cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
PANDANGAN GEREJA KATEDRAL SANTO YOSEF PONTIANAK TENTANG PERCERAIAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN NIM. A01107044, JEANNE ESTEVINA RANI RONDONUWU
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya menurut Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur mengenai tata cara serta alasan-alasan perceraian, sedangkan hukum agama khususnya agama Katolik tidak mengenal adanya perceraian dan tidak mengatur tata cara perceraian.Berdasarkan latar belakang tersebut penulis memiliki rumusan masalah pada penelitian ini bagaimanakah pandangan Gereja Katolik terkait dengan perceraian dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Paroki Katedral Santo Yosep Pontianak.Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, penulis merumuskan permasalahannya sebagai berikut :“Bagaimanakah pandangan Gereja Katolik terkait dengan perceraian dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Paroki Katedral Santo Yosep Pontianak?”Adapun tujuan penelitian ini untuk mencari data dan informasi terkai perceraian Pasangan Katolik dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, untuk mengungkapkan Faktor yang penyebab terjadinya Perceraian Hidup Pasangan Katolik dan akibat Hukum dari Perceraian, untuk menjelaskan bagaimana pandangan Gereja Katolik dan Hukum Nasional terkait dengan perceraian.Penelitian ini menggunakan Metode Empiris, dengan pendekatan secara Deskriptif Kualitatif. Jenis penelitian menggunakan Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan, teknik pengumpulan data menggunakan teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dijabarkan pada Bab III  tentang Pengolahan Data maka dapat diambil kesimpulan, bahwa Pasangan Suami-Istri Gereja Katedral Santo Yosef  yang mengajukan pembatalan (anulatio) ke Peradilan Tribunal Keuskupan Agung Pontianak sebanyak 4 pasang terkait perceraian dihubungkan dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Faktor yang menjadi penyebab perceraian pasangan Gereja Katedral Santo Yosef dikarenakan perselisihan yang terjadi secara terus menerus sebanyak 1 pasang, terjadi kekerasan dalam rumah tangga dan perselisihan secara terus menerus sebanyak 2 pasang. tidak menafkahi pasangan secara lahir dan bathin dan perselisihan secara terus menerus sebanyak 1 pasang. Faktor perselisihan yang terjadi terus menerus mendominasi  penyebab terjadinya perceraian pasangan Gereja Katedral Santo Yosef.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis menyarankan untuk Gereja seharusnya mendirikan sendiri semacam badan komisi rujuk (perdamaian) atau Pastorial Katogorial untuk menangani kasus khusus rumah tangga Katolik. Kata kunci : Perkawinan Katolik, Perceraian, Pandangan Gereja
AKIBAT HUKUM ANGGOTA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA CREDIT UNION KELING KUMANG TP. TAPANG SAMBAS DI KECAMATAN SEKADAU HILIR KABUPATEN SEKADAU NIM. A1012131019, ANTONIUS DARJI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Skripsi ini yang berjudul “Akibat Hukum Anggota Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pada Credit Union Keling Kumang TP. Tapang Sambas Di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau” ini memuat rumusan masalah “Faktor apakah yang menyebabkan Anggota Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pada Credit Union Keling Kumang TP. Tapang Sambas di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau?”.Adapun metode penelitian ini menggunakan metode empiris . penelitian empiris ialah suatu metode hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat.Credit Union Keling Kumang mempunyai peranan untuk mengadakan usaha bersama dari orang-orang yang umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang terbatas. Credit Union  Keling Kumang ini merupakan lembaga keuangan yang  bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya.Bentuk pelayanan Credit Union Keling Kumang adalah menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggota. Namun dalam pelaksanaannya, masih sering terjadi  kelalaian dalam pengembalian pinjaman oleh anggota yang wanprestasi. Adapun faktor yang menyebabkan anggota tersebut dikarenakan faktor ekonomi.Akibat hukum bagi anggota yang wanprestasi adalah dengan membayar denda sebesar 3% dari jumlah pinjaman, apabila pembayaran angsuran tidak sesuai dengan tanggal jatuh tempo dan tidak sesuai dengan jumlah angsuran sesuai perjanjian pinjaman.Upaya yang dilakukan Credit Union Keling Kumang TP. Tapang Sambas memberikan surat peringatan, penagihan secara langsung, memperpanjang jangka waktu pinjaman bagi anggota, dan penyitaan barang jaminan bagi anggota yang tidak membayar angsuran pinjamannya. Kata Kunci : Credit Union, Perjanjian Pinjam Meminjam, Wanprestasi.
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI KOSMETIK SECARA ON-LINE YANG TIDAK TERDAFTAR DI BPPOM NIM. A1012131129, SUCI LARASHATI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perkembangan teknologi informasi di Indonesia mengalami kemajuan pesat sejak beberapa tahun terakhir. Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas  (borderless).  Pemanfaatan teknologi informasi tersebut telah menciptakan perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang berdampak terhadap perubahan prilaku dan kehidupan manusia dalam berbagai bidang, sehingga menimbulkan perbuatan hukum baru berkaitan dengan teknologi informasi. Salah satu hasil perkembangan teknologi dan informasi ini antara lain adalah teknologi hinggaTeknologi digunakan untuk pemasaran barang-barang yang akan dijual secara online seperti Kosmetik sehingga Kurangnya pengawasan aparat penegak hukum terhadap produk yang aman dan penegakan hukum yang masih kurang.  Implementasi Undang-undang  Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juga masih dinilai kurang berjalan dan kurang baik, ini terbukti dengan berkali-kali dilakukan razia terhadap produk-produk kosmetik yang tidak terdaftar dan mengandung bahan berbahaya, namun tetap saja dipasaran masih banyak ditemukan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya Kosmetik yang diproduksi baru boleh beredar setelah mendapat izin edar setelah sebelumnya dilakukan  proses pengujian dari segi mutu, keamanan dan kemanfaatan.  Kata Kuci   : Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Kosmetik
PELAKSANAAN PERKAWINAN TIDAK DICATATKAN PADA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SUNGAI KAKAP (STUDI KASUS) TERHADAP MASYARAKAT MADURA DESA PAL SEMBILAN NIM. A11112022, ABDUL YASIN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Nikah di bawah tangan adalah nikah yang tidak disertifikasikan (tidak tercatat dalam dokumen resmi negara). Perkawinan yang tidak tercatat berdampak tidak jelasnya setatus perkawinan suami istri melalui bukti otentik dari perkawinan, menjadi landasan bagi kejelasan setatus hukum seorang anak. Misalnya untuk mengurus akta kelahiran si anak, landasanya adalah surat niakah. Jika suami istri tidak pernah mencatatkan perkawinanya,  berakibat tidak memiliki kekuatan hukum, namun sebagian kecil warga Desa Pal Sembilan perkawinan dibawah tangan dijadikan alternatif  untuk membentuk sebuah keluarga sehingga, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang faktor pendorong pernikahan di bawah tangan Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Selain itu juga bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pernikahan dibawah tangan dan untuk mengetahui dampak dari pernikahan dibawah tangan Desa Pal Sembilan.Metode penelitian Hukum Impiris yaitu Penelitian ini merupakan deskriptif kualitatif. Subjek penelitian adalah masyarakat Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah teknik snowball sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, metode wawancara dan metode dokumentasi. Teknik pengujian validitas data yang digunakan metode Teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Perkawinan yang tidak dicatat adalah realita, penyebabnya antara lain, minimnya kesadaran dan pengetahuan hukum yang dialami oleh sebagian warga Desa Pal Sembilan, sehingga beranggapan bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan tidak memiliki akibat hukum. Cendrung disebabkan oleh ketidaktahuan, keawaman dan cara berfikir warga pentingnya pencatatan perkawinan, fungsi dan akibat-akibat hukum yang timbul dikemudian hari. keadaan ekonomi yang lemah, rendahnya tingkat pendidikan sehingga warga Madura memilih menikahkan anaknya di usia muda. Asalkan perkawinannya telah memenuhi syarat dan rukun sahnya perkawinan menurut agama islam. Akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan tanpa akta nikah terhadap kedudukan istri, yaitu tiadanya perlindungan hukum dan pengakuan Negara yang menjadikan kedudukan istri sangat lemah. Tidak memiliki akta nikah, setatus istri tidak jelas, dapat ditalak kapan saja, didalam akta anaknya hanya tercantum nama ibunya, kesulitan untuk mendapatkan kartu keluarga (KK)  Dan Kedudukan  anak dari perkawinan yang tdak dicatatkan, anak tersebut dianggap sebagai anak diluar kawin sehingga tidak bias melakukan hukum keperdataan dengan ayah biologisnya. Anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya. Keywords: perkawinan tidak tercatat Desa pal Sembilan 
PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PERDAGANGAN BARANG GOMBAL BARU DAN BEKAS BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGANNOMOR. 642/MPP/KEP/9/2002 TENTANG BARANG YANG DIATUR TATA NIAGA IMPOR DI KOTA PONTIANAK NIM. A11109222, ARI DWI CAHYANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Indonesia merupakan negara yang berdaulat dan mempunyai harga diri dan negara Indonesia bukanlah negara penampung limbah. Dalam hubungannya dengan Barang Gombal Baru Tapi Bekas (lelong) yang diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Dan Industri Republik Indonesia Nomor 642/MPP/Kep/9/2002 Tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1999 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya. Telah dipertegas lebih lanjut untuk tidak menerima dan menampung barang yang diatur dalam ketentuan dimaksud.            Agar peredaran barang gombal baru tapi bekas ini dapat dipantau keberadaannya maka perlu dilakukan pengawasan lebih lanjut secara berkesinambungan. Karena peredarannya hingga masuk ke wilayah Negara Indonesia biasa dilakukan melalui jalan darat yang biasa disebut dengan jalur tikus dan juga biasa dilakukan dengan jalan laut dan bahkan keberadaannya sudah memasyarakat , hal ini dapat dilihat tidak hanya di Kota Pontianak maupun daerah lainnya tetapi juga diwilayah lainnya seperti di Pasar Senin Jakarta, Bandung maupun di wilayah lainnya.            Bahkan sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia bahwa ternyata didalam barang gombal baru tapi bekas tersebut ternyata hasil penelitian dari Departemen Kesehatan terdapat bakteri yang dapat menganggu kesehatan manusia seperti bakteri E-coli.            Oleh sebab itu keneradaan dai barang gombal baru tapi bekas ini perlu dilakukan pemantau secara terus menerus dan untuk mempermudah pelaksanaan pengawasan dimaksud maka Pemerintah Pusat harus bertindak bijaksana karena masalah ini masih merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Kata Kunci ; Kewenangan, Pengawasan dan Penegakan Hukum
WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM UANG PADA KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GURU SEKOLAH DASAR DI KECAMATAN BUNGURAN TIMUR KABUPATEN NATUNA NIM. A01110175, J. ABRIANTO. S
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam  kegiatannya Koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan  ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi Anggota. Dalam  perjanjian pinjam  meminjam, yang diatur kesepakatan oleh kedua belah pihak. Bagaimana yang telah ditentukan waktu perjanjian pengembalian  pinjaman, anggota yang telah lalai ataupun ada permasalahan dalam  melunasi  pengembalian  pinjaman dengan melewati batas waktu yang sudah ditentukan maka dari itu pihak koperasi akan merasa dirugikan dan mempengaruhi keuangan koperasi  karena kelalaian anggota. Namun dalam kenyataannya, masih ada anggota koperasi yang menunda pembayaran angsuran perbulannya dengan alasan  keterlambatan  yakni adanya keperluan mendesak, dan anggota membayar  pinjaman  di tempat  lain. Dalam latar belakang penelitian, maka penulis menarik suatu Rumus Masalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Anggota Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Guru Sekolah Dasar Di Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna”.Adapun yang  menjadi tujuan dari penelitian ini adalah sebabagai berikut: (1) Untuk  mengungkapkan faktor  yang menyebabkan  anggota Koperasi  Simpan Pinjam Pegawai Republik Indonesia Guru Sekolah Dasar Wanprestasi dalam perjanjian  pinjam  meminjam. (2) Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi anggota koperasi yang wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam.Penelitian ini dilakukan  dengan  mengunakan  metode penelitian empiris dengan  pendekatan  deskriptif  analisis  yaitu  penelitian  dengan  menggambarkan  dan  menganalisa  keadaan  sebagaimana  adanya yang diperoleh  pada  saat  penelitian  dilakukan. Dalam  metode penelitian ini penulis menggunakan  jenis  penelitian Hukum  empiris yaitu  penelitian  yang  berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan  nyata yang  menggunakan hipotesis,  landasan  teoritis,  kerangka  konsep,  data sekunder dan data primer.Bahwa  faktor  penyebab  adanya anggota koperasi simpan  pinjam Pegawai Republik Indonesia Guru Sekolah Dasar yang wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam atau kredit dengan dikarenakan keterlambatan pembayaran  angsuran perbulannya, adanya  keperluan  mendesak dan mengajukan  pinjaman  dana di tempat lain.  Akibat hukum yang ditimbulkan kepada  debitur  yang  wanprestasi  adalah  diberi  surat  peringatan sampai dengan  2  kali  dan  membayar  biaya  administrasi. Kata Kunci : Perjanjian Simpan Pinjam, Koperasi, Wanprestasi
TANGGUNG JAWAB INSTRUKTUR FITNESS PADA MEMBER FITNESS YANG MENGALAMI KECELAKAAN DALAM LATIHAN DI PLANET FIT KOTA PONTIANAK NIM. A1011141273, RESTU JAYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Olahraga fitness merupakan salah satu olahraga yang sedang tren dilakukan oleh masyarakat dalam menjaga maupun membentuk penampilan tubuh seseorang terlihat bugar, ideal dan proporsional. Dilaksanakan secara berkala dengan pengaturan pola makan yang diatur, serta pola latihan dan pola istirahat yang tepat agar tubuh seorang yang menjalankan jenis olahraga ini lebih bugar dan kesehatan yang optimal dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.Adapun Masalah penelitian ini adalah: “Apakah Instruktur Fitness Telah Bertanggung Jawab terhadap Member Fitness yang Mengalami Kecelakaan dalam Latihan di Planet Fit Kota Pontianak”.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris, metode penelitian empiris adalah sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan  melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Dengan bentuk penelitian lapangan, berkomunikasi langsung berupa wawancara dengan instruktur fitness dan penyebaran angket terhadap member fitness yang pernah mengalami kecelakaan dengan menggunakan jasa instruktur fitness.Dalam pelaksanaan perjanjian antara instruktur fitness dengan member fitness, member fitness mengalami kecelakaan dalam latihan di pusat kebugaran Planet Fit Kota Pontianak, dimana instruktur fitness tidak bertanggung jawab dalam kecelakaan yang di alami oleh member fitness.Faktor penyebab instruktur fitness tidak bertanggung jawab dikarenakan kecelakaan terjadi atas kesalahan yang di lakukan member fitness sendiri. Akibat hukum bagi instruktur fitness yang tidak bertanggung jawab pada member  fitness yang mengalami kecelakaan latihan dalam menggunakan jasanya yaitu bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang di derita oleh member fitness yang mengalami kecelakaan dalam latihan.Upaya Hukum yang dapat di tempuh oleh member fitness yang mengalami kecelakaan dalam latihan terhadap instruktur fitnessnya yang tidak bertanggung jawab yaitu penyelesaian secara kekeluargaan dan melalui jalur pengadilan.  Kata Kunci: Tanggung Jawab, Perjanjian, Instruktur, Member, Kecelakaan
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PT. J&T EXPRESS ATAS RUSAKNYA BARANG DALAM PERJANJIAN PENGIRIMAN OLEH PENGIRIM DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011141271, DEDI SETIADI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Cara pengiriman barang pada Perusahaan PT. J&T EXPRESS Pontianak diatur sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaan pengiriman dilapangan, Perusahaan PT. J&T EXPRESS Pontianak terjadi berbagai macam klaim dari pengguna jasa. Pelaksanaan perjanjian perjanjian pengiriman barang yang diselenggarakan menggunakan hukum kebiasaan yang menggunakan dokumen pengiriman saja. Salah satu bentuk wanprestasi yang terjadi adalah rusaknya barang yang dikirim oleh pengguna jasa.            Proses penyelesaian perselisihan dalam perjanjian pengiriman barang antara pihak Perusahaan PT. J&T EXPRESS Pontianak dengan pengguna jasa diselesaikan berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dalam Perusahaan sesuai dengan tuntutan hukum yang berlaku sebagaimana prosedur penyelesaian klaim yang telah di tetapkan dalam Syarat Ketentuan Pengiriman ( SKP) dengan cara melakukan pengecekkan terhadap barang tersebut, apakah benar-benar mengalami kerusakan.            Adapun rumusan masalah ini adalah “Apakah yang menyebabkan Pengusaha PT. J&T EXPRESS telah bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan barang dalam perjanjian pengiriman oleh pengirim di Kota Pontianak?” dan tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan tanggung jawab PT. J&T EXPRESS terhadap pengiriman barang, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan PT. J&T EXPRESS Pontianak belum bertanggung jawab atas rusaknya barang pada saat pengiriman, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi PT. J&T EXPRESS dalam hal pengiriman barang yang mengalami kerusakan, dan untuk mengungkapkan upaya hukum apa yang ditempuh jika terjadi kerusakan terhadap barang yang dikirim. Metode yang digunakan adalah Metode Penelitian Empiris dengan pendekatan secara Deskriptif Analisis yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan. Hasil penelitian yang diperoleh yang diperoleh mengenai tanggung jawab antara pengusaha PT. J&T EXPRESS Pontianak denganpihak pengirim belum dilaksanakan sepenuhnya, karena pemberian ganti rugi yang tidak sesuai dengan nilai barang yang yang rusak plus ongkos kirim, faktor penyebab PT. J&T EXPRESS Pontianak belum bertanggung jawab sepenuhnya atas rusaknya barang milik pengirim karena hanya memberikan ganti rugi sebesar 10 kali biaya pengiriman, seharusnya PT. J&T EXPRESS Pontianak memberikan ganti rugi sesuai dengan nilai barang yang rusak dan ongkos kirim yang dibebankan kepada pihak pengirim, dan upaya yang dilakukan oleh pengirim agar dapat memperoleh ganti rugi dari pihak PT. J&T EXPRESS Pontianak terhadap rusaknya barang milik pengirim adalah dengan cara negosiasi atau jalan musyawarah, karena agar tetap terjalin hubungan yang baik dengan pihak PT. J&T EXPRESS Pontianak. Kata Kunci: Perusahaan Jasa Pengiriman ( PT. J&T EXPRESS Pontianak), Perjanjian Pengiriman, dan Tanggung Jawab
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERS YANG MELANGGAR KODE ETIK JURNALISTIK (ASAS PRADUGA TAK BERSALAH) DALAM PEMBERITAAN TERSANGKA TINDAK PIDANA NIM. A1011131097, DEWI SRI HANDAYANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Kebebasan Pers adalah salah satu indikator berjalannya sistem demokrasi di Indonesia, namun kebebasan yang dimiliki oleh Pers bukanlah kebebasan yang mutlak. Pers kemudian dibatasi dengan Kode Etik Jurnalistik sebagai sebuah acuan Pers dalam melakukan kegiatan jurnalistik, namun didalam prakteknya Kode Etik Jurnalistik tersebut  sering tidak dianggap oleh awak media, salah satu yang sering dilanggar adalah prinsip asas praduga tak bersalah.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai pemberitaan tersangka tindak pidana yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan menjelaskan mekanisme pertanggungjawaban Pers yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan tersangka tindak pidana (Asas Praduga Tak Bersalah); Untuk mengetahui apakah terhadap Pers yang melanggar kode etik jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana; Untuk menganalisis aturan pertanggungjawaban Pers yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan tersangka tindak pidana (Asas Praduga Tak Bersalah).Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Penulis menggunakan penelitian hukum normatif dengan melakukan deskriptif analisis melalui pendekatan normatif (yuridis normative) Penelitian hukum normatif menurut Ronny Hanitijo dinamakan pula sebagai penelitian hukum doktrinal.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat simpulkan bahwa selama periode tahun 2017 terdapat sebanyak 4 kasus pelanggaran Kode Etik Jurnalistik terkait asas praduga tak bersalah yang tercatat dan dilaporkan kepada Dewan Pers; Terhadap pers yang melakukan pemberitaan tindak pidana kemudian melanggar Kode Etik Jurnalistik dengan tidak memegang prinsip asas praduga tak bersalah dapat diadukan kepada Dewan Pers dengan cara membuat pengaduan secara tertulis dan mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh Dewan Pers, mencantumkan identitas diri dan pengaduan dikirimkan ke Dewan Pers.Terhadap Pers yang melanggar Kode Etik Jurnalistik khususnya mengenai asas praduga tak bersalah yang juga terdapat aturan hukumnya di dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dapat dikenakan sanksi pidana denda. Aturan pertanggungjawaban Pers yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan tersangka tindak pidana terkait asas tidak bersalah terdapat dua aturan yakni Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang Pers (Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999) dan Kode Etik Jurnalistik sama-sama memberikan rumusan mengenai Pasal mengenai asas praduga tak bersalah, namun aturan pertanggungjawaban atas pelanggaran dalam kegiatan jurnalistik lebih jelas dalam Undang-undang Pers, demikian pula pada sanksi hukumnya. Sedangkan dalam Kode Etik Jurnalistik tidak jelas dan tidak tegas sanksi hukumnya maupun kepastian dalam eksekusi atau pelaksanaan sanksinya.Kata Kunci: Pers, Asas Praduga Tak Bersalah 
WANPRESTASI PEMBELITERHADAP PENJUAL KELAPA DI DESA PULAU KUMBANG KECAMATAN SIMPANG HILIRKABUPATEN KAYONG UTARA NIM. A01111167, MARIA HENDRIKA HILDAGARDIS
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Wanprestasi Pembeli Terhadap Penjual Kelapa di Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara merupakan judul skripsi yang penulis ambil untuk menyelesaikan tugas akhir sebagai mahasiswa pada Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Pada dasarnya jual beli antara penjual dengan pembeli telah terdapat pengaturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meskipun sebelumnya tidak diperjanjikan dalam perjanjian, untuk itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dalam bentuk skripsi. Jual beli buah kelapa merupakan salah satu bentuk dari perikatan yang lahir karena perjanjian. Para pihak yakni penjual dan pembeli bersepakat untuk mengadakan janji mengenai harga dan barang yang menjadi objek dalam perjanjian. Objek perjanjian yakni berupa kelapa dan uang sebagai pembayaran dari proses transaksi jual beli. Adapun perjanjian antara penjual dengan pembeli kelapa di Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara adalah dilaksanakan secara lisan.             Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, perjanjian jual beli kelapa antara penjual dengan pembeli di Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, disepakati bahwa harga kelapa adalah sebesar Rp. 1.100.-/butir. Adapun pelaksanaannya, pihak penjual berkewajiban mengantar kelapa miliknya ke tempat penampungan yang telah disediakan oleh pihak pembeli. Sedangkan pihak pembeli berkewajiban membayar uang panjar sebesar 25% dari jumlah keseluruhan harga sedangkan sisanya dibayarkan paling lambat 5 (lima) hari sejak tercapainya kesepakatan.             Dalam prakteknya, pemenuhan hak dan kewajiban tidak berjalan sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dalam perjanjian jual beli kelapa, dengan arti lain bahwa pihak pembeli telah wanprestasi dalam pemenuhan kewajiban. Dimana pihak pembeli yang semestinya membayar sisa harga kelapa kepada penjual, akan tetapi kewajiban tersebut tidak sama sekali dilaksanakan oleh pihak pembeli, hal tersebut disebabkan karena terdapat keperluan yang mendesak, omset dan faktor lain. Akibat yang ditimbulkan pihak pembeli telah mengakibatkan suatu kerugian bagi pihak penjual, baik kerugian materiil maupun immateriil. Untuk itu, perlu adanya tindakan atau upaya hukum pihak penjual terhadap pihak pembeli yang wanprestasi.             Akibat hukum yang ditimbulkan tersebut, pihak pembeli berkewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pihak penjual yang telah dirugikan dalam jual beli. Bagi pihak penjual, dapat melakukan upaya hukum berupa musyawarah atau mufakat terhadap pihak pembeli untuk meminta memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran. Kata Kunci      : Perjanjian Jual Beli, Penjual dan Pembeli, Wanprestasi

Page 21 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue