cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 2,054 Documents
PRAKTIK PENAHANAN IJAZAH OLEH PERUSAHAAN SEBAGAI KLAUSUL JAMINAN DALAM PERJANJIAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Yosia Hongli Piring
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum praktik penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai jaminan kerja serta bentuk perlindungan hukum bagi pekerja terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penahanan ijazah tidak memiliki dasar hukum dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia dan bertentangan dengan asas perlindungan pekerja, asas kebebasan berkontrak yang berkeadilan, serta prinsip hak asasi manusia. Praktik ini berpotensi menimbulkan akibat hukum berupa tanggung jawab perdata perusahaan, kemungkinan sanksi administratif, serta tanggung jawab pidana Perlindungan hukum bagi pekerja dapat dilakukan melalui penguatan regulasi, pengawasan ketenagakerjaan, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Kata Kunci: Penahanan Ijazah, Perjanjian Kerja, Perlindungan Pekerja.
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 497/PID.SUS/2022/PN MND TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Alicia Pontoh; Roy Ronny Lembong; Jolanda Marlien Korua
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang bertentangan dengan hak asasi manusia dan terus mengalami perkembangan seiring dengan dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi. Kejahatan ini tidak hanya berdampak pada korban secara fisik dan psikis, tetapi juga mengancam martabat serta masa depan korban, khususnya perempuan dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana perdagangan orang dalam hukum positif di Indonesia serta menganalisis implementasinya dalam Putusan Nomor 497/Pid.Sus/2022/PN Mnd. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai tindak pidana perdagangan orang di Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mencakup definisi, unsur-unsur tindak pidana, serta sanksi pidana yang tegas bagi pelaku. Selain itu, pengaturan tersebut juga didukung oleh ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga mampu menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Implementasi pengaturan hukum dalam Putusan Nomor 497/Pid.Sus/2022/PN Mnd menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta pertimbangan hukum hakim yang sistematis dan logis. Hakim dalam putusannya telah menerapkan ketentuan hukum secara tepat, termasuk dalam mengkualifikasikan perbuatan para terdakwa serta menjatuhkan sanksi pidana yang mencerminkan keseriusan kejahatan tersebut. Putusan ini juga menunjukkan adanya konsistensi antara ketentuan normatif dengan praktik peradilan, meskipun dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan terutama dalam aspek perlindungan dan pemulihan hak-hak korban yang belum optimal. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara normatif pengaturan hukum mengenai tindak pidana perdagangan orang di Indonesia telah memadai dan mampu menjadi dasar dalam penegakan hukum. Namun, dalam implementasinya masih diperlukan penguatan, khususnya dalam pendekatan yang lebih berorientasi pada korban guna menjamin perlindungan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan. Kata kunci: tindak pidana, perdagangan orang, analisis yuridis, putusan pengadilan
PERAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP ERA DIGITAL DI KOTA MANADO Pricillia Tengkel; Flora P. Kalalo; Hendrik Pondaag
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi pada era digital telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup. Pemanfaatan teknologi informasi melalui media sosial, sistem pelaporan daring, dan layanan publik berbasis digital memberikan peluang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan lingkungan serta memperluas keterlibatan masyarakat dalam proses penegakan hukum. Kota Manado sebagai kota pesisir yang berkembang pesat menghadapi berbagai permasalahan lingkungan, seperti pencemaran, pengelolaan sampah, dan degradasi ekosistem pesisir yang memerlukan pengawasan serta penanganan yang lebih responsif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penegakan hukum lingkungan hidup di Kota Manado serta mengkaji peran teknologi informasi dan partisipasi publik dalam mendukung efektivitas penegakan hukum lingkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dapat memperkuat sistem pengawasan lingkungan melalui kemudahan akses informasi dan mekanisme pelaporan yang lebih cepat, sedangkan partisipasi publik berperan sebagai bentuk kontrol sosial yang mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum lingkungan. Namun demikian, efektivitas pemanfaatan teknologi informasi masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan infrastruktur digital, rendahnya literasi teknologi masyarakat, serta belum optimalnya tindak lanjut terhadap laporan yang disampaikan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pengembangan sistem pelaporan yang terintegrasi guna mewujudkan penegakan hukum lingkungan hidup yang efektif, transparan, dan partisipatif di Kota Manado. Kata Kunci: Teknologi Informasi, Partisipasi Publik, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Era Digital, Kota Manado.
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI REKENING BANK DENGAN MODUS SMURFING Anggelika Patricia Wewengkang; Dientje Rumimpunu; Yumi Simbala
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional. Perkembangan teknologi informasi dan sistem perbankan modern telah memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan, namun di sisi lain juga membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal agar tampak sebagai dana yang sah. Salah satu modus operandi yang sering digunakan adalah smurfing, yaitu teknik memecah transaksi dalam jumlah besar menjadi sejumlah transaksi kecil guna menghindari deteksi sistem pelaporan transaksi mencurigakan oleh lembaga keuangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang serta bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang dengan modus smurfing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang serta penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut dengan menggunakan modus smurfing. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Seluruh data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif deskriptif dengan menelaah keterkaitan antara peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tindak pidana pencucian uang di Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, meskipun tidak secara eksplisit menyebut istilah smurfing. Praktik smurfing pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai bagian dari tindak pidana yang diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 undang-undang tersebut, khususnya yang berkaitan dengan tindakan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana. Penegakan hukum terhadap modus smurfing masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal pembuktian unsur kesalahan dan pelacakan aliran dana yang tersebar melalui berbagai rekening dan pihak ketiga. Selain itu, kompleksitas transaksi serta pemanfaatan teknologi perbankan modern turut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Diperlukan penguatan pengawasan oleh lembaga keuangan, peningkatan efektivitas pelaporan transaksi mencurigakan, serta sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait seperti PPATK dan OJK guna meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, sistem keuangan nasional dapat terlindungi dari penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Kata Kunci: Tindak Pidana Pencucian Uang, Smurfing, Perbankan, Penegakan Hukum
UPAYA PENEGAKAN HUKUM DAN PENANGANAN KASUS PERTAMBANGAN EMAS RAKYAT BAKAN TANPA IZIN DI BOLAANG MONGONDOW PROVINSI SULAWESI UTARA Ratu Felisha Ambarak; Roy Ronny Lembong; Harly S.Muaja
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara merupakan permasalahan hukum yang kompleks dan multidimensi. Kegiatan PETI di kawasan Gunung Botak yang telah berlangsung sejak tahun 2011 menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kerugian negara. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama: pertama, bagaimana sistem pengawasan Pemerintah Daerah bagi pengusaha penambang emas tak berizin di Desa Bakan; kedua, bagaimana sanksi hukum pidana yang dapat diterapkan bagi pengusaha penambang emas tak berizin dan pelaku jual beli hasil tambang emas di Desa Bakan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah terbagi dalam dua ranah: pengawasan ketat terhadap tambang resmi pemegang Kontrak Karya PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) dan operasi penertiban terhadap PETI. Dari aspek sanksi pidana, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Hambatan utama penegakan hukum meliputi lemahnya koordinasi antar instansi, minimnya SDM pengawas, tumpang tindih regulasi, serta faktor sosial-ekonomi masyarakat yang bergantung pada aktivitas PETI. Kata kunci: Pertambangan Emas Tanpa Izin, Penegakan Hukum, Pengawasan Pemerintah Daerah, Sanksi Pidana, Bolaang Mongondow.
KEPASTIAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN BLUE ECONOMY DI SULAWESI UTARA DITINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN HIDUP Patricia Tengkel; flora P. Kalalo; Dicky D. Paseki
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki potensi sumber daya kelautan yang sangat besar dan strategis bagi pembangunan nasional. Salah satu pendekatan yang dikembangkan untuk mewujudkan pembangunan kelautan berkelanjutan adalah konsep blue economy yang menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Provinsi Sulawesi Utara sebagai wilayah yang memiliki potensi kelautan, perikanan, dan pariwisata bahari yang tinggi telah mengimplementasikan berbagai program blue economy. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan berupa tumpang tindih regulasi, ketidakjelasan kewenangan, lemahnya pengawasan, serta belum optimalnya integrasi antara kebijakan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya kelautan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan pelaksanaan program blue economy di Provinsi Sulawesi Utara ditinjau dari perspektif hukum lingkungan hidup serta mengkaji kepastian hukum dalam pengaturan dan implementasinya beserta faktor-faktor yang memengaruhi efektivitasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan blue economy di Sulawesi Utara telah sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan hukum lingkungan hidup, namun kepastian hukum dalam implementasinya belum sepenuhnya terwujud karena masih terdapat disharmonisasi regulasi, pengaturan yang bersifat sektoral, serta lemahnya koordinasi antarinstansi. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan, penguatan pengawasan lingkungan, serta integrasi kebijakan kelautan dan lingkungan hidup guna mewujudkan pelaksanaan blue economy yang berkelanjutan dan berkeadilan. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Blue Economy, Hukum Lingkungan Hidup, Pembangunan Berkelanjutan, Sulawesi Utara.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA LAGU DITINJAU DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (STUDI KASUS SENGKETA LAGU NUANSA BENING ANTARA KEENAN NASUTION DAN ALM. VIDI ALDIANO) Yesika Sister Sengkey
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap pencipta lagu dalam sengketa hak cipta serta upaya penyelesaiannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian meunjukkan bahwa meskipun pengaturan hukum telah memberikan perlindungan bagi pencipta lagu berupa hak moral dan hak ekonomi, namun dalam praktiknya masih terdapat kendala seperti mekanisme perizinan maupun pembayaran royalti yang masih tidak sesuai. Dalam penyelesaian sengketa, terdapat dua jalur penyelesaian yaitu jalur litigasi dan jalur non-litigasi. Dengan demikian diperlukan penyempurnaan pengaturan hukum serta peningkatan pemahaman para pihak guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pencipta lagu.
TANGGUNG JAWAB HUKUM NEGARA DALAM MELINDUNGI WARGA NEGARANYA SEBAGAI KORBAN PEMBAJAKAN KAPAL DI LAUT INTERNASIONAL Stesya Riena Tirsa Wokas; Emma V. T. Senewe; Cornelis Djelfie Massie
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui tanggung jawab hukum terhadap warga negara menurut hukum Internasional mengenai pembajakan dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum negara terhadap warga negara sebagai korban pembajakan di laut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Tanggung jawab hukum terhadap warga negara menurut hukum internasional mengenai pembajakan pada dasarnya telah diatur secara jelas melalui UNCLOS 1982. Keberadaan regulasi ini, ditambah dengan Pasal 9 Montevidehoto 1933 (perlindungan sama warga/asing), sudah cukup jadi dasar yuridis penegakan hukum. 2. Pelaksanaan perlindungan hukum negara terhadap warga negara korban pembajakan di laut telah dilakukan berdasarkan UNCLOS 1982 melalui upaya pengawasan negara bendera, hak pengejaran bajak laut, dan kerjasama antarnegara seperti kasus MV Abdullah 2024 di mana Angkatan Laut Uni Eropa (Operation Atalanta) pantau dan selamatkan 23 awak Bangladesh. Namun, pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal karena masih ada kendala seperti kapal bajak cepat sulit dikejar, patroli terbatas di laut luas, dan kemiskinan di Somalia yang jadi akar masalah, sehingga sering bergantung tebusan bukan pencegahan total. Kata Kunci : perlindungan negara, korban pembajakan kapal, laut internasional
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DI PROVINSI MALUKU UTARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 jo. UNDANG UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN Muhti Warta Rizki; Deicy N. Karamoy; Hendrik Pondaag
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal fishing di Provinsi Maluku Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan untuk mengetahui Bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Tindak Pidana Illegal Fishing dengan Menggunakan Bahan Peledak di Provinsi Maluku Utara berdasarkan Undang-Undang Tentang Perikanan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penegakan Hukum terhadap tindak pidana illegal fishing berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 telah memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari segi definisi maupun ketentuan pidananya yang diatur dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 101. 2. pengaturan hukum terhadap tindak pidana illegal fishing dengan menggunakan bahan peledak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 sebagai bentuk perlindungan terhadap ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 100 (b), yang menyatakan bahwa pengunaan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 1.200.000.000,-. Kata Kunci : illegal fishing, Maluku Utara
TANGGUNG JAWAB HUKUM EKSPORTIR TERHADAP KERUGIAN AKIBAT KONTAMINASI RADIOAKTIF PADA UDANG BEKU BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN Bisma Mahardika; Deasy Soeikromo; Mercy M. M. Setlight
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai kriteria keamanan pangan terkait kontaminasi radioaktif pada komoditas ekspor udang beku menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahum 2012 untuk mengetahui tanggung jawab hukum dari eksportir terhadap kerugian yang timbul akibat ekspor udang beku yang terkontaminasi zat radioaktif sesium- 137. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan kriteria keamanan pangan terkait kontaminasi radioaktif dalam komoditas ekspor udang beku menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan tidak diatur secara spesifik dalam satu norma yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari sistem hukum keamanan pangan yang terintegrasi. Undang-undang tersebut mendefinisikan keamanan pangan sebagai kondisi dan upaya untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Dalam konteks ini, kontaminasi radioaktif dikualifikasikan sebagai bagian dari cemaran kimia berbahaya yang keberadaannya dalam pangan tidak diperbolehkan apabila melampaui ambang batas yang ditetapkan. 2. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pangan, eksportir bertanggung jawab atas keamanan, mutu, dan gizi pangan yang dipersyaratkan oleh negara tujuan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa tanggung jawab eksportir bersifat komprehensif dan tidak terbatas pada aspek administratif semata, tetapi juga mencakup tanggung jawab substantif terhadap kualitas produk yang diperdagangkan. Kata Kunci : tanggung jawab eksportir, kontaminasi radioaktif, udang beku

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 1 (2025): Lex Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue