cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
ANALISIS TERHADAP PRINSIP PERADILAN CEPAT DALAM KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOVEL BASWEDAN NIM. A1011171245, SEPTYAN NUGRAHA HIDAYAT
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Sistem peradilan pidana merupakan suatu proses bekerjanya beberapa lembaga penegak hukum melalui sebuah mekanisme yang meliputi kegiatan bertahap yang dimulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan hakim yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan. Di dalam KUHAP terdapat beberapa asas yang menjadi dasar dalam melakukan penegakan hukum, salah satunya prinsip peradilan cepat. Pada dasarnya asas atau prinsip peradilan cepat ini harus dijalankan dalam setiap proses peradilan, namun kenyataannya tidak semua proses peradilan menjalankan asas tersebut. Sebagai contoh dalam kasus Novel Baswedan yang mana proses penanganan perkaranya berjalan selama 3 tahun.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normative dengan menggunakan pendekatan endekatan kasus (The case approach), Pendekatan perundang-Undangan (The statute Approach) dan Pendekatan analisis konsep hukum (analytical & Conseptual approach). Yang bersumber dari  bahan hukum dan kemunian diolah menggunakan teknik deskripsi, teknik evaluasi dan teknik argumentasi.Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam penyelesaian perkara pidana penyiraman air keras terhadap penyidik komisi pemberantasan korupsi ini tidak memenuhi prinsip peradilan cepat dikarenakan dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dalam KUHAP. Kata Kunci: Novel Baswedan, Penyiraman Air Keras, Prinsip Peradilan Cepat
TANGGUNG JAWAB PENJUAL MENGEMBALIKAN UANG MUKA AKIBAT PEMBATALAN SEPIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH PADA PEMBELI DI KECAMATAN SINGKAWANG TENGAH NIM. A1012161120, GILANG WAHYU PRATAMA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transaksi jual beli tanah antara penjual dan pembeli dilakukan dengan perjanjian untuk memberikan kepastian hukum, karena hak atas tanah, termasuk objek peranjian yang secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana setiap perbuatan hukum yang menyangkut tentang hak atas tanah terikat dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian jual beli tanah yang dibuat secara lisan di Kecamatan Singkawang Tengah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak serta sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak. Dalam kejadiannya ketika pihak pembeli akan melaksakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran setelah uang muka pihak penjual menolak dan melakukan pembatalan sepihak. Faktor yang menyebabkan pihak penjual menolak dan melakukan pembatalan karena tanah tersebut merupakan tanah warisan dari orang tua penjual. Permasalahan yang dirumuskan ialah mengapa pihak penjual tidak bertanggung jawab mengembalikan uang muka dalam perjanjian jual beli tanah pada pembeli di Kecamatan Singkawang Tengah.Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi pelaksanaan perjanjian jual beli tanah antara penjual dan pembeli di Kecamatan Singkawang Tengah, Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak penjual yang melakukan pembatalan sepihak dalam perjanjian jual beli tanah di Kecamatan Singkawang Tengah, Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pihak pembeli terhadap pihak penjual yang melakukan pembatalan sepihak dalam perjanjian jual beli tanah di Kecamatan Singkawang Tengah. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris menggunakan model pendekatan secara deskriptif yaitu suatu penelitian menggambarkan kondisi sesungguhnya mengenai pelaksanaan perjanjian jual beli tanah di Kecamatan Singkawang Tengah.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, bahwa pihak penjual dan pihak pembeli benar adanya telah melakukan perjanjian jual beli tanah di Kecamatan Singkawang Tengah yang dibuat secara lisan di kediaman pihak penjual dan benar adanya pihak penjual melakukan pembatalan secara sepihak karena tanah tersebut merupakan tanah warisan, Kedua, bahwa pihak penjual tidak mengembalikan uang muka yang telah diberikan pihak pembeli dikarenakan uang tersebut telah digunakan pihak penjual untuk kebutuhannya, Ketiga, bahwa akibat hukum yang diterima pihak penjual yang diberikan pihak pembeli, pihak penjual harus mengembalikan seluruh uang muka  yang telah diberikan oleh pihak pembeli, Keempat, bahwa upaya yang dilakukan pihak pembeli tanah mengenai masalah ini adalah menegur secara tegas kepada pihak penjual agar melaksanakan kewajibannya serta mengembalikan seluruh uang muka yang telah diberikan pihak pembeli. Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli Tanah, Pembatalan, Wanprestas
PERAN BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BPOM) DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENGEDARAN KOSMETIK TANPA IJIN EDAR DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011161255, INDRI ANGGRAINI PRABOWO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsumsi  masyarakat  terhadap  produk  kosmetik  cenderung  terus  meningkat, seiring  dengan  perubahan  gaya  hidup  masyarakat  termasuk  pola  penggunaannya. Sementara itu pengetahuan masyarakat masih belum memadai  untuk dapat memilih  dan  menggunakan  produk  secara  tepat,  benar  dan  aman. Dalam perkembangannya masyarakat lebih cenderung memilih kosmetik tanpa ijin edar sangat berbahaya terhadap kesehatan. Oleh karenanya peran BPOM dalam melakukan pengawasan kosmetik sangat berpengaruh dalam penanggulangan kejahatan pengedar kosmetik tanpa ijin edar. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah “Mengapa Peran Badan  Pengawasan  Obat  dan Makanan (BPOM) Dalam Penanggulangan Kejahatan Pengedaran  Kosmetik  Tanpa  Ijin  Edar  di  Kota  Pontianak Belum Optimal”. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kota,  Kepala Balai Besar Badan  Pengawasan  Obat  dan Makanan (BBPOM) di Pontianak, 3 (tiga) penyidik Reskrim Polresta Pontianak Kota, 3 (tiga) penyidik BBPOM Kota Pontianak, 3 (tiga) pelaku usaha kosmetik tanpa ijin edar di Kota Pontianak dan 11 orang korban kosmetik tanpa ijin edar.  Sedangkan upaya BBPOM di Pontianak dalam  penanggulangan  kejahatan  pengedaran  kosmetik  tanpa  ijin  edar di Kota Pontianak lebih mengedepankan tindakan non projustita, dimana terhadap pelaku penjualan kosmetik tanpa izin edar dilakukan pembinaan sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelakunya.  Kata kunci: Upaya BBPOM, Penanggulangan Kosmetik Ilegal Tanpa Ijin Edar
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN PEMESAN SEPATU SECOND SECARA ONLINE DIKOTA PONTIANAK NIM. A1011161193, DIMAS RAMADHANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pemesan Sepatu Second Secara Online Di Kota Pontianak” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab jawab pelaku usaha terhadap konsumen pemesan sepatu second secara online di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pelaku usaha belum melaksanakan tanggung jawab terhadap konsumen pemesan sepatu second secara online di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap pelaku usaha yang belum bertanggung jawab atas pemesanan sepatu second secara online di Kota Pontianak.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa Tanggung Jawab Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pemesan Sepatu Second secara online Di Kota Pontianak pada dasarnya belum semua dilaksanakan oleh pelaku usaha akibat terjadinya komlpain dari konsumen karena barang yang dikirim tidak sesuai atau mengalami kerusakan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik itu Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Bahwa faktor yang menyebabkan pelaku usaha belum melaksanakan tanggung jawab terhadap konsumen pemesan sepatu second secara online di Kota Pontianak adalah dikarenakan faktor baik dilakukan oleh penjual maupun konsumen, dimana pelaku usaha sering tidak memberikan informasi yang jelas kepada konsumen demikian juga konsumen tidak menggunkan haknya untuk bertanya secara jelas berkaitan dengan barang yang akan dibelinya. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap pelaku usaha yang belum bertanggung jawab atas pemesanan sepatu second di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya melakukan komplain atas barang yang dipesan yang tidak sesuai untuk mendapatkan penggantian dengan cara negosiasi dan musyawarah sebagai salah satu pilihan menyelesaikan permasalahan yang menjadi dasar utama bagi masyarakat Indonesia. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Pemesanan Sepatu Second
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DRIVER OJEK ONLINE YANG TERDAMPAK PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN OJEK ONLINE (Studi Pada Komunitas Keluarga Besar Grab Pontianak) NIM. A1012131220, ADITYA DANNY BASKARA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Grab adalah salah satu perusahaan teknologi yang bergerak dalam bidang penyediaan teknologi jasa transportasi online. Produk utama Grab mencakup solusi berkendara bagi pengemudi maupun penumpang yang menekankan pada kenyamanan, keselamatan dan kepastian, termasuk platform pembayaran mobile, GrabPay, yang meningkatkan akses terhadap solusi pembayaran mobile bagi jutaan mitra pengemudi dan penumpang di seluruh Asia Tenggara.Terdapat dua bentuk perjanjian kemitraan antara Grab dan mitra, yaitu bentuk tertulis berupa Surat Keterangan Kemitraan dan bentuk elektronik berupa Perjanjian Kemitraan yang terdapat pada aplikasi Driver Grab. Perjanjian yang berbentuk tertulis, mitra yang setuju menandatangani surat tersebut. Mitra driver Grab dengan Grab Indonesia Cabang Pontianak melakukan suatu perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada saat mitra driver tersebut mendaftarkan diri menjadi mitra driver di Grab Indonesia Cabang Pontianak. Perjanjian ini mengikat kedua pihak untuk saling menguntungkan dan menjaga kepercayaan satu sama lain supaya adanya kerjasama yang baik antara kedua belah pihakBertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Bagaimana Driver Ojek Online Mendapatkan Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja?”Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriftif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penilitian berdasarkan fakta-fakta yang ada.Bahwasanya Driver Ojek Online Tidak Mendapatkan Perlindungan Hukum Bila Perusahaan Terkait Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.  Kata Kunci:  Ojek Online, Grab, Perjanjian, Kemitraan dan Pontianak
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PENJUALAN BURUNG BAYAN DI KABUPATEN SAMBAS SEBAGAI SATWA DILIDUNGI NIM. A1011171068, ELISABETH DARA LEONI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai “Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Penjualan Burung Bayan di Kabupaten Sambas sebagai Satwa yang Dilindungi”. Dengan tujuan pertama untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya Kejahatan Penjualan ilegal Burung Bayan yang merupakan satwa yang dilindungi di Kabupaten Sambas. Selain itu juga tujuan kedua  untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh Aparat penegak Hukum untuk menanggulangi terjadinya Kejahatan Penjualan Burung Bayan di Kabupaten Sambas Sebagai Satwa dilindungiPenjualan ilegal Satwa liar yang dilindungi memberikan dampak yang cukup besar, yaitu selain dapat menimbulkan kepunahan spesies, penjualan satwa-satwa liar dilindungi juga memiliki dampak berupa kerusakan yang amat besar dalam kerusakan ekosistem. Kerusakan ekosistem ini selanjutnya akan  berdampak pada pemutusan mata rantai makanan, yang seharusnya persebaran satwa liar dilindungi seharusnya menjadi organisme yang menyeimbangkan ekosistem rantai makanan. Dan pada akhirnya masalah ekosistem ini  dapat mengakibatkan kerugian besar  bagi  Indonesia.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis dan dapat pula disebut dengan penelitian lapangan dengan populasi Balai Koservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah 3 Pontianak, Masyarakat Kabupaten Sambas dan Pelaku Penjualan Burung Bayan. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik Wawancara, Teknik studi dokumen dan Teknik wawancara tidak langsung yang dilakukan dengan menyebarkan angket yang ditujukan guna mengetahui keadaan langsung yang ada dilapangan.Berdasarkan penelitian ini faktor penjualan burung bayan ini dikarenakan Oleh Faktor Ekonomi pelaku Serta kurangnya kesadaran hukum pelaku dan masyarakat sekitar.Kata Kunci : Kriminologi,  Satwa, dilindungi, Burung Bayan.
PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH KEPADA MASYARAKAT YANG TERDAMPAK COVID-19 BERDASARKAN PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 15 TAHUN 2019 (STUDI DI KELURAHAN SAIGON KECAMATAN PONTIANAK TIMUR) NIM. A1011161194, AISYAH HUMAIRAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul “PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH KEPADA MASYARAKAT YANG TERDAMPAK COVID-19 BERDASARKAN PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 15 TAHUN 2019 STUDI KELURAHAN SAIGON KECAMATAN PONTIANAK TIMUR” masalah yang diteliti adalah “Bagaimana Pelaksanaan Pemberian Bantuan Dari Pemerintah Kepada Masyarakat Pasca Pandemi Corona Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2019 di Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur”. Penelitian ini dilakukan akibat adanya fenomena wabah Covid-19 yang terjadi diseluruh negara termasuk Indonesia. Hal tersebut menyebabkan Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi beban dimasyarakat, yaitu dengan memberikan bantuan sosial. Adapun yang melatarbelakangi permasalahan ini ialah untuk mengetahui bagaimana efektivitas pelaksanaan program Bantuan dari Pemerintah pada masa pandemi Covid-19 di Kelurahan Saigon dan mengetahui apa saja faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan program bantuan tersebut. Sehingga pemerintah bertindak mengatasi penyaluran bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu maupun berdampak Covid-19 karena turunnya kondisi perekonomian.  Adapun metode penelitian yang digunakan ialah metode  empiris yaitu suatu gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan nyata berupa ucapan, tulisan, dan atau perilaku yang dapat diamati dari suatu individu, kelompok, masyarakat, dan atau organisasi tertentu dalam suatu setting konteks tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data dengan teknik langsung, dan tidak langsung yaitu dengan melakukan wawancara kepada pemegang data bantuan Covid-19 di Kelurahan saigon, dan teknik tidak langsung adalah dengan menyebarkan angket kepada masyarakat yang menerima bantuan dari pemerintah terdampak Covid-19 yang dijadikan responden. Dan analisis data dengan menggunakan informasi dan hasil lapangan kemudian dianalisis dengan teknik kualitatif dan disajikan secara deskriptif.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan program bantuan pada masa pandemi Covid-19 di Kelurahan Saigon ketersediaan jenis bantuan penanganan adanya ketepatan sasaran, sosialisasi program belum efektif karena ada sebagian masyarakat yang kurang mampu ada yang tidak mendapatkan program bantuan Covid-19 maupun keterbatasan jumlah data yang tersedia.Kata Kunci : Pelaksanaan, Covid-19, Program Bantuan, Efektivitas
WANPRESTASI PEMILIK MODAL PADA PEMILIK TANAH DALAM PERJANJIAN MODAL USAHA BERSAMA ATAS PEMBANGUNAN GREEN HOUSE HIDROPONIK DI DESA WAJOK HULU KECAMATAN SIANTAN KABUPATEN MEMPAWAH NIM. A1012151141, AVIANDA AJENG RAHMATIKA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terjadinya perjanjian dilatar belakangi oleh adanya kepercayaan dari pemilik modal dengan pemilik tanah. Pada dasarnya suatu perjanjian akan berlangsung dengan baik jika para pihak yang melakukan perjanjian tersebut dilandasi oleh itikad baik (good faith), namun apabila salah satu pihak tidak beritikad baik atau tidak melaksanakan kewajibannya maka akan timbul perbuatan wanprestasi. Namun dalam pelaksanaan perjanjian yang sedang berjalan, ternyata pemilik modal belum sepenuhnya melaksanakan perjanjian kerjasama sesuai dengan perjanjian.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pemilik Modal Wanprestasi Pada Pemilik Tanah Dalam Perjanjian Modal Usaha Bersama Atas Pembangunan Green House Hidroponik Di Desa Wajok Hulu Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah?”. Adapun tujuan penelitian ini salah satunya adalah Untuk mengetahui faktor penyebab pemilik modal belum bertanggung jawab terhadap pelunasan modal sesuai dengan perjanjian modal usaha bersama dalam pembangunan Green House Hidroponik di Desa Wajok Hulu Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat analisis deskriptif.Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah Faktor penyebab pemilik modal belum bertanggung jawab terhadap pelunasan modal sesuai dengan perjanjian modal usaha bersama dalam pembangunan Green House Hidroponik di Desa Wajok Hulu Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah dikarenakan adanya kebutuhan mendesak yang harus dibiayai yaitu membayar biaya semester kuliah anaknya yang sedang menempuh pendidikan sarjana. Akibat pemilik modal belum bertanggung jawab terhadap pelunasan modal sesuai dengan perjanjian modal usaha bersama dalam pembangunan Green House Hidroponik adalah pemilik tanah mengalami kerugian karena harus membayar tukang dalam pembangunan Green House Hidroponik dan tidak dapat menjalankan aktifitas kegiatan pertanian tanaman dengan cara hidroponik selama 2 (dua) bulan. Oleh karena itu, pemilik tanah menuntut ganti rugi atas keterlambatan pembayaran modal usaha kepada pemilik modal.  Kata Kunci : Perjannjian Kerjasama, Green House Hidroponik
ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN LAHAN DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011171082, RIDHO SYAHRIAN PUTRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kota Pontianak hampir disetiap tahunnya mengalami kebakaran lahan dengan tujuan pembukaan lahan untuk berkebun atau bercocok tanam yang dilakukan oleh perorangan. Kebakaran ini berdampak buruk bagi daerah sekitarnya karena efek dari pembakaran lahan seperti asap, banyak orang menderita gangguan pernapasan, sekolah dan kantor ditutup, dan banyak penerbangan dibatalkan.Walaupun pembakaran lahan dilarang oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun masih ada saja pelaku yang melanggar larangan tersebut, berdasarkan dari uraian tersebut adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah Apakah faktor penyebab terjadinya kebakaran lahan di Kota Pontianak dintinjau dari aspek Kriminologi?. Dan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris sosiologisBerdasarkan hasil penelitian, bahwa kurangnya kesadaran hukum dan ketidak patuhan hukum terjadi karena pelaku lebih memilih cara membakar lahan dikarenakan telah di pertimbangkan menjadi lebih mudah, tidak menggunakan biaya yang besar, dan tidak memerlukan waktu yang lama dibandingkan dengan cara tidak membakar lahan / menebas lahan.Kata Kunci : Kriminologi, Kebakaran Lahan
WANPRESTASI PELANGGAN LISTRIK PERORANGAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK ATAS PENGGUNAAN MINI CIRCUIT BREAKER (MCB) YANG TIDAK SESUAI DENGAN STANDARD PT. PLN (PERSERO) DI DESA KAPUR KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1012181098, ISMI RAJ OKTANURRAZITA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam memenuhi kebutuhan listrik, masyarakat menggunakan jasa  PT. PLN (Persero). Syarat dan prosedur untuk mendapatkan aliran listrik dari PT. PLN (Persero), pelanggan harus mengadakan perjanjian dengan PT. PLN (Persero) yang diatur dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara pelanggan listrik dengan PT. PLN (Persero). Dalam PJBTL termuat tanggung jawab, hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, serta penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pelanggan. Dalam PJBTL antara pelanggan listrik dengan PT. PLN (Persero) terdapat ketentuan yang melarang pelanggan dengan cara dan dalih apapun membuka, merusak atau merubah peralatan listrik milik PT. PLN (Persero) selaku PIHAK PERTAMA, baik yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA maupun pihak lain. Namun faktanya, masih banyak pelanggan yang menggunakan peralatan dan perlengkapan listrik yang tidak memenuhi standard peralatan di bidang ketenagalistrikan yang dikeluarkan oleh PT. PLN (Persero). Salah satu peralatan dan perlengkapan listrik yang memenuhi standard PT. PLN (Persero) adalah Mini Circuit Breaker (MCB) yang terletak pada KWH Meter (meteran listrik) atau yang dikenal dengan sebutan Stut.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pelanggan Listrik Perorangan Menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) Yang Tidak Sesuai Dengan Standard PT. PLN (Persero) di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya?”. Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pelanggan listrik perorangan menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero) di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, akibat hukum bagi pelanggan listrik perorangan yang menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero) di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, dan upaya hukum yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Rayon Siantan terhadap pelanggan listrik perorangan yang menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero) di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa jumlah pelanggan listrik perorangan yang menggunakan MCB yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero) di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya sebanyak 137 orang. Dari 137 orang pelanggan listrik perorangan yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero), ternyata sebanyak 79 orang yang menggunakan MCB pasar yang bukan merupakan standard PT. PLN (Persero). Sedangkan sebanyak 58 orang pelanggan listrik perorangan menggunakan MCB yang melebihi kapasitas dari yang seharusnya. Faktor-faktor yang menyebabkan pelanggan listrik perorangan menggunakan MCB yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero) di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dikarenakan ingin mendapatkan kapasitas listrik yang lebih besar. Selain itu, MCB dari PT. PLN (Persero) sering terbalik/jatuh dan tidak ada tanggapan dari PT. PLN (Persero) padahal sudah diajukan penambahan daya listrik. Akibat hukum bagi pelanggan listrik perorangan yang menggunakan MCB yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero) di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya adalah membayar ganti rugi berupa Tagihan Susulan dan pembayaran biaya P2TL lainnya. Upaya hukum yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Rayon Siantan terhadap pelanggan listrik perorangan yang menggunakan MCB tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero) selama ini hanya dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan, dan pembayaran biaya P2TL lainnya Kata Kunci  :Wanprestasi, Pelanggan Listrik, Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue