cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
FAKTOR PENYEBAB PELANGGARAN PENGGUNAAN KENDARAAN BERMOTOR YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI NIM. A1011141156, AGUSTINA TOREY
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mengingat pentingnya ketertiban lalu lintas demi kelancaran dan keselamatan para pengguna jalan pada umumnya, maka perlu diupayakan kesadaran hukum masyarakat untuk mentaati aturan, menjaga ketertiban berlalu lintas serta menghormati orang lain dalam berlalu lintas, serta banyaknya kasus tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kota Pontianak yang dilakukan oleh anak Berdasarkan data kepolisian Resort Pontianak mencatat kasus pelanggaran lalu lintas pada tahun 2018 usia  0-15 tahun sebanyak 1.111 kasus dan tahun 2019 usia 0-15 tahun sebanyak 274 kasus.Berdasarkan  tersebut di atas, maka peneliti mengadakan suatu penelitian diangkat menjadi skripsi dengan judul:“ Faktor Penyebab Pelanggaran Penggunaan Kendaraan Bermotor Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur di Kota Pontianak  ditinjau dari Perspektif Kriminologi” adapun rumusan masalah yang diangkat didalam penelitian ini ialah Mengapa masih ada anak dibawah umur yang mengendarai sepeda motor  dalam berlalu lintas dijalan raya yang berakibat terjadinya pelanggaran lalu lintas ?Metode penelitian yang digunakan didalam penelitian ini ialah penelitian hukum sosiologis, sedangkan bentuk penelitian ini ialah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan,Bahwa terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak disebabkan jumlah penduduk khususnya anak di Kota Pontianak terus meningkat, dan kebutuhan anak akan kendaraan bermotor  juga sangat tinggi, dan factor penyebab pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak ialah kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak yang mengendarai kendaraan bermotor, kurang tegasnya pihak sekolah dalam menghimbau siswanya untuk tidak membawa kendaraan sepeda motor ketika ke sekolah.Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada anak sekolah yang berkaitan dengan aturan-aturan lalu lintas agar tidak ada lagi kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur di kota Pontianak dan tercipta tertib dalam berlalu lintas mengenai prosedur yang safety dalam berlalu lintas serta peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap anak. Kata Kunci : Kendaraan Bermotor, Kriminologi
PENGARUH OVER CAPACITY TERHADAP PEMBINAAN DI LAPAS KELAS II A PONTIANAK NIM. A1012151004, JEFRY FRANSISCO SIMANJUNTAK
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Overcapacity adalah lahan yang sudah diluar batas kemampuannya untuk memberikan kehidupan yang layak bagi manusia. overcapacity terjadi karena laju pertumbuhan penghuni Lembaga Pemasyarakatan tidak sebanding dengan sarana hunian Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak. Tujuan dari overcapacity ini adalah mengetahui jumlah narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Pontianak bahwa mengalamai overcapacity serta untuk itu dilakukan penambahan sel yang dimana sel tersebut diberikan tempat tidur bertingkat agar memadai kuota narapidana yang ada.Rumusan masalah :” Faktor apa saja yang menyebabkan overcapacity di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Pontianak ?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris yang merupakan proses dan prosedur yang digunakan untuk mendekati problem dan mencari jawaban tentang topik penelitian tersebut. Sehingga metode yang digunakan adalah metode kualitatif dalam pendekatan empiris dan sosiologis yang di tujukan untuk mengetahui Pengaruh overcapacity Terhadap pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak.Hasil penelitian ini diketahui bahwa benar mengalami overcapacity di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak pada tahun 2016 jumlahnya adalah 744 narapidan, tahun 2017 berjumlah 780 narapidana, tahun 2018 berjumlah 997 narapidan, tahun 2019 berjumlah 979 narapidana, jadi total keseluruhan 3500 narapidana. Setelah ditelaah, pada perkembangan kasus pada setiap tahunya mengalami peningkatan. Hambatan-hambatan yang dialami oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak, antara lain terbatasnya ketersediaan dana anggaran, lokasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak yang sekarang terbatas. Keyword : overcapacity, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak.
TANGGUNG JAWAB PEMILIK RUKO ATAS KERUSAKAN BANGUNAN DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI JALAN PATTIMURA KABUPATEN SINTANG NIM. A1011151204, SYARIF IKRAM RAMADHAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kabupaten Sintang merupakan salah satu kabupaten yang terdapat di Provinsi Kalimantan Barat. Akhir-akhir ini Kabupaten Sintang mengalami perkembangan yang cukup pesat mulai dari pembangunan kota maupun tingkat ekonomi masyarakatnya. Hal ini ditandai dengan banyaknya bangunan rumah toko (ruko) yang dibangun di Kota Sintang terutama di kawasan pasar yang berada di Jalan Pattimura, Jalan Lintas Melawi, Jalan M.T. Haryono dan Jalan Sungai Durian. Keberadaan bangunan ruko di Kota Sintang ini tidak sepenuhnya diusahakan oleh pemiliknya, tetapi ada juga yang disewakan.Dalam penelitian ini difokuskan pada bangunan ruko yang terletak di Jalan Pattimura Kabupaten Sintang yang merupakan jalur pasar dan berdekatan dengan RSUD Ade Mohammad Djoen. Ruko-ruko yang terletak di Jalan Pattimura Kabupaten Sintang terdiri dari 2 lantai dan 3 lantai. Pemilik ruko yang terletak di Jalan Pattimura Kabupaten Sintang umumnya memiliki 4 (empat) sampai 6 (enam) ruko. Harga sewa ruko yang terletak di Jalan Pattimura Kabupaten Sintang antara Rp. 50 juta hingga Rp. 75 juta tergantung kondisi rukonya.Perjanjian sewa menyewa ruko antara pemilik ruko dengan pihak penyewa di Jalan Pattimura Kabupaten Sintang ini dilakukan hanya secara lisan dengan dasar kepercayaan. Dalam perjanjian sewa menyewa ruko terdapat berbagai hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak yang bersifat timbal balik. Pihak penyewa mempunyai kewajiban seperti: membayar uang sewa, memelihara bangunan ruko yang disewanya, tidak menyewakan kembali ruko yang disewanya kepada pihak lain dan menyerahkan kembali ruko yang disewanya dalam keadaan baik setelah habis masa sewanya. Sedangkan pemilik ruko sebagai pihak yang menyewakan, berhak untuk menerima uang sewa, memperbaiki kerusakan bangunan ruko sebagaimana yang dijanjikan dan menerima ruko dalam keadaan baik setelah habis masa sewanya.Namun dalam kenyataannya, pemilik ruko di Jalan Pattimura Kabupaten Sintang tidak melaksanakan tanggung jawabnya dalam memperbaiki kerusakan bangunan ruko miliknya padahal pada saat pembayaran uang sewa, pemilik ruko berjanji akan memperbaiki bangunan rukonya yang rusak. Jenis kerusakan yang terdapat pada ruko yang disewakan pemiliknya seperti plafond yang pecah, keramik lantai yang pecah, pipa saluran air PDAM yang pecah, saluran pembuangan WC yang tersumbat, kaca jendela yang pecah, dan kunci pintu kamar yang rusak. Hal ini tentu saja merugikan pihak penyewa karena uang sewa tersebut sudah termasuk dalam biaya perbaikan kerusakan bangunan ruko tersebut.Adapun faktor penyebab pemilik ruko tidak memperbaiki kerusakan yang terdapat pada ruko yang disewakannya karena terbatasnya dana untuk memperbaiki rukonya. Sedangkan akibat hukum bagi pemilik ruko yang tidak memperbaiki kerusakan yang terdapat pada ruko yang disewakannya adalah membayar ganti rugi. Bentuk ganti rugi yang bisa diberikan oleh pemilik ruko kepada pihak penyewa karena tidak memperbaiki kerusakan yang terdapat pada ruko yang disewakannya adalah dengan cara mengurangi uang sewa ruko.Upaya yang dilakukan oleh pihak penyewa terhadap pemilik ruko yang tidak memperbaiki kerusakan yang terdapat pada ruko yang disewakannya dengan jalan musyawarah. Hal ini dilakukan karena pihak penyewa masih menjaga hubungan baik dengan pemilik ruko. Kata Kunci  : Tanggung Jawab, Pemilik Rumah Toko, Kerusakan Bangunan. 
PENATAAN EKSISTENSI MPR DALAM MEWUJUDKAN SISTEM BIKAMERAL KUAT (STRONG BICAMERALISM) DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA NIM. A1011131026, RUDIANSYAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana saat ini semakin banyak terjadi di Pontianak dengan berbagai modus dan cara yang dilakukan oleh pelaku. Di antara sekian banyak kasus yang terjadi sebagian pelaku berupaya menghilangkan jejak dan bukti agar tidak terungkap perbuatannya. Sementara itu, pihak yang berwenang dalam menangani kasus tersebut adalah aparat kepolisian, mereka mengumpulkan berbagai alat bukti, indikasi dan keterangan dari berbagai pihak yang dimungkinkan bisa membantu penyelidikan kasus tersebut. Salah satu upaya yang dilakukannya ialah dengan menggunakan alat bukti sidik jari. Berdasarkan uraian di atas maka permasalahan yang di ambil dalam penulisan skripsi ini antara lain Bagaimana fungsi daktiloskopi dalam membantu proses penyidikan didalam kegiatan mengungkap tindak pidan.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridiss normative. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Metode ini juga dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan identifikasi sidik jari dan sketsa wajah dalam proses penyidikan tindak pidana. Berdasarkan hasil analisis dan pembahsann, dapat disimpulkan bahwa daktiloskopi sangat berperan penting dalam proses penyelidikan tindak pidana . Dengan bantuan peralatan canggih yang bernama MAMBIS (mobile automated multi biometric identification system) yang terkoneksi dengan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) sehingga dapat langsung menenemukan identitas korban dalam proses penyidikan tindak pidana . Dactyloscopy merupakan science investigation dimana merupakan alat bukti yang sah yaitu sebagai alat bukti keterangan ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan akan menjadi pertimbangan hakim pada saat proses persidangan. Faktor-faktor yang menghambat aparat penegak hukum yaitu sangat kurangnya ilmu pengetahuan penyidik tentang sidik jari akan menghambat proses penyidikan hal itu dikarenakan penyidikaan menggunakan ilmu bantu daktiloskopi dan penerapan daktiloskopi merupakan sarana yang tepat dalam membantu proses penyidikan bagi penyidik kepolisian, bahwa dalam menggunakan identifikasi sidik jari jangan hanya setengah–setengah dalam proses penyidikan, dan sudah saatnya daktiloskopi diatur dengan tegas dalam kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana agar memiliki landasan yuridis yang pasti.Kata Kunci : Daktiloskopi, Penyidikan, Tinda
PELAKSANAAN KONTRAK PEMELIHARAAN RUMAH DINAS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012181013, SYARIF RABBIE FAHLEFI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Pelaksanaan Kontrak Pemeliharaan Rumah Dinas Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Di Kota Pontianak” bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan kontrak pemeliharaan Rumah Dinas Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya kontrak pemeliharaan Rumah Dinas Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan kontrak pemeliharaan Rumah Dinas Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Di Kota PontianakPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum Yuridis normatif yaitu suatu metode penelitian hukum penelitian kepustakaan dimana penelitian ini mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, kontrak atau perjanjian yang didukung oleh data primer.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan Kontrak Pemeliharaan Rumah Jabatan Kapolda Kalbar berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : SPK /05/ VII/ LOG.4.1.2/ 2020/YANMA Tanggal 15 Juli 2020 antara PPK dengan CV. Risa Aspirasi Indah belum dapat terlaksana sesuai keinginan para pihak masih terjadi persoalan dimana terjadi ketidakseimbangan antara kedua belah pihak terutama pada poin hak dan kewajiban para pihak dimana pada poin tersebut terlihat pihak penyedia lebih banyak tuntutan kewajibannya disbanding pihak PPK dan pada pelaksanaan perjanjian masih ditemukan ketidaksesuaian makanan yang dipesan dengan yang diberikan. Bahwa faktor yang menyebabkan timbulnya permasalahan khususnya berkaitan dengan terlambatnya hari pekerjaan yang dilakukan hal tersebut disebabkan oleh faktor cuaca serta kondisi pekerja yang mengalami sakit sehingga pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam perjanjian kerja. Bahwa bahwa setiap permasalahan yang timbul akibat pelaksanaan  Kontrak Pemeliharaan Rumah Jabatan Kapolda antara  PPK Kapolda Kalbar dengan CV Risa Aspirasi Indah, selalu diupayakan melalui jalan musyawarah dengan melakukan negosasi antara para pihak agar diperoleh jalan keluar yang baik yang dapat diterima oleh masing-masing pihak dan tidak menimbulkan kerugian pada pihak-pihak manapun. Sebagaimana isi perjanjian kredit bahwa terlebih dahulu jika terjadi sengketa akan diselesaikan dengan cara musyawarah namun jika menemui jalan buntu akan dilakukan gugatan pada pengadilan negeri setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Pontianak Kata Kunci : Kontrak, Perawatan, Rumah Jabatan
TANGGUANG JAWAB PEMILIK BARANG TERHADAP BARANG JAMINAN YANG BERMASALAH DI PT.PEGADAIAN (persero) NIM. A1011171039, JANUARDI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini berjudul ”Tanggung Jawab Pemilik Barang Terhadap Barang Jaminan Yang Bermasalah Di PT.Pegadaian (Persero)”. Gadai adalah suatu kegiatan yang menjaminkan barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang akan dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Dalam pemberian pinjaman oleh PT. Pegadaian (Persero), pegadai harus mempunyai tanggung jawab mengenai jenis barang yang akan digadai sehingga barang yang digadai bukan merupakan barang yang bermasalah, namun pegadai sering melakukan hal tersebut demi mendapatkan uang pinjaman sehingga dengan tidak melunasi pinjaman itu yang mengakibatkan barang yang dijadikan jaminan dilelang oleh pihak PT. Pegadaian (Persero). Pada dasarnya gadai diberikan untuk menjamin suatu tagihan. Ketentuan dalam KUH Perdata Pasal 1150 menetapkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur atau orang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan barang-barang tersebut didahulukan dari kreditur lainnya.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masih adanya pelanggaran aturan Hukum mengenai pegadaian barang yang bermasalah, dari sudut pandang perkembangan perekonomian masyarakat  akan dapat diketahui betapa besar peranan yang terkait dengan kegiatan pinjam-meminjam uang pada saat ini. Kata Kunci: Jaminan, Gadai, PT. Pegadaian (Persero).
ANALISIS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN SELEBRITIS INSTAGRAM ATAS JASA DUKUNGAN (ENDORSEMENT) BERDASARKAN PASAL 21 PPH UU NOMOR 36 TAHUN 2008 NIM. A1011161136, MUHAMMAD RIFQI HABIBIE
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan penulisan yang berjudul Analisis Pemungutan Pajak Penghasilan Selebritis Instagram  atas Jasa Dukungan (Endorsement) Berdasarkan Pasal 21 PPh UU Nomor 36 Tahun 2008, memaparkan bahwa pajak merupakan salah satu sektor pendapatan negara yang menyumbang hampir 80 persen pendapatan negara, salah satunya dari pajak penghasilan. Pemungutan Pajak Penghasilan disini difokuskan atas jasa endorsement Selebgram. Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dipungut atas penghasilan selama setahun. Penghasilan yang menjadi objek PPh adalah setiap pertambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Seperti yang kita ketahui penghasilan seorang Selebgram tidak tetap seperti pekerjaan-pekerjaan lainnya, hal ini dikarenakan setiap penghasilan yang didapatkan seorang selebgram bervariasi dan berbeda-beda tiap satu selebgram dan selebgram lainnya. Dalam penulisan ini penulis merumuskan permasalahan yaitu bagaimana proses pemungutan pajak penghasilan terhadap Selebgram. Adapun tujuan penulisan ini untuk mendapatkan informasi tentang proses pemungutan pajak penghasilan terhadap selebgram.Penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode peneltian normatif empiris. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik penelitian kepustakaan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data primer. Data yang diperoleh dari penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penyajian secara deskriptif. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa proses pemungutan pajak penghasilan terhadap selebgram dilakukan sama dengan proses pemungutan pajak penghasilan pada umumnya, serta jika dilihat dari undang-undang dan peraturan yang ada seorang selebgram adalah wajib pajak yang dimana telah masuk dalam syarat subjek dan objek pajak. Untuk upaya yang dapat dilakukan Dirjen Pajak kedepan akan terus mengawasi segala bentuk penghasilan yang dapat ditarik pajaknya, terlebih yang berkaitan dengan sosial media Kata Kunci: Pajak, Proses Pemungutan Pajak Penghasilan Selebritis Instagram berdasarkan Pasal 21 PPh UU 36 Tahun 
UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENGUNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI WILAYAH HUKUM POLSEK PONTIANAK SELATAN NIM. A1012131224, MAULATA PRATAMA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam upaya penyelesaian tindak pidana yang ada dalam hal ini pencurian kendaraan bermotor roda dua kriminalistik sebagai penunjang disiplin ilmu yang terkait dengan profesi kepolisian tentang penyidikan. Adapun luasnya bidang kriminalistik itu sendiri meliputi dua bidang yang dibagi dua yaitu teknik kriminil dan taktik kriminil. Pengetahuan hukum, undang-undang dan peraturan- peraturan. Semakin maraknya tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua diwilayah hukum kepolisan pontianak, membuat masyarakat yang berada  disekitar merasa terganggu dan tidak aman. Hal ini menunjaukan bahwa penegakan hukum belum maksimal. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Namun selain kesadaran hukumnya itu sendiri, hal yang harus diperhatikan yakni faktor penegakan hukum dimana penegak hukum yang justru melakukan kejahatan atau tindak pidana. Akan tetapi penegakan hukum akan terwujud apabila faktor-faktor lain yang telah disebutkan diatas dapat dijalankan dengan baik misalnya dengan adanya kerjasama yang baik antara penegak hukum dengan masyarakat.Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode empiris-sosiologis dengan teknik atau cara ataupun pendekatan deskriptif analisis dimana prosedur pemecahan masalah dengan memaparkan secara rinci dan menganalisis secara rinci data primer dan data sekunder, hal-hal yang diteliti untuk mendapatkan gambaran yang lengkap ataupun objek yang akan diteliti. Jenis penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu dengan mempelajari berbagai literatur-literatur, pendapat para sarjana serta perundang- undangan yang erat kaitannya dengan penelitian ini; dan enelitian lapangan (Field Research), yaitu mengadakan penelitian terjun langsung kelapangan dengan maksud mengumpulkan data-data, informasi-informasi, keterangan-keterangan yang diperlukan yang memiliki relevan dengan masalah penelitianBerdasarkan uraian, maka penulis menarik kesimpulan bahwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor adalah jenis tindak pidana yang sering terjadi diwilayah hukum polsek Pontianak Selatan. Penyebabnya adalah kelalaian atau kurang kehati-hatian dari sipemilik kendaraan; Dalam hal tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang sering terjadi ini, pihak kepolisian belum optimal dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ini; Upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian dalam hal mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ini terkendala dengan minimnya informasi dari korban atau masyarakat kepada pihak kepolisian; dan Bahwa 50% pendidikan formil penyidik kepolisian adalah tamatan SLTA, dengan minimnya kualitas disiplin ilmu para penyidik kepolisian sehingga sangat berpengaruh terhadap kinerja yang dilakukannya.Kata Kunci : Pencuri, Kendaraan, Roda Dua
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN GAS ELPIJI NON SUBSIDI YANG TIDAK SESUAI NETTO NIM. A1012171075, AHMAD HAFIZH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Selain itu dalam pasal 8 huruf (a dan c) juga diatur kewajiban pelaku usaha untuk tidak memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar kualitas, dan barang yang tidak sesuai dengan berat netto terutama dalam pengisian gas elpiji dalam tabung gas. Karena saat ini pelaku usaha masih banyak yang kurang mempehatikan kualitas regulator yang diperdagangkan dan isi dari gas elpiji dalam tabung. Terkait gas elpiji non subsidi pada pemberitaan media massa ada beberapa situasi pada pelaku usaha yang isi/ netto gas tidak sesuai sehingga merugikan konsumen. Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana perlindungan hukum konsumen terhadap penggunaan gas elpiji non subsidi yang tidak sesuai netto?” Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan. Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa Upaya hukum terhadap konsumen pemakai gas elpiji penggunaan tabung gas  elpiji non subsidi yang tidak sesuai netto  menurut UUPK dapat mengajukan penggantian kerugian seperti halnya disebutkan dalam Pasal 4 huruf h, daripada itu hak perlindungan hukum terhadap konsumen dapat meminta bantuan berupa hukum/advokasi baik melalui Pengadilan maupun BPSK sebagai upaya penyelesaian perkara dengan selayaknya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 huruf e UUPK.. Kata kunci :  perlindungan hukum, konsumen, elpiji
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT BARANG TANPA DOKUMEN (Studi Pada Angkutan Pedalaman Menggunakan Speed Boat Trayek Pontianak – Sukadana) NIM. A1011151161, I MADE SUPIADA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagian masyarakat di Kalimantan Barat masih memanfaatkan jalur sungai, terutama Sungai Kapuas dalam kegiatan perekonomiannya. Sungai Kapuas digunakan masyarakat selain untuk mengangkut penumpang, juga untuk mengangkut barang. Adapun alat-alat transportasi sungai yang digunakan dalam pergerakan angkutan di Sungai Kapuas adalah: Kapal Motor Bandung, Tongkang, Tugboat, Tanker, Long Boat, Klotok, Speed Boat, Kapal Penyeberangan (Ferry) dan jenis lainnya seperti sampan/perahu, baik yang bermesin maupun tidak bermesin.Salah satu daerah yang sampai saat ini masih memanfaatkan transportasi sungai untuk menjangkau daerah lain adalah Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. Transportasi sungai digunakan oleh masyarakat Sukadana dan sekitarnya untuk menuju Kota Pontianak, begitu juga sebaliknya dari Kota Pontianak menuju Sukadana. Jenis angkutan sungai yang digunakan masyarakat Sukadana adalah speed boat.Masyarakat Sukadana lebih memilih untuk menggunakan transportasi sungai dikarenakan daerah Sukadana belum memiliki akses transportasi udara, sedangkan akses transportasi darat kondisinya masih belum memadai. Pelayaran sungai tersebut menghubungkan dermaga Sukadana menuju dermaga Kapuas Indah Pontianak.Speed boat umumnya digunakan untuk mengangkut penumpang, namun dalam praktiknya speed boat ini digunakan juga untuk mengangkut barang. Berkenaan dengan pengangkutan barang, dalam pelaksanaannya harus memiliki dokumen angkutan.Namun dalam prakteknya di lapangan, pelaksanaan pengangkutan barang/pengiriman barang antara pihak pengirim dengan pihak perusahaan pengangkut yaitu speed boat tidak memiliki dokumen angkut. Hal ini juga terjadi pada pengangkutan barang yang menggunakan speed boat dengan trayek Pontianak-Sukadana.Sebagai contoh kasus Bapak Komang yang mengirimkan barang dari Pontianak ke Sukadana menggunakan speed boat Indo Kapuas Express tanpa adanya dokumen angkut secara tertulis. Pada saat barang sampai kepada pihak penerima, ternyata barang tersebut dalam kondisi rusak. Hal ini tentu saja membuat pihak pengirim barang merasa dirugikan. Lebih parah lagi, pihak pengangkut tidak bertanggungjawab atas kerusakan barang yang dikirim oleh pihak pengirim barang.Faktor penyebab pemilik jasa angkutan sungai (speed boat) trayek Pontianak-Sukadana selaku pihak pengangkut barang tidak bertanggungjawab atas terjadinya kerusakan barang kiriman dikarenakan pengepakan/packing barang yang tidak baik dari pengirim barang. Selain itu, faktor dikarenakan barang sudah rusak sebelum dikirim.Upaya yang dilakukan oleh pengirim barang terhadap pemilik jasa angkutan sungai (speed boat) trayek Pontianak-Sukadana selaku pihak pengangkut barang yang tidak bertanggungjawab dalam memberikan ganti rugi atas terjadinya kerusakan barang kiriman adalah melakukan musyawarah. Kata Kunci: Pengangkutan Barang, Tanpa Dokumen, Angkutan Pedalaman.

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue