cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA BUS FAJAR ATAS KEHILANGAN DOKUMEN MILIK PENGIRIM DALAM PENGANGKUTAN RUTE PONTIANAK-BENGKAYANG NIM. A1012161157, SUTANI SEPTIYAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang masalah penelitian ini didasarkan pada fenomena dan peraturan tentang transportasi di Indonesia. Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar (archipelago), perairan yang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia.Judul penelitian ini adalah Tanggung Jawab Pengusaha Bus Fajar Atas Kehilangan Dokumen Milik Pengirim Dalam Pengangkutan Rute Pontianak-Bengkayang. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah Pihak Pengusaha Bus Fajar Sebagai Pengangkut Telah Bertanggung Jawab Dalam Kehilangan Dokumen Milik Pengirim Melalui Rute Pontianak-Bengkayang?” Tujuan dari penelitian ini salah satunya adalah untuk  mendapatkan  data  dan  informasi  tentang  gambaran  tanggung jawab Perusahaan Bus Fajar atas kehilangan dokumen milik pengirim melalui rute Pontianak-Bengkayang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah bahwa pihak Perusahaan Bus Fajar Trayek Pontianak – Bengkayang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi terhadap pengirim dokumen atas kehilangan dokumen kiriman pengirim yang diangkut oleh pihak Perusahaan Bus Fajar Trayek Pontianak – Bengkayang. Bahwa faktor yang menyebabkan pihak Perusahaan Bus Fajar tidak memberikan ganti rugi karena pihak Perusahaan Bus Fajar merasa kesalahan bukan pada pengangkut melainkan bukan karena kesalahan ada pada pengirim barang.. Kata Kunci : Perjanjian, Pengangkutan, Wanprestasi.
PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 13 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL ( Studi Pada Pasar Tradisional Dara Itam Ngabang ) NIM. A1011181189, ASTRIE
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di tengaha rusmodernitas, keberadaan pasar tradisional sebagai suatu budaya bangsa saat ini mencoba untuk bertahan dan mengembangkan diri agar mampuber saing di tengah arus tersebut.Liberalisasi investasi yang makin tidak terbendung telah membuat pasar tradi-sional semakin terdesak dengan bermunculan-nya pasar modern yang menawarkan lebih ba-nyak keunggulan komoditi, harga serta kenya-manan. Kenyataan tersebut telah membuat masyarakat  Indonesia berpaling dari bagian kebudayaan dan beralih kepada kehidupan modern yang serba praktis dengan intense tasinteraksi yang minim.Pasar tradisional mempunyai fungsi dan peranan yang tidak hanya sebagai tempat perdagangan tetapi juga sebagai peninggalan ke-budayaan yang telah ada sejak zaman dahulu. Saat ini perlu disadari bahwa pasar tradisional bukan satu-satunya pusat perdagangan. Sema-kin banyaknya pusat perdagangan lain seperti pasar modern, hypermart dan Mall padagilirannya dapat membuat pasar tradisional harus mampu bertahan dalam persaingan agar tidak tergilas oleh arus modernisasi. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dalam tulisan ini penulis tertarik untuk mengupas sedikit me-ngenai aspek hukum zonasi pasar tradisional.Untuk menjaga keamanan dan kenyaman di sekitar lingkungan berdirisnya pasar-pasar tradisional dibentuk berbagai regulasi yang terkait, salah satunya melalui Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor. 53/M-DAG/PER/12/2008, Tentang Pengelolaan Pasar Tradional, Pusat  Dengan memberikan persayarat fasilitas kebersihan dengan penataannya  yang berdasarkan pada ketentuan yang telah di tetapkan baik itu berdasarkan pada ketentuan peraturan Pengelolaan Pasar, namun kenyataan masih terdapat beberapa pasar tradisonal di wilayah kabupaten Landak belum menjaga kebersihan sehingga menggagu kenyamanan dan ketentraman berlalu lintas dan Pengunjung Pasar. Kata kunci. :Pasar Tradisional Dara Itam ngabang 
PELAKSANAAN PASAL 2 PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DI KECAMATAN MATAN HILIR SELATAN KEBUPATEN KETAPANG NIM. A1011171211, YAYUK HARIYATI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan ini membahas mengenai apakah efektivitas Pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan di Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang. Pegawai kantor Dinas Sosial Kabupaten Ketapang menyatakan bahwa di Kecamatan Matan Hilir Selatam Kabupaten Ketapang khusnya di Desa Sungai Pelang dan Desa Pesaguan Kanan menjadi 2 (dua) desa yang jumlah keluarga penerima manfaat PKH terbanyak namun setelah di telusuri faktanya yang terjadi dilapangan efektivitas dari tujuan tersebut dirasa kurang efektiv karena melihat pada tataran implemantasi dilapangan terdapat beberapa keluarga yang tidak sesuai dengan sasaran PKH dan terdaftar sebagai peserta KPM.Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah Pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan di Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang khusunya di Desa Sungai Pelang dan Desa Pesaguan Kanan menjadi 2 (dua) belum efektiv, dikarenakan masih banyak dijumpainya kesenjangan antara masyarat miskin dan masyarat yang digolongkan masyarakat mampu, ketika masyarakat yang tergolong mampu tersebut semakin sejahtera dengan menerima bantuan, sementara masyarakt yang membutuhkan justru tidak semuanya mendapatkan. Kata Kunci : Program Keluarga Harapan, Efektivitas, Bantuan Sosial.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERJUDIAN TONG KO’ DI DESA PANCAROBA KECAMATAN SUNGAI AMABAWANG KABUPATEN KUBU RAYA DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI NIM. A01108211, HERI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah sosial seperti perjudian juga terjadi di Desa Pancaroba Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, merupakan Desa yang berada di jalur tengah Kecamatan Sungai Ambawang, yang terletak di Jalan Trans Kalimantan dan berbatasan dengan Desa Lingga ( Selatan Utara ) dan Desa Teluk Bakung ( Bagian Timur). Rata-rata penghasilan yang di dapat oleh masyarakat Desa Pancaroba adalah dari hasil karet, karena rata-rata penduduk dari Desa Pancaroba sebagian besar mata pencarian atau perkerjaannya adalah sebagai petani karet. Rata-rata penghasilan yang didapat biasanya berkisar antara Rp 40.000- Rp 50.000/hari, sungguh penghasilan yang sangat minim setelah dikurangi berbagai pengeluaran rumah tangga. Pelaku dalam perjudian Tong Ko’ tersebut dimulai dari Bandar, orang tua, dan remaja mengunjungi pesta perkawinan dan acara rakyat, yang didalam nya terdapat suatu hiburan seperti band lokal, karaoke, dan lain sebagainya. Didalam hiburan tersebut lah biasanya terdapat permainan judi Tong Ko’ yang dimainkan oleh bandar di sela-sela hiburan tersebut.Berdasarkan pada uraiain latar belakang penelitian di atas, maka penulis merumuskan masalah penelitian sebagai berikut : “Faktor-Faktor Apa Yang Menyebabkan Terjadi Nya Perjudian Tong Ko’ Di Desa Pancaroba Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya?. Agar penelitian ini dapat tercapai sasarannya, maka perlu dirumuskan tujuan penelitian. Adapun yang menjadi tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengungkap faktor-faktor penyebab terjadinya perjudian Tong Ko’ di Desa Pancaroba Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya; untuk memaparkan pencegahan dan upaya penanggulangan apa saja yang dilakukan oleh pihak penegak hukum dalam memberantas perjudian Tong Ko’ di Desa Pancaroba Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya; dan untuk mengungkapkan kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian Tong Ko’ di Desa Pancaroba Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Empiris dengan pendekatan Deskriftif Analisis, yaitu dengan melihat, mengamati serta menganalisa fakta-fakta yang ada di lapangan sebagaimana adanya bentuk Penelitian Kepustakaan ( Library research) dengan mempelajari berbagai literatur, tulisan para sarjana, buku-buku serta ketentuan lain yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti dan penelitian Lapangan yaitu dengan turun langsung ke lapangan untuk mengadakan pengamatan, mendapatkan data dan wawancara dengan sumber yang terkait dan ada hubungannya dengan masalah yang akan diteliti. Kata Kunci :  Perjudian, Permainan, Tong Ko’.
KEWAJIBAN NASABAH DALAM MELAKSANAKAN PERJANJIAN PEGADAIAN MULIA UNTUK PEMBELIAN EMAS BATANGAN PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG SUNGAI RAYA NIM. A1012171122, RIZKY ALFIQQA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jual beli dengan jaminan gadai harus ada barang yang akan digadaikan sebagai jaminan dan barang jaminan tersebut akan menjadi milik pemberi gadai setelah melakukan pelunasan. Jual beli dengan jaminan gadai diterapkan oleh PT. Pegadaian (Persero). Sebelum menjadi PT. Pegadaian (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2011, PT. Pegadaian (Persero) telah beberapa kali terjadi perubahan status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2000) berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum).Permasalahan : “Apakah Nasabah Telah Melaksanakan Perjanjian Pegadaian Mulia Untuk Pembelian Emas Batangan Pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sungai Raya?” serta tujuan penelitian ini ialah untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian pegadaian mulia untuk pembelian emas batangan, untuk mengungkap faktor yang menyebabkan nasabah belum melaksanakan pelunasan dalam perjanjian pegadaian mulia, untuk mengungkap akibat hukum bagi nasabah yang melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pegadaian mulia dan untuk mengungkap upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sungai Raya terhadap nasabah yang melakukan wanprestasi. Metode yang digunakan adalah Metode Penelitian Empiris dengan pendekatan secara Deskriptif.Hasil penelitian yang dicapai pada pelaksanaan perjanjian pegadaian mulia untuk pembelian emas batangan antara nasabah dan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sungai Raya ternyata masih ada nasabah yang tidak melakukan pelunasan dalam perjanjian pegadian mulia untuk pembelian emas batangan. Faktor penyebab nasabah tidak melakukan pelunasan karena biaya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kebutuhan lainnya. Akibat hukum bagi nasabah yang tidak melaksanakan pelunasan pada perjanjian pegadaian mulia untuk pembelian emas batangan yakni PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sungai Raya akan melakukan pelelangan terhadap barang jaminan tersebut, serta upaya hukum yang dilakukan yaitu melelang barang jaminan untuk pengembalian modal pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sungai Raya dan jika terdapat kelebihan uang dari hasil lelang akan dikembalikan kepada nasabah yang bersangkutan. Kata kunci : PT. Pegadaian (Persero), Jual beli dengan jaminan gadai, dan Wanprestasi.
FAKTOR KURANGNYA KESADARAN HUKUM BAGI PENGGUNA SEPEDA MOTOR TERKAIT PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR NIM. A1011131350, ZIKA ADHA DILAGA SYAHAF
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengaturan pasal 105, pasal 106, dan pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan kendaraan untuk patuh dan taat pada kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas, yaitu mematuhi Marka Jalan, Menyalakan Lampu, Menggunakan Helm, Mengatur Kecepatan Kendaraan, Membawa Surat-Surat Kendaraan Bermotor. Perlunya kesadaran hukum bagi pengguna sepeda motor terkait pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat berlalu lintas, karena hal tersebut mempunyai hubungan dengan masyarakat untuk mewujudkan etika berlalu lintas dan budaya bangsa. Rumusan masalah “Apakah faktor kurangnya kesadaran hukum bagi pengguna sepeda motor terkait pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Timur, saat berlalu lintas terus terjadi?” Tujuan penelitian dan penulisan skripsi tersebut, untuk mengetahui dan menganalisis faktor kurangnya kesadaran hukum bagi pengguna sepeda motor terkait pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Timur tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif empiris dengan pendekatn deskriptif analisis. Penelitian normatif empiris yaitu penelitian yang boleh atau tidak menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Bahwa faktor penyebab kurangnya kesadaran hukum pengguna sepeda motor terkait pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Timur, disebabkan tidak konsistennya aparat kepolisian lalu lintas yang bertugas melakukan penegakan hukum. Waktu kerja aparat kepolisian lalu lintas hanya di pagi hari, pukul 06.30-08.25 WIB, jumlah aparat kepolisian lalu lintas yang bertugas di Kecamatan Pontianak Timur jumlahnya sangat sedikit. Aparat kepolisian harus berani panas-panasan di jalan, demi terwujudnya kesadaran hukum pengguna sepeda motor terkait pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak timur.  Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aparat Penegak Hukum.
PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 3563/Pid.Sus/2019/PN Mdn) NIM. A1012181143, MAS AGUS AQIL
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Teknologi informasi di era globalisasi ini semakin lama semakin pesat dimana teknologi saat ini memberikan suatu wadah berkomunikasi dan berbagi informasi secara efisien dalam suatu media sosial. Penggunaan media sosial terkadang sering disalah gunakan dengan hal-hal yang tidak pantas untuk dipublikasikan. Kebebasan berpendapat di jejaring sosial seharusnya mengetahui batasan-batasan mana yang layak atau tidak. Salah satunya mengenai kebebasan berpendapat yang menimbulkan penghinaan di media sosial.Skripsi ini berjudul Penerapan Hukum Pidana Terhadap Kasus Penghinaan Melalui Media Elektronik (Studi Kasus Putusan Pengadilan  Negeri Medan Nomor: 3563/Pid.Sus/ 2019/Pn Mdn). Adapun perumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini, pertama adalah bagaimana ketentuan hukum terhadap tindak pidana penghinaan melalui sosial media, kedua adalah bagaimana penerapan Undang-Undang, Yurisprudensi serta doktrin/asas hukum dalam pertimbangan hakim pada putusan No. 3563/Pid.Sus/2019/Pn Mdn.Rumusan masalah tersebut dikaji dengan metode penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara meneliti bagian pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian sebagai jawaban atas permasalahan diatas adalah tindak pidana pencemaran atau penghinaan nama baik diatur dalam KUHP dan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada dasarnya tindak pidana penghinaan melalui media sosial harus memenuhi ketentuan hukum pidana baik Undang-Undang, Yurisprudensi dan doktrin/asas hukum. Keseluruhan hukum dan unsur ini tidak diterapkan pada Putusan No. 3563/Pid.Sus/2019/Pn Mdn dengan putusan Bebas. Kata Kunci     : Sosial Media, UUITE, Penghinaan, Yurisprudensi.
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH SECARA ADAT DAYAK MALI ANTARA MASYARAKAT ADAT DENGAN PT MAYAWANA PERSADA DI DESA SEKUCING LABAI KECAMATAN SIMPANG HULU KABUPATEN KETAPANG NIM. A1011171064, MERRY AGUSTINA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat karena dapat menentukan keberadaan, kelangsungan hubungan dan perbuatan hukum, baik dari segi individu maupun dampak bagi orang lain sehingga menimbulkan permasalahan dalam masyarakat adat di Desa Sekucing Labai Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang. Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Adat Dayak Mali Antara Masyarakat Adat Dengan PT Mayawana Persada Di Desa Sekucing Labai Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang diselesaikan dengan cara damai, musyawarah dan kekeluargaan yang didasarkan pada Hukum Adat Dayak Mali yang telah berlaku dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat di Desa Sekucing Labai Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang.Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan jenis pendekatan deskriptif yaitu menggambarkan fakta sebagaimana keadaan yang ada pada waktu penelitian dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan akhir. Teknik dan alat pengumpulan data menggunakan teknik komunikasi langsung dengan wawancara dan komunikasi tidak langsung dilakukan dengan menyebarkan angket.Berdasarkan hasil penelitian, dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Adat Dayak Mali Antara Masyarakat Adat Dengan PT Mayawana Persada Di Desa Sekucing Labai Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang dilakukan melalui Lembaga Adat yakni Temenggung Adat Dayak Mali Di Desa Sekucing Labai Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang. Faktor penyebab terjadi sengketa tanah di Desa Sekucing Labai yakni faktor ketidaksesuaian dari peta yang dimiliki PT Mayawana Persada dengan tanah yang ada di lapangan dan keinginan untuk menguasai. Maka dari itu akibat hukum yang timbul dari sengketa tanah ini adalah mengganti kerugian dan membayar sanksi adat. Upaya yang dapat dilakukan oleh Temenggung Adat Dayak Mali Di Desa Sekucing Labai Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang adalah dengan memberikan teguran dan memberikan sanksi adat yang setimpal agar pelanggar merasa jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa Tanah, Adat Dayak Mali, Sanksi Adat
WANPRESTASI PEMBAYARAN JUAL BELI RUMAH SECARA ANGSURAN ANTARA PT. PRADA RAYA UTAMA DENGAN PEMBELI DI KECATAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK NIM. A1012171080, RIKO RIZKIANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

.PT. Prada Raya Utama adalah suatu perusahaan yang bergerak pada bidang property seperti jual beli rumah. Pada umumnya metode pembayaran angsuran berkala ini ditawarkan langsung oleh pemilik pengusaha property rumah/perorangan, dimana pembeli cukup mencicil harga rumah secara berkala sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Transaksi sistem pembayaran angsuran berkala sama seperti jual beli pada umumnya, dimana bila konsumen berminat untuk membeli rumah, maka terlebih dahulu bertemu dengan PT. Prada Raya Utama untuk membicarakan kesepakatan harga. Setelah harga disepakati maka konsumen berkewajiban membayar uang muka atau uang panjar dari harga yang telah disepakati dan sisanya dibayar dengan cara di angsur selama 12 (dua belas) bulan atau secara angsuran berkala.Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalaH “Apakah Faktor Yang Menjadi Penyebab Pembeli Tidak Melaksanakan Kewajibannya Dalam Membayar Angsuran Jual Beli Rumah Pada PT. Prada Raya Utama di Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak?”. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mendapatkan data dan informasi, untuk mengungkapkan faktor apakah yang menyebabkan pembeli tidak melaksanakan kewajiban pelunasan, untuk mengungkapkan akibat hukum dan upaya hukum tentang pelaksanaan perjanjian jual beli rumah antara PT. Prada Raya Utama dengan pembeli di PT. Prada Raya Utama Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak.Dalam penelitian ini jenis penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris” dengan sifat penelitian Deskriptif.Hasil penelitian yang dicapai adalah bahwa terdapat data dan informasi adanya perjanjian jual beli rumah antara Pengusaha Tuan Mehemia Saga dengan pengusaha PT. Prada Raya Utama; bahwa faktor yang menyebabkan Tuan Mehemia Saga tidak melaksanakan kewajibannya karena rumah yang dibelinya belum terjual, lalai, dana yang ada dipergunakan untuk keperluan yang lebih mendesak, bahwa akibat hukum bagi Tuan Mehemia Saga yang wanprestasi yaitu oleh Pengusaha PT. Prada Raya Utama dan untuk mengganti kerugian pada PT. Prada Raya Utama adalah menarik kembali Perumahan Mutiara Indah Lestari Nomor 11/B tersebut dalam hal pembayaran jual beli rumah, jika rumah tersebut tidak dibayar dan dilunaskan dan bahwa upaya yang dilakukan Pengusaha PT. Prada Raya Utama terhadap Tuan Mehemia Saga yang melakukan wanprestasi adalah memberi teguran bahkan, peringatan secara tertulis kepada Tuan Mehemia Saga dan berakhirnya diselesaikan dengan melakukan musyawarah secara kekeluargaan.Kata Kunci : Wanprestasi, Rumah, Angsuran
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ANGKUTAN UMUM SAAT TERJADI KECELAKAAN AKIBAT KELEBIHAN MUATAN DI DAERAH KABUPATEN KETAPANG NIM. A1011171237, IRFAN DARIEL MOEHASGHA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Angkutan Darat sering kali digunakan masyarakat di tiap daerah daratan untuk dimanfaatkan sebagai sarana berpindah tempat yang efektif. Jalan yang digunakan sebagai prasarana angkutan darat yaitu Jalan antar Daerah Desa, antar Kecamatan, antar Kabupaten maupun antar Provinsi, dan lain-lain. Selain efektif, sarana angkutan darat juga cenderung lebih menghemat biaya serta menghemat tenaga dalam perjalanan menuju ke tempat tujuan. Kendaraan angkutan truk yang berada di wilayah Ketapang memiliki berbagai macam standar muatan. Kendaraan angkutan truk sering kali  digunakan untuk mengangkut barang hingga hasil tambang bergerak ke tempat tujuan hingga selamat. Namun dalam menciptakan keuntungan yang lebih besar, para pemilik truk sering kali memaksakan agar mengangkut barang melebihi daya angkut yang seharusnya.  Penulis menggunakan metode penelitian secara normatif dan empiris. Penelitian hukum normatif digunakan dengan melakukan penelitian kepustakaan, menggunakan pendekatan perundang-undangan terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi dokumen, dan data yang diperoleh kemudian di analisis secara deskriptif kualitatif melalui proses reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Adapun penelitian hukum empiris, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengamati kejadian yang terjadi serta meneliti bahan-bahan Pustaka dan/atau data sekunder. Penelitian ini sifatnya deskriptif dengan tujuan memberikan gambaran tentang suatu hal di daerah tertentu dan pada saat tertentu juga. Adapula faktor yang menyebabkan pihak angkutan harus mengangkut barang melebihi daya angkut dikarenakan biaya bahan bakar yang sangat mahal untuk perjalanan pergi-pulang, dan bayar upah para awak kendaraan yang masih bergantung dari berapa banyak jumlah beratan barang yang diangkut. Dengan banyaknya mengangkut barang yang berlebih, maka pihak angkutan dapat lebih banyak keuntungan serta awak kendaraan yang mendapatkan upah cukup, namun dengan menanggung resiko akan terjadinya kecelakaan. Adapula beberapa truk yang tidak mengasuransikan tanggung jawab keselamatan sebagai penyelesaian alternatif untuk diberikan kepada pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar pengawasan dan bimbingan dari pihak terkait khususnya Dinas Perhubungan di intensifkan sehingga setiap perjalanan yang dilalui selamat sampai tujuan. Kata Kunci: Angkutan Darat, Keselamatan Berkendara, Tanggung Jawab  

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue