cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
PERAN SERTA MASYARAKAT DESA DALAM MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA MENURUT PASAL 80 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA AGAK KECAMATAN SEBANGKI KABUPATEN LANDAK) NIM. A1012161211, M A R S E L U S
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan di Desa Agak kurang melibatkan warga desa dalam penyusunan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa). Peserta yang hadir umumnya berasal dari unsur kepala dusun, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, pengurus RT dan RW. Perwakilan dari masyarakat yang hadir hanya mendengar dan menyetujui draf yang sudah disusun oleh pihak pemerintah desa. Hasil Musyawarah Desa kurang sesuai dengan kebutuhan atau apa yang menjadi problema di masyarakat desa, seperti pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, akses terhadap air bersih, perlindungan pertanian, infrastruktur. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : apakah masyarakat desa telah berperan aktif dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa menurut Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang  No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa ?.   Objek penelitian dalam skripsi ini  mengenai  peran serta masyarakat desa dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa menurut Pasal 80 ayat (1)  UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di  Desa Agak  Kecamatan Sebangki  Kabupaten Landak. Oleh sebab itu, jenis penelitian yang digunakan adalah  penelitian hukum sosiologis, terutama penelitian mengenai efektivitas berlakunya hukum.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa untuk penyusunan Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Desa di Desa Agak  adalah UU Desa pada Pasal 79 dan 80, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendes No. 17 Tahun 2019 Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,  pada Pasal 12, serta Peraturan Desa Agak No. 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Agak Tahun 2020 – 2026. Penyusunan RPJM Desa Agak  disesuaikan   dengan perencanaan pembangunan Kabupaten Landak yang dimuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Landak Periode 2017-2022. Faktor yang menyebabkan ketidakhadiran warga desa dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa untuk penyusunan dan penetapan RJPM Desa adalah kurang sadarnya atau kurang peduli dari warga desa atau perwakilan dari organisasi kemasyarakatan dengan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan  Desa. Agar supaya pelaksanaan pembangunan desa berjalan  sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan dari seluruh elemen masyarakat desa serta sejalan dengan program kerja yang disusun dalam RPJM Desa, maka sebagai saran  dalam skripsi ini adalah Pemerintah desa, BPD serta warga desa  saling bekerjasama  dalam penyusunan berbagai program kerja yang dimuat dalam  RPJM Desa, baik program pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat, sehingga nantinya hasil pembangunan tersebut akan berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Agak. Agar warga desa atau perwakilan organisasi kemasyarakatan secara sadar ikut aktif berperanserta untuk menyuarakan aspirasi dalam musyawarah desa dalam penyusunan dan penetapan RPJM Desa sehingga kebutuhan dan kepentingan dari mereka dapat diwadahi melalui program-program kerja dalam RPJM Desa. Kata Kunci : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Partisipasi         Masyarakat.    
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 76/Pdt.G/PN SKW MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA (ATAS PERMOHONAN LELANG EKSEKUSI JAMINAN) NIM. A1012171119, MUHAMMAD NUR HISYAM BUDIARTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkara NO.76/PDT.G/2019/ PN SKW adalah gugatan atas permohonan lelang eksekusi jaminan yang dilakukan oleh para tergugat, dimana atas gugatan tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut bahwa atas gugatan yang diajukan penggugat Majelis Hakim menolak seluruh gugatan penggugat tersebut. Melihat ada keganjilan atau kekurangan dalam menjatuhkan putusan tersebut maka dari itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap putusan tersebut.                Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim dan akibat hukum Pengadilan Negeri Singkawang menolak gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya atas permohonan lelang eksekusi jaminan yang  dilakukan  tergugat  kepada penggugat dalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apa alasan hukum hakim Pengadilan Negeri Singkawang Menolak Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya atas Permohonan Lelang Eksekusi Jaminan (No. 76/ Pdt.G/ 2019/ PN.Skw.).                Adapun metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka dan atau data sekunder, dengan cara studi  kasus.  Ruang lingkup penelitian normatif disini meliputi penelitian tentang asas hukum. Dengan mempelajari dan menelaah secara teliti  putusan  No.  76/  Pdt.G/ 2019/PN.Skw.                Pertimbangan hakim dilihat dari asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam perkara NO. 76/PDT.G/ 2019/ PN.SKW adalah sudah tepat karena sudah sesuai  dengan defenisi dan nilai-nilai yang terkandung didalam asas keadilan, kepastian dan asas kemanfaatan. Didalam putusan Majelis Hakim menyatakan gugatan para penggugat ditolak untuk seluruhnya. Akibat hukumnya dari putusan adalah menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.568.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah).Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Gugatan Permohonan Lelang Eksekusi Jaminan, Perkara Putusan No.76/Pdt.G/ 2019/PN.Skw., Akibat Hukum
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN CITIBANK DALAM HAL TERJADINYA PELANGGARAN PRINSIP KEHATI-HATIAN TERHADAP PERETASAN KARTU KREDIT (STUDI KASUS: PUTUSAN KASASI NOMOR 1818K/PDT/2013 BRIGITA OLIVIA KRISMEI DIANTI NIM. A1011161132
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan zaman yang terjadi berdampak pada bidang teknologi. Dalam hal ini, sistem Pebankanpun turut serta berdampak dan memunculkan inovasi dalam menunjang ekonomi masyarakat, yakni menawarkan layanan kartu kredit bagi masyarakat guna memudahkan dalam bertransaksi. Namun, pada kenyataannya dalam kegiatan perbankan tidak terlepas dari pelanggaran yang merugikan nasabah. Salah satunya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1818K/Pdt/2013, bahwa Citibank selaku Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni pelenggaran prinsip kehati-hatian sehingga terjadinya peretasan kartu kredit milik nasabah selaku Penggugat. Dalam hal ini, hakim dalam memutuskan perkara atas pertanggungjawaban bank menegenai pelanggaran prinsip kehati-hatian terhadap peretasan kartu kredit milik nasabah harus berasaskan pada tiga asas, yaitu  asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah ”Bagaimana Pertanggungjawaban Citibank Dalam Hal Terjadinya Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian Terhadap Peretasan Kartu Kredit dalam Putusan Kasasi Nomor: 1818K/Pdt/2013?” Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertimbangan hakim dan akibat hukum mengenai pelanggaran prinsip kehati-hatian oleh bank terhadap peretasan kartu kredit milik nasabah sebagaimana tercantum dalam amar Putusan Kasasi Nomor: 1818K/Pdt/2013. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif, dengan sifat deskriptif analitis.Dapat ditarik kesimpulan dari hasil penelitian yang diperoleh dari pertimbangan hakim memutuskan bahwa bank harus bertanggungjawab yang sesuai dengan aturan perundnag-undangan yang berasaskan prinsip kehati-hatian atas terjadinya kerugian bagi nasabah dikarenakan kelalaiannya yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalani kegiatannya.                                                                                       Kata Kunci : Tanggung Jawab, Prinsip Kehati-hatian, Pertimbangan Hakim.                                                                                                                                                                                                                    The development of the times that occurred has an impact on the field of technology. In this case, the Banking system also contributes to the impact and brings innovation supporting the community economy, namely offering credit card services for the public to facilitate transactions. However, in reality in banking activities are inseparable from violations that harm customers. One of them is in the Supreme Court Decision Number: 1818K/Pdt/2013, that Citibank as Defendant has committed an act against the law, namely the implementation of the principle of prudence so that the hacking of credit cards belonging to customers as Plaintiffs. In this case, the judge in deciding the case on the bank's liability for violations of the principle of prudence against the hacking of credit cards belonging to customers must be based on three principles, namely the principle of fairness, the principle of legal certainty, and the principle of benefit.The formulation of the problem in this study is "How Is Citibank Accountable In The Event of Violation of The Principle of Prudence Against Credit Card Hacking in Cassation Award Number: 1818K/Pdt/2013?" The purpose of this research is to know and analyze the form of judge consideration and legal consequences regarding violations of the principle of prudence by banks against the hacking of credit cards belonging to customers as stated in the warning Cassation Verdict Number: 1818K/Pdt/2013. In this study, the method used was normative research method, with descriptive analytical properties.It can be concluded from the consideration of the judge decided that the bank must be responsible in accordance with the rules of the negotiators based on the principle of prudence for the occurrence of losses for customers due to its negligence that does not apply the principle of prudence in conducting its activities.                                                                                 Keywords: Responsibility, Principles of Prudence, Consideration of Judges.
KAJIAN HUKUM TERHADAP BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KONSUMEN (STUDI KASUS BPSK KABUPATEN SINTANG) NIM. A1011161135, MUHAMMAD KHAERUSSHOLEH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga BPSK memiliki peran yang strategis dalam Perlindungan Konsumen terutama dalam penyelesaian sengketa konsumen yang efektif. Di dalam praktik lembaga ini menghadapi kendala-kendala dalam penyelesaian sengketa konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan, pelaksanaan dan kendala yang dihadapi oleh BPSK Kabupaten Sintang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam menyelesaikan sengketa konsumen.Di dalam penulisan skripsi ini dikaji menggunakan metode Sosio-Legal dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dalam skripsi ini menggunakan studi dokumen dan wawancara terhadap narasumber dan responden. Penulis dalam melakukan pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara terhadap BPSK Kabupaten Sintang dan melakukan pengumpulan bahan hukum primer di BPSK Kabupaten Sintang.            Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa BPSK Kabupaten Sintang menyelesaikan sengketa konsumen dengan dasar hukum yakni Pasal 52 a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di dalam pelaksanaannya BPSK telah menyelesaikan 25 kasus yakni, 18 kasus diselesaikan melalui konsiliasi, 2 kasus melalui mediasi, 5 kasus tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan bukan kewenangan BPSK. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam menyelesaikan sengketa konsumen BPSK menghadapi kendala-kendala, seperti belum tersedianya anggaran yang mengakibatkan belum memadainya sarana dan prasarana, hal ini mengakibatkan BPSK Kabupaten Sintang tidak dapat melakukan tugas dan wewenangnya khususnya dalam penyelesaian sengketa konsumen secara efektif. Dari kesimpulan tersebut penulis memberikan saran untuk melakukan pertemuan secara rutin dengan instansi terkait anggaran operasional BPSK Kabupaten Sintang.Kata kunci: BPSK, Perlindungan Konsumen, Sengketa Konsumen.
ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM AGUNG DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 573 K/PDT/2017 TENTANG SENGKETA HARTA WARISAN NIM. A1011171097, SOLAGRATIA MOZA TESSALONIKA SIMANJUNTAK
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum waris di Indonesia bersifat pluralistis, di mana terdapat tiga macam hukum waris yang berlaku bagi warga negara Indonesia, yaitu Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Adat, dan Hukum Waris Islam. Penelitian ini membahas tentang pertimbangan hukum Hakim Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pdt/2017 tentang sengketa harta warisan di mana pihak anak perempuan menuntut agar harta warisan orang tuanya dibagikan secara adil dengan berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/Sip/1961 tanggal 11 November 1961, yang pembagiannya mengacu pada Hukum Waris Perdata, sedangkan pihak anak laki-laki tetap ingin pembagian dilakukan berdasarkan keinginan orang tuanya yang mengacu pada Hukum Waris Adat suku Batak Toba.Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pdt/2017, Hakim Agung membatalkan putusan pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama. Maka menyebabkan adanya hasil putusan yang berbeda antara Mahkamah Agung dengan hasil putusan sebelumnya, yaitu pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, diperlukan kajian untuk mengetahui apa dasar pertimbangan Hakim Agung membatalkan putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa keinginan para pengguga agar harta warisan dibagikan berdasarkan Hukum Waris Perdata tidak diterima atau ditolak.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doctrinal, yaitu suatu penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan. Karena penelitian ini yuridis normatif, maka sumber dan jenis datanya meliputi data primer, sekunder dan tersier yang menjadi pijakan dasar peneliti dalam rangka menjawab permasalahan dan tujuan penelitian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan Hakim Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pdt/2017 yang membatalkan putusan pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama adalah karena semestinya anak perempuan berhak mendapat hak waris yang sama dengan anak laki-laki sebagaimana telah dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/Sip/1961 tanggal 11 November 1961, yang telah menjadi Yurisprudensi tetap serta sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women). Oleh karena itu, Hakim Agung membatalkan putusan hakim pada pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama, dan menerapkan Hukum Perdata, Yurisprudensi, dan Undang-Undang dalam sengketa pembagian harta warisan tersebut. Kata Kunci: Hukum Waris, Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pdt/2017, Sengketa Harta Warisan
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKU TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN OLEHPERUSAHAAN EKSPEDISI NIM. A1011171197, SARRA AZURA ASHRIE
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perusahaan ekspedisi sebagai suatu perusahaan yang bekerja dalam jasa pengiriman barang menjadi kebutuhan masyarakat dan sudah seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen karena apabila terjadi kerugian yang dialami oleh konsumen perusahaan ekspedisi berhak memberikan perlindungan hukum sekaligus tanggung jawab atas keamanan dan keselamatan paket barang ke tempat tujuan. Dalam proses pengiriman paket oleh PT. J&T Express ketika terdapat kerugian kehilangan, kerusakan, maupun keterlambatan barang.Adapun rumusan masalah ini adalah “Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian oleh perusahaan ekspedisi PT. J&T Express Pontianak?”dan tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana perusahaan ekspedisi PT. J&T Express Pontianak memberikan perlindungan hukum kepada konsumen dan mengetahui upaya konsumen untuk mendapatkan hak-haknya atas kerugian yang dialami. Metode yang digunakan adalah Metode Penelitian Empiris dengan Pendekatan secara Deskriptif Analisis yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan.Berdasarkan hasil penelitian dengan persahaan ekspedisi PT. J&T Express Pontianak masih banyak konsumen yang dirugikan karena tidak mendapatkan perlindungan hukum dan ganti rugi atas permasalahan kerugian yang diterima. Padahal konsumentelah mengajukan komplain atas pengiriman barang dan perusahaan telah memiliki peraturan tertulis terkait dengan ganti rugi di dalam pengiriman paket oleh konsumen.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pengiriman paket.
PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PENCIPTA ATAS PELANGGARAN HAK CIPTA FOTOGRAFI DI SOSIAL MEDIA INSTAGRAM. NIM. A1011161003, TEDDY SANJAYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Karya Cipta Fotografi dalam Instagram diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf k UU nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Latar belakang penelitian ini adalah masyarakat kurang memahami akan adanya unsur perlindungan hak cipta dalam setiap karya fotografi yang diunggah dalam media sosial instagram. Ketika seseorang melakukan pengunduhan karya fotografi tanpa ijin dari pemilik karya, walaupun hal ini sudah sering dilakukan, akan tetapi dari sisi hukum akan ada akibat hukumnya dan bahkan menimbulkan sanksi. Permasalahannya adalah bagaimana negara memberikan perlindungan terhadap kaarya cipta fotografi dan apa akibat hukumnya apabila pengunduhan hasil karya foto dilakukan tanpa ada ijin di sosial media Instagram.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Normatif Sosiologis dengan melakukan penelitian kepustakaan ( library research) . dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder, dengan didukung dengan bahan hukum seperti bahan hukum primer yaitu : Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu juga didukung dengan bahan hukum sekunder seperti pendapat ahli/sarjana , buku-buku, jurnal ilmiah yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil wawancara yang dilakukan dengan narasumber, Kemudian bahan hukum tersier sebagai pendukung bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus dan ensklipodi.Hasil penelitian dari penulisan ini adalah bahwa pemerintah selaku pihak berwenang dalam masalah ini telah memberikan perlindungan hukum bagi pencipta yang berlandaskan pada UU nomor 28 tahun 2014 berupa perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum secara represif. Pihak pengembang aplikasi Instagram juga terus berupaya meningkatkan sistim keamanan didalam aplikasinya guna tetap menjaga keamaman dan kenyamanan penggunanya. serta upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan pencipta jika terjadi pelanggaran hak cipta fotografi di sosial media instagram dapat berupa upaya hukum litigasi dan non litigasi. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Fotografi, Instagram
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DRIVER GOJEK YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT ORDER FIKTIF PADA LAYANAN GOFOOD NIM. A1011161152, BRIGITA TARRY ANGGRAENI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kepadatan penduduk tertinggi di dunia, kesempatan bekerja di Indonesia tidak sesuai dengan kepadatan penduduknya sehingga menghasilkan jumlah pengangguran yang tinggi. Bisnis di Indonesia sedang berkembang dan tumbuh dengan pesat salah satunya dalam bidang teknologi. Perkembangan teknologi dalam dunia bisnis menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi angka pengangguran, contoh dengan tersedianya penyedia jasa transportasi online seperti Gojek. Dalam menjalankan usahanya Gojek bekerja sama dengan driver atau yang biasa disebut pengemudi ojek online. Hubungan hukum yang tercipta antara Gojek dan Driver adalah sebagai mitra. Dikatakan sebagai mitra karena tidak ada unsur upah dan perintah, sehingga bukan merupakan hubungan kerja. Salah satu fitur aplikasi Gojek adalah Gofood yang merupakan layanan pesan antar makanan. Perilaku curang dapat dialami oleh siapapun, termasuk pada beberapa pengemudi ojek online yang mengalami order fiktif berupa pesanan Gofood. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang perlindungan hukum kepada pengemudi ojek online yang mengalami order fiktif, perjanjian kemitraan antara driver dan Gojek dan bagaimana bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap mitranya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis.Berdasarkan Hasil Penelitian menunjukkan bahwa perjanjian yang terdapat antara PT.Gojek Indonesia dan Driver merupakan perjanjian kemitraan. Driver merupakan mitra PT.Gojek Indonesia. Disebut sebagai mitra karena tidak ada unsur upah dan perintah, sehingga bukan merupakan hubungan kerja. Dengan demikian, Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak bisa diterapkan dalam perjanjian kerjasama kemitraan ini. Pada perjanjian kemitraan antara Gojek dan mitranya terdapat klausula yang menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam perjanjian kemitraan ini dan memberatkan pihak driver. Belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara jelas dapat melindungi dan menjamin keamanan untuk para driver tentang kerugian-kerugian yang mereka alami. Dalam pernyataan para driver yang mengalami order fiktif buktinya perusahaan memiliki itikad baik untuk mengganti kerugian hanya saja tidak semua driver mengetahui bagaimana cara mengklaim dan juga mengalami kendala dari proses yang rumit.            Kata Kunci: Gojek, Order Fiktif, Perlindungan Hukum
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM JUAL BELI HAND SANTIZER TANPA IZIN EDAR DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011171043, JEFFRY HERMANSYAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengindentifikasi tanggung jawab pelaku usaha di Kota Pontianak yang memproduksi sendiri hand sanitizer di rumah tanpa izin edar dari Kementerian Kesehatan dan pelaku usaha yang membeli hand sanitizer yang sudah memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan dalam partai besar namun di jual kembali dengan kemasan yang lebih kecil.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang – undangan (The Statute Approach). Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu undang – undang terkait dan bahan hukum sekunder seperti kamus, buku – buku, e–jurnal, artikel dan lain sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti pada skripsi ini.Adapun hasil dari penelitian ini adalah pelaku usaha telah melanggar hak – hak konsumen karena telah memperjualbelikan hand sanitizer tanpa izin edar yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap konsumen. Konsumen dapat meminta pertanggungjawaban kepada pelaku usaha seperti ganti rugi, kompensasi, dan/atau rehabilitasi. Pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi, baik itu sanksi pidana, perdata maupun sanksi administrasi.Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab, Izin Edar.
STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM ACARA JUDICIAL REVIEW DI MAHKAMAH AGUNG DENGAN HUKUM ACARA JUDICIAL REVIEW DI MAHKAMAH KONSTITUSI NIM. A1011161050, YANTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan pelaksana cabang kekuasaan kehakiman yang oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), sama-sama diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan. Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perudang-undangan dibawah undang-undang terhadap Undang-Undang sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.Dalam pelaksanaan judicial review terdapat perbedaan antara keduanya dalam proses beracara. Mahkamah konstitusi dalam proses persidangan terdiri atas sidang pendahuluan, pemeriksaan persidangan, rapat permusyawaratan hakim dan pengucapan putusan. Setiap persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum kecuali rapat permusyawaratan hakim. Sedangkan Mahkamah Agung tidak dijelaskan secara rinci bagaimana proses persidangan, dibeberapa kasus Mahkamah Agung melaksanakan persidangan secara tertutup.Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme judicial review di Mahkamah Agung tidak menerapkan asas persidangan terbuka untuk umum. Proses persidangan Mahkamah Agung juga tidak menerapkan asas beracara seperti di Mahkamah Konstitusi yang begitu lengkap dalam melaksanakan persidangan.Oleh karena itu, perlu adanya penyatuan kewenangan judicial review dalam satu lembaga yakni dengan menerapkan sistem pengujian satu atap terhadap kewenangan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi dengan melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945 dan menambahkan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara judicial review. Kata kunci: Hukum Acara Judicial review, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue