cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
TANGGUNG JAWAB PENJUAL TERHADAP PEMBELI ONLINE MELALUI MARKET PLACE DI FACEBOOK ( STUDI KASUS DI KOTA PONTINAK ) NIM. A1011141068, IRMILA ARTI SETIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bertujuan menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen (pembeli) dan pengusaha (penjual) yang melakukan transaksi bisnis melalu media online. Meskipun telah memiliki dasar hukum yang melindungi kepentingan-kepentingan pihak yang melakukan transaksi jual beli secara online, berdasarkan fakta lapangan masih ditemukan permasalahan yang terjadi antara penjual dan pembeli secara online khusunya melalui market place di facebook di Kota Pontianak. Permasalahan yang banyak ditemukan adalah masalah jual beli online alat-alat make up yaitu komplain pembeli kepada penjual karena barang pesanan yang tidak sesuai dengan deskripsi.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah penjual telah bertanggung jawab terhadap pembeli dalam transaksi jual beli online melalui market place facebook di kota pontianak, sedangkan tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengungkapkan faktor-faktor penyebab pihak penjual tidak bertanggung jawab terhadap pembeli dalam transaksi jual beli online melalui marketplace di facebook di Kota Pontianak, untuk mengungkapkan akibat hukum yang dapat terjadi apabila pihak penjual tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian jual beli online melalui marketplace di facebook di Kota Pontianak serta untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak pembeli terhadap pihak penjual yang tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian jual beli online melalui market place di facebook di Kota Pontianak.Metode hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Sifat penelitian adalah deskriptif.Bahwa hasil penelitian yang di setujui pelaksanaan jual beli online melalui market place di facebook di Kota Pontianak terjadi hampir setiap hari melalui lapak – lapak online yang di posting di market place di facebook untuk wilayah Kota Pontianak khususnya yang banyak bermasalah adalah proses jual beli online. faktor-faktor penyebab pihak penjual tidak mau bertanggung jawab terhadap pembeli dalam transaksi jual beli online melalui marketplace di facebook di Kota Pontianak adalah faktor pembeli yang salah dalam memilih barang dibeli, serta faktor tidak adanya kesepakatan awal bahwa barang dapat direfund. Adapun akibat hukum yang dapat terjadi apabila pihak penjual tidak melaksanakan kewajibannya antara lain membayar kerugian yang diderita oleh pembeli atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi, pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian, peralihan risiko serta membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan didepan hakim. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Jual Beli Online, Facebook
PENEGAKAN HUKUM PIDANA BERDASARKAN PASAL 72 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TERHADAP BANGUNAN LIAR DI KECAMATAN DELTA PAWAN KABUPATEN KETAPANG NIM. A1011151006, TRY APRIYADI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tenteram, tertib dan menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku di Kabupaten Ketapang, maka Pemerintah Kabupaten Ketapang menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.Dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap setiap aktifitas masyarakat tidak mengganggu ketertiban dan ketenteraman.Akan tetapi dalam realitanya, para Pedagang Kaki Lima di wilayah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang masih banyak yang mendirikan bangunan secara liar untuk berjualan. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ketapang merupakan aparat penegak Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.Tindakan yang dilakukan oleh petugas Sat Pol PP Kabupaten Ketapang terhadap Pedagang Kaki Lima yang mendirikan bangunan secara liar atau tanpa izin selama ini hanya pemberian surat teguran, pembongkaran bangunan dan sanksi pidana denda. Selain itu, sanksi pidana denda yang selama ini dikenakan terhadap Pedagang Kaki Lima yang mendirikan bangunan secara liar atau tanpa izin tersebut maksimal hanya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) saja, sehingga tidak memberikan efek jera.Faktor penyebab tidak dilakukan penegakan hukum pidana berdasarkan Pasal 72 Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap bangunan liar di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang dikarenakan adanya sikap toleransi dari  penegak hukum yakni Sat Pol PP dan petugas Sat Pol PP masih mengedepankan cara pembinaan kepada pedagang kaki lima yang mendirikan bangunan liar tersebut. Selain itu, tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Sat Pol PP, sehingga setiap terjadi pelanggaran Peraturan Daerah di Kabupaten Ketapang tidak bisa dilakukan penyidikan.Upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ketapang terhadap Pedagang Kaki Lima yang mendirikan bangunan liar yang digunakan untuk berjualan di Kecamatan Delta Pawan adalah dengan memberikan pengarahan dan pembinaan kepada para Pedagang Kaki Lima agar tidak mendirikan bangunan liar untuk berjualan apalagi lokasinya berada di ruang milik jalan. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pidana, Perda, Bangunan Liar.
PERAN PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN EKONOMI MASYARAKAT DI DESTINASI WISATA DANAU HO’CE DI KABUPATEN KUBU RAYA BERDASARKAN UU NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN NIM. A1011161246, RELIN MEGRINA ANGGIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

            Pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan dan juga persiapan yang untuk aktivitas ini. Sebagai salah satu sektor penting di Indonesia, eksistensi pariwisata perlu dipertahankan dan ditingkatkan agar terus berkembang dan dapat menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat Indonesia. Kekayaan alam dan budaya merupakan komponen penting dalam pariwisata di Indonesia. Dengan potensi yang luar biasa, Indonesia dapat menarik wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke destinasi yang ada di Indonesia.Pemerintah memiliki peran penting dalam pengembangan pariwisata terutama dalam segi pembangunan. Pembangunan Industri Pariwisata diarahkan untuk meningkatkan partisipasi usaha lokal dalam industri pariwisata nasional serta meningkatkan keragaman dan daya saing produk dan jasa pariwisata nasional di setiap destinasi pariwisata yang menjadi fokus pemasaran melalui pembinaan usaha pariwisata bagi masyarakat lokal dan pembangunan fasilitas dikawasan destinasi wisata agar dapat menjadi lapak usaha bagi masyarakat sekitar. Contoh Destinasi Wisata Danau Ho’Ce merupakan destinasi wisata air buatan yang menjadi pariwisata unggulan di Kabupaten Kubu Raya. Dengan potensi yang dimilikinya, Destinasi Wisata Danau Ho’Ce dapat menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat sekitar. Namun, sampai saat ini, pembangunan dan pengembangan industri pariwisata di Destinasi Wisata Danau Ho’Ce belum maksimal. Sehingga peningkatan pendapatan masyarakat melalui sektor pariwisata belum terjadi. Hal ini menyangkut peran dari pemerintah dimana pembangunan dan pengembangan industri pariwisata merupakan bagian dari tugas pemerintah. Dengan pembangunan dan pengembangan yang baik, Danau Ho’Ce dapat menjadi industri pariwisata yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dikawasan Destinasi Wisata Danau Ho’Ce.Rumusan masalah dari penelitian ini adalah : “BAGAIMANA PERAN PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN EKONOMI MASYARAKAT DI DESTINASI WISATA DANAU HO’CE DI KABUPATEN KUBU RAYA?’             Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui peran pemerintah dalam meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat di kawasan destinasi wisata Danau Ho’Ce di Kabupaten Kubu Raya. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif-analitik, yang bertujuan menggambarkan secara lengkap ciri-ciri dari suatu keadaan, perilaku pribadi dan perilaku kelompok tanpa didahului oleh hipotesis. Bahwasanya dalam kasus ini pemerintah belum melaksanakan tugasnya secara maksimal sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang sehingga peningkatan pendapatan masyarakat dikawasan Destinasi Wisata Danau Ho’Ce di Kabupaten Kubu Raya belum terjadi.Kata Kunci : Danau Ho’Ce, Industri Pariwisata, Peran Pemerintah Dalam Pengembangan Destinasi Wisata.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM JURU PARKIR DALAM MEMUNGUT BIAYA PARKIR MOBIL DI JALAN IMAM BONJOL MELEBIHI KETENTUAN PERDA NOMOR 4 TAHUN 2011 PASAL 34 AYAT 1 HURUF C TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM TARIF PARKIR KENDARAAN BERMOBIL DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011151156, MUHAMMAD MABRUR RAMADHAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada saat ini, parkir menjadi hal yang penting dalam lalu lintas jalan, terutama daerah perkotaan. Parkir merupakan salah satu aspek tidak terpisahkan dalam kebutuhan sistem transportasi. Pada dasarnya parkir adalah kebutuhan umum yang awalnya berfungsi melayani. Sesuai dengan fungsi tersebut, ruang parkir disesuaikan dengan permintaan seiring dengan kebutuhan orang yang berkendaraan untuk berada di suatu tempat. Namun pada saat ini banyak ditemukan Juru Parkir yang memungut biaya parkir tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku. Masalah tarif parkir sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Pasal 34 Ayat 1 Huruf C Tentang Retribusi Jasa Umum Tarif Parkir Kendaraan Bermobil Kota Pontianak.Rumusan Masalah yaitu, Faktor Apa Yang Menyebabkan Juru Parkir Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Memungut Biaya Parkir Kendaraan Mobil Melebihi Tarif Ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Tarif Parkir Kendaraan Bermobil Di Warkop Imbon Jalan Imam Bonjol Kota Pontianak?. Tujuan Penelitian yaitu, untuk mendapatkan data dan informasi dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Juru Parkir dalam memungut biaya parkir kendaraan mobil, untuk mengungkapkan faktor apa yang menyebabkan Juru Parkir melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam memungut biaya parkir kendaraan mobil, untuk mengungkapkan Akibat Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Juru Parkir dalam memungut biaya parkir kendaraan mobil di Warkop Imbon Jalan Imam Bonjol Kota Pontianak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan deskriptif dan teknik analisis data yakni dengan teknik analisis kualitatif.Hasil Penelitian yang dicapai sebagai berikut, masih ada Juru Parkir yang memungut tarif atau biaya parkir kendaraan mobil melebihi dari ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Pasal 34 Ayat 1 Huruf C Tentang Retribusi Jasa Umum Tarif Parkir Kendaraan Bermobil Kota Pontianak, dimana dalam ketentuan tersebut memberikan aturan bahwa besaran tarif parkir kendaraan mobil adalah sebesar Rp.2000,- sekali parkir. Sedangkan yang dipungut oleh juru parkir di lokasi tersebut sebesar Rp.5000,- sekali parkir. Apabila juru parkir tidak mematuhi aturan tersebut maka juru parkir telah melakukan perbuatan melawan hukum. Faktor yang menyebabkan juru parkir melakukan perbuatan melawan hukum dalam menaikkan tarif parkir adalah karena tidak adanya sanksi yang tegas diterapkan kepada juru parkir dan untuk menambah keuntungan. Akibat hukum dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh juru parkir dalam menaikkan tarif parkir yakni di beri peringatan berupa teguran, juru parkir dapat digugat berdasarkan perbuatan melawan hukum, dan meminta ganti kerugian atas kenaikan tarif parkir tersebut. Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Juru Parkir, Retribusi Parkir
PELAKSANAAN FUNGSI INSPEKTORAT DALAM PENGAWASAN PEMANFAATAN DANA BOS PADA SEKOLAH DASAR DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PASAL 8 HURUF B PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 58 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA INSPEKTORAT KOTA PONTIANAK NIM. A1012171120, MA’RUF ALFIQRI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintahan Daerah dituntut memainkan peran untuk mengontrol dan mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Agar arah dan sasaran pelaksanaan otonomi daerah dapat terwujud sebagaimana mestinya. Dengan demikian, apabila dengan pelaksanaan pengawasan tersebut ditemukan adanya indikasi penyimpangan-penyimpangan, maka inspektorat berhak memanggil dan meminta keterangan bagi pihak organisasi perangkat daerah untuk memberikan penjelasan terkait dengan hal yang dimaksud.Dalam Pasal 8 Huruf b Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Pontianak disebutkan “Untuk melaksanakan tugas pokok membantu Walikota membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah, Inspektorat menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.Bertitik tolak dari uraian latar belakang penulisan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: ” Mengapa Inspektorat Kota Pontianak belum maksimal dalam melaksanakan fungsi pengawasan pemanfaatan dana BOS pada sekolah dasar berdasarkan Pasal 8 Huruf b Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Pontianak ?”Adapun hasil penelitian diketahui bahwa Inspektorat Kota Pontianak belum maksimal dalam melaksanakan fungsi pengawasan pemanfaatan dana BOS pada sekolah dasar berdasarkan Pasal 8 Huruf b Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Pontianak karena survei jarang dilakukan dan jika melakukan audit, tim pengawas tersebut hanya menilai dari hasil yang dilaporkan oleh pihak penerima dana tanpa memantau secara langsung penggunaan dana tersebut.. Kata Kunci:  Inspektorat Kota Pontianak, Survei dan Pengawasan
WANPRESTASI PENYEWA DALAM PEMBAYARAN SEWA MENYEWA TRAKTOR PADA CV.SARANA KONTRUKSI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI DESA PENIRAMAN KECAMATAN SUNGAI PINYUH KABUPATEN MEMPAWAH NIM. A1012161117, DWI PUTRA ANUGERAH SETIA BAKTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kini, alat-alat berat tidak hanya dapat diperoleh dengan cara membeli saja, melainkan juga digunakan dengan sistem menyewa. Hal ini tentu saja menguntungkan, mengingat alat- alat berat harganya sangat tinggi. Perjanjian sewa menyewa ini pada dasarnya sama seperti perjanjian jual beli, hanya saja perbedaannya adalah, pada perjanjian jual beli benda atau barang yang telah disepakati sudah dapat dimiliki oleh si pembeli setelah si pembeli menyerahkan uang kepada si penjual. Sedangkan pada perjanjian sewa-menyewa ini, benda atau barang yang telah disepakati tidak dapat dimiliki oleh si penyewa. Si penyewa hanya dapat menikmati manfaat benda atau barang tersebut dengan menggunakannya saja dan itupun dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan para pihak.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah Kewajiban Pembayaran Uang Sewa Traktor Oleh Penyewa Terhadap CV. Sarana Kontruksi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Di Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Telah Dilaksanakan?”. Adapun tujuan penelitian ini salah satunya adalah Untuk mencari data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban pembayaran uang sewa traktor oleh penyewa terhadap CV. Sarana Kontruksi dalam perjanjian sewa menyewa di Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat analisis deskriptif.Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah seluruh penyewa traktor yang belum dapat melaksanakan kewajiban pembayaran uang sewa traktor dikarenakan kesulitan keuangan ataupun faktor ekonomi. Akibat hukum terhadap penyewa traktor yang belum bertanggung jawab atas pembayaran uang sewa traktor adalah penyewa tidak diperkenankan untuk memperpanjang masa waktu sewa traktor untuk masa berikutnya serta meminta ganti rugi pembayaran. Upaya yang dilakukan pemilik traktor sehubungan dengan belum bertanggung jawabnya pihak penyewa traktor atas pembayaran uang sewa traktor adalah berusaha menyelesaikan secara pengaadilan dengan meminta kepada pihak penyewa traktor untuk membayar ganti rugi pembayaran uang sewa traktor dan membayar biaya perkara.  Kata Kunci : Penyewa, Sewa Menyewa, Traktor
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR PADA PELAYANAN PROGRAM SETRIFIKASI TANAH PRONA DI WILAYAH DESA BINJAI HILIR KABUPATEN SINTANG BERDASARKAN SOSIOLOGI KRIMINAL NIM. A1011151119, MURDIUS
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini dilatarbelakangi oleh beberapa oknum perangkat desa yang menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) kepada masyarakat yang mengajukan permohonan setrifikat tanah melalui program PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria). Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Menemukan data dan imformasi berkaitan tentang tindak pidana pungutan liar dalam pelayanan program setrifikasi tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria di wilayah Desa Binjai Hilir Kabupaten Sintang, (2) Mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana pungutan liar dalam pelayanan program setrifikasi tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) di wilayah Desa Binjai Hilir Kabupaten Sintang.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari beberapa informen warga desa terkait yang menjadi korban pungutan liar tersebut dan aparat penegak hukum, sedangkan data sekunder dari buku dan beberapa referensi dari penelitian terdahulu. Selanjutnya data dikumpulkan dan melakukan analisis data dengan melakukan reduksi data, menyajikan data, pembuktian hipotesis dan menarik kesimpulan.Hasil penelitian menyatakan bahwa ada 3 (tiga) penyebab terjadinya pungutan liar dalam kepengurusan sertifikat PRONA terhadap warga Desa Binjai Hilir, yaitu yang pertama adanya kesempatan sebagai akibat dari prosedur pelayanan pembuatan setrifikat melalui program PRONA yang panjang dan ribet yang bermplikasi pada longgarnya kontrol lembaga penegak hukum. Kedua disebabkan adanya tekanan ekonomi oknum bersangkutan. Hal tersebut terjadi oleh karena kebutuhan hidup oknum bersangkutan kurang berimbang dengan imbalan dari hasil pekerjaan yang dilakukan. Serta yang ketiga disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan pemahaman oknum-oknum bersangkutan  yang terlibat sebagai pelaksana program PRONA terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait pembiayaan PRONA tersebut.Kemudian bahwa penegakan hukum tindak pidana pungutan liar dalam pelayanan program setrifikasi tanah PRONA di wilayah Desa Binjai Hilir Kabupaten Sintang belum dilaksanakan karena kurangnya kerjasama dan koordinasi antar instansi/lembaga baik penegak hukum maupun instansi/lembaga pengawas internal lainnya serta masih kurangnya peran serta masyarakat dalam melaporkan praktik-praktik pungli yang terjadi. Kata kunci : Tindak pidana, pungutan liar, perangkat desa, PRONA.
AKIBAT HUKUM ALIH DEBITUR KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) KEPADA PIHAK KETIGA SECARA DIBAWAH TANGAN STUDI PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA PONTIANAK NIM. A1011171062, M.T.ADRIANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering menghadapi permasalahan pemindahan hak atas objek KPR, yang dilakukan di bawah tangan oleh debitur kepada pihak lain tanpa sepengetahuan bank atau dikenal oleh masyarakat dengan istilah over kredit. Kondisi tersebut melatarbelakangi penelitian ini dalam rangka mengetahui dan menganalisis (1) Prosedur alih debitur di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Pontianak. (2) Untuk mengetahui akibat hukum dari pengalihan debitur kredit pemilikan rumah (KPR) antara debitur dengan pihak ketiga secara dibawah tangan pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) cabang Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah analisis kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian, bahwa PT. Bank Tabungan Negara (Persero) tidak membenarkan tindakan pengalihan debitur secara dibawah tangan, Perjanjian pengalihan kredit atau Over Kredit secara dibawah tangan hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya saja dalam hal ini debitur yang mengalihkan kredit dan debitur yang menerima pengalihan kredit, pihak bank tetap hanya mengakui debitur  pertama yang mengajukan proses KPR. Bahwa tindakan pengalihan atau over kredit secara dibawah tangan yang dilakukan oleh debitur dengan pihak ketiga merupakan tindakan wanprestasi dan Berakibat Pencabutan subsidi KPR oleh pihak bank, Dan debitur berkewajiban untuk mengganti subsidi yang telah diberikan sebelumnya. Kemudian bank berhak Pengakhiran perjanjian kredit antara pihak bank dengan debitur. Akibat dari tidak diakuinya pihak ketiga sebagai pihak yang menerima pengalihan sehingga debitur penerima pengalihan kredit tersebut tidak memperoleh kepastian dan perlindungan hukum, akibat dari tidak diakuinya pihak ketiga sebagai pihak yang menerima pengalihan sehingga debitur penerima pengalihan kredit tersebut tidak memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Bank sendiri memberikan solusi kepada nasabah yang sudah tidak lagi mampu meneruskan kewajibannya sebagai debitur dengan melakukan alih debitur yang  dilakukan dengan prosedur secara resmi melalui Bank (Novasi). Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Alih debitur, Kredit Pemilikan Rumah
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN ALIH FUNGSI MANGROVE DI KAWASAN HUTAN LINDUNG DESA KUALA KARANG KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1011171033, ARIA DWI NOVIYANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mendapatkan data dan informasi terkait penyalahgunaan alih fungsi mangrove di kawasan hutan lindung Desa  Kuala Karang Kabupaten Kubu Raya dan (2) untuk mengetahui sebab mengapa tidak ditegakkannya penegakan hukum pidana terhadap pelaku penyalahgunaan alih fungsi mangrove di kawasan hutan lindung Desa Kuala Karang Kabupaten Kubu Raya dan (3) untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi penyalahgunaan alih fungsi mangrove di kawasan hutan lindung Desa Kuala Karang Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian campuran antara Normatif dan Empiris. Adapun sumber dan jenis datanya menggunakan data primer dan skunder. Hasil penelitian dan pembahasan ini adalah bahwa penegakan hukum pidana terhadap pelaku penyalahgunaan alih fungsi mangrove di kawasan hutan lindung Desa Kuala Karang Kabupaten Kubu Raya belum berjalan sebagaimana semestinya karena objek yang menjadi laporan sedang dalam rencana untuk di TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) oleh Pemerintah Daerah setempat. Kemudian, adanya toleransi dari Penegak hukum terhadap pelaku, karena kawasan yang pelaku alih fungsikan akan di realisasikan  menjadi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) . kemudian, belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang  pengelolaan dan tata ruang mangrove. Kata kunci :  Penegakan hukum pidana, penyalahgunaan alih fungsi mangrove  di kawasan hutan lindung
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS SUBSIDI 3 KILOGRAM DI KABUPATEN SANGGAU KALIMANTAN BARAT. NIM. A1011171111, ROYNALD CHRISTIAN CHI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas tentang “ Pendistribusian Liquified Petroleum Gas Subsidi 3 Kilogram Dikabupaten Sanggau Kalimantan Barat”.Pendistribusian LPG  3 Kg sudah diatur didalam Peraturan Menteri Sumber Daya dan Sumber Daya Mineral yang bertujuan agar pendistribusian dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran dan tepat guna. Namun pada kenyataannya, pelanggaran terhadap pendistribusian LPG 3 Kg masih sering terjadi di masyarakat. Penelitian ini membahas tentang penyebab terjadinya pelanggaran pendistribusian LPG 3 Kg, diantaranya yaitu terdapat pengecer yang dapat menjual LPG 3 Kg kepada masyarkat mampu, penjualan LPG 3 Kg tanpa adanya surat kendali  pembelian LPG 3 Kg,penyebab tingginya permintaan terhadap LPG 3 Kg oleh masyarkat mampu yang menyebabkan terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg yang sangat merugikan masyarkat miskin,Hingga upaya perlindungan Hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjamin ketersediaan LPG 3 Kg bagi masyarkat miskin.Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Empiris dengan menggunakan analisis kualitatif. Data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan data primer (field research) yang menjadi objek penelitian dan dilengkapi dengan data-data yang didapatkan dari Peraturan Perundang-Undangan dan literatur-litratur (liberary research) yang berhubungan dengan penelitian penulis.   Hasil penelitian menunjukan bahwa pelanggaran distribusi LPG 3 Kg tersebut disebabkan oleh kurangnya kepatuhan hukum, baik agen, sub-agen serta masyarakat, kurangnya sosialisasi, koordinasi, penegakan serta pengawasan oleh aparat yang berwajib, ditambah dengan kemudahan akomodasi dalam mendapatkan LPG 3 Kg di pasaran yang menyebabkan terjadinya pelanggaran distribusi LPG 3 Kg tersebut. Sedangkan dalam rangka menjamin keterediaan LPG 3 Kg bagi masyakat miskin, Pemda dan PT. Pertamina sudah melakukan operasi pasar, melakukan razia, memberikan peringatan kepada agen atau sub- agen hingga melakukan tindakan pemutusan hubungan usaha.Kata Kunci: Pelanggaran, Distribusi, Liquified Petroleum Gas 3 Kg

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue