cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
TANGGUNG JAWAB PT. POS INDONESIA CABANG PONTIANAK ATAS KEHILANGAN BARANG KIRIMAN MILIK PENGIRIM DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011141086, NANDA FADLI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Adapun skripsi ini berjudul : “TANGGUNG JAWAB PT. POS INDONESIA CABANG PONTIANAK ATAS KEHILANGAN BARANG KIRIMAN MILIK PENGIRIM DI KOTA PONTIANAK” Rumusan Masalah dalam skripsi ini yaitu “Apakah PT. Pos Indonesia Cang Pontianak Telah Bertanggung Jawab Atas Kehilangan Barang Kiriman Milik Pengirim?” Skripsi ini menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, serta menggunakan Analisis Kuantitatif. PT. Pos Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyediakan layanan komunikasi, keuangan dan logistik di seluruh Indonesia. Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik, PT. Pos Indonesia tentulah berhubungan dengan orang dalam hal ini pengguna jasa Pos. Adapun yang mengalami kehilangan barang yang disebabkan kelalian pihak PT. Pos Indonesia, mengakibatkan timbulnya kerugian bagi pengirim. PT. Pos Indonesia akan memberikan ganti rugi apabila ada klaim dari pengirim kepada pihak PT. Pos Indonesia. Sementara itu PT. Pos Indonesia telah menentukan bahwa ganti rugi yang diberikan hanya sebesar 2 x ongkos kirim ditambah dengan nilai barang yang dipertanggungkan (untuk barang kiriman yang diasuransikan).Dalam hal ini yang menjadi permasalahannya adalah apakah PT. Pos Indonesia Cabang Pontianak telah bertanggung jawab atas kehilangan barang kiriman milik pengirim. Kemudian tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan tanggung jawab PT. Pos Indonesia terhadap kehilangan barang kiriman, faktor yang menyebabkan PT. Pos Indonesia belum bertanggung jawab atas kehilangan barang kiriman, akibat hukum bagi PT. Pos Indonesia terhadap pengiriman barang yang hilang, dan mengungkapkan upaya yang ditempuh pengirim jika terjadi kehilangan barang kiriman. Dan jenis penelitian ini masuk dalam metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, serta menggunakan Analisis Kuantitatif yang bertujuan untuk menguraikan data yang didapat dari hasil penelitian serta menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan menganalisisnya, hingga menarik kesimpulan akhir.Pos Indonesia tidak terlepas dari masyarakat sebagai pengguna jasanya, maka salah satu masalah yang sangat mendasar dalam hubungannya dengan hal tersebut adalah masalah sejauh mana tanggung jawab PT. Pos Indonesia kepada masyarakat khususnya pengguna jasa pos dalam hal kehilangan barang kiriman. Karena masalah tanggung jawab merupakan masalah yang sangat penting dalam meningkatkan mutu pelayanan dari PT. Pos Indonesia itu sendiri. Kata Kunci : Perusahaan Jasa Pengangkutan ( PT. Pos Indonesia ), Perjanjian Pengangkutan, dan Wanprestasi
PELAKSANAAN PASAL 94 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PEMERINTAH DESA DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA (Studi Kasus Di Desa Semerangkai Kabupaten Sanggau) NIM. A1011141057, DEATHASYA RIZKI KUSUMAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa yang tergabung dalam pemerintahan Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Dengan memperhatikan kewenangan Kepala Desa dalam pemberhentian Perangkat Desa jika dilihat dari pelaksanaannya dari segi aturan yang berlaku telah terjadi beberapa indikasi penyimpangan terhadap aturan terkait pemberhentian Perangkat Desa. Karena pemberhentian Perangkat Desa yang tidak sesuai dengan aturan, sikap Kepala Desa tersebut  telah melanggar larangan sebagai Kepala Desa yang mana merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahkan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.Untuk mencapai sasaran dari penelitian ini maka perlu di rumuskan tujuan penelitian sebagai berikut: (1)Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan peraturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan Pasal 94 Peraturan Daerah  Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa Dalam Pemberhentian Dan Pengangkatan  Perangkat DesaDalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum secara sosilogis atau empiris. Dilihat dari jenis penelitiannya, penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum sosiologis dan empiris, penelitian hukum empiris atau yuridis empiris merupakan penelitian yang mengakaitkan hukum dengan prikelakuan nyata manusia.Proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Semerangkai Kabupaten Sanggau telah sesuai dengan Pasal 94 Peraturan Daerah  Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa Dalam Pemberhentian Dan Pengangkatan  Perangkat Desa. Pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat. Oleh karena itu, kepala desa selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ada pun Alasan pemberhentian  Kata Kunci : Perangkat Desa, Peraturan Daerah Sanggau, Pemberhentian Dan Pengangkatan
PENGAWASAN TERHADAP BARANG (MAINAN ANAK- ANAK) YANG TIDAK MEMENUHI SNI YANG BEREDAR DI PASAR BERDASARKAN PASAL 30 AYAT (3) UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDU NGAN KONSUMEN DI KOTAPONTIANAK NIM. A1011131239, WILMA SARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perkembangan ekonomi yang dinamis telah menghasilkan beberapa jenis barang dan/atau jasa, dengan dukungan teknologi dan informasi yang semakin maju berimbas pada pelaku usaha untuk berlomba melakukan berbagai mecam jenis barang dan/atau jasa khususnya mainan anak-anak. Kondisi seperti ini pada satu sisi menguntungkan konsumen karena kebutuhan terhdap barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi dengan beragam pilihan, namun disisi lain fenomena tersebut menjadikan konsumen menjaddi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang besar dan merugikan konsumen. Salah satu contohnya adalah mainan anak-anak yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia SNI) atau bahkan mainan anak-anak yang mengandung zat berbahaya yang dapat menimbulkan kerugian terhadap konsumen. Perederan mainan anak-anak dimasyarakat harus mendapat jaminan baik mainan dalam negeri maupun mainan luar negeri. Menurut pengamatan penulis dengan melihat kenyataan-kenyataan yang terjadi, ditemukan adanya pelanggaran terhadap perederan mainan anak-anak yang diperdagangkan oleh pelaku usaha. Dalam hal ini pelaku usaha dalam memperdagangkan mainan anak-anak masih mengabaikan aspek standarisasi yang wajib dimiliki pada mainan anak-anak. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya jenis mainan anak-anak yang tidak memiliki SNI seperti senapan soar, pistol, pedang, senapan anti teror, multi magnifer, swat, dan warrior. Penulis juga menyimpulkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang tidak memahami mengenai perederan mainan anak-anak yang wajib SNI, hal ini dibuktikan dengan penelitian bahwa 90% pelaku usaha tidak mengetaui dan tidak memahami wajib SNI terhadap mainan anak-anak. Penulis juga menyimpulkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang tidak mendapat pembinann dari instansi terkait dan bahkan tidak mengetaui adanya pembinaan terhadap pelaku usaha mengenai mainan anak-anak yang wajib SNI.Dalam hal ini pemerintah khususnya Disperindag berkewajiban untuk melaksanakan tugas dalam pengawasan secara efektif terhadap mainan anak-anak sehingga mencegah terjadinya pelanggaran terhadap mainan anak-anak yang tidak memenuhi SNI yang beredar dipasaran sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen. Kata kunci : mainan anak-anak, SNI
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN KESELAMATAN KAPAL PADA PELAYARAN PERAIRAN PEDALAMAN ( STUDI KASUS PELAYARAN PERAIRAN PEDALAMAN DARI KABUPATEN KAYONG UTARA KE KOTA PONTIANAK ) NIM. A01111103, HENDRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitian tentang “Tinjauan Yuridis Penerapan Keselamatan Kapal Pada Pelayaran Perairan Pedalaman  ( Studi Kasus Pelayaran Perairan Pedalaman Dari Kabupaten Kayong Utara Ke Kota Pontianak )” bertujuan Untuk mengetahui bagaimanakah penerapan keselamatan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait pelayanan perairan pedalaman dari kabupaten Kayong Utara menuju Kota Pontianak.Untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab pemilik kapal dalam penerapan keselamatan di pelayaran perairan pedalaman dari kabupaten kayong utara menuju Kota Pontianak.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa penerapan keselamatan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait pelayanan perairan pedalaman dari kabupaten Kayong Utara menuju Kota Pontianak pada dasarnya belum dilaksanakan sepenuhnya hal ini dapat diketahui berdasarkan hasil penelitian bahwa penerapan keselamatan penumpang belum sepenuhnya dilakukan oleh pemilik kapal karena masih sering terjadi penumpukan penumpang di kapal yang mengangkut penumpang dikarenakan ketersediaan kapal yang kurang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Kota Pontianak melalui jalan sungai. Bahwa tanggung jawab pemilik kapal dalam penerapan keselamatan di pelayaran perairan pedalaman dari kabupaten Kayong Utara menuju Kota Pontianak belum sepenuhnya dilakukan karena masih banyak kapal yang belum memnuhi syarat kelayakan penumpang yang diharapkan oleh undang-undang meskipun menurut mereka yang mereka lakukan adalah bentuk tanggung jawab mengantar masyarakat untuk pergi dari suatu tempat ke tempat lain dengan selamat. Kata Kunci : Keselamatan, Kapal, Pelayaran, Perairan Pedalaman
EKSISTENSI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG DITINJAU DARI SYARAT PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN NIM. A1011141255, I’IB SUTERA ARU PERSADA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (176.956 KB)

Abstract

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau disingkat PERPU merupakan salah satu jenis peraturan yang tercantum dalam sistem hierarki hukum di Indonesia. Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, PERPU diatur dalam Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3). Pasal 22 ayat (1) mengatur tentang dasar pemberlakuan terhadap PERPU. Pasal 22 ayat (2) dan (3) mengatur tentang dasar pengawasan terhadap PERPU.Didalam penelitian ini penulis menggunkan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka serta bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selain itu, untuk mendukung metode tersebut maka penelitian ini menggunakan 2 pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.Penelitian ini akan mencoba menganalisis tentang apa ukuran Hal Ihwal Kegentingan yang Memaksa sebagai syarat pemberlakuan PERPU, dan bagaimana pengawasan yang harus dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang ditetapkan Presiden untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.Ternyata, dasar pemberlakuan dan pengawasan terhadap PERPU didalam praktek bernegara dan berhukum di Indonesia saat ini sudah lebih baik jika dibandingkan dengan masa lalu. Walaupun harus diakui masih terdapat kelemahan. Masih terdapat kekurangan dalam pengaturan tentang syarat pemberlakuan PERPU yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Presiden serta tentang pengawasan terhadap PERPU yang dilakukan oleh DPR dan Mahkamah Konstitusi.Tujuan hukum secara umum tebagi tiga yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Secara garis besar permasalahan yang ditemukan dalam penelitian ini banyak mencakup tentang kepastian hukum. Kepastian itu menuntut hukum untuk dapat mengatur dan memaksa. Namun keadilan dan kemanfaatan itu dinamis dan fleksibel mengikuti perkembangan zaman. Tentu hukum harus cepat menyesuaikan perkembangan zaman untuk dapat menyelaraskan dan mewujudkan ketiga tujuan hukum tersebut. Kata Kunci                : Eksistensi, PERPU, Pemberlakuan, Pengawasan  
PELAKSANAAN PENGEMBALIAN MOBIL DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA PENYEWA DENGAN PENGUSAHA EXINDO RENT CAR DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012131015, EMILIANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, perjanjian sewa menyewa telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian yang menmgikatkan diri. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah tentunya harus memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian, serta memperhatikan ketentuan dalam pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah ” ”Mengapa Penyewa Tidak Melaksanakan Pengembalian Mobil Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Dengan Pengusaha Exindo Rent Car Di Kota Pontianak Sesuai Dengan Perjanjian?” Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa dalam suatu perjanjian terdapat hubungan hukum antara pengusaha Exindo Rent Car dan penyewa Mobil di Kota Pontianak dalam perjanjian sewa menyewa mobil, dimana Penyewa mobil di Kota Pontianak hendaklah mengemablikan mobil yang disewa kepada Pengusaha Exindo Rent Car di Kota Pontianak tepat pada waktunya.Bahwa penyewa mobil di Kota Pontianak terlambat melakukan pengembalian mobil yang disewa dari pengusaha Exindo Rent Car. Adapun faktor yang menyebabkan penyewa mobil terlambat melakukan pengembalian mobil yang disewa adalah pada saat tanggal pengembalian mobil yang telah disepakati bersama, penyewa masih berada di luar kota Pontianak. Sebagai akibat hukum terhadap penyewa mobil di Kota Pontianak yang terlambat melakukan pengembalian mobil, maka pengusaha penyewa mobil dapat dikenai sanksi berupa denda dan/atau pemberian ganti rugi yang sesuai kepada pengusaha Exindo Rent Car.Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha Exindo Rent Car terhadap penyewa mobil di Kota Pontianak yang telat melakukan pengembalian Mobil adalah menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mencapai kata mufakat, memberikan teguran atau peringatan kepada penyewa mobil di Kota Pontianak untuk melaksanakan pengembalian mobil secara tepat waktu dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada penyewa mobil di Kota Pontianak yang terlambat mengembalikan mobil yang disewa. Walaupun demikian, dalam kasus ini pengusaha Exindo Rent Car tidak pernah menuntut penyewa mobil yang terlambat mengembalikan mobil ke Pengadilan Negeri Kata Kunci: Perjanjian Sewa menyewa, Tanggung Jawab Keterlambatan, Wanprestasi.
PENDAPAT ULAMA KOTA PONTIANAKTERHADAPJUAL BELI DENGAN SISTEM POTONGAN HARGA(DISKON) MENURUT HUKUM ISLAM NIM. A01112172, EGA NATA WARDANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Dalam masalah jual beli, Islam telah memberikan aturan-aturan mengenai rukun dan syaratnya, baik yang berkenaan dengan pihak penjual dan pembeli, akad maupun objek akad atau barang yang diperjualbelikan. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah mengenai objek akad agar tidak terjadi penyimpangan sehingga menyebabkan kerugian salah satu pihak. Konsep akad jual beli dalam Islam adalah jual beli yang memberi keuntungan dan manfaat pada pelakunya dan berdasarkan atas ketuhanan, etika, kemanusiaan dan keseimbangan. Oleh karena itu, Islam sangat melarang adanya unsur tadlis, najasy dan gharar (mengandung tipuan, menaikkan harga barang dari harga normal dan beresiko/berbahaya) dalam transaksi jual beli.Dalam transaksi jual beli, salah satu bentuk promosi yang dilakukan oleh pihak penjual adalah dengan memberikan potongan harga. Pemberian potongan harga lazimnya disebut dengan diskon (discount), di mana pembeli mendapatkan potongan harga (diskon) dari harga aslinya untuk barang tertentu. Hal ini tentu saja sangat menarik minat pembeli untuk mendapatkan barang tersebut. Potongan harga (diskon) biasanya diberikan berkisar antara 5% hingga 70%.Dalam kenyataannya, di Kota Pontianak sering ditemukan harga barang yang didiskon sebenarnya tidak benar-benar diberikan potongan harga (diskon), karena  harga produk tersebut telah dinaikkan terlebih dahulu kemudian baru diberikan potongan harga (diskon). Selain itu, pada umumnya barang yang diberikan potongan harga (diskon) merupakan barang yang sudah tidak laku atau kualitasnya tidak bagus (jelek). Bagaimana Pendapat Ulama Kota PontianakTerhadap Jual Beli Dengan Sistem Potongan Harga (Diskon) Menurut Hukum Islam, untuk mengetahui dan mengungkapkan rukun dan syarat jual beli menurut Hukum Islam, untuk mengetahui dan mengungkapkan faktor-faktor terjadinya jual beli dengan sistem potongan harga (diskon), untuk mengetahui dan mengungkapkan akibat hukum terjadinya jual beli dengan sistem potongan harga (diskon) menurut hukum Islam, Untuk mengetahui dan mengungkapkan pendapat ulama Kota Pontianak terhadap jual beli dengan sistem potongan harga (diskon) menurut Hukum Islam.Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode penelitian dengan pendekatan deskriptif analisis diperoleh kesimpulan, bahwa rukun dan syarat jual beli menurut Hukum Islam adalah adanya pembeli dan penjual, adanya uang dan benda yang dibeli, dan adanya lafaz (kalimat ijab dan qabul). Adapun faktor-faktor terjadinya jual beli dengan sistem potongan harga (diskon) dikarenakan barang-barang tidak laku dijual dan kualitas barang sudah tidak bagus (jelek). Akibat hukum terjadinya jual beli dengan sistem potongan harga (diskon) menurut hukum Islam adalah transaksi yang dilarang atau batal, apabila jual beli dengan sistem potongan harga (diskon) bertentangan dengan syariat Islam. Jual beli dianggap terlarang meskipun objeknya tidak haram dikarenakan melanggar prinsip “An Taradin Minkum (kerelaan)”. Praktik-praktik yang melanggar prinsip tersebut adalah tadlis, najasy dan gharar. Pendapat ulama Kota Pontianak terhadap jual beli dengan sistem potongan harga (diskon) menurut Hukum Islam adalah diperbolehkan selama tidak membawa kepada hal yang diharamkan seperti penipuan kepada pembeli, menimbulkan mudharat kepada orang lain, dan lain sebagainya. Apabila jual beli dengan sistem potongan harga (diskon) mengandung unsur tadlis, najasy dan gharar, maka menurut Hukum Islam tetap haram dan dikategorikan riba. Kata Kunci :         Pendapat Ulama, Jual Beli, Potongan Harga (Diskon), Hukum Islam.
TANGGUNG JAWAB PT. TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR TERHADAP PENGIRIMAN PARCEL KE MANADO YANG RUSAK PADA PEMILIK LE GITA CAKES KOTA PONTIANAK NIM. A1011131177, MUHAMMAD ZUHRI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

PT.Tiki Jalur Nugraha Ekakurir adalah perusahaan dalam bidang jasa pengiriman barang.Mengingat Negara Indonesia ialah negara kepulauan, banyak penduduk mengalami kesulitan dalam mengirim barang dari tempat yang jauh . Keadaan ini membuat banyak penduduk yang memerlukan jasa pengiriman PT.Tiki Jalur Nugraha Ekakurir. Selama proses pengiriman barang kadang tidak selalu berjalan dengan lancar.Seperti yang terjadi antara PT.Tiki Jalur Nugraha Ekakurir dan pihak Le Gita Cakes dimana PT.Tiki Jalur Nugraha Ekakurir melakukan wanprestasi disebabkan oleh rusaknya parcel milik Le Gita Cakes. Hal ini menyebabkan PT.Tiki Jalur Nugraha Ekakurir berkewajiban melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Adapun metode penelitian yang digunakan metode penelitian hukum empiris dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber data didapatkan melalui penelitian kepustakaan yaitu data sekunder dan penelitian lapangan. Kemudian teknik pengumpulan data hanya menggunakan teknik wawancara.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk ganti rugi yang dilakukan PT.Tiki Jalur Nugraha Ekakurir terhadap Le Gita Cakes , ganti rugi wajib dilakukan oleh PT.Tiki Jalur Nugraha Ekakurir atas terjadinya wanprestasi yaitu rusaknya parcel milik Le Gita Cakes. Namun PT.Tiki Jalur Nugraha Ekakurir masih belum melakukan ganti rugi sepenuhnya terhadap kerugian yang diderita pihak Le Gita Cakes. Akibatnya pihak Le Gita Cakes merasa dirugikan.Upaya hukum yang dapat dilakukan pihak Le Gita Cakes adalah mengajukan klaim ganti rugi secara sepenuhnya atas kerugian yang diderita.  Kata Kunci : Tanggung Jawab,Pengiriman Barang, Ganti Rugi
TANGGUNG JAWAB PENJUAL UNTUK MENGEMBALIKAN UANG MUKA AKIBAT PEMBATALAN KESEPAKATAN JUAL BELI TANAH (STUDI KASUS DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT) NIM. A1011131366, DEDDY NOOR
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Pelaksanaan perjanjian jual beli tanah antara penjual dan pembeli di Kecamatan Pontianak Barat yang dibuat secara lisan oleh kedua belah pihak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak serta sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak. Dari perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum antara kedua belah pihak menyangkut hak dan kewajiban yang merupakan bagian terpenting dalam perjanjian. Skripsi ini berjudul Tanggung Jawab Penjual Untuk Mengembalikan Uang Muka Akibat Pembatalan Kesepakatan Jual Beli Tanah ( Studi Kasus Di Kecamatan Pontianak Barat).            Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan melalui teknis komunikasi langsung (wawancara) terhadap responden, pelaksanaan jual beli tanah di Kecamatan Pontianak Barat  disepakati bahwa harga tanah yang menjadi objek dalam perjanjian tersebut adalah sebesar Rp.195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah), tata cara pembayaran pada kesepakatan ini menggunakan uang muka terlebih dahulu yaitu sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan sisa dari harga tanah akan dibayarkan secara bertahap sebanyak 3 kali selama 18 bulan.            Dalam prakteknya, ketika pihak pembeli akan melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran pertama pihak penjual menolak untuk menerima uang tersebut dan melakukan pembatalan secara sepihak. Faktor yang menyebabkan pihak penjual melakukan pembatalan dikarenakan tanah tersebut merupakan tanah warisan dari orang tua penjual. Dengan demikian akibat hukum bagi pihak penjual yang melakukan pembatalan yaitu pihak penjual harus mengembalikan seluruh uang muka yang telah diberikan oleh pihak pembeli dan disertai ganti rugi.            Selanjutnya, untuk memperoleh kembali haknya sebagai pihak pembeli, pihak pembeli dapat melakukan upaya hukum dengan cara menuntut pihak penjual untuk mengganti secara utuh uang muka yang telah dikeluarkan oleh pihak pembeli dan disertai dengan ganti rugi.  Kata Kunci : Kesepakatan Jual Beli, Pembatalan, Wanprestasi
PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN LAHAN MASYARAKAT DI KAWASAN PT SATRIA MANUNGGAL SEJAHTERA DI DESA SUNGAI PINANG KECAMATAN PINOH UTARA KABUPATEN MELAWI NIM. A01111132, WAHYUDI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penulisan dan penelitian skripsi ini, penulis menitikberatkan pada pengkajian serta meneliti masalah mengenai Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Lahan Masyarakat Di Kawasan PT. Satria Manunggal Sejahtera Di Desa Sungai Pinang Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi.Penulis beranggapan bahwa hal tersebut merupakan permasalahan utama yang perlu diteliti yaitu, mengenai pihak yang menjual tanah milik orang lain tidak wajiban Membayar ganti rugi melalui proses mediasi kepada pemilik tanah yang sah.Dalam melakukan penulisan dan penelitian skripsi di Desa Sungai Pinang Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi, penulis menggunakan metode Empiris suatu metode penelitian hukum yang bersifat melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis sebagai penelitian  hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu  masyarakat.Dari hasil penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa, hasil kesepakatan dalam mediasi penyelesaian sengketa tanah di desa Sungai Pinang, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi akhirnya dilakukan secara kekeluargaan, para pihak yang bersengketa ada yang melakukan pembayaran dengan sejumlah uang ganti rugi walau tidak membayar sepenuhnya ganti kerugian dan pihak yang dirugikan menerima pembayaran dengan menganggap tidak ada permasalahan walaupun harga ganti rugi tidak sesuai nilai tanah miliknya yang di jual.Kedua, penyelesaian sengeta tanah tersebut dilakukan melalui proses mediasi di hadapan Kepala Desa Sungai Pinang, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi para pihak telah melakukan mediasi secara kekeluarga dalam bentuk lisan.Ketiga, perjanjian kekeluargaan secara lisan tersebut diikuti dengan itikad baik pihak yang dituntut membayar kerugian materi tanah miliknya yang dijual kepada pihak perusahaan untuk membayar ganti rugi dengan sejumlah uang sebagai syarat proses ganti rugi kepada pemilik tanah yang sah dengan sejumlah uang. Kata Kunci : Sengketa tanah, mediasi, ganti rugi.

Page 17 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue