cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,946 Documents
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PEMAKSAAN PERSETUBUHAN MENURUT UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Kardia Prawidy Gaghaube
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum mengenai anak yang berhadapan dengan hukum dalam tindak pidana persetubuhan dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Thn dan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam tindak pidana persetubuhan menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Meskipun tidak ada peraturan secara khusus yang mengatur tentang Anak yang melakukan pelecehan seksual, maka digunakanlah Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjelaskan mengenai larangan kepada setiap orang untuk melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan serta serangkaian kebohongan dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Selain itu terdapat pula Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA) No. 11 Tahun 2012 yang merupakan landasan hukum utama di Indonesia yang mengatur tentang penanganan anak sebagai pelaku kejahatan, termasuk dalam konteks tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak. 2. Proses penegakan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana dilakukan dengan berpedoman pada UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) adalah melalui beberapa tahap yakni baik pada tingkat penyidik yang didalamnya terdapat satu proses penyelesaian hukum diluar pengadilan yakni diversi, penuntutan, pemeriksaan dipengadilan dan penjatuhan sanksi pidana. Kata Kunci : anak, berhadapan dengan hukum, pemaksaan persetubuhan
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP INTOLERANSI AGAMA DALAM PERISTIWA PERUSAKAN RUMAH IBADAH DI INDONESIA Arjuna Rofi Rumengan; Fonny Tawas; Edwin N. Tinangon
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Hak beragama merupakan salah satu Hak Asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau dikenal dengan istilah non-derrogable rights. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai toleransi beragama di Indonesia serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku intoleransi agama dalam perusakan rumah ibadah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan beragama dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Tindakan perusakan rumah ibadah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun dalam praktiknya masih terjadi berbagai bentuk intoleransi beragama, salah satunya berupa perusakan rumah ibadah. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma sosial tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku intoleransi beragama sangat penting guna menjaga kerukunan umat beragama serta menjamin perlindungan hak kebebasan beragama di Indonesia. Pengaturan terkait pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perusakan rumah ibadah harus dipertegas, juga melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat terkait dampak apabila melakukan tindakan intoleransi dalam perusakan rumah ibadah guna menciptakan kehidupan yang aman bagi semua kalangan masyarakat. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Intoleransi Beragama, Perusakan Rumah Ibadah
ANALISIS PENGATURAN KOLOM KOSONG DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH Fierza Nusa Papona Abram; Donald A. Rumokoy; Donna Okthalia Setidabudhi
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum terkait konsep kolom kosong dalam pemilihan kepala daerah dan untuk mengetahui praktek pelaksanaan pengaturan terkait kolom kosong dalam pemilihan kepala daerah. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan kolom kosong dalam Pilkada di Indonesia adalah sah secara yuridis (legal) sebagai bentuk perwujudan kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia. Keberadaannya didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU-XIII/2015 dan diakomodasi dalam UU No. 10 Tahun 2016, yang secara resmi mengatur penggunaan surat suara berisi kolom foto calon dan kolom kosong tidak bergambar. Dengan demikian, keberadaan kolom kosong dalam sistem pilkada serentak memiliki kedudukan hukum yang sah dan legal. 2 .Fenomena kolom kosong melawan calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus mengalami peningkatan signifikan, dari 3 daerah pada 2015 menjadi 41 daerah pada Pilkada 2024. Hal ini dipicu oleh dominasi koalisi partai politik besar yang menghambat munculnya kompetitor. Kemenangan kolom kosong (seperti di Kota Makassar tahun 2018) membuktikan bahwa kolom kosong merupakan instrumen koreksi efektif terhadap pilihan partai politik yang tidak sesuai dengan ekspektasi publik. Kata Kunci : pengaturan kolom kosong, pemilihan kepala daerah
PENERIMAAN SESEORANG DALAM POSISI RENTAN UNTUK EKSPLOITASI SEBAGAI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 Glorio Syalom Bendah
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pedagangan Orang dan bagaimana pemidanaan berkenaan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pedagangan Orang. Dengan menggunakan metode pewnelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yaitu sebagai salah satu tindak pidana perdagangan orang adalah: Pasal pengganti Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yaitu Pasal 455 ayat (1) KUHP Baru, rumusannya hampir sepenuhnya sama dengan rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, kecuali perubahan penamaan Negara Republik Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Pemidanaan berkenaan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dalam putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun Nomor 49/Pid.Sus/2025 PN Mad, 21 Agustus 2025, menegaskan bahwa permintaan saksi korban sendiri untuk mencarikan tamu untuk open BO layanan seksual, merupakan perbuatan penerimaan seseorang oleh terdakwa untuk tujuan mengesploitasi, sedangkan posisi rentan adalah posisi seseorang sebagai seorang yang umurnya masih tergolong Anak dan karena alasan ekonomi untuk bisa mendapatkan uang. Kata kunci: Penerimaan Seseorang,. Posisi Rentan, Eksploitasi, Tindak Pidana, Perdagangan Orang.
PENGATURAN DAN PENANGANAN PENYAKIT OBESITAS OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN Brigita Virginia Lopes Dacrus; Donald A. Rumokoy; Anastasia Emmy Gerungan
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Obesitas merupakan salah satu penyakit tidak menular yang prevalensinya terus meningkat dan menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan individu serta beban ekonomi negara. Secara medis, obesitas telah diakui sebagai penyakit kronis yang memerlukan penanganan komprehensif. Namun, dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, obesitas belum secara eksplisit diakui sebagai indikasi medis yang dijamin dalam skema pembiayaan. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum terkait pemenuhan hak atas kesehatan bagi penderita obesitas. Pengaturan mengenai hak atas kesehatan pada dasarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meskipun demikian, dalam implementasinya terdapat disharmoni antara norma hukum, kebijakan kesehatan, dan regulasi pembiayaan dalam sistem JKN. Obesitas belum diakui sebagai diagnosis utama yang dijamin, melainkan hanya sebagai komorbiditas, sehingga penanganan medis cenderung diberikan setelah muncul komplikasi. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan klinis pasien dan cakupan pembiayaan kesehatan. Penanganan obesitas di rumah sakit dalam sistem BPJS Kesehatan secara normatif telah mengikuti standar medis, prosedur rujukan berjenjang, serta prinsip pelayanan kesehatan yang mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Namun, keterbatasan cakupan pembiayaan serta kebijakan rujukan menyebabkan akses layanan kesehatan bagi penderita obesitas belum optimal. Intervensi medis yang diperlukan sering kali tidak dapat diakses sejak dini, sehingga berpotensi memperburuk kondisi kesehatan pasien dan meningkatkan risiko komplikasi. Diperlukan harmonisasi kebijakan dengan memasukkan obesitas sebagai penyakit yang dijamin dalam BPJS Kesehatan, disertai penguatan pendekatan promotif, preventif, dan kuratif. Upaya tersebut penting guna mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang adil, komprehensif, dan berkelanjutan serta menjamin terpenuhinya hak atas kesehatan bagi seluruh warga negara. Kata Kunci: Obesitas, BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional, Hukum Kesehatan
PENGGUNAAN VIRTUAL REALITY UNTUK MEMBANTU SAKSI MEMBERIKAN KESAKSIAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA Brigitta Aurora Mingkid; Kathleen C. Pontoh; Marhcel Maramis
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta mengkaji peluang dan hambatan penggunaan teknologi Virtual Reality (VR) untuk membantu saksi memberikan kesaksian dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Latar belakang penelitian ini berpijak pada realitas bahwa ingatan manusia dalam proses pemberian kesaksian sering mengalami distorsi kognitif akibat trauma atau keterbatasan alat bantu konvensional (2D) dalam mereplikasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan (statute approach), penelitian ini mengkaji relevansi teknologi imersif dalam kerangka hukum acara pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pengaturan hukum penggunaan VR saat ini belum diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun memiliki legalitas melalui perluasan alat bukti elektronik sebagaimana termuat dalam Pasal 235 ayat (1) huruf f UU No. 20 Tahun 2025, serta Pasal 5 dan 6 UU ITE. Dalam konteks ini, VR berfungsi sebagai instrumen pendukung (probative tool) untuk memperjelas keterangan saksi secara lisan. Kedua, peluang utama VR terletak pada kemampuannya sebagai alat pemulihan ingatan (memory retrieval) dan validasi spasial yang akurat berdasarkan data forensik objektif. Namun, hambatan signifikan yang ditemukan meliputi risiko munculnya ingatan palsu (false memory) akibat sifat imersif teknologi, serta ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai sertifikasi perangkat dan verifikasi digital yang seragam. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) khusus untuk mengatur standar verifikasi digital dan perlindungan hak saksi dalam penggunaan teknologi imersif di persidangan. Kata Kunci : Virtual Reality, Saksi, Pembuktian Pidana, Bukti Elektronik, Peradilan Pidana
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEMILIK HEWAN YANG MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS Ananda Putri Susetyaningtyas; Carlo A. Gerungan; Dientje Rumimpunu
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji dasar hukum yang dapat dijadikan landasan untuk menuntut ganti rugi atas kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh hewan, khususnya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1365 dan 1368 KUHPerdata dan untuk mengetahui dan membahas bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat dibebankan kepada pemilik hewan dalam kasus kecelakaan lalu lintas, serta menilai penerapan tanggung jawab tersebut dalam praktik hukum perdata di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan penuntutan ganti rugi dalam kasus hewan ternak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas diatur dalam Pasal 1365 dan 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2. Bentuk pertanggungjawaban hukum pemilik hewan ternak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas adalah kewajiban untuk mengganti seluruh kerugian yang timbul, baik materiil maupun immateriil, sebagai akibat kelalaian pengawasan terhadap hewan peliharaannya. Kata Kunci : tanggung jawab, pemilik hewan, kecelakaan lalu lintas
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KREDITUR DALAM KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) NON AGUNAN ATAS MASALAH KREDIT MACET Jeremia J. Mocodompis; Ronny A. Maramis; Sarah D. L. Roeroe
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana mekanisme penyelesaian dan penanganan terkait masalah kredit macet dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap pihak kreditur dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) non agunan jika terjadi masalah kredit macet. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Mekanisme penyelesaian kredit macet dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dilaksanakan secara bertahap melalui upaya preventif dan represif sesuai ketentuan perbankan. Bank terlebih dahulu menerapkan prinsip kehati-hatian berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, kemudian melakukan restrukturisasi kredit apabila terjadi wanprestasi. Jika debitur tetap tidak memenuhi kewajibannya, penyelesaian dapat ditempuh melalui gugatan perdata, termasuk mekanisme gugatan sederhana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019. 2. Perlindungan hukum terhadap kreditur dalam KUR non agunan mencakup perlindungan preventif melalui analisis kelayakan, perlindungan kontraktual berdasarkan asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUHPerdata, perlindungan represif melalui gugatan wanprestasi, serta perlindungan struktural melalui penjaminan kredit. Mekanisme ini memberikan kepastian hukum sekaligus membagi risiko kredit macet agar tidak sepenuhnya ditanggung oleh bank. Kata Kunci : perlindungan hukum kreditur, KUR, non agunan, kredit macet
PENEGAKAN HUKUM PELAKSANAAN EKSEKUSI BAGI TERPIDANA MATI (STUDI KASUS NOMOR PERKARA 201/Pid.b/2024/PN KTG) Nur Faizah Mangumpaus
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaksanaan eksekusi pidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) namun belum dilaksanakan, dengan studi kasus Nomor Perkara 201/Pid.B/2024/PN KTG. Permasalahan yang dikaji meliputi pengaturan hukum terkait pelaksanaan eksekusi pidana mati dalam sistem hukum Indonesia serta penerapannya dalam praktik terhadap terpidana yang belum dieksekusi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pelaksanaan eksekusi pidana mati telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964, serta peraturan pelaksana lainnya yang memberikan kewenangan kepada jaksa sebagai eksekutor. Namun demikian, tidak adanya ketentuan yang jelas mengenai batas waktu pelaksanaan eksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap menyebabkan terjadinya penundaan yang berkepanjangan. Dalam studi kasus yang diteliti, meskipun putusan pidana mati terhadap terpidana telah inkracht hingga tingkat kasasi, eksekusi belum dilaksanakan dan menempatkan terpidana dalam kondisi “deret tunggu” (death row phenomenon).Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta berdampak pada aspek keadilan bagi korban, keluarga korban, dan terpidana itu sendiri. Selain itu, penundaan eksekusi juga berpotensi melemahkan tujuan pemidanaan, khususnya efek jera dan kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas terkait batas waktu pelaksanaan eksekusi pidana mati guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Kata kunci: penegakan hukum, pidana mati, eksekusi, inkracht, kepastian hukum
AKIBAT HUKUM ANAK YANG LAHIR DILUAR PERKAWINAN DALAM PROSES PERALIHAN HAK ATAS WARISAN BERDASARKAN KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PERDATA Jingga Marshanda Rondonuwu; Elko L. Mamesah; Sarah Roeroe
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pembagian harta warisan terhadap anak yang lahir di luar perkawinan menurut KUHPerdata dan untuk mengetahui dan memahami penerapan hak atas warisan terhadap anak yang lahir diluar perkawinan KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Status Hukum dan Hak Keperdataan: Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak yang lahir di luar perkawinan kini memiliki hubungan perdata tidak hanya dengan ibunya, tetapi juga dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan (tes DNA). Hal ini memberikan dasar hukum bagi anak tersebut untuk diakui sebagai subjek hukum yang berhak menerima peralihan harta kekayaan dari ayah biologisnya. ​2. Mekanisme Peralihan Waris: Konsekuensi nyata dalam proses peralihan warisan adalah anak luar kawin dapat memperoleh bagian harta melalui jalur Wasiat Wajibah dalam hukum Islam atau sebagai ahli waris dengan bagian tertentu dalam hukum perdata Barat (BW) setelah adanya pengakuan resmi. Namun, proses peralihan ini seringkali tidak terjadi secara otomatis dan memerlukan penetapan pengadilan untuk memberikan kekuatan eksekutorial dalam pembagian harta waris Kata Kunci : hak waris, anak, diluar nikah

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 1 (2025): Lex Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue