cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
TANGGUNG JAWAB PT PLN (PERSERO) DALAM MEMENUHI STANDAR MUTU PELAYANAN KONSUMEN DI UNIT PELAKSANA PELAYANAN PELANGGAN (UP3) PONTIANAK NIM. A1012181166, ARIES SANDYANDI JUNIAR SALIM
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab PT PLN (persero) dalam memenuhi standar mutu penyaluran tenaga listrik berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 18 tahun 2019 perubahan atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (persero) di Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pontianak.Penelitian ini dilakukan dengan metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa tanggung jawab mengenai hak-hak dasar atas barang yang bergantung pada hajat hidup orang banyak diatur oleh pemerintah, termasuk kelistrikan.PT PLN (persero) UP3 Pontianak berusaha memenuhi standar mutu pelayanan yang menjadi tanggungjawabnya meskipun masih terdapat berbagai kendala dilapangan terutama pada standar mutu pelayanan dalam perubahan daya. Masyarakat yang mengalami keterlambatan perubahan daya kemudian diberikan kompensasi berupa potongan biaya dari beban yang dimiliki oleh masing-masing pelanggan. Dari sisi PT PLN (persero) sebagai pelaku usaha berupaya melakukan peningkatan performa melalui kebijakan dalam pembertian target pada setiap pegawai. Target yang diberikan nilainya lebih rendah dari nilai tingkat mutu pelayanan dengan tujuan agar pegawai bekerja maksimal, sehingga menghasilkan pelayanan terbaik.  Kata Kunci: Tanggung Jawab, Perusahaan PLN, Standar Mutu Pelayanan
WANPRESTASI KONTRAKTOR PT.TEJA KUSUMA JAYA DALAM KEWAJIBAN PEMBAYARAN PADA CV.SAIGON JAYA MANDIRI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MATERIAL BANGUNAN DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTINAK NIM. A1012171135, REYZA MUHAMMAD ZULFIKARDIN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT. Teja Kusuma Jaya merupakan kontraktor di bidang jasa konstruksi yang biasa mengerjakan pembangunan sarana dan prasarana (fisik), mulai dari gedung sekolah, jembatan, turap dan perkantoran yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Mengingat proyek pembangunan fisik adalah milik Pemerintah, maka biasanya biaya/dana untuk proyek pembangunan fisik tidak sekaligus diberikan kepada kontraktor selaku pihak yang melaksanakan proyek, tetapi diberikan secara bertahap menurut termin pembayaran berdasarkan perjanjian. Oleh karena itu, biasanya kontraktor juga melakukan pembelian material bangunan dengan cara berhutang kepada pemilik toko bangunan dan dengan perjanjian apabila dana proyek pembangunan sudah cair, maka hutang pembelian material bangunan akan dilunasi. Perjanjian jual beli bahan bangunan dengan cara berhutang antara kontraktor PT. Teja Kusuma Jaya dan CV. Saigon Jaya Mandiri selaku pemilik toko bangunan tersebut selama ini hanya dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan. Akan tetapi pada kenyataannya, kontraktor PT. Teja Kusuma Jaya tidak melaksanakan kewajibannya sebagai wujud tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian yang disepakati secara lisan dengan CV. Saigon Jaya Mandiri.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Kontraktor PT. Teja Kusuma Jaya Wanprestasi Dalam Kewajiban Pembayaran Pada CV. Saigon Jaya Mandiri Dalam Perjanjian Jual Beli Material Bangunan Di Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak?”. Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengungkapkan pelaksanaan perjanjian antara kontraktor PT. Teja Kusuma Jaya dengan CV. Saigon Jaya Mandiri dalam pembayaran material bangunan, faktor-faktor yang menyebabkan kontraktor PT. Teja Kusuma Jaya melakukan wanprestasi terhadap CV. Saigon Jaya Mandiri dalam pembayaran material bangunan, akibat hukum bagi kontraktor PT. Teja Kusuma Jaya yang melakukan wanprestasi terhadap CV. Saigon Jaya Mandiri dalam pembayaran material bangunan, dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh CV. Saigon Jaya Mandiri terhadap kontraktor PT. Teja Kusuma Jaya yang melakukan wanprestasi dalam pembayaran material bangunan. Metode penelitian hukum yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.Berdasarkan hasil penelitian yang dicapai adalah kontraktor PT. Teja Kusuma Jaya melakukan wanprestasi terhadap CV. Saigon Jaya Mandiri dalam pembayaran materialbangunan. Faktor yang menyebabkan kontraktor PT. Teja Kusuma Jaya wanprestasi dalampembayaran material bangunan pada CV. Saigon Jaya Mandiri disebabkan dana proyek belum cair dan tidak sesuai waktu yang diperjanjikan, ditambah lagi dengan kondisipandemi Covid-19 seluruh dana proyek mengalami kemacetan atau tidak dicairkan karenadialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19. Akibat hukum bagi kontraktor PT. Teja Kusuma Jaya yang melakukan wanprestasi dalam pembayaran material bangunan kepada CV. Saigon Jaya Mandiri adalah membayar ganti rugi. Besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh kontraktor PT. Teja Kusuma Jaya kepada CV. Saigon Jaya Mandiri adalah memberikan tambahan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dibayarkan pada saat dana proyek cair. Upaya yang dilakukan CV. Saigon Jaya Mandiri terhadap kontraktor PT. Teja Kusuma Jaya yang melakukan wanprestasi tersebut dengan cara musyawarah dikarenakan CV. Saigon Jaya Mandiri lebih mengutamakan hubungan baik yang berlangsung sudah cukup lama. Kata Kunci : Pendaftaran Jaminan Fidusia, Eksekusi, Wanprestasi
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP PEMBAYARAN UPAH HARIAN BURUH LEPAS PADA PT. MEGASAWINDO PERKASA (MSP) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DI KABUPATEN SANGGAU NIM. A1012151074, TRI WAHYU APRIZAL
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pembayaran Upah Harian Buruh Lepas Pada Pt. Megasawindo Perkasa (MSP) Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Di Kabupaten Sanggau ”bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab perusahaan terhadap pembayaran upah harian buruh lepas pada PT. Megasawindo Perkasa (MSP) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja di Kabupaten Sanggau. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab perusahaan terhadap pembayaran upah harian buruh lepas pada PT. Megasawindo Perkasa (MSP) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja di Kabupaten Sanggau. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan tanggung jawab perusahaan terhadap pembayaran upah harian buruh lepas pada PT. Megasawindo Perkasa (MSP) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja di Kabupaten SanggauPenelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab perusahaan terhadap pembayaran upah harian buruh lepas pada PT. Megasawindo Perkasa (MSP) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja di Kabupaten Sanggau belum diberikan sepenuhnya kepada para buruh lepas karena masih terdapat kelemahan dimana pihak Buruh Lepas kedudukannya belum ada kepastian serta masih tidak menerima upah sebagaimana yang dijanjikan, dan kurangnya perlindungan akan keselamatan kerja bagi para buruh lepas yang bekerja di perkebunan, sehingga sangat merugikan pihak buruh lepas. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab perusahaan terhadap pembayaran upah harian buruh lepas pada PT. Megasawindo Perkasa (MSP) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja di Kabupaten Sanggau adalah dikarenakan belum adanya kesadaran hukum pihak perusahaan untuk memberikan upah yang sesuai kepada para buruh lepas dan dikarenakan kedudukan pihak buruh yang lemah dan buruh lepas juga kurang memahami hak-haknya sehingga menerima saja upah yang diberikan meskipun tidak sesuai dengan yang seharusnya dibayarkan. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Buruh Lepas dalam pelaksanaan tanggung jawab PT. Megasawindo Perkasa (MSP) terhadap pembayaran upah harian berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja di Kabupaten Sanggau dengan melakukan upaya meminta hak-hak mereka sesuai dengan yang telah disepakati serta dapat melaporkan perlakuan tersebut pada pihak berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi dengan cara melakukan musyawarah dan mufakat maupun upaya hukum jika persoalan tidak dapat diselesaikan dengan baik. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan, Buruh Lepas
KEWAJIBAN PEMILIK KEBUN TERHADAP PEMBELI DALAM JUAL BELI DURIAN DI KECAMATAN BATANG TARANG KABUPATEN SANGGAU NIM. A1012151003, ANDRIANUS TOMI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Suatu perjanjian merupakan suatu rangkain perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis dari suatu peristiwa hubungan hukum antara satu dengan yang lainnya. Jadi, perjanjian tidak selalu harus dibuat dalam bentuk tertulis akan tetapi dalam bentuk lisan pun diperkenankan, asalkan dibuat dengan kata-kata yang jelas akan maksud dan tujuannya, serta dapat dipahami dan diterima oleh para pihak. Perjanjian ini telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang membuatnya, perjanjian jual beli diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata yaitu Buku III Bab VII.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Apakah Pemilik Kebun Telah Memenuhi Kewajibannya Terhadap Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Durian Di Kecamatan Batang Tarang Kabupaten Sanggau?”. Tujuan penelitian ini  untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan jual beli durian antara pemilik kebun durian dengan pembeli durian di Kecamatan Batang Tarang Kabupaten Sanggau; untuk mengungkapkan faktor penyebab pemilik kebun durian belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perjanjian yang telah disepakati; untuk mengungkapkan akibat hukum pemilik kebun durian yang belum memenuhi kewajibannya terhadap pembeli perjanjian yang telah disepakati; dan untuk mengungkapkan upaya pembeli terhadap pemilik kebun durian yang belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perjanjian yang telah disepakati.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan penelitian deskriptif.Hasil penelitian yang dicapai adalah dalam pelaksanaan perjanjian jual beli durian antara pemilik kebun durian dengan pembeli dibuat secara lisan / tidak tertulis. Namun di dalam perjanjian jual beli tersebut pemilik kebun melakukan wanprestasi; bahwa faktor penyebab pemilik kebun tidak memberikan durian sesuai dengan yang telah diperjanjikan adalah produksi dari pohon durian yang menurun dan banyaknya permintaan pembeli yang harus dipenuhi; bahwa akibat hukum wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pemilik kebun durian terhadap pembeli adalah pembeli memperoleh keuntungan yang kecil, dan pihak pembeli telah memberikan teguran atau peringatan terhadap pemilik kebun untuk menyediakan dan memberikan durian tersebut sesuai dengan yang telah diperjanjikan sebelumnya, dan telah diberikan jangka waktu selama 1 minggu kedepan untuk memberikan sisa durian tersebut, akan tetapi hal tersebut masih dilanggar; dan bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak pembeli dalam menyelesaikan masalah wanprestasi dalam perjanjian jual beli durian yang dilakukan oleh pemilik kebun durian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah. Kata Kunci : Perjanjian, Prestasi, Somasi.
PELAKSANAAN EDUKASI LINGKUNGAN PADA EKOWISATA EQUATOR PARK DI DUSUN KARYA BHAKTI, DESA JERUJU BESAR, KECAMATAN SUNGAI KAKAP, KABUPATEN KUBU RAYA BERDASARKAN PASAL 3 HURUF D PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 33 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN EKOWISATA DI DAERAH NIM. A1011181022, MUHAMMAD RIDHO GUSMANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Edukasi lingkungan merupakan salah satu prinsip pengembanganekowisata yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.Edukasi lingkungan di ekowisata dilakukan untuk meningkatkankesadaran dan kepedulian wisatawan terhadap lingkungan hidup danbudaya masyarakat lokal, tak terkecuali di Equator Park Desa JerujuBesar. Pelaksanaan edukasi lingkungan di Equator Park harus dilakukansebagaimana pedoman pengembangan ekowisata yang telah ditetapkan.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalahmetode empiris dengan menggunakan pendekatan secara deskriptifanalitis yang menggambarkan gejala-gejala di masyarakat untukkemudian dianalisis untuk mengetahui hubungan antar variabelpenelitian. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studidokumen, wawancara, dan observasi.Pelaksanaan edukasi lingkungan di Equator Park telah dilakukan,namun masih terdapat perilaku membuang sampah sembarangan olehwisatawan yang menunjukkan ketidakpedulian terhadap lingkungan. Haltersebut menandakan pelaksanaan edukasi lingkungan di Equator Parkbelum terlaksana sebagaimana mestinya. Perilaku tersebut disebabkanoleh keterbatasan sumber keuangan, kurangnya keseriusan pengelolaEquator Park, kurangnya upaya sosialisasi lingkungan hidup olehpengelola Equator Park, kurangnya kesadaran hukum masyarakat sertasituasi pandemi.Kata Kunci: Edukasi Lingkungan, Ekowisata, Equator Park
ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI PONTIANAK YANG TIDAK MEMPERTIMBANGKAN ASESMEN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN PERATURAN BERSAMA TENTANG PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI NIM. A1011161134, TERTULIANUS BARITO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menjamin upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Untuk dapat ditetapkan menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial melalui putusan hakim, maka terlebih dahulu terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika dilakukan pembuktian melalui asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu untuk menentukan tingkat kecanduan narkotika dan mengkualifikasikan tersangka sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika merangkap pengedar atau Bandar.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa hakim tidak mempertimbangkan hasil asesmen terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif sosiologis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus serta melakukan wawancara kepada Tim Asesmen Terpadu di Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak, Penyidik Satuan Narkoba Polresta Pontianak, Jaksa di Kejaksaan Negeri Pontianak dan Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim tidak mempertimbangkan asesmen dan tidak menjatuhkan putusan rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika karena beberapa faktor yaitu narkotika tidak hanya digunakan untuk diri sendiri, barang bukti yang ditemukan cukup banyak diatas standar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), terdakwa tidak hanya pemakai tetapi termasuk juga pengedar narkotika, dan tidak ada keinginan dari terdakwa sendiri untuk menjalani rehabilitasi. Kata Kunci: Asesmen, Putusan Hakim, Rehabilitasi.
FAKTOR PENYEBAB PENYALAHGUNAAN MEREK DAGANG TERKENAL OLEH PELAKU USAHA BERDASARKAN UU NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS NIM. A1012171197, LOLA MAHARANI PUTRI SURBAKTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Faktor Penyebab Penyalahgunaan Merek Dagang Terkenal Oleh Pelaku Usaha  Berdasarkan Uu Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis” bertujuan Untuk mengetahui penyalahgunaan merek dagang terkenal oleh pelaku usaha  berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab penyalahgunaan merek dagang terkenal oleh pelaku usaha  berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Untuk mengetahui dan menganalisis upaya pemilik merek terhadap penyalahgunaan merek dagang terkenal oleh pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa Penyalahgunaan merek dagang terkenal oleh orang yang tidak berhak selalu terjadi apalagi terhadap merek-merek erkenal yang digunakan baik pada produk yang sama maupun berbeda seperti misalnya digunakannya merek Nike, yang merupakan merek dagang sebuah sepatu pada produk kaos yang dibuat oleh pelaku usaha lainnya. Bahwa faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan merek dagang terkenal antara lain : Faktor ekonomi, Faktor budaya, Faktor Teknologi Faktor Penegak Hukum, Faktor pendidikan serta Faktor Kesadaran Hukum Masyarakat yang masih rendah, sehingga beberapa faktor tersebut yang dapat menimbulkan alasan orang melakukan perbuatan penyalahgunaan merek dagang terkenal milik orang lain.Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan penyalahgunaan merek dagang terkenal, jika timbul masalah selalu diupayakan melalui jalan musyawarah terlebih dahulu dengan melakukan negosasi antara para pihak agar diperoleh jalan keluar yang baik yang dapat diterima oleh masing-masing pihak namun jika menemui jalan buntu akan dilakukan gugatan pada pengadilan negeri setempat.  Kata Kunci : Faktor Penyebab, Penyalahgunaan, Merek Dagang Terkenal
PENYELESAIAN SENGKETA BAK BATAS TANAH MENURUT ADAT DAYAK LIMBAI ANTARA PEMILIK TANAH DENGAN PERUSAHAAN KELAPA SAWIT PT. BINTANG PERMATA KHATULISTIWA DI DUSUN LENGKONG SANGSANG DESA SUNGAI SAMPUK KECAMATAN MENUKUNG KABUPATEN MELAWI NIM. A1012181059, DELVIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Land boundary rights dispute between the land owner and the oil palm company PT. Bintang Permata Khatulistiwa is a dispute that occurred in the hamlet of Lengkong Sansang, Sungai Sampuk Village, the cause of the dispute over land boundary rights, namely the ownership of land boundary rights that are not clear and also taking ownership of land by the Palm Oil Company PT. Bintang Permata Ktulistiwa, where the Company took action by shifting the land boundary rights stake.This study uses an empirical method with a descriptive analysis type approach that describes the situation as it was at the time of the study, and then analyzes it to draw final conclusions. Techniques and data collection tools using direct communication techniques by means of interviewsThat the settlement of land boundary rights disputes for the Limbai Dayak Indigenous Peoples in Lengkong Sansang Hamlet, Sungai Sampuk Village, Menukung District, Melawi Regency was carried out through the Limbai Dayak Customary Head which was resolved by peaceful means, deliberation and kinship based on the Limbai Dayak customary law which has been applied in life In the daily life of indigenous peoples in the Lengkong Sansang Hamlet, Sungai Sampuk Village, Menukung District, Melawi RegencyFactors causing Land Boundary Rights Disputes between Land Owners and Palm Oil Companies Pt. Bintang Permata Khatulistiwa in Lengkong Sansang Hamlet, Sungai Sampuk Village, Menukung District, Melawi Regency, began with the entry of oil palm companies that wanted to occupy or control the land, which resulted in a dispute over land boundary rights.Efforts that can be made by the two disputing parties in overcoming the occurrence of land boundary rights disputes are by reporting the problem of land boundary rights disputes to the Customary Institution which is authorized to resolve and adjudicate cases of land boundary rights disputes between land owners and the PT. Bintang Permata Khatulistiwa in Lengkong Sansang Hamlet, Sungai Sampuk Village, Menukung District, Melawi RegencyKeywords: Dispute, Dayak Limbai, Settlement, Land Boundary Rights.
PELAYANAN PERMOHONAN HAK GUNA USAHA BERDASARKAN PASAL 5 AYAT (5) PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NIM. A1012171090, UNTUNG WIDODO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dengan dilaksanakannya pendaftaran tanah seseorang, sekelompok orang atau suatu badan hukum akan memperoleh atau mendapatkan surat bukti kepemilikan tanah yang lazim kita sebut sertipikat tanah. Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan pengaturan mengenai standar pelayanan dan pengaturan di bidang pertanahan untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu bertujuan untuk memberikan kepastian dan keseragaman pelayanan masyarakat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perlu menyusun pedoman/acuan pelayanan.Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu yang bertanggungjawab dalam Pelayanan Permohonan Hak Guna Usaha di Provinsi Kalimantan Barat. Tercatat dari tahun 2012-2019 lebih dari 20 Permohonan Hak Guna Usaha yang diajukan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat.  Dalam pelaksanaannya menemui berbagai hambatan sehingga tidak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan NasionalBertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Mengapa proses Pelayanan Permohonan Hak Guna Usaha di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat belum sesuai dengan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional?”Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriftif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penilitian berdasarkan fakta-fakta yang ada.Adapun hasil penelitian diketahui bahwa proses Pelayanan Permohonan Hak Guna Usaha di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat belum efektif karena adanya penolakan/pengajuan keberatan dari masyarakat sehingga mengakibatkan terhambatnya proses pemberian hak guna usaha tersebut. Kata Kunci: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kanwil BPN Provinsi Kalbar dan penolakan/pengajuan keberatan dari masyarakat
EFEKTIFITAS PENGAWASAN OLEH UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN WILAYAH I PROVINSI KALIMANTAN BARAT TERHADAP PEMBERIAN UPAH MINIMUM PEKERJA BERDASARKAN KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 898/DISNAKERTRANS/2020 TENTANG UPAH MINIMUM KOTA PONTIANAK TAHUN 2021 (Studi Pada Pekerja PT. World Innovative Telecommunication (OPPO) Area Pontianak) NIM. A1012171177, SATRIA SETIAWAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Sejak dikeluarkannya pengaturan tentang upah minimum, penetapan upah minimum mengalami perubahan besar dari pengaturan sebelumnya, di mana semula penetapannya berdasarkan satuan hari telah diperbaharui menjadi satuan bulan. Namun dalam kenyataannya, masih banyak pengusaha yang belum memberikan upah kepada pekerja mereka sesuai dengan Upah Minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi. Salah satu pengusaha yang belum memberikan upah kepada pekerja mereka sesuai dengan Upah Minimum adalah pengusaha PT. World Innovative Telecommunication (OPPO) Area Pontianak. Berkenaan dengan upah minimum untuk Kota Pontianak ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021.Dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja dalam memperoleh upah minimum, maka Pemerintah memberikan kewenangan kepada instansi di bidang ketenagakerjaan yang berada pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan.Namun faktanya, pengawasan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat terhadap pemberian upah minimum pekerja berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021 pada pekerja PT. World Innovative Telecommunication (OPPO) Area Pontianak masih belum efektif.Adapun faktor penyebab belum efektifnya pengawasan yang dilakukan oleh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat terhadap pemberian upah minimum pekerja berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021 pada pekerja PT. World Innovative Telecommunication (OPPO) Area Pontianak dikarenakan keterbatasan personil di UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat, dimana jumlah personil tenaga pengawas pada UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat sangat minim hanya berjumlah 18 orang untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh di seluruh Provinsi Kalimantan Barat, sehingga sulit untuk melakukan pengawasan terhadap pemberian upah minimum pekerja. Selain itu, masalah anggaran yang untuk membiayai personil petugas pengawas, sarana dan prasarana yang sangat minim.Upaya yang dapat dilakukan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat dalam mengefektifkan pengawasan terhadap pemberian upah minimum pekerja berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021 pada pekerja PT. World Innovative Telecommunication (OPPO) Area Pontianak adalah sebagai berikut: (a) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke tempat pekerja PT. World Innovative Telecommunication (OPPO) Area Pontianak untuk melakukan pengawasan terhadap pemberian upah minimum berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021; dan(b)   memberikan sanksi yang tegas kepada pengusaha PT. World Innovative Telecommunication (OPPO) Area Pontianak yang memberikan upah pekerjanya tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021. Kata Kunci:    Efektifitas, Pengawasan, Upah Minimum, Pekerja.

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue