cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
PENATAAN HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTARA MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL DI DALAM PENGAWASAN HAKIM DI INDONESIA NIM. A1011141099, IMMADA ICHSANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Telah membuat perubahan yang sangat mendasar pada sistem ketatanegaraan di Indonesia tak terkecuali kekuasaan kehakiman, salah satu gagasan pasca amandemen UUD NRI 1945 adalah dengan dibentuknya Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai suatu lembaga negara yang tertulis secara eksplit di dalam UUD, yang memiliki kewenangan dan tugas menjaga dan menegakan kehormatan hakim, dengan melakukan pengawasan eksternal terhadap hakim, namun di dalam perjalananya kewenangan komisi yudisial di dalam melakukan pengawasan seringkali menemui rintangan dan hambatan, mulai dari diamputasinya kewenangan yang dimiliki Komisi Yudisial oleh Mahkamah Konstitusi dan juga irisan kewenangan di dalam melakukan pengawasan hakim antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dimana Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga tinggi juga memiliki unit pengawasan tersendiri terhadap Hakim.Hubungan kedua lembaga ini kerap kali bersingungan dimana perbedaan prespektif yang seringkali menjadi objek sengketa, rekomendasi rekomendasi yang di berikan Komisi Yudisial seringkali di abaikan oleh Mahkamah Agung, sehingga kemudian dibuat sebuah surat keputusan bersama sebagai solusi dari permasalahan yang hadir namun, adanya surat keputusan bersama tersebut malah menambah persoalan dimana kemudian melalui putusan Mahkamah Agung beberapa poin di dalam Surat Keputusan Bersama tersebut di batalkanDi dalam keputusan tersebut juga di anggap tidak sesuai dengan perundang undangan yang ada dimana surat keputusan bersama tersebut hanya menjadikan Undang Undang Mahkamah Agung sebagai rujukan sedang Undang Undang Komisi Yudisial tidak terwakilkan di dalam Surat keputusan bersama tersebut, polemik yang terjadi antar kedua lembaga tinggi negara tersebut yang kemudian mendorong dilakukannya sebuah reformasi dalam menata sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia yakni dengan membagi kewenangan Mahkamah Agung non yudisial terhadap Komisi Yudisial sebagaimana yang disebut Shared Responsibillty, atau pembagian tanggung jawab, ini yang kemudian di anggap sebagai wujud dari reformasi peradilan di dalam sistem peradilan di IndonesiaKata kunci : Pengawasan Hakim, Lembaga Negara.
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NO. 13 TAHUN 2016 TENTANG BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) (STUDI DI KAMPUNG BETING KELURAHAN DALAM BUGIS DAN KELURAHAN TAMBELAN SAMPIT) NIM. A01110156, ROMMY WIDASRY PUTRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektifitas dan sejauh mana progers pencapaian pelaksanaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 13 Tahun 2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dalam pelaksanaannya di wilayah Kampung Beting Kelurahan Dalam Bugis dan Kelurahan Tambelan Sampit.Metode penelitian yang dilakukan yaitu dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris (empirical legal research) atau penelitian sosio-legal (socio-legal research) dengan teknik pengumpulan data lapangan berupa pengamatan dan wawancara dalam penelitian lapangan (field research). Data dalam penelitian ini dilengkapi dengan data primer berupa Undang – undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 13 Tahun 2016 tentang BSPS. Penelitian ini juga menggunakan data sekunder berupa buku petunjuk pelaksanaan BSPS, Dokumen-dokumen pelaksanaan BSPS serta artikel-artikel, jurnal ilmiah dalam penelitian sebelumnya. Wawancara maupun pengamatan hasil pelaksanaan BSPS  serta berbagai manfaat dan perubahan yang terjadi pada masyarakat sebagai dampak pelakasanaan BSPS tersebut juga menjadi data tersier dalam penulisan hasil penelitian ini yang kemudian diolah menggunakan metode analisis kualitatif secara deduktif.Adapun konklusi dari penelitian ini adalah perlu adanya penegakan regulasi dan pemerataan sosialisasi sehingga tujuan pelaksanaan BSPS tersebut tidak hanya mengenai keberhasilan fisik pembangunan akan tetapi diharapkan masyarakat di wilayah tersebut dapat mandiri dalam meningkatkan taraf hidup dan kesehatan lingkungan. Key word : BSPS, Perumahan dan Permukiman, Peraturan menteri
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ZAKAT RIKAZ DI INDONESIA NIM. A1012141023, INDRA AFRIYANSYAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting setelah dua kalimat syahadat dan shalat serta menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib atas setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah maupun ijma’, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan. Pengaturan tentang jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 4 ayat (2) tentang Pengelolaan Zakat. Dimana salah satu jenis harta yang ditetapkan adalah rikaz atau harta karun. Istilah harta karun sudah sangat tidak asing lagi didengar. Dalam ilmu fiqih Islam, harta karun atau harta terpendam dikenal dengan istilah ar-rikaz. Dalam prakteknya, selain sebagian masyarakat tidak mengetahui akan adanya zakat atas barang temuan terpendam, masyarakat juga ragu-ragu akan kepemilikan harta tersebut bagi penemunya, apakah harta rikaz yang ditemukan itu otomatis menjadi miliknya dan merahasiakan penemuannya atau harus melaporkannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Pandangan Hukum Islam Terhadap Zakat Rikaz Di Indonesia. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis hukum penemuan harta rikaz menurut hukum Islam serta untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan zakat rikaz menurut hukum Islam dan pelaksanaannya di Indonesia. Untuk menjawab permasalahan ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa rikaz merupakan harta terpendam peninggalan zaman dahulu, dimana tidak ada lagi dan tidak bisa ditelusuri lagi pemilik aslinya. Barang siapa yang menemukannya, maka harta rikaz itu dapat menjadi milik penemunya, dengan memperhatikan dan tidak terlepas dari keadaan-keadaan dan di mana tempat ditemukannya harta rikaz tersebut yang telah ditetapkan oleh para ulama. Bahwa rikaz wajib dikeluarkan zakat daripadanya sebesar seperlima atau 20%, tanpa disyariatkan nishab dan haul. Namun, karena di Indonesia, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyatakan, apabila barang temuan tersebut diduga berkaitan dengan benda cagar budaya, maka penemu harus melaporkannya kepada negara. Kemudian setelah dilakukanpenelitian dan ternyata benda tersebut ditetapkan sebagai benda cagar budaya, maka penemu berhak mendapatkan konpensasi/ganti rugi atas temuannya. Maka dari hasil kompensasi yang diterima oleh penemu tadi haruslah dikeluarkan zakat rikaznya. Kata Kunci : Zakat, Harta Rikaz, Hukum Islam.  
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA KOORDINATOR PARKIR DENGAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) PERPARKIRAN DALAM RETRIBUSI DI PASAR RAKYAT TENGAH KOTA PONTIANAK NIM. A1011141163, BUDI LUHUR WICAKSONO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Parkir merupakan salah satu hal yang erat kaitannya dengan lalu lintas jalan terutama dikota besar, keberadaan tempat parkir sangat membantu masyarakat terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan. Dalam pengelolaan tempat parkir, terdapat pengelola parkir yang harus membayar retribusi kepada instansi terkait, adapun instansi yang berwenang dalam pengelolaan ini adalah Dinas Perhubungan Kota Pontianak. Parkir juga sebagai salah satu sumber pendapatan bagi Pemerintah Daerah ada terjadi masalah dalam penyetoran retribusi. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah untuk kepentingan pribadi atau badan. Koordinator parkir dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) melakukan perjanjian kerja untuk pengelolaan area parkir yang berada di Pasar Rakyat Tengah Kota Pontianak dan termuat dalam Surat Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis oleh kedua belah pihak. Adapun yang menjadi kewajiban Koordinator Parkir yaitu menyetorkan retribusi hasil pendapatan yang dikelola di area lahan parkir tersebut kepada Bendahara Penerima Dinas Perhubungan Kota Pontianak tetapi pada kenyataannya Koordinator Parkir belum sepenuhnya melaksanakan apa yang menjadi kewajiban nya dengan lalai melakukan keterlambatan dan kurangnya penyetoran retribusi kepada Pihak Dinas Perhubungan. Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja antara Koordinator Parkir dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dapat dikatakan Koordinator telah melakukan wanprestasi. Wanprestasi adalah tidak terlaksana nya prestasi karena kesalahan debitur baik disengaja maupun kelalaian adapun wanprestasi yang dilakukan oleh Koordinator Parkir yaitu melaksanakan yang diperjanjikan tetapi terlambat. Akibatnya Koordinator parkir diberi sanksi berupa teguran lisan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran. Dengan demikian Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran perlu lebih tegas terhadap pekerjaan Koordinator Parkir yang terlambat dan kurangnya penyetoran retribusi sesuai dengan isi kesepakatan perjanjian oleh kedua belah pihak agar tidak terjadinyakelalaian dalam pelaksanaan perjanjian kerja, dan untuk Koordinator Parkir agar melaksanakan kewajiban penyetoran tepat waktu sehingga bisa menerapkan itikad baik dalam melakukan sebuah pekerjaan.  Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Wanprestasi, Retribusi.
PENGUASAAN TANAH NEGARA BUKAN HAK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DI DESA KALON KECAMATAN SELUAS KABUPATEN BENGKAYANG NIM. A1011131238, AYU PURMALISARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Tanah merupakan sumber kehidupan seluruh mahluk hidup yang ada di bumi, termasuk sumber kehidupan bagi manusia dalam rangka untuk mempertahankan kehidupan dan kesempurnaan hidupnya. Oleh karena itu, tanah merupakan sumber kehidupan manusia, maka  manusia tidak dapat dipisahkan dengan tanah dan ini menimbulkan hubungan saling ketergantungan dan saling menguntungkan diantara keduanya. Hubungan tanah dan manusia diwujudkan  tata susunan pemilikan dan penguasaan tanah, dan ini memberikan pengaruh kepada pola hubungan antar manusia sendiri.Hubungan antar manusia dengan tanah merupakan hubungan yang bersifat fungsional, dimana tanah memiliki fungsi-fungsi terhadap manusia. Tanah memiliki fungsi sarana pemersatu, ini dapat dilihat dari manfaatnya sebagai tempat tinggal bersama di wilayah tertentu, sehingga terlihat keterkaitan masyarakat dengan tanah di tempat mereka hidup. Pada fungsi tanah sebagai alat pemenuhan kebutuhan hidup lainnya tergantung kepada tanah bahkan pada saat meninggalpun membutuhkan tanah. Pernyataan ini menggambarkan begitu pentingnya keberadaan tanah bagi eksistensi kehidupan dan penghidupan umat manusia.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriptif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subjek dan objek penelitian bedasarkan fakta-fakta yang ada, yaitu Jenis penelitian dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris, penulis mengunakan hukum empiris karna berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata, dan sifat penelitian dengan penelitian deskriftik, yaitu suatu peneliti yang dilakukan untuk mengambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang sebagaimana adanya pada suatu peneliti dilakukan.Berdasarkan uraian-uraian  yang telah dikemukakan  pada Bab I sampai dengan Bab III, maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan, yaitu bahwa masyarakat yang belum melakukan pendaftaran tanah Negara bukan hak di Desa Kalon Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang berjumlah 20 orang, dan bahwa faktor-faktor apa yang menjadi penyebab masyarakat belum melakukan pendaftaran tanah negara bukan hak di Desa Kalon, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, dikarenakan kurangnya tingkat kesadaran masyarakat.  Kata Kunci :Tanah Negara, Pendaftaran Tanah
KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH ADAT DENGAN TANAH YANG BERSTATUS HAK MILIK NIM. A1012141034, SHELLIA JUNISHA KELANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

penelitian ini membahas tentang bagaimana kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah, dilihat dari kepemilikan hak tanah adat maupun tanah yang berstatus hak milik. Yang mana masih banyak masyarakat khususnya didaerah pedesaan yang memiliki tanah tetapi tidak mempunyai sertifikat sebagai alat bukti kepemilikian tanah tersebut, karena tanah bersangkutan belum didaftarkan.Penelitian dengan judul “Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Adat Dengan Tanah Yang Berstatus Hak Milik”, memiliki rumusan masalah bagaimanakah  kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah adat dengan tanah yang berstatus hak milik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dengan mengumpulkan data-data peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori hukum dan pendapat para sarjana.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Kekuatan hukum hak atas tanah merupakan jaminan kepastiam hukum, mau itu merupakan Hak atas Tanah Adat maupun Hak Milik tanah bersertipikat, sepanjang memiliki alat bukti yang kuat untuk membuktikannya. Kata Kunci: Kepastian Hukum Hak Tanah Milik Adat, Kepastian Hukum Tanah Hak Milik         
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB SULITNYA PENYIDIK TIPIKOR POLRESTA PONTIANAK KOTA DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KORUPSI DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011141065, ANDRIE MARPAUNG
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara, melainkan juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Di berbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapat perhatian lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Hal tersebut beralasan mengingat dampak atau kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi sangat besar.Korupsi di Indonesia tidak hanya terjadi di kota-kota besar saja, melainkan telah terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kota Pontianak. Berdasarkan data yang dihimpun dari Unit Tipikor Polresta Pontianak Kota, jumlah laporan masuk terkait tindak pidana korupsi pada tahun 2014 sebanyak 11 laporan, yang mana sebanyak 2 kasus dapat diselesaikan dan yang belum terselesaikan sebanyak 9 kasus. Pada tahun 2015 terdapat 13 laporan, sebanyak 5 kasus dapat diselesaikan dan yang belum terselesaikan sebanyak 8 kasus. Pada tahun 2016, penyidik telah menyelesaikan seluruh kasus yang ada yaitu sebanyak 2 kasus. Pada tahun 2017 terdapat 6 laporan, sebanyak 1 kasus dapat diselesaikan dan yang belum terselesaikan sebanyak 5 kasus. Secara keseluruhan dalam kurun waktu 2014-2017, penyidik telah menyelesaikan 10 kasus tindak pidana korupsi dan yang belum terselesaikan sebanyak 22 kasus. Sehingga dapat diketahui bahwa pengungkapan tindak pidana korupsi di Kota Pontianak oleh penyidik Tipikor Polresta Pontianak Kota masih belum optimal, yang berpotensi menurunkan citra Kepolisian sebagai penegak hukum di mata masyarakat.Dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, tidak jarang ditemui hambatan-hambatan yang dialami aparat Kepolisian sehingga mengakibatkan tidak atau belum selesainya penanganan kasus tindak pidana korupsi. Tidak selesainya penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh Kepolisian tentu akan menghasilkan dampak negatif , diantaranya yaitu lemahnya penegakan hukum, sikap apatis masyarakat terhadap hukum, meningkatnya praktik-praktik korupsi, dan dapat menurunkan citra Kepolisian di masyarakat.Dengan demikian, diperlukan evaluasi terhadap permasalahan yang ada guna menemukan solusi serta mewujudkannya, agar proses penanganan tindak pidana korupsi di masa mendatang jauh lebih baik. Solusi tersebut dapat berupa peningkatan kualitas penyidik melalui pendidikan formal dan kejuruan, penambahan jumlah personil penyidik, serta melakukan koordinasi secara intensif dengan Kejaksaan, BPKP, Pemerintah, masyarakat maupun pihak terkait lainnya guna mengoptimalkan proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi ke depan. Kata Kunci : Korupsi, Hambatan, Kepolisian.
KONSEP PEMANFAATAN LAHAN BEKAS TAMBANG UNTUK PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT DI KECAMATAN BELITANG HILIR KABUPATEN SEKADAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP NIM.A01109157, PRATIWI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.63 KB)

Abstract

Langkah-langkah pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan bagi seluruh sektor ditempuh dalam setiap kebijakan pembangunan dalam rangka menciptakan terjaminnya keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup di masa mendatang. Pembangunan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan upaya untuk mendayagunakan sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta keserasian penataan ruang dalam upaya terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan.Kegiatan pertambangan emas yang dilakukan di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau telah menimbulkan kerusakan terhadap lahan sekitar, kerusakan lingkungan tersebut berupa perubahan estetika lingkungan, lubang-lubang dan cekungan besar menyerupai danau di permukaan tanah,  serta menurunnya kualitas tanah sehingga lahan tersebut tidak dapat digunakan lagi. Lahan tambang emas yang sudah tidak menghasilkan ini kemudian ditinggal dan dibiarkan begitu saja.Langkah awal untuk pemulihan tanah dikawasan pertambangan adalah merehabilitasi dan mereklamasi lahan yang sudah rusak supaya bisa produktif lagi, namun selama ini tidak ada tindakan maupun kebijakan dari daerah Kabupaten Sekadau untuk memperbaiki lahan pasca tambang yang rusak tersebut. Selain itu juga tidak ada upaya dari Pemerintah Daerah Sekadau untuk memanfaatkan lahan bekas tambang, sehingga lahan bekas tambang emas di Kecamatan Hilir menjadi lahan tidur.Pada kenyataannya lahan bekas tambang emas yang lama ditinggalkan dan dibiarkan ini bisa dimanfaatkan pada sektor perekonomian lain daripada hanya menjadi lahan tidur. Lahan bekas tambang emas yang dimanfaatkan secara optimal dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan daerah. Salah satu kesempatan pemanfaatannya adalah dengan mengembangkannya sebagai bagian dari kawasan pariwisata.Lahan bekas tambang emas di Kecamatan Belitang Hilir sangat berpotensi untuk dijadikan tempat wisata baru guna mendukung perekonomian masyarakat. Dengan adanya pembangunan tempat wisata baru maka dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar karena semakin banyaknya pengunjung/wisatawan yang datang ke Kecamatan Belitang Hilir. Prioritas jenis wisata yang dapat dikembangkan pada areal bekas tambang emas di Keecamatan Belitang Hilir adalah wisata alam, wisata budaya dan wisata buatan. Keywords: Konsep Pemanfaatan Lahan Bekas Tambang 
PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN SEKTOR SIMPANG HULU TERHADAP PELAKU PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI KECAMATAN SIMPANG HULU KABUPATEN KETAPANG BERDASARKAN UNDANG –UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009. NIM. A11111144, SUTADIANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penegakan hukum merupakan usaha melaksanakan hukum sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaan agar tidak terjadi pelanggaran , dan jika terjadi pelanggaran ,memulihkan hukum yang di langgar itu, supaya ditegakkan.Penulisan Skripsi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai betapa bahayanya pertambangan emas tanpa izin itu, baik bagi kelangsungan hidup manusia itu sendiri, maupun bagi kedaulatan negara,  karena berpotensi menghilangkan sumber pendapatan  negara dari sektor pertambangan. Penulisan Skripsi ini juga bermaksud untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat maupun penegak hukum akan pentingnya berhenti dan menghentikan kegiatan pertambangan ilegal itu karena dapat menimbulkan dampak yang sangat besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.dan mengingatkan kepada semua pihak akan adanya hukuman pidana bagi siapa saja yang melakukan kegiatan Pertambangan ilegal itu, serta memberikan pandangan mengenai penyebab, dan cara mengatasinya.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian Kualitatif  karena dianggap mampu memahami suatu fenomena dalam konteks sosial secara alamiah dengan mengedepankan proses interaksi komunikasi yang mendalam antara peneliti dan fenomena yang diteliti.Hasil penelitian ini terdiri dari 2(dua ) aspek : Faktor yang menyebabkan masyarakat kecamatan simpang hulu melakukan pertambangan emas tanpa izin, dan apa yang membuat aparat penegak hukum tidak melakukan penegakan hukum sebagaimana mestinya.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penegak Hukum, Pelaku, Pertambangan, Izin.
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMILU YANG MENGIKUT SERTAKAN ANAK PADA WAKTU KAMPANYE PEMILU LEGISLATIF 2014 DI PONTIANAK BERDASARKAN DENGAN TAHUN 2012 NIM. A11111155, HERI KASWARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Pemilu adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan memilih pemimpin bangsa, baik ditingkat yudikatif, eksekutif dan legislatif. Pada intinya kegiatan pemilu adalah suatu kegiatan pendulangan jumlah suara atau dukungan terhadap salah satu partai politik untuk menentukan kedudukan dalam kursi pemerintahan. Indikator keberhasilan dari kegiatan tersebut adalah jumlah masa yang hadir dalam pelaksanaan kampanye. Berdasarkan hal tersebut partai politik maupun team sukses dari masing-masing calon melakukan upaya pengerahan massa sebanyak-banyaknya tidak terkecuali dilibatkannya anak dalam pelaksanaan kampanye.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan pelibatan anak dalam pelaksanaan kampanye pemilu legislatif 2014 yang berlangsung di Kota Pontianak, serta untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelibatan anak pada saat kampanye partai politik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis yaitu suatu metode yang menyelidiki masalah dengan menggambarkan keadaan subjek atau objek penelitian.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat diambil kesimpulan bahwa penegakan hukum terhadap orang atau individu serta partai politik yang melibatkan anak dalam pelaksanaan kampanye pemilu belum dilaksanakan secara optimal.  Bentuk pelibatan anak dalam kampanye pemilu legislatif 2014 yang dilaksanakan di Kota Pontianakpun bermacam-macam diantaranya: terdapat orang tua yang membawa anaknya pada saat pelaksanaan kampanye politik tertutup, membawa anak ke arena kampanye terbuka, menggunakan anak untuk memasang atau membagikan atribut partai politik, Melakukan tindakan kekerasan atau yang dapat diartikan sebagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau perhitungan suara (seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot / cat) dan sebagainya.  Faktor yang menyebabkan pelibatan anak dalam pelaksanaan pemilu terdiri dari faktor politik sendiri, faktor ekonomi, faktor sosial dan faktor idiologi dan faktor hukum yang belum memberikan regulasi yang jelas tentang sanksi pelibatan anak dalam kampanye partai politik. Upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi pelibatan anak dalam kampanye politik antara lain adalah membuat sanksi yang tegas dan jelas serta memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Kata Kunci: Tindak Pidana Pemilu, Anak.

Page 18 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue