cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
PELAKSANAAN PARATE EKSEKUSI ATAS OBJEK AGUNAN HAK TANGGUNGAN DI PT. BANK KALBAR CABANG PUTUSSIBAU NIM. A1012161150, FRIDA JULIANY HASIBUAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Putusibau merupakan salah satu Bank yang mempunyai usaha yaitu memberikan kredit dengan agunan tanah. Fasilitas kredit akan diberikan jika nasabah menyediakan barang jaminan. Pemberian Kredit juga merupakan masalah yang lazim ditemui dalam suatu usaha yang dikelola oleh orang atau badan hukum atau badan usaha. Pemberian kredit dapat diberikan oleh lembaga keuangan perbankan maupun lembaga keuangan non-perbankan, namun demikian untuk lembaga perbankan pemberian kredit dilakukan berdasarkan syarat-syarat yang relatif sulit. Parate eksekusi adalah pelaksanaan eksekusi tanpa melalui bantuan pengadilan. Apabila debitur cidera janji, kreditor berhak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Karena dengan cara melalui pelelangan umum ini diharapkan dapat diperoleh harga yang paling tinggi untuk objek hak tanggungan.Bertitik tolak dari uraian latar belakang penulisan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: ”Bagaimanakah Pelaksanaan Parate Eksekusi Agunan Hak Tanggungan di PT. Bank Kalbar Cabang Putussibau?”Dalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, dengan maksud untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini  diadakan.Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data, maka didapat kebenarannya, diantaranya Proses pelaksanaan parate eksekusi atas objek agunan yang telah dilakukan pengikatan Hak Tanggungan sebagai upaya PT. Bank Kalbar Cabang Putussibau dalam menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah ada 3 cara yaitu lelang, tidak melalui lelang, penebusan barang jaminan. Parate eksekusi pada PT. Bank Kalbar Cabang Flamboyan dan Putussibau dari tahun 2018-2019 dimana lelang dari 5 unit hanya terjual 2 unit dengan nominal Rp 2.250.000.000,- dan nominal tidak terjual sebesar Rp 1.795.600.000,- sedangkan untuk bawah tangan terjual 4 unit dengan nominal Rp 364.550.000,-. Berdasarkan tahun 2018-2019, Parate eksekusi pada PT. Bank Kalbar Cabang Putussibau yang lebih efektif yaitu dengan cara tidak melalui lelang (Jual Bawah tangan). Kata kunci: Parate Eksekusi, Kredit dan PT. Bank Kalbar Cabang Putussibau
PELAKSANAAN UPACARA ADAT PAMABAKNG UNTUK MENCEGAH WABAH PENYAKIT DI DUSUN SETOLO DESA DARIT KECAMATAN MENYUKE KABUPATEN LANDAK NIM. A1011171227, PUJA YUTARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan Upacara Adat Pamabakng adalah sebuah adat atau tradisi yang masih dilestarikan sampai saat ini di Dusun Setolo Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak. Adapun tujuan diadakannya Upacara Adat Pamabakng adalah untuk menghormati roh-roh para leluhur, menjaga keselamatan, dan kesejahteraan penduduk yang berada di wilayah adat dan sebagai sebuah kepercayaan untuk mencegah wabah penyakit. Salah satunya adalah wabah Covid-19. Namun seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan tekologi sekarang ini terjadi pergeseran dalam pelaksanaan Upacara Adat Pamabakng.Dalam Melakukan penulisan dan penelitian skripsi peneliti ingin mengetahui faktor apa yang menyebabkan terjadinya pergeseran pelaksanaan upacara adat Pamabakng dalam mencegah wabah penyakit di Dusun Detolo Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data, mengungkapkan faktor, menjelaskan abibat hukum, serta mengungkapkan upaya apa yang dapat dilakukan oleh kepala adat dan masyarakat dalam melestarikan upacara adat Pamabakng. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan jenis pendekatan secara deskriptif. Jenis penelitian Deskriptif, yaitu suatu metode penulisan yang mendeskripsikan atau menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu,keadaan, gejala, atau kelompok tertentu.Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah Pelaksanaan Upacara Adat Pamabakng masyarakat dayak di Dusun setolo masih dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yang berlaku akan tetapi telah mengalami pergeseran seperti Upacara Adat Pamabakng ini sudah tidak dilakukan setiap berakhirnya tahun, dan hanya dilaksanakan pada saat wilayah adat mengalami suatu wabah penyakit saja. Pergeseran tersebut terjadi dikarenakan faktor agama, teknologi dan perubahan zaman atau globalisasi. Dari faktor pergeseran yang terjadi mengakibatkan adanya akibat hukum bagi masyarakat yang tidak melaksanakan upacara adat dan tidak mematuhi aturan adat. yaitu berupa denda adat yang sudah ditentukan sesuai peraturan adat. Dan upaya yang bisa dilakukan oleh fungsionaris adat untuk melestarikan upacara adat pamabakng ini adalah dengan memberikan informasi melalui sosialisasi kepada seluruh masyarakat khususnya generasi muda yang ada di Dusun Setolo. Kata Kunci : Adat, Terjadi pergeseran, Upacara Pamabakng
PERLINDUNGAN PENGGUNA JASA WISATA DANAU HO’CE DI KABUPATEN KUBU RAYA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN NIM. A1011161078, ANSELMUS ERSANDY SANTOSO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pariwisata merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam meningkatkan devisa negara. Destinasi wisata dengan standar keamanan dan keselamatan yang baik tentunya harus diterapkan di seluruh destinasi wisata yang ada di Indonesia termasuk di Danau Hobby Center di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dalam mewujudkan standar keamanan dan keselamatan dalam rangka menjamin perlindungan terhadap wisatawan tentunya merupakan peran dari pemerintah dan pengelola wisata serta masyarakat.Berdasarkan masalah yang diteliti oleh penulis, maka penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris. Jenis penelitian yang dipilih adalah penelitian empiris yaitu penelitian yang dilakukan langsung atau observasi di lapangan. Penelitian ini dilakukan langsung di destinasi wisata Danau Hobby Center di Kabupaten Kubu Raya dengan observasi dan wawancara. Jenis pendekatan pada skripsi ini adalah penelitian kualitatif. Bogdan dan Taylor mendefinisikan penelitian kualitatif sebagai penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa nkata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.Bahwasannya dalam hal ini Pengelola Danau Hobby Center sudah mengadakan fasilitas keamanan dan keselamatan namun masih minim. Pihak Pengelola Danau Hobby Center seharusnya mempersiapkan segala fasilitas pendukung keamanan dan keselamatan wisatawan secara lengkap dan menerapkan manajemen keamanan dan keselamatan wisata air agar jaminanperlindungan konsumen pengguna jasa wisata di Danau Hobby Center di Kabupaten Kubu Raya dapat terjamin.  Kata Kunci : Pariwisata, Perlindungan Konsumen, Danau Hobby Center
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI PONTIANAK TIDAK MENERIMA GUGATAN NAFKAH ANAK DENGAN ALASAN GUGATAN TIDAK JELAS ATAU KABUR (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 120/PDT.G/2017/PN.PTK DIKUATKAN PUTUSAN NO. 10/PDT/2018/PT PTK) NIM. A1011171149, MARTHA VINA EKANANDA PANJAITAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nafkah anak merupakan suatu kewajiban kedua orang tua yang harus dilaksanakan meskipun perkawinan keduanya telah berakhir atau bercerai. Kewajiban nafkah anak tersebut telah tercantum di dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Jika pada kenyataan orang tua tidak melaksanakan kewajiban dalam meberikan nafkah anak, maka dapat digugat ke pengadilan yang berwenang. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian terhadap gugatan nafkah anak dengan putusan Nomor : 120/Pdt.G/2017/PN Ptk. Namun setelah melalui tahapan pemeriksaan di pengadilan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dalam putusannya menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut.Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu apa dasar pertimbangan Hakim tidak menerima gugatan nafkah anak dengan alasan gugatan tidak jelas atau kabur? Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis dasar  pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dalam menjatuhkan putusan gugatan nafkah anak yang ditinjau dari Hukum Acara Perdata, serta mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap nafkah anak yang tidak diterima dengan alasan gugatan tidak jelas atau kabur (obscuur libel) pada putusan Nomor 120/Pdt.G/2017/PN Ptk. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan menggunakan pendekatan kasus, dan pendekatan perundang-undangan.Hasil penelitian yang dicapai adalah dasar pertimbangan Hakim dalam putusan Pengadilan Negeri dengan Nomor Perkara : 120/Pdt.G/2017/PN Ptk yang tidak menerima gugatan nafkah anak dengan alasan gugatan tidak jelas atau kabur (obscuur libel) yaitu dalam gugatan Penggugat tidak memiliki dasar hukum yang jelas antara wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum, antara posita dan petitum tidak memeliki kaitan, dan juga dalil gugatan keluar dari poin yang dituntut. Akibat hukum terhadap nafkah anak yang tidak diterima dengan alasan gugatan tidak jelas atau kabur (obscuur libel) pada putusan Nomor 120/Pdt.G/2017/PN Ptk yaitu objek sengketa dan para pihak dalam sengketa Kembali dalam hal semula. Untuk itu diharapkan kepada Penggugat memisahkan antara gugatan wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum agak tidak terjadi gugatan yang tidak jelas atau obscuur libel.Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Nafkah Anak, Gugatan Obscuur Libel
TANGGUNG JAWAB PENYEWA ATAS KERUSAKAN KAMERA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PADA PEMILIK RENTAL KAMERA PONTIANAK NIM. A1011161185, OKY OKTAVIANSYAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian sewa menyewa, telah terjadi saat kedua belah pihak mencapai kata sepakat dalam mengadakan perjanjian. Sebuah perjanjian sewa menyewa dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata, dalam perjanjian sewa menyewa terjadi kelalaian dalam perjanjian sewa menyewa adalah harus melakukan penggantian biaya sesuai ketentuan 1423 KUHPerdata.Permasalahan dalam penelitian ini adalah “Faktor Apakah Yang Menyebabkan Penyewa Belum Bertanggung Jawab Untuk Mengganti Rugi Atas Kerusakan Kamera Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Dengan Pemilik Rental Kamera Pontianak”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris, yaitu metode dengan mengungkapkan fakta secara objektif sebagaimana yang ditentukan di lapangan.            Dalam perjanjian sewa menyewa Kamera pihak penyewaan Kamera berkewajiban menyerahkan dan memberikan Kamera untuk digunakan dan berhak menerima uang sewa. Namun pada saat berlangsungnya perjanjian telah terjadi kelalaian dalam memelihara dan memperbaiki kerusakan yang terjadi atas Kamera yang di lakukan oleh pihak penyewa yang berakibatkan kerugian bagi pihak penyewaan. Hingga berakhirnya masa penyewaan penyewa tidak bertanggung jawab atas kerugian.            Akibat Hukum bagi penyewa Kamera yang belum bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki kerusakan Kamera adalah dengan meminta ganti rugi untuk biaya perbaikan Kamera. Upaya yang dilakukan pemilik penyewaan terhadap penyewa yang belum memperbaiki kerusakan adalah penyelesaian dengan cara ke keluargaan.Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Tanggung Jawab, Ganti Rugi, Wanprestasi.
ANALISIS YURIDIS JUAL BELI ANTARA WARGA NEGARA ASING DENGAN PT. SUMATERA BULKERS TERHADAP OBJEK TANAH NEGARA (Studi Kasus Perkara No.10/Pdt.G/2018/PN.Sbs) NIM. A1012141121, MUHAMMAD IQBAL
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menurut pemahaman masyarakat selama ini transaksi jual beli tanah dilaksanakan sesuai prinsip kontan dan terang yang berlaku dalam hukum adat, sehingga tidak diperlukan formalitas seperti yang berlaku pada hukum barat yang mengharuskan transaksi dilaksanakan di hadapan pejabat umum. Oleh karena itu tidak mengherankan jika keberadaan PPAT sebagai pejabat pembuat akta di bidang pertanahan belum banyak dikenal oleh masyarakat di pedesaan terutama di daerah terpencil. Apabila mereka melakukan transaksi dengan obyek tanah maka cukup dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan dengan disaksikan oleh kepala desa. Pada sebagian masyarakat yang lain ada pula yang membuat akta dengan disaksikan atau dimintakan pengesahan kepada camat. Dalam perspektif hukum pertanahan, camat sebagai kepala wilayah kecamatan secara eks officio adalah menjabat sebagai PPAT sementara.Keharusan adanya akta jual beli dibuat oleh PPAT tidak hanya pada hak atas tanah yang telah terdaftar (telah bersertifikat), namun juga pada hak atas tanah yang belum terdaftar (belum bersertifikat) di Kantor Pertanahan. Apabila jual beli hak atas tanah yang belum terdaftar (belum bersertifikat) dilakukan dengan tujuan tidak untuk didaftarkan ke Kantor Pertanahan, maka proses jual belinya dapat dibuat dengan akta di bawah tangan (bukan oleh PPAT). Dalam praktiknya, jual beli hak atas tanah ini dibuat dengan akta di bawah tangan oleh para pihak yang disaksikan oleh kepala desa/lurah setempat di atas kertas bermaterai secukupnya. Dengan telah dibuatnya akta jual beli ini, maka pada saat itu telah terjadi pemindahan hak dari pemegang hak sebagai penjual kepada pembeli sebagai pemegang hak yang baru.Pada dasarnya yang menjadi metode dalam penelitian ini adalah bahwa jenis penelitian sebagaimana uraian diatas, ilmu hukum mengenai dua jenis penelitian, yakni Penelitian Normatif dan Penelitian Hukum Empirik, penelitian ini menggunakan penelitian hukum empirik, Dalam penelitian empiris, hukum dikonsepsikan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati didalam kehidupan nyata. Hukum sebagai gejala sosio empirik dapat dipelajari disuatu sisi sebagai suatu indevinden variabel yang menimbulkan efek-efek pada pelbagai kehidupan sosial dan dilain sisi sebagai suatu defeden variabel. Yang  melihat dimana dapat dilihat dari interaksinya, hukum dalam penerapannya, atau pengaruhnya dalam kehidupan masyarakat. Dan jenis pendekatan jenis pendekatan dalam pengkajian ini adalah dengan menggunakan pendekatan studi kasus  dalam kasus perdata juial beli tanah yang obyeknya tanah negara dalam  perkara nomor: 10 /pdt.g/2018/pn. sbs.).  Kata Kunci : Jual Beli, PPAT, Warga Negara Asing.
ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI PONTIANAK MENOLAK GUGATAN PERCERAIAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 101/PDT.G/2019/PN PTK) NIM. A1011171096, VIVI SHEREN ANGELINA TOBING
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang bersifat sakral, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa didalam kehidupan perkawinan juga sering terjadi percekcokan, sehingga hal tersebut membuat sepasang suami isteri memilih untuk melakukan perceraian dengan alasan sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang tertulis pada Pasal 19f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, hal ini tidak menjadi masalah jika sepasang suami isteri tersebut sama-sama ingin bercerai, akan tetapi alasan ini tidak dapat dengan begitu saja dapat digunakan karena majelis hakim harus menimbang dalam memutuskan untuk menolak atau mengabulkan gugatan perceraian tersebut, seperti pada kasus putusan Pengadilan Negeri Pontianak dengan Nomor Perkara 101/Pdt.G/2019.Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Hukum Normatif didukung oleh Data Empiris dan dengan pendekatan  kasus (Case Approach). Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Sumber data lapangan diperoleh dari wawancara dengan Hakim yang menangani kasus perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran di Pengadilan Negeri Pontianak dan Ahli Agama (Pendeta) untuk berpendapat mengenai kasus perceraian di Pengadilan Negeri Pontianak.Pertimbangan hakim dalam memutus suatu putusan haruslah ideal atau sesuai dengan asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan. Pada putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor Perkara 101/Pdt.G/2019, hakim menimbang menolak mengabulkan gugatan karena adanya Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Nomor 2249 K/Pdt/1992, selain itu juga karena yang mengajukan gugatan adalah pihak yang menjadi penyebab terjadinya percekcokan tersebut. Kata kunci :     Pertimbangan Hakim, Perceraian, Putusan Pengadilan Negeri Pontianak  Nomor Perkara 101/Pdt.G/2019
KEWAJIBAN PENGUSAHA PT. SEHATI WISATA INDONESIA DALAM MENETAPKAN WAKTU KERJA BAGI PEKERJA NIM. A11109133, DENNYS ALDINO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan ekonomi dan kemajuan teknologi yang begitu cepat membawa dampak yang terjadi hampir disemua lini. Lingkungan yang sangat kompetitif ini menuntut dunia usaha menyesuaikan dengan tuntutan pasar yang memerlukan respon yang cepat dan fleksibel dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan dengan tidak mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak dari pekerja.Untuk itu diperlukan pengelolaan usaha yang lebih efektif,efisien dan produktif.Dalam kaitan ini perlunya pengaturan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja.Pekerja adalah salah satu faktor yang mendukung pengusaha memajukan badan usahanya .Hal ini dilakukan guna mempertahankan kelanjutan perusahaan dan agar perusahaan menjadi kuat serta mampu bersaing di pasar bebas.dalam mempekerjakan pekerja pengusaha juaga wajib mematuhi aturan tentang penetapan waktu kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang KetenagakerjaanDalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan.Faktor  yang   menyebabkan  pengusah PT.Sehati Wisata Indonesia belum memberlakukan atau menetapkan waktu kerja bagi pekerjanya sesuai dengan ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan adalah untuk efisiensi waktu kerja dan agar dapat memperoleh keuntungan demi memperluas badan usahanya Akibat hukum  tidak dilaksanakannya penetapan waktu kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan adalah pengusaha dapat dituntut melakukan perbuatan melawan HukumUpaya hukum yang dilakukan pihak pekerja dalam mempertahankan haknya adalah dengan mengajukan keberatan kepada pengusaha PT.Sehati Wisata Indonesia, namun terhadap keberatan yang diajukan pekerja ini belum ada solusinya dan pekerja hanya dapat diam saja dan tidak ada yang berani untuk melaporkannya kepada instansi terkait.  Keyword: Perbuatan Melawan Hukum, ketentuan Waktu Kerja    
URGENSI PEMANFAATAN PSIKOLOGI FORENSIK DI TINGKAT PENYIDIKAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI POLRESTA PONTIANAK NIM. A1011171189, YUNI ALFIONITA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Psikologi Forensik adalah ilmu bantu yang digunakan untuk memudahkan proses penegakan hukum, salah satunya penyidikan. Penelitian ini lebih fokus pada pemanfaatan Psikologi Forensik di tingkat penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di Polresta Pontianak, dimana pemanfaatan ahli oleh Penyidik Anak diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam hal dianggap perlu. Walaupun Psikologi Forensik berfungsi untuk memudahkan jalannya penyidikan namun tidak setiap pelaku anak dimanfaatkan Psikologi Forensik terhadapnya oleh Penyidik Anak. Maka dari itu permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi pemanfaatan Psikologi Forensik di tingkat penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di Polresta Pontianak. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Psikologi Forensik Urgensi untuk dimanfaatkan oleh penyidik Polresta Pontianak dalam kasus yang pelakunya anak karena dapat membantu penyidik yang kesulitan mengahadapi anak yang tidak dapat dimintai keterangan karena kondisi tertentu seperti, anak yang menangis, ketakutan, gugup, serta adanya indikasi trauma. Kata Kunci:          Psikologi Forensik, Penyidik Anak, Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana                   Forensic Psychology is an auxiliary science used to facilitate the process of law enforcement, one of which is the investigation process. This research is more specific on the use of Forensic Psychology at the level of investigation of children as perpetrators of criminal act in Pontianak Police, where the use of experts by child investigators is regulated in article 27 paragraph 2 of the law of the child justice system, when deemed necessary. Although Forensic Psychology serves to facilitate the course of the investigation, but not every child offender is utilized Forensic Psychology against him by child investigators. Therefore, the problem raised in this study to find out the urgency of Forensic Psychology at the level of investigation of children as perpetrators of criminal acts in Pontianak Police. The research method that the authors use is an empirical research method using a sociological juridical approach. The result of this study show that Forensic Psychology urgency to be utilized by Pontianak Police investigators who have difficulty facing children who cannot be asked for information because of certain conditions such as, children who cry, fear, nervous and there are indications of trauma.  Keywords: Forensic Psychology, Child investigators, Children as Perpetrators of criminal acts
PENERAPAN ASAS SEDERHANA, AMAN, TERJANGKAU, MUTAKHIR, DAN TERBUKA DALAM PENDAFTARAN TANAH BERDASARKAN PASAL 2 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KUBU RAYA) NIM. A1011171006, SITI AKBARI FITRIANTY
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, pentingnya tanah bagi manusia menimbulkan rasa ingin memiliki tanah tersebut, untuk itu diperlukan pendaftaran tanah untuk mewujudkan jaminan kepastian hukum.Dalam skripsi ini membahas tentang “Penerapan Asas sederhana, aman, terjangkau, muktahir dan terbuka dalam pendaftaran tanah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (Studi di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya)” yang menjadi pokok permasalahan atau pertanyaannya ialah, Faktor apa saja yang mempengaruhi penerapan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir, dan terbuka dalam pendaftaran tanah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (Studi di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya).Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitiannya Deskriptif Analisis. Adapun sumber data penelitian ini adalah terdiri dari tiga bagian yaitu Data Primer dan Data Sekunder. Dan penelitian dilakukan secara penelitian lapangan dan penelitian pustaka.Hasil dari penelitian mengenai pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang asas pendaftaran tanah, masih kurang diterapkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya disebabkan karena kurangnya Personil di kantor BPN kota Makassar sehinggan mengakibatkan prosesnya berbelit-belit dan lama, dan adanya pemberlakuan biaya tambahan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah.Implikasi penelitian ini adalah, Pertama Dengan adanya aturan yang jelas dan tegas dalam hal proses pendaftaran tanah yang berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, sehingga dapat memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada pemilik hak atas tanah, kedua terkhusus kepada para penyelenggara pendaftaran tanah dengan menerapkan asas pendaftaran tanah di BPN Kabupaten Kubu Raya sangat perlu dan penting sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang. Semoga karya ilmiah ini dapat menjadi bahan ajaran, reverensi, bagi para pembaca, terutama para perusahaan ataupun pengusaha-pengusha yang akan melakukan pembanguanan agar tetap memperhatikan lingkungan sekitar. Dan penyusun juga berharap kiranya tugas penyusunan karya ilmiah ini dapat bermanfaat bagi perkembangan Ilmu Hukum.Kata Kunci: Tanah, Pendaftaran Tanah, Asas, Penerapan

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue