cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
PELAKSANAAN PASAL 4 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011 STUDI PADA UPPTPDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALBAR NIM. A01109011, HARDI MURDANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Skripsi ini berjudul Pelaksanaan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Studi Pada UPPTP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat. Lokasi penelitian dilakukan pada instansi Unit Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pendidikan / UPPTP. Adapun tujuan penelitian ini sebagai sarana untuk mengetahui dan menganalisis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan untuk menjelaskan hasil dari Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja pada Pegawai Negeri Sipil Unit Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pendidikan.Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian dengan pendekatan secara normatif, dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan Penelitian Lapangan (Field Research). Data dilengkapi dengan data primer dari hasil analisis Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, berbagai peraturan perundang-undangan,dan data sekunder dari referensi-referensi dan hasil wawancara dan  pengumpulan data dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat dan diolah dengan metode deskriftif analitis, yaitu Penelitian ini dilakukan untuk membandingkan atau memberikan gambaran objektif mengenai subjek penelitian berdasarkan kerangka pemikiran tertentu.Dari hasil penelitian, penilaian Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja PNS di Lingkungan UPPTP pada tahun 2015 mengalami perubahan peningkatan hasil yang tidak berbeda jauh dengan tahun 2016 serta dapat dikategorikan predikat Baik.Kata Kunci : Prestasi Kerja
PERBUATAN MELAWAN HUKUM WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI DESA SUNGAI ANA KECAMATAN SINTANG KABUPATEN SINTANG NIM. A11112123, RICKI VETRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Dalam pembangunan bangsa dan negara diperlukan sumber pendapatan, salah satunnya adalah pajak. Negara selaku pemungut pajak rakyat selaku wajib pajak. Pajak bumi dan bangunan, merupakan pajak atas tanah dan bangunan, baik yang dimiliki, diperoleh, kemanfaatannya maupun dikuasai. Subyek pajak adalah yang memiliki, menguasai dan memperoleh manfaat atas bangunan. Sedangkan obyek pajak bumi dan bangunan adalah merupakan harta benda yang tidak bergerak dari seseorang ataupun badan hukum yang berupa tanah dan bangunan. Pemungutan pajak telah di atur dalam undang-undang yang berarti bahwa pemungutan pajak tersebut sudah disepakati atau disetujui bersama antara pemerintah dengan rakyat, maka sudah seharusnya masyarakat sadar akan kewajibannya dalam perpajakan. Kewajiban hukum yang dimaksudkan adalah bahwa suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang, dalam hal ini wajib pajak telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan pajak bumi dan bangunan yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Pasal 4 ayat (2) yang mengatur wajib Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.       Adapun metode penelitian berdasarkan metode penelitian empiris. Dalam hal ini metode tersebut digunakan untuk menganalisis tentang aspek yuridis pajak bumi dan bangunan. Penelitian bersifat deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan tentang suatu hal pada saat tertentu dan dari sudut bentuknya. Metode penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, untuk mengkaji terkait dengan perbuatan melawan hukum wajib pajak bumi dan bangunan di Desa Sungai Ana Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.      Mengenai hasil dari penelitian ini maka dapat dikemukakan bahwa sebagai wajib pajak harus melakukan kewajibannya dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, akan tetapi masih ada wajib Pajak Bumi dan Bangunan yang melakukan perbuatan melawan Hukum.      Faktor penyebab wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Sungai Ana Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang, padahal sudah dengan tegas ditetapkan akibat Hukum bagi wajib pajak yang melakukan perbuatan melawan Hukum dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan sanksi administrasi, sanksi denda 2% setiap bulan dan sanksi terhadap pengurusan administrasi penduduk.      Upaya Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) dalam menindak wajib pajak yang melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan cara memberikan sanksi moral (penempelan stiker di depan dinding rumah wajib pajak) upaya ini dilakukan agar wajib pajak bumi dan bangunan membayar pajak dengan waktu yang ditentukan. Kata Kunci: Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan, Perbuatan Melawan Hukum
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI ANAK TERLANTAR BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) HURUF H PERDA KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK NIM. A1011131298, DADANG MUHAMMAD SUKRI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 Ayat (1) menyatakan bahwa, Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di pelihara oleh negara. Setiap anak terlantar berhak mendapatkan perlindungan baik dari segi Perundung –Undangan maupun Lembaga-Lembaga yang dibentuk untuk melindungi anak.Penelitian ini menitikberatkan pada tanggung jawab Pemerintah Kota Pontianak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak terlantar berdasarkan Pasal 19 ayat (1) huruf h Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum sosiologis-empiris dan memperoleh kesimpulan bahwa Pemerintah Kota Pontianak belum secara optimal menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi anak terlantar berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) huruf h Perda Kota Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.Kemudian upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak dalam perlindungan anak terlantar yaitu dengan cara merazia, pembinaan,  dan membuat program kesejahteraan sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti program Kelompok Usaha Bersama (KUBE), program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan beras sejahtera bagi fakir miskin.  Kata Kunci : Anak Terlantar, Perlindungan Anak, Tanggung Jawab Pemerintah
TANGGUNG JAWAB PENYEWA ATAS PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN RUMAH KOST YANG DISEWANYA PADA RUMAH KOST HIJAU DI JALAN SEPAKAT II AHMAD YANI BLOK H NOMOR 90 KELURAHAN BANSIR DARAT KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA NIM. A1011141268, RONY BINSAR JAPETI SIAGIAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Tempat tinggal merupakan tempat yang sangat dibutuhkan oleh setiap manusia, baik yang bersifat permanen ataupun sementara selayaknya rumah rumah atau pun kost yang disewakan pada umumnya kepada orang yang membutuhkan bertempat tinggal dalam suatu wilayah dalam waktu tertentu.            Pada umumnya setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terlebih didalam ranah hukum perdata tentunya akan berusaha untuk memeperoleh sesuatu sebagai pegangan atau bukti yang dapat melindungi dan mempertahankan kepentingan para subjek hukum yang telah melakukan perbuatan hukum tersebut.Demikian halnya didalam sewa menyewa rumah kost seperti yang maraknya terjadi saat ini terutama dtengah tengah perkotaan, dengan demikian diperlukannya perjanjian-perjanjian yang bertujan untuk melindungi kepentingan hukum para pihak. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah dan telah memenuhi ketentuan  pasa l1320 KUHperdata, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian yang telah di sepakatinyaDemikian pula halnya dengan perjanjian sewa menyewa rumah kost di Lingkungan Jl Sepakat II Blok H No 90 yakni Kost Hijau yang terletak di Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, pihak penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kenikmatan rumah kost yang di sewakan dan pihak penyewa berkewajiban membayar uang sewa.Dalam perjanjian sewa menyewa barang penyewa diwajibkan untuk menyewa dan memelihara barang yang di sewanya secara baik karena pada akhir perjanjian akan di kembalikan secara utuh, sebagaimana barang tersebut di sewakan dalam keadaan baik, namun pada pelaksanaannya masih banyak para penyewa yang tidak bertanggung jawab ataupun wanprestasiSebagai akibat hukum terhadap penyewa rumah kost yang belum bertanggung jawab atas kost yang disewanya tidak di perkenankan untuk memperpanjang sewa rumah kost untuk masa berikutnya dan ganti kerugian,  adapun upaya-upaya yang dilakukan pemilik rumhah koost terhada penyewa yang belm bertanggung jawab dalam perbaikan kerusakan yang ada didalam rumah kost yang di sewanya adalah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta kepada pihak penyewa rumah kost untuk memperbaiki dan meminta ganti kerugian secara kekeluargaan.  Kata Kunci : Rumah Kost, Perjanjian, wanprestasi, Faktor-Faktor, Akibat Hukum,   Upaya-Upaya
PELAKSANAAN PASAL 19 HURUF (C) UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960 Jo PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 (Studi Di Kecamatan Mandor) NIM. A1011131236, SITI PATIMAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus tahun 1945, merupakan batas akhir berlakunya tata hukum, yang oleh Prof. Ahmad Sanusi, SH, menerangkan seluruh hukum dari berbagai cabangnya yang kini berlaku di Indonesia, dan yang berlakunya baik itu atas semua orang maupun atas golongan-golongan penduduk tertentu. Artinya peralihannya tata hukum colonial kepada tata hukum Indonesia tetapi untuk proses pembentukan hukum sebagai pengganti hukum hukum colonial tidak secepat apa yang diharapkan karena proses pembentukan hukum yang menjadi tata hukum tidak semudah apa yang dipikirkan, oleh karena itu melalui peratuaran peralihan pasal II, undang-undang dasar tahun 19945, “semua lemabaga Negara yang ada tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dasar dan belum diadakan yang baru menurut undang-undang ini” memahami hal terebut dengan maksud mengisi kekosongan hukum seperti disebutkan dalam pasal II aturan peralihan. Dengan demikian ata dasar tersebut produk hukum lama masih diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan filsafah bangsa yaitu pancasila dan undang-undang dasar 1945.Indonesia telah mempunyai suatu lembaga pendaftaran tanah yang uniforn yang berlaku secara nasional, hal ini sebagai kosekuensi berlakunya PP No 10 tahun 1961, yang kemudian di sempurnakan kembali dengan PP No. 24 tahun 1997, lembaran Negara tahun 1997 No. 59, tanggal 8 Juli 1997 dan baru berlaku aktif 8 Oktober 1997(pasal 66), yang merupaka perintah dari pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria yakni Undang-Undang No. 5 Tahun 1960.Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari sesuatu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya. Disamping itu, juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap faktor hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan - permasalahan yang timbul didalam gejala yang bersangkutan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah dikecamatan Mandor dapat dikatakan belum berhasil atau belum terlaksana dengan optimal seperti dalam pasal 19 huruf c Undang – Undang Pokok Agraria Tahun 1960, dan hambatan pelaksanaan pendaftaran tanah disebabkan oleh berbagai faktor yang sangat mempengaruhi yakni jarak antara desa dan kantor pertanahan yang cukup jauh yakni 89 KM dan mahalnya biaya pendaftarn tanah menjadi suatu kendala tersendiri bagi masyarakat di kecamatan mandor Kata kunci : Pelaksanaan, Pasal 19 huruf c UUPA No. 5 Tahun 1960, Sertifikat  yang kuat.
WANPRESTASI JUSTITIA FUTSAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MEDALI PADA LILO SPORT DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011131292, MALOPO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perjanjian yang dilakukan pihak JF dengan pihak lilo sport merupakan perjanjian kerjasama yang dibuat kedua belah pihak hanya secara lisan tidak tertulis, meskipun perjanjian tersebut dibuat secara lisan namun perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak. Dalam perjanjian tersebut pihak JF meminta pihak lilo sport menyediakan perlengkapan untuk turnamen tersebut seperti baju wasit, piala dan medali dengan syarat Banner (spanduk) lilo sport di pajang dalam lapangan pertandingan tempat diadakan turnamen futsal.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan.pihak JF melakukan Perjanjian Jual beli secara lisan kepada Pihak Lilo Sport untuk pembelian piala dan medali, dan perjanjian tersebut menimbulkan hutang yang harus di bayar pihak JF kepada Pihak Lilo Sport paling lambat Satu Minggu Setelah turnamen yang diselenggarakan pihak JF selesai dilaksanakanFaktor yang menyebabkan pihak JF terlambat melakukan Pembayaran kepada Pihak Lilo Sport Dikarenakan pihak JF menunggu pencairan uang Proposal dari pihak ketiga yang ikut mendanai kegiatan yang diadakan JF. Bahwa akibat hukum dari perbuatan pihak JF yang terlambat memberikan sisa pembayaran adalah pihak JF diminta untuk mengganti kerugian yang diderita oleh pihak sponsor Lilo Sport dengan membayar denda keterlambatan.Bahwa pihak Sponsor Lilo Sport telah melakukan upaya, yaitu memberikan peringatan kepada pihak JF untuk melakukan pembayaran yang sudah menjadi kewajibannyaBertitik tolak dari latar belakang tersebut maka yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: Faktor Apakah Yang Menyebabkan Pihak Justitia futsal melakukan Wanprestasi dalam Perjanjian Utang-Piutang Pada Pihak Lilo Sport Di Kota Pontianak..adapun metode penelitian yang di pergunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris, yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan serta penulis mencoba menjawab permasalahan-permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian ini dengan melihat peraturan perundang-perundangan yang ada kemudian pelaksanaannya dilapangan atau menelusuri kenyataan hukum yang hidup di dalam masyarakat  Keyword: perjanjian jual beli, Wanprestasi
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA CAFE AMY ANTARA PIHAK PEMILIK DENGAN PIHAK PENYEWA DI KECAMATAN SINTANG KABUPATEN SINTANG NIM. A1011131181, ANGGI ASSUANDI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.63 KB)

Abstract

Perjanjian sewa menyewa telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang menga dakan perjanjian. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah telah memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian, serta memperhatikan ketentuan dalam pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah ”Apakah Pihak Penyewa Telah Melaksanakan Perjanjian Sewa Menyewa Cafe Amy Dengan Pihak Pemilik Di Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Sesuai Dengan Yang Telah Disepakati?” penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa terdapat hubungan hukum antara pemilik dan penyewa dalam perjanjian sewa menyewa Cafe Amy, dimana penyewa terlambat membayar biaya sewa Cafe Amy kepada pemilik Cafe di  Jalan Pangeran Kuning Kelurahan Tanjungpuri Kecamatan Sintang Kabupaten SintangBahwa dalam perjanjian sewa menyewa Cafe antara pemilik Cafe dengan penyewa Cafe dilakukan secara lisan Dalam perjanjian sewa menyewa tersebut. Pemilik Cafe memberikan harga sewa dengan harga sewa sebesar Rp. 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) setiap tahunnya dan cara pembayarannya harus di bayarkan setiap bulannya sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) kepada pihak pemilik Cafe Amy setiap tanggal 2 (Dua), pembayaran dilakukan di rumahPemilik Cafe dan penyewa Cafe terlambat melaksanakan kewajiban sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dengan pemilik Cafe.Bahwa faktor yang menyebabkan penyewa Cafe tidak melaksanakan kewajibannya, dikarenakan pengunjung Cafe yang tidak selalu ramai, dan membuat pendapatan tidak menentu. Serta uang yang harusdibayarkan setiap bulannya kepada pemilik Cafe belum mencukupi, sehingga menyebabkan pembayaran yang dilakukan tidak terlaksana.Bahwa akibat hukum bagi penyewa Cafe yang wanprestasi atau terlambat melakukan pembayaran kepada pemilik Cafe adalah mendapat peringatan atau teguran dari pemilik Cafe untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, serta sebagai sanksi penyewa Cafe dimintai pembayaran 10% dari pembayaran Rp.2.000.000 setiap bulannya apabila terlambat melebihi waktu batas tenggang yaitu terhittung seminggu dari tanggal 2 (dua) Bahwa upaya yang dilakukan pemilik Cafe Amy terhadap penyewa Cafe yang wanprestasi adalah menegur, memberi peringatan agar penyewa Cafe melaksanakan pembayaran biaya sewa dan semuanya diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah hingga mencapai kata mufakat. Kata Kunci: Perjanjian Sewa menyewa, Sewa menyewa Cafe, Wanprestasi.
KEWAJIBAN PEMILIK WARUNG MAKAN UNTUK MEMBAYAR UANG SEWA DALAM PENGGUNAAN TERAS RUKO PADA PEMILIK DI JALAN TANJUNG RAYA 2 NIM. A1012131048, MARGARETA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Kegiatan usaha sewa menyewa teras ruko di Jalan Tanjung Raya 2 dilakukan antara pihak pemilik warung makan dengan pihak pemilik teras ruko. Perjanjian dilaksanakan secara lisan antara kedua belah pihak, dalam perjanjian tersebut kedua belah pihak terikat dengan hak dan kewajiban masing-masing. Namun dalam pelaksanaannya pihak penyewa teras ruko yaitu pemilik warung makan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah disepakati kedua belah pihak. Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis tertarik mengangkat masalah dengan judul: “Kewajiban Pemilik Warung Makan Untuk Membayar Uang Sewa Dalam Penggunaan Teras Ruko Pada Pemilik Di Jalan Tanjung Raya 2”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif.Adapun tujuan dalam penelitian ini antara lain untuk mengungkapkan faktor penyebab warung makan di jalan Tanjung Raya 2 belum memenuhi kewajibannya untuk membayar uang sewa tepat waktu, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya, serta untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh pihak pemilik teras ruko terhadap penyewa ruko yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar uang sewa sesuai dengan yang telah disepakati.Adapun hasil penelitian yang diperoleh antara lain yaitu bahwa pemilik teras ruko tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar uang sewa  teras ruko tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dalam perjanjian sewa menyewa. Adapun faktor yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban untuk membayar uang sewa tepat waktu adalah karena penghasilnya dalam sebelum tersebut sangat minim, penghasilnya dipergunakan untuk modal berikutnya dan uang dari hasil pendapatan dari usaha untuk keperluan pribadi, sedangkan akibat hukum terhadap pihak pemilik warung makan selaku penyewa yang tidak memenuhi kewajibannya adalah pemenuhan kewajiban untuk membayar teras ruko yang masih terutang dan dapat menuntut ganti rugi. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik teras ruko terhadap pihak pemilik warung makan selaku pihak penyewa teras ruko yang tidak memenuhi kewajibannya adalah penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan, dan tidak sampai mengajukan ke pengadilan sebagai upaya penyelesaiannya.  Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Pemilik Warung Makan, Pemilik Teras Ruko, Pembayaran uang sewa, dan Wanprestasi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK- HAK KONSUMEN ATAS PENGGUNAAN PLASTIK BAGI KEMASAN MAKANAN DAN MINUMAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI DI KOTA PONTIANAK) NIM. A1011141047, INDAH TRIANA SARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Di Kota Pontianak masih banyak beredar plastik yang berbahaya yang digunakan sebagai kemasan atau pembungkus makanan dan minuman siap santap .Salah satunya adalah plastik kresek. Secara umum penggunaan plastik kresek bukanlah untuk pembungkus makanan siap santap melainkan untunk membungkus barang. Sesuai peringatan yang dikeluarkan oleh BPOM Nomor KH.00.02.1.55.2890 Tentang Peringatan Publik atas Kantong Plastik "Kresek". Secara umum kemasan atau pembungkus makanan siap santap harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tapi masih banyak masyarakat yang menggunakan plastik tersebut sebagai kemasan atau pembungkus makanan dan minuman siap santap. Khususnya adalah pedagang-pedagang (food street). Saat ini masih banyak dijumpai bahwa pedagang (food street) di Kota Pontianak masih menggunakan plastik yang tidak aman untuk kesehatan sebagai kemasan atau pembungkus makanan dan minuman yang mereka jual.                        Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian hukum Empiris, yaitu penelitian dengan melakukan penelitian lapangan dalam rangka mendapatkan data primer, selanjutnya menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Ditambahkan juga data wawancara untuk acuan factual penelitian. Analisis data yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian Kualitatif dimana data yang diperoleh dikumpulkan dan diklasifikasikan sesuai dengan permasalahan yang telah ditulis.                        Masih beredarnya pedagang (food street) yang menggunakan plastik tidak aman sebagai kemasan atau pembungkus makanan dan minuman siap santap dapat menimbulkan permasalahan di masyarakat, seperti gangguan kesehatan yang ditimbulkan atas penggunaan plastik tersebut sebagai pembungkus makanan dan minuman siap santap. Kurangnya kesadaran pelaku usaha dan konsumen terhadap pentingnya penggunaan jenis plastik yang memang layak sebagai kemasan atau pembungkus makanan dan minuman seharusnya menjadi perhatian pihak Pemerintah selaku pengawas peredan produk makanan dan minuman. Pengawasan dari pihak Pemerintah seharusnya lebih efektif dengan meningkatkan koordinasi bersama instansi terkait selain itu juga pemberian pendidikan terhadap pelaku usaha maupun konsumen. Keyword : Perlindungan Konsumen, Kemasan Pangan, Plastik
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PT J&T EXPRESS ATAS KETERLAMBATAN DALAM PENGIRIMAN PAKET BARANG MILIK PENGGUNA JASA DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011141076, DELLA YETNURANDA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Dalam hal ini perjanjian pengiriman berbentuk lisan, perjanjian ini telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian pengiriman yang dibuat secara sah setelah memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, para pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian.Yang menjadi rumusan masalah adalah “Apakah Pengusaha PT J&T Express Telah Bertanggung Jawab Atas Keterlambatan Dalam Perjanjian Pengiriman Paket Barang Milik Pengguna Jasa Di Kota Pontianak?”.  Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dan jenis pendekatan deskriptif yaitu memaparkan dan menggambarkan secara obyektif  serta mengenal hanya berdasarkan fakta-fakta sebagaimana yang ditemukan di lapangan.Bahwa pihak pengusaha PT J&T Express Pontianak, belum bertanggung jawab pada pengguna jasa khususnya dalam hal keterlambatan pengiriman paket barang di kota Pontianak. Yang menjadi faktor tidak bertanggung jawab nya dalam keterlambatan pengiriman barang milik pengguna jasa di kota Pontianak karena jarak, alamat yang dituju tidak lengkap, pesawat delay maupun kendala alam, sebagai akibat hukum terhadap pihak perusahaan pengiriman yang tidak bertanggung jawab dalam hal keterlambatan pengiriman barang adalah pihak perusahaan dapat dibebankan pembayaran ganti kerugian.Upaya yang dapat dilakukan oleh pihak pengguna jasa terhadap pihak perusahaan pengiriman yang tidak bertanggung jawab dalam hal keterlambatan pengiriman barang adalah menyelesaikan secara musyawarah dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada pihak perusahaan pengiriman paket barang. Walapun demikian, pihak pengguna jasa tidak pernah melakukan upaya hukum berupa melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian klaim pengguna jasa selalu diselesaikan sesuai prosedur perusahaan pengiriman. Kata Kunci :Perjanjian Pegiriman, Tanggung Jawab Keterlambatan, Wanprestasi

Page 19 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue