Tindak Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur syarat sahnya perjanjian sejatinya dikodifikasi dalam konteks sosio-ekonomi abad ke-19, jauh sebelum kemunculan infrastruktur digital sebagai medium transaksi komersial. Akselerasi transformasi digital yang eksponensial telah melahirkan ragam modalitas kontraktual baru meliputi smart contract, kontrak wrap-click, browse-wrap agreement, serta mekanisme perjanjian berbasis kecerdasan buatan yang secara substansial melampaui daya jangkau konstruksi normatif konvensional. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana termaktub dalam Pasal 1320 KUHPerdata terhadap fenomena kontrak digital dalam ekosistem bisnis kontemporer, serta merumuskan rekonseptualisasi normatif yang responsif terhadap perkembangan tersebut. Metode penelitian yang diterapkan ialah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan kausa halal pada perjanjian digital mengalami dislokasi konseptual yang signifikan, terutama pada aspek verifikasi identitas, otonomi kehendak algoritmik, dan keabsahan klausul baku digital. Rekonseptualisasi mendesak dilakukan melalui dua jalur: pertama, reinterpretasi evolutif terhadap doktrin sepakat dalam konteks antarmuka digital; kedua, perluasan normatif terhadap konsepsi kausa halal yang mengakomodasi dimensi etika teknologi. Hasil kajian ini diharapkan berkontribusi pada pembaruan hukum perikatan nasional yang adaptif terhadap tuntutan ekosistem bisnis digital.