cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,856 Documents
TINJAUAN HUKUM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN OBJEK WISATA PEMANDIAN AIR PANAS RANOREINDANG DI DESA LEILEM Syalomitha M.E Lumentut
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Objek wisata Pemandian Air Panas Ranoreindang merupakan salah satu aset pariwisata penting di Desa Leilem yang memiliki potensi ekonomi sekaligus nilai ekologis yang perlu dilestarikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terkait pengelolaan dan perlindungan objek wisata tersebut, khususnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan, pengelolaan sumber daya alam, serta kewenangan pemerintah daerah. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan kondisi aktual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan objek wisata belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip tata kelola pariwisata berkelanjutan, terutama terkait perizinan, perlindungan lingkungan, dan pembagian kewenangan antara pemerintah desa, pemerintah daerah, serta pihak pengelola. Selain itu, masih terdapat kelemahan dalam implementasi perlindungan hukum terhadap kelestarian sumber air panas dan kawasan sekitarnya. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi lokal, peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan, serta penerapan standar perlindungan lingkungan untuk menjamin pengelolaan objek wisata yang berkelanjutan. Kata Kunci: Pengelolaan wisata; perlindungan hukum; pemandian air panas; Ranoreindang; Desa Leilem; pariwisata berkelanjutan.
ANALISIS YURIDIS KLAIM NASABAH YANG BELUM DI BAYARKAN OLEH PERUSAHAAN ASURANSI Jiefferson Immanuel Kusen
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Undang-undang No. 40 tahun 2014 tentang perasuransian dan untuk mengetahui proses penerapan perasuransian dari hukum terhadap nasabah yang belum di bayarkan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hasil dari sempel yang saya temukan di lapangan masih banyak orang belum memahami suatu dari produk asuransi maka dari itu sebelum memilih asuransi kita harus mencari tau lebih dalam mengenai asuransi yang akan kita ambil. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh nasabah pemegang polis untuk memperoleh haknya apabila perusahaan asuransi dengan cara melakukan penyelesaian sengketa Wanprestasi non litigasi seperti Mediasi, Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa konsumen di sektor jasa keuangan. 2. Perlindungan Hukum nasabah pemegang polis asuransi ditinjau dari hukum asuransi yakni jika peristiwa tidak pasti yang menimbulkan kerugian, maka berdasarkan polis berhak standar asuransi pemegang polis asuransi berhak mendapatkan ganti kerugian. Pada POJK No.1/POJK.07/2013 lebih banyak diatur tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, karena di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian lebih mengatur terhadap perusahaan asuransi atau badan usaha perasuransian sedangkan perlindungan hukum terhadap nasabah pemegang polis dalam Undang Undang tesebut belum diatur secara spesifik. Kata Kunci : klaim nasabah, belum dibayarkan, perusahaan asuransi
TINJAUAN HUKUM TERHADAP AKIBAT KESALAHAN PENGUKURAN BATAS LUAS TANAH DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK Angga Saputra
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui kepastian hukum terhadap penggukuran luas batas tanah dalam Sertifikat Hak Milik atas tanah dan untuk mengalisis dan mengetahui pertanggungjawaban Pertanahan Nasional terhadap Badan kesalahan pemasangan tanda batas bagi pemilik hak atas tanah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kepastian hukum atas pengukuran luas dan batas tanah dalam Sertifikat Hak Milik telah diatur dalam UUPA dan peraturan pelaksananya, namun pelaksanaannya belum sepenuhnya akurat karena masih ditemukan ketidaksesuaian antara data sertifikat dan kondisi lapangan. Hal ini disebabkan kurang cermatnya pengukuran, minimnya keterlibatan pemilik tanah dan pihak berbatasan, serta pembaruan peta yang belum optimal. 2. Pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas kesalahan pemasangan tanda batas bagi pemilik hak atas tanah pada dasarnya melekat karena BPN merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengukuran dan penetapan batas bidang tanah. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa kesalahan masih terjadi akibat kurangnya ketelitian petugas, tidak akuratnya data pendaftaran, serta minimnya verifikasi bersama pemilik tanah berbatasan. Kata Kunci : keamanan artificial ntelligence, Indonesia, Korea Selatan
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN INTRAFAMILIAL ( STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 171/Pid.B/2024/PN Arm) Healty Priskilla Runtunuwu
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana mengenai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana pembunuhan intrafamilial dan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku dalam tindak pidana pembunuhan intrafamilial di Tatelu. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pembunuhan intrafamilial dalam hukum pidana Indonesia tidak diatur sebagai delik khusus, melainkan tetap tunduk pada ketentuan umum Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dengan berlandaskan asas geen straf zonder schuld. Hubungan keluarga tidak menghapus unsur delik maupun kesalahan, karena perlindungan terhadap nyawa bersifat universal. Namun, relasi keluarga, tekanan emosional, dan kondisi psikis pelaku tetap dipertimbangkan dalam menilai tingkat kesalahan dan menentukan berat-ringannya pidana, sehingga hukum pidana tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. 2. Dalam hukum pidana Indonesia, pembunuhan terhadap anggota keluarga tidak diatur sebagai tindak pidana tersendiri, melainkan diproses berdasarkan ketentuan umum Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dengan berlandaskan asas legalitas, asas kesalahan, dan asas pertanggungjawaban individual. Hubungan darah, perkawinan, atau relasi kekeluargaan tidak memengaruhi unsur delik maupun pertanggungjawaban pidana, karena perlindungan terhadap nyawa manusia bersifat universal dan setara. Putusan Nomor 171/Pid.B/2024/PN Arm menegaskan prinsip equality before the law, di mana relasi keluarga tidak menghapus pertanggungjawaban pidana dan hanya dipertimbangkan secara terbatas dalam penjatuhan pidana. Kata Kunci : pertanggungjawaban pidana, tindak pidana pembunuhan intrafamilial
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL SEBAGAI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL Niar Ardhana Sari Limonu; Herlyanty Bawole; Herry F.D. Tuwaidan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas intelektual sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual serta efektivitas penerapan tindakan rehabilitatif sebagai alternatif pemidanaan. Permasalahan ini menjadi penting karena penyandang disabilitas intelektual berada pada posisi hukum yang rentan dan sering kali tidak mampu memahami atau mengendalikan perbuatannya secara sadar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo yang membebaskan pelaku dari pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 44 KUHP dan menjatuhkan tindakan perawatan. Analisis dilakukan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan yurisprudensi relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap penyandang disabilitas intelektual harus didasarkan pada terpenuhinya unsur kesalahan, yang dalam banyak kasus tidak dapat dibuktikan karena keterbatasan kognitif pelaku. Selain itu, tindakan rehabilitatif dinilai lebih proporsional dan sesuai dengan prinsip keadilan substantif dibandingkan pemidanaan. Disarankan perlunya penyusunan pedoman teknis nasional mengenai pemeriksaan kapasitas bertanggung jawab. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penyandang Disabilitas Intelektual, Pelaku Kekerasan Seksual
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM MENGUNGGAH POSTINGAN DI MEDIA SOSIAL TERKAIT JASA KLINIK KECANTIKAN YANG MELAKUKAN PRAKTIK KLAIM BERLEBIHAN MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA Fransisco P. P. Rumondor
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berfokus dalam suatu isu hukum yang krusial dalam perkembangan teknologi saat ini, yaitu mengenai perlindungan konsumen dalam mengunggah postingan di media sosial terkait jasa yang khususnya melakukan klaim jasa yang berlebihan (overclaim) yang diunggah melalui media sosial milik pribadi. Perkembangan teknologi informasi telah menjadikan media sosial sebagai arena utama promosi dan berbisnis, namun dalam perkembangan yang begitu pesat terdapat juga potensi timbulnya kerugian bagi konsumen akibat informasi yang menyesatkan, yang dalam hal ini sudah tidak sesuai lagi dengan apa yang tercantum dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mana dalam satu poin pasal ini memberikan hak kepada konsumen yang berhak untuk menerima informasi yang sebenarn-benarnya terkait produk/jasa yang dibeli. Media Sosial merupakan tempat untuk bersosial dan menjadi tempat untuk mengungkapkan perasaan ataupun keadaan-keadaan tertentu, salah satunya digunakan oleh Konsumen, yang sering kali menggunakan media sosial untuk menyuarakan kekecewaan, dari hal tersebut melahirkan pertanyaan mengenai batasan dan implikasi hukum dari unggahan tersebut, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha. Perlindungan bagi konsumen adalah hal yang sangat penting untuk diperjuangkan, konsumen yang menggunakan haknya untuk bersuara atas haknya yang tidak terpenuhi, akan tetapi diancam secara pidana atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pelaku usaha. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Jasa Kecantikan.
LEGALITAS GANJA DALAM DUNIA MEDIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Carstensz Rex Engka
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Legalitas Ganja Dalam Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia dan untuk mengetahui Penerapan Hukum Dalam Pelegalan Ganja Di Negara Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Ganja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengklasifikasikan ganja sebagai narkotika Golongan I dan yang secara jelas dilarang dalam penggunaan komersil maupun medis. Dalam legalitasnya ganja hanya diperbolehkan dalam konteks pengembangan ilmu pengetahuan/ penelitian akademis sebagaimana di atur dalam Pasal 8 ayat (2), selanjutnya Pasal 12 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan perizinan penelitian dan pengembangan narkotika. 2. Penerapan hukum terhadap pelegalan ganja di Indonesia secara tegas hanya memberikan ruang terbatas bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian ilmiah, sebagaimana diatur dalam UU Narkotika. Dalam konteks penerapannya, kasus Fidelis Arie Sudewarto menjadi contoh nyata bagaimana hukum masih diterapkan secara kaku terhadap penggunaan ganja di luar batas yang diatur undang-undang, meskipun dilakukan untuk tujuan kemanusiaan. Kasus tersebut menegaskan bahwa selama belum ada regulasi turunan yang mengatur penggunaan ganja medis secara eksplisit, penerapan hukum di Indonesia tetap berpegang pada batas legal yang diperuntukkan hanya bagi kepentingan penelitian ilmiah. Kata Kunci : legalitas, ganja, dunia medis
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 Grachio C. Tumembow
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan mengetahui dan memahami bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 merupakan bentuk konkret dari komitmen negara dalam memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Ketentuan dalam undang-undang tersebut mengandung asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dengan memberikan ruang bagi penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi yang tegas dan proporsional, baik terhadap individu maupun badan hukum. Penerapan pidana yang tegas diharapkan menimbulkan efek jera sekaligus memperkuat integritas lembaga publik serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. 2. Penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Tipikor menunjukkan adanya kemajuan dalam hukum pidana modern yang tidak lagi berorientasi semata pada kesalahan individual. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan dalam pembuktian unsur kesalahan, penentuan niat korporasi, serta mekanisme penjatuhan sanksi. Diperlukan pendekatan yang lebih progresif melalui penerapan asas strict liability dan prinsip functional punishment agar penegakan hukum terhadap korporasi berjalan efektif, adil, dan tidak menghambat stabilitas ekonomi nasional. Kata Kunci : pertanggungjawaban, tindak pidana korupsi
KEDUDUKAN HUKUM ADAT MONGONDOW TENTANG HAK MUTLAK PEWARIS DALAM HUKUM POSITIF Debora Marleira Putri Nanasi
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami pengaturan kedudukan hukum adat Mongondow tentang hak mutlak pewaris dalam hukum positif dan untuk mengetahui, serta penerapan hukum adat Mongondow tentang hak mutlak pewaris dalam hukum positif. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan kedudukan hukum adat Mongondow tentang hak mutlak pewaris dalam hukum positif mencerminkan hubungan yang dinamis antara sistem hukum adat, dan hukum nasional. Secara umum, hukum positif menghormati, dan mengakui keberadaan hukum adat, tetapi dalam beberapa kasus, hukum adat perlu disesuaikan dengan prinsip-prinsip hukum nasional. Hukum adat tidak mengenal legitieme portie, hanya persamaan hak terletak pada keturunan. Sistem hukum di Indonesia mengakui keberadaan hukum adat, termasuk hukum waris adat Mongondow, yang kedudukannya setara dengan hukum positif, selama tidak bertentangan dengannya. Hak mutlak pewaris (legitieme portie) adalah konsep yang dikenal dalam hukum perdata barat, bukan hukum adat. Konflik warisan yang tidak dapat diselesaikan secara adat, dapat dibawa ke Pengadilan. Pengadilan sering mempertimbangkan hukum adat berlaku, tetapi keputusannya harus tetap sejalan dengan prinsip hukum positif yang lebih tinggi. 2. Penerapan hukum adat Mongondow tentang hak mutlak pewaris dalam hukum positif menunjukkan adanya interaksi antara tradisi lokal yang dihormati dengan sistem hukum negara berlaku. Berdasarkan konteks ini, hukum positif (nasional) umumnya mengakui, dan menghormati hak-hak adat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip prinsip dasar yang diatur dalam konstitusi. Kata Kunci : Hukum Adat Mongondow, Hak Mutlak Pewaris
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP INFLUENCER YANG MEMUAT KONTEN JUDI ONLINE DI MEDIA SOSIAL Jannifer Beaverly Yana Kadua
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami pertanggungjawaban pidana influencer yang memuat konten judi online di media sosial dan untuk mengkaji dan memahami dasar pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan pengadilan negeri No.2404/Pid.Sus/2024/PN Mdn. Medan Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pertanggungjawaban pidana influencer atas konten bermuatan judi telah diatur dalam Pasal 426 KUHP, 427 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan bahwa perjudian di Indonesia merupakan Tindakan yang illegal, bukan hanya pemain judi online tetapi juga termasuk semua orang yang membuat maupun menpromosikannya karena tidak sejalan dengan hukum positif di Indonesia. Namun, di Indonesia sendiri masih kurangnya kesadaran dan penyuluhan mengenai bahaya judi online itu sendiri, sehingga masih banyak orang yang tergiur dengan keuntungan yang instan tanpa memikirkan dampak negatif yang muncul. 2. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana permuatan konten judi online di Media sosial dalam putusan pengadilan negeri Medan No.2404/Pid.Sus/2024/PN Mdn yaitu secara yuridis tedapat alat bukti, keterangan saksi dan juga keterangan terdakwa, sehingga hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah memenuhi kedua unsur yang terdapat dalam pasal 27 ayat (2). Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum. Kata Kunci : konten, influencer, judi online, media sosial

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue