cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 2,054 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DAN PELAKU KEJAHATAN BERDASARKAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW Frienalya Elsa Soleran; Dientje Rumimpunu; Christine Tooy
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku kejahatan dalam sistem hukum Indonesia, membandingkan bentuk perlindungan yang diberikan kepada keduanya, serta mengkaji implementasi asas equality before the law dalam praktik peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep-konsep hukum yang relevan, serta mengadopsi pendekatan multidimensi dengan menggabungkan aspek normatif dan perspektif perkembangan teknologi hukum guna memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hubungan antara perlindungan hukum, kesetaraan, dan keadilan sosial.Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, perlindungan hukum terhadap korban telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mencakup hak atas ganti rugi, restitusi, kompensasi, serta perlindungan keamanan dan pendampingan. Di sisi lain, pelaku kejahatan sebagai tersangka atau terdakwa juga memperoleh perlindungan hukum yang kuat melalui jaminan hak asasi manusia, seperti hak atas bantuan hukum, asas praduga tidak bersalah, serta hak untuk memperoleh peradilan yang adil (fair trial).Namun, secara komparatif terdapat ketimpangan dalam praktik, di mana pelaku cenderung memiliki posisi yang lebih dominan dalam proses peradilan pidana, sementara korban masih berada pada posisi yang relatif pasif dan perlindungannya belum optimal. Implementasi asas equality before the law secara normatif telah dijamin dalam konstitusi dan KUHAP, tetapi dalam praktiknya masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam memastikan perlakuan yang benar-benar setara dan tidak diskriminatif bagi semua pihak.Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum di Indonesia telah mengakomodasi perlindungan terhadap korban dan pelaku secara seimbang, implementasinya masih perlu ditingkatkan. Diperlukan upaya penguatan regulasi, peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum, serta optimalisasi peran lembaga terkait agar prinsip kesetaraan dan keadilan hukum dapat terwujud secara nyata dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kata kunci: perlindungan hukum, korban kejahatan, pelaku kejahatan, equality before the law, keadilan sosial.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN HEWAN YANG DI LINDUNGI (STUDI KASUS PUTUSAN : (30/PID.SUS-LH/2025/PN MND) George M.I.M. Lamia
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat keanekaragaman hayati tertinggi di dunia yang memiliki berbagai jenis satwa liar dilindungi dan endemik. Namun, keberadaan satwa tersebut menghadapi ancaman serius akibat maraknya perdagangan ilegal yang dilakukan baik secara konvensional maupun melalui media elektronik. Perdagangan satwa dilindungi tidak hanya mengancam kelestarian spesies, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem dan merugikan lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perlindungan satwa yang dilindungi serta penerapan hukum terhadap tindak pidana perdagangan satwa dilindungi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 30/Pid.Sus-LH/2025/PN Mnd. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap satwa dilindungi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Putusan Nomor 30/Pid.Sus-LH/2025/PN Mnd, pengadilan telah menerapkan ketentuan hukum secara represif terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi melalui pidana penjara dan denda. Meskipun demikian, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi berbagai hambatan, seperti lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran masyarakat, dan keterbatasan koordinasi antarinstansi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum, peningkatan pengawasan, dan partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan satwa dilindungi di Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Satwa Dilindungi, Perdagangan Satwa Liar, Penegakan Hukum, Konservasi.
PRAKTIK PERJUDIAN DALAM TRADISI MA’PASILAGA TEDONG PADA UPACARA ADAT RAMBU SOLO’ DI TORAJA Fidelia Gayatri Paresa; Imelda Gracia Onibala; Edwin Neil Tinangon
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tradisi Ma’Pasilaga Tedong merupakan salah satu bagian dari rangkaian upacara adat Rambu Solo' masyarakat Toraja yang diwujudkan melalui kegiatan adu kerbau sebagai simbol penghormatan kepada leluhur dan anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Seiring perkembangan zaman, pelaksanaan tradisi tersebut kerap disertai aktivitas taruhan yang mengandung unsur perjudian, sehingga menimbulkan permasalahan hukum karena bertentangan dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan tindak pidana perjudian dalam hukum pidana Indonesia terhadap praktik Ma’Pasilaga Tedong pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja, serta menganalisis penegakan hukum adat terhadap praktik perjudian yang menyertai tradisi tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik taruhan dalam kegiatan Ma’Pasilaga Tedong memenuhi unsur-unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Penertiban Perjudian. Namun demikian, masyarakat adat Toraja masih memandang praktik tersebut sebagai bagian dari warisan budaya yang mengandung nilai sosial, budaya, dan kekerabatan sehingga keberadaannya tetap diterima dalam kehidupan masyarakat. Penegakan hukum terhadap praktik perjudian dalam tradisi Ma’Pasilaga Tedong menghadapi berbagai hambatan, terutama akibat perbedaan pandangan antara hukum negara dan hukum adat. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang harmonis antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan tokoh adat melalui pendekatan preventif, edukatif, serta kultural guna menjaga kelestarian budaya Toraja sekaligus menjamin kepastian dan penegakan hukum. Kata Kunci: perjudian, Ma’Pasilaga Tedong, Rambu Solo’, hukum pidana, hukum adat, Toraja.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN FASILITAS KREDIT MIKRO MELALUI RESTORATIVE JUSTICE Frederik Giovannie Karel Wongkar; Deasy Soeikromo; Thor Bangsaradja Sinaga
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai instrumen pembiayaan mikro memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, dalam praktiknya sering ditemukan penyalahgunaan fasilitas kredit mikro berupa penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukannya (side streaming), yang menimbulkan persoalan mengenai batasan antara wanprestasi dalam ranah hukum perdata dan tindak pidana yang mengandung unsur penipuan atau penyalahgunaan fasilitas kredit. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap debitur usaha mikro yang sebenarnya tidak memiliki niat jahat, melainkan menghadapi keterbatasan ekonomi atau rendahnya literasi keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan fasilitas kredit mikro yang dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice serta menganalisis penerapannya dalam mewujudkan keseimbangan perlindungan hukum antara lembaga perbankan dan debitur usaha mikro. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Perbankan, dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta bahan hukum sekunder yang relevan. Kata Kunci: Kredit Usaha Rakyat, kredit mikro, penyalahgunaan kredit, restorative justice, perlindungan hukum.
PENYITAANBARANGJAMINANGADAI PT PEGADAIANPESERO SEBAGAI BARANGBUKTIATASTINDAKPIDANA PENADAHAN Julia Bela Lati
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan PT Pegadaian (Persero untuk mengembalikan kerugian atas barang jaminan gadai hasil penadahan yang disita dan diputus oleh Pengadilan dan mengetahui perlindungan hukum pada PT. Pegadaian (Persero) atas penyitaan barang jaminan gadai sebagai barang bukti atas tindak pidana penadahan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan dengan kesimpulan yaitu: 1. Upaya hukum pihak PT. Pegadaian (Persero) yang dirugikan akibat tindak pidana sebagai korban adalah dengan bentuk upaya hukum berupa (1) gugatan perdata (ganti kerugian karena perbuatan melawan hukum) yang diajukan setelah adanya Putusan terhadap tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, (2) pengajuan gugatan perdata (ganti kerugian) dengan penggabungan pada pemeriksaan perkara pidana sebagaimana ketentuan Pasal 98–101 KUHAP. 2. Perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan sebagai korban yaitu PT Pegadaian (Persero) juga dapat dilakukan secara preventif, berupa memperjelas petunjuk dan teknis implementasi prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pinjaman dalam peraturan internal PT Pegadaian (Persero) terkait upaya pencegahan pemberian pinjaman gadai dan penerimaan barang jaminan gadai hasil dari tindak pidana. Kata Kunci : Barang Jaminan Gadai, Persyaratan Penyitaan, Penadahan
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PERHOTELAN YANG MELAKUKAN PENCEMARAN AIR Yessi Mutiara Mongkau; Herlyanty Y.A. Bawole; Lusy K.F.R. Gerungan
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum serta penegakan hukum terhadap pelaku usaha perhotelan yang melakukan pencemaran air. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum telah diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta peraturan daerah terkait. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala seperti lemahnya pengawasan dan rendahnya kepatuhan pelaku usaha. Penegakan hukum dilakukan melalui sanksi administratif, perdata, dan pidana. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih efektif dan penegakan hukum yang konsisten. Kata Kunci: Pencemaran air, usaha perhotelan, penegakan hukum
IMPLIKASI PERSYARATAN DAN PROSEDUR PERIZINAN KAPAL IKAN DALAM MENDUKUNG PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAUT YANG BERKELANJUTAN MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN Fredrick Osvaldo Dareda; Dientje Rumimpunu; Thor Bangsaradja Sinaga
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan persyaratan dan prosedur perizinan kapal ikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan untuk menganalisis konsep dan penerapan pengelolaan sumber daya laut menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Pengaturan hukum mengenai persyaratan dan prosedur perizinan kapal ikan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan pada dasarnya telah memberikan landasan hukum yang cukup jelas dan komprehensif. Ketentuan mengenai jenis perizinan, persyaratan, serta prosedur telah diatur secara sistematis sebagai bentuk pengendalian terhadap aktivitas penangkapan ikan. Perizinan berfungsi tidak hanya sebagai legalitas usaha, tetapi juga sebagai instrumen hukum untuk mengatur pemanfaatan sumber daya laut agar tidak terjadi eksploitasi yang berlebihan. 2. Perizinan kapal ikan memiliki keterkaitan yang erat dengan pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan. Perizinan berperan dalam mengatur jumlah kapal, jenis alat tangkap, serta wilayah penangkapan, sehingga dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian sumber daya laut. Kata Kunci : persyaratan, prosedur, perizinan kapal ikan
TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BANTUAN SOSIAL COVID-19 BERUPA IKAN KALENG Mercy Natanael Pinasang; Herlyanty Y. A. Bawole; Harly S. Muaja
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi merupakan ancaman serius terhadap integritas, kesejahteraan masyarakat, serta stabilitas politik dan ekonomi negara. Tindak pidana ini melanggar norma hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga diperlukan pemahaman yang mendalam terhadap hukum pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana korupsi dalam hukum positif Indonesia serta penerapan sanksinya dalam pengadaan bantuan sosial COVID-19 berupa ikan kaleng. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus Putusan Nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT MND, dengan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan korupsi di Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menekankan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara. Dalam praktiknya, ditemukan penyimpangan dalam pengadaan bantuan sosial, seperti penunjukan penyedia yang tidak sah, tidak adanya survei harga, serta penggelembungan harga yang merugikan negara. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara, denda, dan uang pengganti berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor. Penerapan sanksi ini menunjukkan fungsi hukum pidana sebagai sarana represif sekaligus pemulihan kerugian negara. Dengan demikian, meskipun pengaturan hukum telah memadai, efektivitasnya tetap bergantung pada integritas aparat penegak hukum dan sistem pengawasan. Kata Kunci: Korupsi, Bantuan Sosial, Pengadaan Barang/Jasa, Sanksi Pidana, COVID-19.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PANAH WAYER DI KOTA BITUNG SULAWESI UTARA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 23/Pid.Sus Anak/2025/PN Bit) Sheera Davyna Arella Toha; Herlyanty Yuliana A. Bawole; Marthin L. Lambonan
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan panah wayer apabila pelaku masih dibawah umur dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan panah wayer di kota Bitung Sulawesi Utara dalam putusan nomor 23/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bit, dimana pelakunya masih dibawah umur. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan panah wayer yang masih di bawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 466 sampai dengan Pasal 469 mengenai tindak pidana penganiayaan. Karena pelaku masih berstatus anak, maka proses pertanggungjawaban pidananya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), khususnya Pasal 1 angka 3 mengenai pengertian anak yang berkonflik dengan hukum, serta Pasal 7 ayat (1) mengenai diversi. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan panah wayer di Kota Bitung dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bit telah dilaksanakan melalui tahapan sistem peradilan pidana anak yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan. Kata Kunci : penganiayaan, panah wayer, anak, bitung
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENGGUNA KNALPOT BERMOTOR TIDAK STANDAR (BRONG) YANG MELANGGAR KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DI KOTA MANADO Angellica Karen Marande
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum terkait penggunaan knalpot tidak standar (brong) baik dari perspektif peraturan perundang-undangan nasional, serta Peraturan Daerah yang mengatur ketentraman dan ketertiban umum, dan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk penegakan hukum terhadap pelaku pengguna knalpot tidak standar (brong) yang melanggar ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong di Kota Manado saat ini belum berjalan secara efektif. Berdasarkan analisis lima faktor Soerjono Soekanto, hambatan utama terletak pada faktor hukum (substansi), di mana terdapat kekosongan norma lokal yang spesifik dalam Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 4 Tahun 2019. Hal ini berimplikasi pada lemahnya koordinasi antar-instansi, keterbatasan sarana teknis (alat ukur desibel), serta rendahnya budaya hukum masyarakat yang masih menganggap penggunaan knalpot brong sebagai tren sosial dibandingkan sebagai pelanggaran hukum. 2. Meskipun pihak kepolisian telah melakukan tindakan represif yang masif (seperti penyitaan ribuan knalpot), ketiadaan sinkronisasi antara aturan nasional (UU LLAJ) dengan regulasi daerah mengakibatkan penegakan hukum hanya bersifat temporer. Diperlukan sebuah payung hukum yang lebih eksplisit untuk memberikan legitimasi bagi penegak hukum dalam melakukan tindakan dari hulu (pengawasan bengkel) hingga ke hilir (kawasan terbatas seperti sekolah dan kampus) guna menciptakan efek jera yang berkelanjutan di Kota Manado. Kata Kunci : knalpot brong, ketentraman dan ketertiban umum, kota manado

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 1 (2025): Lex Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue