar mutu, belum adanya data yang terpilah, belum adanya kerja sama yang bersinergi dengan Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh  (YAPKA), sehingga masih ditemukan pelaku usaha yang belum menerapkan kualitas standar mutu. Diharapkan kepada pelaku usaha depot air minum isi ulang di Kota Banda Aceh menyadari tanggung jawabnya karena akan menimbulkan resiko bagi konsumennya dan pelanggaran terhadap hal tersebut dikenakan sanksi dalam aturan yang berlaku, oleh karena itu perlu mengikuti berbagai bentuk pelatihan, sosialisasi, dan pembinaan. Disarankan kepada konsumen agar lebih cermat dan berhati-hati untuk memilih depot air minum isi ulang. Diharapkan kepada Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh adanya data terpilah mengenai pelaku usaha yang telah dan yang belum menerapkan kualitas standar mutu air minum isi ulang, berkoordinasi dan bersinergi kepada YAPKA, memberikan sanksi administratif seperti larangan distribusi air minum isi ulang kepada depot yang tidak menerapkan kualitas standar mutu. The responsibility of businesses to consumers is governed by the norms of Article 19 of the Consumer Protection Law of 1999 on the responsibility of business operators in conjunction with Article 3 Health Ministers Regulation No. 43 Year 2010 on hygiene sanitation drinking water refill. However, in practice in Banda Aceh found businesses refill drinking water has not fulfilled its responsibility in applying quality standards to protect consumer rights. The purpose of this script to investigate and clarify the responsibility of business operators refill drinking water quality standards in the application of quality drinking water refills has been implemented by businesses refill drinking water. Forms of consumer losses due to businesses that do not implement quality standards of drinking water quality refill, and the efforts made by the City Health Office Banda Aceh in protecting consumer rights related to drinking water refills. This study is normative, ie an approach that uses positive legal concept by reviewing the application of the rules or norms in the positive law. Normative research data in the form of primary legal materials, secondary law, and tertiary legal materials supported by primary data in the field as an auxiliary science. Based on the survey results revealed that the responsibility of business operators refill drinking water do not meet the requirements of hygiene sanitation of drinking water in between there are some supplies and equipment used such as faucets filling drinking water, faucet filling gallon rusty, tendon drinking water is often open, the floor is just lined carpet so it is not waterproof, the building is made of wood so it is not easy to be cleaned. Form of losses suffered by consumers due to lack of implementation of quality standards of drinking water quality refill poisoning bacteria causing diarrhea, typhoid symptoms, dizziness. Efforts have been made by the Health Department of Banda Aceh as supervision, socialization, and coaching, but the supervision is done not maximized as in the legislation as not to impose sanctions against businesses that do not meet the quality standards of quality, the lack of disaggregated data, the lack of cooperation in synergy with Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh  (YAPKA), so still found businesses that have yet to implement the quality standards of quality. Expected to businesses refill drinking water in Banda Aceh aware of his responsibility because it would pose a risk to consumers and violation of the terms of sanctions in the rules, therefore, need to participate in various forms of training, socialization, and coaching. It is suggested to consumers to be more careful and cautious to choose depot refill drinking water. City Health Department is expected to Banda Aceh their disaggregated data about businesses that have yet to adopt the quality and standards of quality of drinking water refill, coordinate and synergize to YAPKA, to impose administrative sanctions such as a ban on the distribution of drinking water refill to refill drinking water entrepreneurs who do not implement the quality standards of quality.
Klausula Baku Dalam Pembukaan Rekening Tabungan Nasabah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kota Banda Aceh Adella Yuana; Sri Walny Rahayu
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (248.424 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan klausula baku dalam pembukaan rekening Mandiri TabunganKu pada PT Bank Mandiri dan upaya penyelesaian yang dapat ditempuh nasabah yang dirugikan karena klausula baku dalam pembukaan rekening PT Bank Mandiri. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif melalui penelitian terhadap asas hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan primer. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan mempelajari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan untuk mendukung data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan klausula baku pembukaan rekening Mandiri TabunganKu pada PT Bank Mandiri bertentangan dengan Pasal 1320 ayat (4) KUH Perdata mengenai suatu sebab yang halal, jo Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata tentang iktikad baik, jo Pasal 1337 KUH Perdata mengenai suatu sebab adalah terlarang apabila bertentangan antar lain dengan undang-undang,jo Pasal 1339 KUH Perdata ditegaskan suatu perjanjian dalam hal ini seharusnya sifat klausula baku berdasarkan kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang. Klausula baku pembukaan rekening PTBank Mandiri juga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf g UU No.8 Tahun 1999,Pasal 22 ayat (3) huruf f Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 dan Pasal 8 ayat (1)huruf d PBI No.16/1/PBI/2014. Upaya penyelesaian yang ditempuh nasabah yang dirugikan dengan cara melakukan pengaduan nasabah dan menggunakan forum negosiasi antara bank dan nasabah, atau nasabah dapat melakukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, dengan menggunakan jalur non litigasi yaitu mediasi antara nasabah dengan bank. Diharapkan PT Bank Mandiri memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam KUH Perdata dan UU No.8 Tahun 1999, Peraturan OJK No1 / POJK.07 / 2013 dan PBI No.16 / 1 / PBI / 2014 dalam menerapkan klausula baku mengenai pembukaan rekening tabungan bagi calon nasabah. Diharapkan OJK melaksanakan tugas pengawasannya kepada bank-bank menggunakan klausula baku.
Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta Dikaitkan Dengan Pembayaran Royalti Lagu Dan Musik Oleh Pelaku Usaha Restoran Dan Cafe Di Kota Banda Aceh Daniel Yovanda; Sri Walny Rahayu
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak cipta merupakan hak ekslusif yang dimiliki oleh pencipta. Termasuk di dalamnya hak mandapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta 2014 menjelaskan, setiap orang dapat menggunakan ciptaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan berupa royalti kepada pencipta. Namun dalam praktiknya, pelaku usaha restoran dan cafe tidak melakukan pembayaran royalti kepada pencipta lagu dan musik di Kota Banda Aceh sehingga mengakibatkan kerugian bagi pencipta. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh pencipta lagu dan musik untuk melindungi hak ekonominya. Bagaimanakah penegakan hukum hak cipta oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh dan penyebab belum dilakukannya pembayaran royalti oleh pelaku usaha serta apakah upaya-upaya yang dapat dilakukan agar pelaku usaha melaksanakan kewajibannya membayar royalti. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis dengan memanfaatkan hasil-hasil penelitian ilmu empiris sebagai ilmu bantu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada upaya yang dilakukan oleh pencipta untuk melindungi hak ekonominya, tidak ada satu pun pencipta yang berupaya menagih royalti kepada pelaku usaha. Sementara itu, kurangnya pemahaman hukum mengenai menjadi sebab utama pelaku usaha tidak melaksanakan pembayaran royalti lagu dan musik. Kurangnya pemahaman ini dipengaruhi karena tidak ada sosialisasi mengenai royalti yang dilakukan oleh pemerintah. Upaya yang dapat dilakukan adalah upaya preventif agar tidak terjadi pelanggaran dengan memberikan pemahaman mengenai royalti kepada pencipta dan pelaku usaha, serta upaya represif untuk memberikan efek jera bagi pelanggar. Kepada pencipta disarankan untuk medaftar sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar mempermudah proses pemungutan royalti. Pelaku usaha disarankan untuk menambah pengetahuannya mengenai royalti.
ANALISIS IMPLEMENTASI PENGAWASAN DAN PENATAAN JAMINAN PRODUK HALAL OLEH LPPOM MPU ACEH DIKAITKAN DENGAN DESTINASI WISATA HALAL Rica Ardila Putri; Sri Walny Rahayu
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Abstrak – Pasal 10 Qanun Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal menyebutkan bahwa pengawasan dan penataan produk halal di Aceh dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Permusyawaratan Ulama (LPPOM MPU) Aceh sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat agar terselenggaranya produk halal secara merata di Kawasan Aceh, khususnya di Banda Aceh sebagai kota destinasi wisata halal. Dalam praktiknya pengawasan dan penataan produk halal yang dilakukan oleh LPPOM MPU Aceh belum maksimal, dengan ditemukan pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi produk halal sehingga menimbulkan keresahan bagi konsumen. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pengawasan dan penataan produk halal oleh LPPOM MPU Aceh yang telah diupayakan sesuai Pasal 5-15 Qanun SPJH, namun masyarakat belum merasakan manfaatnya secara optimal, berkeadilan dan memberikan kepastian hukum serta jaminan bagi masyarakat Aceh yang higienis dan baik bagi Kesehatan. Hambatan yang dialami yaitu kurangnya kesadaran hukum masyarakat terhadap produk halal sehingga tidak terpenuhinya hak-hak konsumen, serta proses pengurusan sertifikasi halal yang lama dan Panjang.Kata Kunci : Pengawasan dan Penataan, LPPOM MPU, Jaminan Produk Halal, Wisata Halal.
PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN DARI IKLAN PRODUK BARANG DAN JASA YANG MENYESATKAN MELALUI MEDIA SOSIAL Rudi Satria Permana; Sri Walny Rahayu
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 8  ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Menyebutkan Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan ke dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Namun dalam prakteknya banyak terdapat iklan yang menyesatkan yang beredar di media sosial wilayah Kota Banda Aceh, yang fungsinya untuk menarik perhatian para konsumen dan mendapatkan keuntungan yang besar.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk  menjelaskan bentuk -bentuk kerugian yang timbul dari konsumen akibat iklan yang menyesatkan yang dilakukan oleh pelaku usaha di media sosial, menjelaskan konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang mengiklankan secara menyesatkan produk barang dan jasa melalui media sosial, dan hambatan yang ditemukan dalam perlindungan hak konsumen dan upaya upaya apakah yang telah dilakukan oleh berbagai pihak terkait dalam penegakan hukum perlindungan konsumen. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis dengan memanfaatkan hasil-hasil penelitian ilmu empiris sebagai ilmu bantu. Berdasarkan hasil penelitian diketahui, bentuk kerugian konsumen adalah kerugian materil yaitu kerugian dari segi uang yang dikeluarkan sedangkan kerugian immateril berupa kerugian dari segi kesehatan dan waktu. Konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang memuat iklan menyesatkan yaitu dari segi perdata dibebankan untuk mengganti kerugian berupa biaya, barang, jasa atau yang senilai, sedangkan dari segi pidana dapat dipidana penjara paling lama lima atau enam tahun dan/atau denda paling banyak satu sampai dua miliyar. Upaya-upaya yang dilakukan pihak terkait dalam penegakan hukum perlindungan konsumen adalah dengan pemberian edukasi kepada masyarakat, pemblokiran akun yang menyebarkan iklan yang menyesatkan, penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang memasangkan iklan di media sosial dan penyediaan sarana mediasi untuk penyelesaian sengketa konsumen Disarankan kepada Dinas Komunikasi, Informatika, dan persandian Aceh untuk mengadakan sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait pendidikan konsumen.Disarankan kepada Dinas Peridustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh untuk mengusulkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Banda Aceh.Disarankan kepada pelaku usaha untuk tidak memasang iklan yang menyesatkan.Disarankan kepada Konsumen agar lebih teliti dan sadar akan haknya.
PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN TERHADAP PRODUK BERBAHAN DASAR MELAMIN DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN PERSYARATAN MEMENUHI STANDAR NASIONAL INDONESIA DI KOTA BANDA ACEH Taufik Andrian; Sri Walny Rahayu
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan hak konsumen adalah untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Namun pada praktiknya masih terdapat pelaku usaha yang belum melindungi hak konsumen yang telah di jelaskan di dalam pasal 4 UUPK. Di dalam pratik jual beli kemasan pangan berbahan melamin di Kota Banda Aceh masih banyak pelaku usaha menjual kemasan pangan berbahan melamin tidak memiliki SNI (Standar Nasional Indonesia) yang dapat membahayakan konsumen dalam segi kesehatan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk  menjelaskan. alasan-alasan yang menyebabkan kemasan pangan berbahan melamin diperjual belikan di Kota Banda Aceh, mekanisme pengawasan yang telah dilakukan oleh instansi berkaitan dengan perlindungan konsumen kepada pelaku usaha kemasan pangan berbahan melamin di Kota Banda Aceh, dan upaya-upaya yang  dilakukan untuk melindungi hak konsumen kemasan pangan berbahan melamin di Kota Banda Aceh.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis Normatif, data yang digunakan berdasarkan kepada penelitian kepustakaan (library research) dan lapangan (field research). Kemudian data yang didapatkan dianalisis menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute Aprroach), untuk selanjutnya dituangkan dalam bentuk karya tulis skripsi.Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan, alasan-alasan terjadinya penjualan produk kemasan pangan berbahan melamin tidak memiliki SNI, karena besarnya permintaan dari konsumen itu sendiri sehingga mendukung pelaku usaha untuk terus memasok produk melamin tersebut, dan didukung dengan kurangnya pengawasan pemerintah terhadap perdagangan produk melamin tersebut, sehingga pelaku usaha secara bebas dapat menjual kemasan pangan tidak memiliki SNI. Mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. Upaya yang telah dilakukan untuk melindungi konsumen adalah dengan memberikan pendidikan dan sosialisasi kepada konsumen.Disarankan kepada konsumen untuk lebih memilih kemasan pangan melamin yang memiliki label SNI. Disarankan kepada pemerintah untuk memberikan kewenangan pengawasan kepada setiap Disperindag Kabupaten Kota sehingga tugas pengawasan dapat berjalan secara efektif. Disarankan kepada YaPKA lebih mempromosikan YaPKA kepada masyarakat, menyediakan sebuah kantor dan memiki beberapa anggota yang tetap.
IMPLEMENTASI PERSYARATAN HYGIENE SANITASI OLEH PELAKU USAHA RUMAH MAKAN DAN RESTORAN DIKAITKAN DENGAN PELAYANAN KONSUMEN DI KOTA BANDA ACEH Siti Rahmah; Sri Walny Rahayu
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.217 KB)

Abstract

Kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha rumah makan dan restoran dalam penerapan persyaratan hygiene sanitasi diatur oleh norma Pasal 7 jo. Pasal 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 5 Kepmenkes RI Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran. Namun dalam praktiknya pelaku usaha rumah makan dan restoran di Kota Banda Aceh belum memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya untuk melindungi hak konsumen. Persyaratan hygiene sanitasi yang berbentuk pelayanan dan fasilitas yang menjadi hak konsumen dalam praktiknya belum terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan persyaratan hygiene sanitasi telah dilaksanakan oleh pelaku usaha rumah makan dan restoran, hambatan yang ditemukan pelaku usaha rumah makan dan restoran dalam memberikan pelayanan berdasarkan persyaratan hygiene sanitasi, dan upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dalam penegakan perlindungan konsumen dan hygiene sanitasi. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan yang menggunakan konsep legal positif dengan cara mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif. Data penelitian yuridis normatif berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier didukung oleh data primer di lapangan dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui fasilitas pelayanan konsumen seperti dapur yang sehat, peralatan makanan dan pengolahan makanan dan kenyamanan, keamanan dan keselamatan yang menjadi hak konsumen belum tersedia sesuai peraturan perundang-undangan persyaratan hygiene sanitasi. Hambatan pelayanan diidentifikasi berdasarkan 4 (empat) pilar, hambatan pelaku usaha meliputi kurangnya pemahaman hygiene sanitasi, modal yang tidak cukup, belum adanya Standar Operasional Prosedure, belum adanya pengawasan dari Dinkes Kota Banda Aceh,  Dinkes Kota Banda Aceh dan YAPKA belum berfungsi optimal. Hambatan di pihak konsumen diketahui kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang hak konsumen terkait dengan hygiene sanitasi. Dari pihak Dinkes Kota Banda Aceh diketahui hambatan pelayanan konsumen berupa anggaran yang tidak memadai, belum optimal koordinasi terpadu antara pihak Dinkes Kota Banda Aceh dan puskesmas, pelaku usaha belum menyadari kewajibannya dan belum terjalin hubungan yang bersinergi antara Dinkes Kota Banda Aceh, YAPKA, pelaku usaha, dan konsumen. Hambatan yang ditemukan dari YAPKA, tidak bersinerginya hubungan antara  YAPKA dan Dinkes Kota Banda Aceh, YAPKA belum maksimal melindungi masyarakat karena belum tersedia sarana dan prasarana perlindungan konsumen dan tidak ada anggaran yang cukup bagi YAPKA. Upaya yang di lakukan Pemerintah Kota Banda Aceh berupa sosialisasi, pembinaan dan memberikan sanksi administratif. Diharapkan kepada pelaku usaha rumah makan dan restoran di Kota Banda Aceh untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disarankan kepada pihak-pihak yang berkaitan langsung dalam hal hygiene agar mempunyai hubungan kerjasama. Diharapkan kepada Dinkes Kota Banda Aceh dan KPPTSP Kota Banda Aceh dapat secara tegas menindak kepada pelaku usaha rumah makan dan restoran yang melakukan pelanggaran dalam penerapan persyaratan hygiene sanitasi.