Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

Rekonseptualisasi Pasal 1320 Kuhperdata Terhadap Fenomena Perjanjian Digital Dalam Ekosistem Bisnis Modern Andika Kurniawan; Hamzah; Kasmawati; Heni Siswanto; Muhtadi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.7390

Abstract

Tindak Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur syarat sahnya perjanjian sejatinya dikodifikasi dalam konteks sosio-ekonomi abad ke-19, jauh sebelum kemunculan infrastruktur digital sebagai medium transaksi komersial. Akselerasi transformasi digital yang eksponensial telah melahirkan ragam modalitas kontraktual baru meliputi smart contract, kontrak wrap-click, browse-wrap agreement, serta mekanisme perjanjian berbasis kecerdasan buatan yang secara substansial melampaui daya jangkau konstruksi normatif konvensional. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana termaktub dalam Pasal 1320 KUHPerdata terhadap fenomena kontrak digital dalam ekosistem bisnis kontemporer, serta merumuskan rekonseptualisasi normatif yang responsif terhadap perkembangan tersebut. Metode penelitian yang diterapkan ialah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan kausa halal pada perjanjian digital mengalami dislokasi konseptual yang signifikan, terutama pada aspek verifikasi identitas, otonomi kehendak algoritmik, dan keabsahan klausul baku digital. Rekonseptualisasi mendesak dilakukan melalui dua jalur: pertama, reinterpretasi evolutif terhadap doktrin sepakat dalam konteks antarmuka digital; kedua, perluasan normatif terhadap konsepsi kausa halal yang mengakomodasi dimensi etika teknologi. Hasil kajian ini diharapkan berkontribusi pada pembaruan hukum perikatan nasional yang adaptif terhadap tuntutan ekosistem bisnis digital.
KUALIFIKASI GUGATAN DALAM SENGKETA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN: WANPRESTASI ATAU PERBUATAN MELAWAN HUKUM? Selvia Oktaviana; Hamzah; Kasmawati
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/55ygks77

Abstract

Dalam praktik peradilan perdata di Indonesia, mayoritas sengketa terkait eksekusi Hak Tanggungan diajukan menggunakan dasar hukum Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum, bukan dengan menggunakan gugatan wanprestasi. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan teoretis maupun praktis, mengingat eksekusi Hak Tanggungan berasal dari hubungan kontraktual kreditur dan debitur. Riset ini menganalisis landasan yuridis di balik kualifikasi sengketa eksekusi sebagai Perbuatan Melawan Hukum serta dampak yuridisnya pada mekanisme penyelesaian sengketa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil riset mengindikasikan bahwa kualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum dipicu empat faktor: (1) subjek gugatan mencakup pihak di luar perjanjian kredit seperti KPKNL, Notaris/PPAT, dan BPN; (2) objek gugatan adalah legalitas prosedur eksekusi, bukan kewajiban pembayaran; (3) unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum terpenuhi dalam praktik eksekusi yang cacat; dan (4) debitur mengakui utang namun mempersoalkan metode eksekusi. Implikasi yuridis mencakup perbedaan subjek yang dapat digugat, beban pembuktian, jenis ganti rugi, dan mekanisme penyelesaian. Kualifikasi yang tepat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak dalam proses eksekusi jaminan. Kata Kunci: Eksekusi Hak Tanggungan, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, Kualifikasi Gugatan, Beban Pembuktian
Implementasi Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Sarana Produksi Pertanian Wilayah Lampung – Bengkulu (Studi pada PT Gemilang Agro Agramin) Putu Ayu Jingga Saraseka Pratiwi; Selvia Oktaviana; Dora Mustika; Kasmawati; Sayyidah Sekar Dewi Kulsum
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 5 No. 1 (2026): June 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v5i1.8648

Abstract

Pelaksanaan distribusi sarana produksi pertanian di PT Gemilang Agro Agramin menghadapi masalah penumpukan barang berupa pestisida yang telah habis masa berlakunya di gudang penyimpanan. Kekosongan pengaturan teknis mengenai penarikan produk kedaluwarsa dalam kontrak baku menciptakan ketidakpastian hukum dan membebankan risiko kerugian operasional secara sepihak kepada distributor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perjanjian kerja sama pengadaan sarana produksi pertanian di wilayah Lampung dan Bengkulu, serta merumuskan kedudukan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa barang kedaluwarsa. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan tipe studi deskriptif kualitatif. Pendekatan ini dipilih untuk menelaah kesesuaian antara regulasi perundang-undangan dengan praktik nyata pelaksanaan kontrak di lapangan secara komprehensif dan objektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian telah memenuhi syarat sah kontrak berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Barang kedaluwarsa terbukti bukan merupakan peristiwa force majeure, melainkan risiko operasional akibat kelemahan strategi pemasaran. Produsen memegang tanggung jawab hukum utama dalam penarikan produk berbahaya, namun ketiadaan klausula spesifik memicu ketidakseimbangan alokasi beban biaya retur. Perjanjian kerja sama ini mengikat para pihak secara sah, namun memerlukan pembaruan klausula teknis yang tegas guna menjamin perlindungan hukum yang proporsional bagi produsen dan distributor. Para pihak disarankan untuk segera memperbarui kontrak tertulis dengan rincian skema retur yang jelas dan disarankan adanya penelitian lanjutan mengenai efektivitas penerapan sistem pencatatan stok digital yang presisi untuk mencegah penumpukan barang di masa depan.
Problematika Perlindungan Hukum Pemberi Dana dalam perjanjian pendanaan pada Fintech P2P Lending Ronaldo Nababan; Kasmawati; Moh. Wendy Trijaya; Siti Nurhasanah; Dora Mustika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7699

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman terhadap penerapan klausula baku dalam perjanjian pendanaan fintech P2P lending di Indonesia serta mengkaji efektivitas pengaturan hukum yang berlaku. Metode Penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) melalui analisis terhadap ketentuan hukum perjanjian, perlindungan konsumen, dan literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemberi pinjaman belum optimal akibat dominasi penyelenggara dalam penyusunan perjanjian pendanaan, keterbatasan mekanisme pertanggungjawaban atas risiko gagal bayar, serta lemahnya kepastian hukum terhadap posisi lender sebagai pihak yang turut menanggung risiko investasi. Regulasi yang ada telah mengatur prinsip transparansi dan mitigasi risiko, namun belum secara spesifik mengatur pembatasan klausula yang berpotensi merugikan pemberi pinjaman. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan transparansi kontrak digital, dan penyempurnaan regulasi guna menciptakan keseimbangan hukum antara penyelenggara dan pemberi pinjaman.  
Pemanfaatan Informasi Debitur dalam Persepektif Prudential Principle Pada Penyelenggara Pinjaman Daring Alya Nabila; Yennie Agustin MR; Moh. Wendy Trijaya; Kasmawati; Dora Mustika
Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/jq.v4i3.8523

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan pada sektor jasa keuangan yang ditandai dengan berkembangnya layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat. Perkembangan tersebut juga menimbulkan risiko gagal bayar dan ketidakakuratan informasi dalam proses penilaian calon debitur, sehingga diperlukan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pendanaan. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pemanfaatan Informasi Debitur pada Penyelenggara Pinjaman Daring dan menganalisis pemanfaatan Informasi Debitur dalam perspektif prudential principle. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK Nomor 11 Tahun 2024 telah memberikan dasar hukum yang jelas mengenai pelaporan dan permintaan Informasi Debitur melalui SLIK, termasuk kewajiban Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sebagai pelapor. Pemanfaatan Informasi Debitur melalui SLIK berfungsi sebagai instrumen mitigasi risiko dan manajemen risiko dalam proses pemberian pendanaan. Informasi Debitur memungkinkan penyelenggara melakukan analisis kelayakan calon debitur secara lebih objektif melalui pendekatan 5C, 5P, dan 3R. Pemanfaatan informasi tersebut Infomendukung identifikasi karakter, kemampuan pembayaran, kondisi keuangan, dan tingkat risiko debitur sebelum pendanaan diberikan.
KEABSAHAN KLAUSULA BAKU DALAM KONTRAK ELEKTRONIK E-COMMERCE PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN Dianne eka rusmawati; Hamzah; Kasmawati
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/g98fv777

Abstract

Perkembangan ekonomi digital di Indonesia telah mendorong meningkatnya penggunaan e-commerce sebagai sarana transaksi masyarakat, namun di sisi lain melahirkan persoalan hukum berupa penggunaan klausula baku dalam kontrak elektronik yang sering disusun sepihak oleh pelaku usaha dan berpotensi merugikan konsumen, penelitian ini bertujuan menjawab dua permasalahan utama yaitu kedudukan klausula baku dalam kontrak elektronik e-commerce menurut hukum Indonesia dan model perlindungan hukum bagi konsumen terhadap klausula baku yang merugikan, isu ini penting dikaji karena kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama pertumbuhan perdagangan digital yang berkelanjutan, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula baku pada prinsipnya sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta ketentuan kontrak elektronik dalam peraturan perundang-undangan, namun klausula yang bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, asas itikad baik, dan prinsip keseimbangan dapat dinyatakan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan mengikat, novelty tulisan ini terletak pada formulasi model perlindungan hukum berbasis ekonomi digital melalui kombinasi transparansi kontrak, pengawasan administratif, penyelesaian sengketa daring, serta penguatan literasi konsumen, temuan ini diharapkan berkontribusi dalam memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendorong ekosistem e-commerce Indonesia yang lebih adil dan berkelanjutan. Kata Kunci: Klausula Baku, Kontrak Elektronik, Perlindungan Konsumen
KEABSAHAN KLAUSULA BAKU DALAM KONTRAK ELEKTRONIK E-COMMERCE PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN Dianne eka rusmawati; Hamzah; Kasmawati
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/g98fv777

Abstract

Perkembangan ekonomi digital di Indonesia telah mendorong meningkatnya penggunaan e-commerce sebagai sarana transaksi masyarakat, namun di sisi lain melahirkan persoalan hukum berupa penggunaan klausula baku dalam kontrak elektronik yang sering disusun sepihak oleh pelaku usaha dan berpotensi merugikan konsumen, penelitian ini bertujuan menjawab dua permasalahan utama yaitu kedudukan klausula baku dalam kontrak elektronik e-commerce menurut hukum Indonesia dan model perlindungan hukum bagi konsumen terhadap klausula baku yang merugikan, isu ini penting dikaji karena kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama pertumbuhan perdagangan digital yang berkelanjutan, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula baku pada prinsipnya sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta ketentuan kontrak elektronik dalam peraturan perundang-undangan, namun klausula yang bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, asas itikad baik, dan prinsip keseimbangan dapat dinyatakan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan mengikat, novelty tulisan ini terletak pada formulasi model perlindungan hukum berbasis ekonomi digital melalui kombinasi transparansi kontrak, pengawasan administratif, penyelesaian sengketa daring, serta penguatan literasi konsumen, temuan ini diharapkan berkontribusi dalam memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendorong ekosistem e-commerce Indonesia yang lebih adil dan berkelanjutan. Kata Kunci: Klausula Baku, Kontrak Elektronik, Perlindungan Konsumen
Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Hukum Adat Lampung: Perspektif Restorative Justice di Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara Yasril Kausar Hidayah; Kasmawati; Dora Mustika; Wendy Trijaya; Siti Nurhasanah
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 2 (2026): Oktober 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i2.8850

Abstract

Keberadaan hukum adat sebagai bagian dari pluralisme hukum di Indonesia masih menunjukkan eksistensinya dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam penyelesaian sengketa yang mengutamakan musyawarah dan perdamaian. Salah satu bentuk implementasi hukum adat tersebut terlihat pada penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum adat Lampung dalam penyelesaian kecelakaan lalu lintas, mengkaji penerapannya terhadap masyarakat non-Lampung, serta menganalisis kesesuaiannya dengan konsep restorative justice dalam sistem hukum nasional. Penelitian menggunakan metode normatif empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, aparat kepolisian, pelaku kecelakaan, serta keluarga korban yang kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah adat yang melibatkan tokoh adat, keluarga pelaku, dan keluarga korban untuk mencapai kesepakatan damai berupa pemberian ganti kerugian sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku. Dalam kondisi tertentu, kesepakatan tersebut diperkuat dengan pelaksanaan sumpah adat sebagai bentuk penguatan moral dan sosial. Mekanisme tersebut mampu memulihkan hubungan sosial, mencegah konflik lanjutan, serta mencerminkan prinsip-prinsip restorative justice yang menempatkan kepentingan korban dan pemulihan hubungan sebagai tujuan utama penyelesaian perkara. Penelitian ini juga menemukan bahwa hukum adat Lampung dapat diterapkan terhadap masyarakat non-Lampung berdasarkan prinsip “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”, sepanjang memperoleh persetujuan seluruh pihak yang terlibat dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional. Meskipun demikian, penerapan hukum adat memiliki batasan, khususnya terhadap kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang tetap harus diproses melalui mekanisme hukum positif.
Pertimbangan Hakim dalam Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Islam (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1400 K/Pdt/2017) Sri Indah Lestari; Nunung Rodliyah; Elly Nurlaili; Kasmawati; Sayyidah Sekar Dewi Kulsum
Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health Vol. 5 No. 2 (2026): September 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jetish.v5i2.9012

Abstract

Pembagian harta bersama setelah perceraian masih menimbulkan permasalahan hukum, terutama ketika para pihak telah membuat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta. Perbedaan penerapan hukum dalam praktik peradilan menyebabkan ketidakpastian hukum, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 16/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 260/PDT/2016/PT.DKI, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/2017. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep harta bersama menurut Kompilasi Hukum Islam serta pertimbangan hakim dalam pembagian harta bersama berdasarkan perjanjian perkawinan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/2017. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harta bersama menurut Kompilasi Hukum Islam merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta bawaan, hibah, dan warisan tetap menjadi milik masing-masing sepanjang tidak diperjanjikan lain. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1400 K/Pdt/2017 menegaskan keberlakuan asas pacta sunt servanda dengan mengakui kekuatan mengikat perjanjian perkawinan sebagai dasar penentuan status harta, sekaligus mengoreksi putusan judex facti yang mengabaikan perjanjian tersebut. Putusan ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan penghormatan terhadap kebebasan berkontrak dalam pembagian harta bersama.
Implikasi Yuridis Pengesahan Anak Luar Kawin Melalui Penetapan Pengadilan Terhadap Hak Waris Menurut Sistem Hukum Perdata Indonesia Fajri Ian Herlika; Kasmawati; Dewi Septiana; Nunung Rodliyah; Sayyidah Sekar Dewi Kulsum
Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health Vol. 5 No. 2 (2026): September 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jetish.v5i2.9016

Abstract

Penelitian mengkaji implikasi dan akibat hukum dari pengesahan anak luar kawin melalui Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 15/Pdt.P/2023/PN Wno terhadap posisi serta kewarisan anak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang diselaraskan dengan perkembangan hukum keluarga di Indonesia pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Gagasan utama dari analisis ini berfokus pada dinamika peralihan status hukum anak yang lahir sebelum pernikahan resmi orang tuanya dicatatkan. Metode yang diterapkan adalah hukum normatif deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil kajian mengindikasikan bahwa penetapan lembaga peradilan tersebut melahirkan ikatan keperdataan yang penuh antara sang anak dengan ayah biologisnya. Implikasi hukum paling mendasar terlihat pada terbukanya hak keperdataan sang anak dalam sistem pewarisan ab intestato, yang memposisikannya sebagai ahli waris Golongan Pertama bersama anak sah lainnya, serta memberikan hak mutlak atas bagian porsi Legitieme Portie.