Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Rekonseptualisasi Pasal 1320 Kuhperdata Terhadap Fenomena Perjanjian Digital Dalam Ekosistem Bisnis Modern Andika Kurniawan; Hamzah; Kasmawati; Heni Siswanto; Muhtadi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.7390

Abstract

Tindak Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur syarat sahnya perjanjian sejatinya dikodifikasi dalam konteks sosio-ekonomi abad ke-19, jauh sebelum kemunculan infrastruktur digital sebagai medium transaksi komersial. Akselerasi transformasi digital yang eksponensial telah melahirkan ragam modalitas kontraktual baru meliputi smart contract, kontrak wrap-click, browse-wrap agreement, serta mekanisme perjanjian berbasis kecerdasan buatan yang secara substansial melampaui daya jangkau konstruksi normatif konvensional. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana termaktub dalam Pasal 1320 KUHPerdata terhadap fenomena kontrak digital dalam ekosistem bisnis kontemporer, serta merumuskan rekonseptualisasi normatif yang responsif terhadap perkembangan tersebut. Metode penelitian yang diterapkan ialah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan kausa halal pada perjanjian digital mengalami dislokasi konseptual yang signifikan, terutama pada aspek verifikasi identitas, otonomi kehendak algoritmik, dan keabsahan klausul baku digital. Rekonseptualisasi mendesak dilakukan melalui dua jalur: pertama, reinterpretasi evolutif terhadap doktrin sepakat dalam konteks antarmuka digital; kedua, perluasan normatif terhadap konsepsi kausa halal yang mengakomodasi dimensi etika teknologi. Hasil kajian ini diharapkan berkontribusi pada pembaruan hukum perikatan nasional yang adaptif terhadap tuntutan ekosistem bisnis digital.
KUALIFIKASI GUGATAN DALAM SENGKETA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN: WANPRESTASI ATAU PERBUATAN MELAWAN HUKUM? Selvia Oktaviana; Hamzah; Kasmawati
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/55ygks77

Abstract

Dalam praktik peradilan perdata di Indonesia, mayoritas sengketa terkait eksekusi Hak Tanggungan diajukan menggunakan dasar hukum Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum, bukan dengan menggunakan gugatan wanprestasi. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan teoretis maupun praktis, mengingat eksekusi Hak Tanggungan berasal dari hubungan kontraktual kreditur dan debitur. Riset ini menganalisis landasan yuridis di balik kualifikasi sengketa eksekusi sebagai Perbuatan Melawan Hukum serta dampak yuridisnya pada mekanisme penyelesaian sengketa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil riset mengindikasikan bahwa kualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum dipicu empat faktor: (1) subjek gugatan mencakup pihak di luar perjanjian kredit seperti KPKNL, Notaris/PPAT, dan BPN; (2) objek gugatan adalah legalitas prosedur eksekusi, bukan kewajiban pembayaran; (3) unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum terpenuhi dalam praktik eksekusi yang cacat; dan (4) debitur mengakui utang namun mempersoalkan metode eksekusi. Implikasi yuridis mencakup perbedaan subjek yang dapat digugat, beban pembuktian, jenis ganti rugi, dan mekanisme penyelesaian. Kualifikasi yang tepat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak dalam proses eksekusi jaminan. Kata Kunci: Eksekusi Hak Tanggungan, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, Kualifikasi Gugatan, Beban Pembuktian
Implementasi Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Sarana Produksi Pertanian Wilayah Lampung – Bengkulu (Studi pada PT Gemilang Agro Agramin) Putu Ayu Jingga Saraseka Pratiwi; Selvia Oktaviana; Dora Mustika; Kasmawati; Sayyidah Sekar Dewi Kulsum
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 5 No. 1 (2026): June 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v5i1.8648

Abstract

Pelaksanaan distribusi sarana produksi pertanian di PT Gemilang Agro Agramin menghadapi masalah penumpukan barang berupa pestisida yang telah habis masa berlakunya di gudang penyimpanan. Kekosongan pengaturan teknis mengenai penarikan produk kedaluwarsa dalam kontrak baku menciptakan ketidakpastian hukum dan membebankan risiko kerugian operasional secara sepihak kepada distributor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perjanjian kerja sama pengadaan sarana produksi pertanian di wilayah Lampung dan Bengkulu, serta merumuskan kedudukan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa barang kedaluwarsa. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan tipe studi deskriptif kualitatif. Pendekatan ini dipilih untuk menelaah kesesuaian antara regulasi perundang-undangan dengan praktik nyata pelaksanaan kontrak di lapangan secara komprehensif dan objektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian telah memenuhi syarat sah kontrak berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Barang kedaluwarsa terbukti bukan merupakan peristiwa force majeure, melainkan risiko operasional akibat kelemahan strategi pemasaran. Produsen memegang tanggung jawab hukum utama dalam penarikan produk berbahaya, namun ketiadaan klausula spesifik memicu ketidakseimbangan alokasi beban biaya retur. Perjanjian kerja sama ini mengikat para pihak secara sah, namun memerlukan pembaruan klausula teknis yang tegas guna menjamin perlindungan hukum yang proporsional bagi produsen dan distributor. Para pihak disarankan untuk segera memperbarui kontrak tertulis dengan rincian skema retur yang jelas dan disarankan adanya penelitian lanjutan mengenai efektivitas penerapan sistem pencatatan stok digital yang presisi untuk mencegah penumpukan barang di masa depan.