cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN AGAMA TENTANG GUGATAN WARIS YANG OBSCUUR LIBEL PUTUSAN NOMOR 363/PDT.G/2022/PA.PTK IVAL PRATAMA YANDION NIM. A1011191129
Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

                                               Abstract The Judge's Legal Considerations in the Decision on Inheritance Case Number 363/Pdt.G/2022/PA.Ptk stated that the Panel of Judges had allowed the Plaintiff to rectify his lawsuit, but the Plaintiff only changed in terms of writing; as for the subject matter of the Plaintiff's case, it remained with his lawsuit. And Plaintiff did not mention when Heir married Hernawati Binti Djafar, while the property was purchased in 2008, and based on Defendant's statement, the object of the dispute was purchased during the marriage between Heir and his first wife. By not mentioning when the Heir and Hernawati bint Djafar were married and the property was purchased in 2008, it becomes unclear whether the property is the joint property between the Heir and Hernawati bint Djafar or is an inheritance from the Heir.The formulation of the problem in this study is "What are the Court's Legal Considerations Regarding Obscuur Libel Lawsuits in the Pontianak Religious Court Decision Number 363/Pdt.G/2022/PA.Ptk?" The purpose of this study is to analyze the legal considerations of the Religious Courts regarding obscenity libel lawsuits in Decision Number 363/Pdt.G/2022/PA.Ptk. Besides that, this research also aims to analyze the legal consequences of obscenity libel lawsuits in Decision Number 363/Pdt.G/2022/PA.Ptk. The method used in this research is the normative legal research method, using the statutory approach and the case approach.The results of this study are the considerations of the Pontianak Religious Court Number 363/Pdt.G/2022/PA.Ptk, in the Decision of the Pontianak Religious Court Number 363/Pdt.G/2022/PA.Ptk, the Panel of Judges stated that it did not mention when the inheritance was with Hernawati Binti Djafar was married, and the property was purchased in 2008, it became unclear whether the property was joint property between the heir and Hernawati Binti Djafar or was an asset or was inherited from the heir, so the Panel of Judges decided the lawsuit was unacceptable. The legal consequence of this decision is to declare the lawsuit unacceptable, so that the losing party in this case is the plaintiff. There is no legal obligation between the Plaintiff and the Defendant or with the object of the lawsuit, so there is no legal obligation whatsoever that the Defendant has to fulfill to the Plaintiff. This can happen because of a formal flaw in the lawsuit filed by the Plaintiff. Keywords :Lawsuit, Inherintance, Religious Courts, Obscuur Libel.                                                                                                          Abstrak Pertimbangan Hukum Hakim pada Putusan Perkara Waris Nomor 363/Pdt.G/2022/PA.Ptk menyebutkan bahwa Majelis Hakim sudah memberi kesempatan kepada Penggugat untuk memperbaiki gugatannya akan tetapi Penggugat hanya merubah dalam hal penulisan saja adapun mengenai pokok perkara Penggugat tetap dengan gugatannya. Dan Penggugat tidak menyebutkan kapan Pewaris menikah dengan Hernawati Binti Djafar menikah, sedangkan harta tersebut dibeli pada pada tahun 2008 dan berdasarkan keterangan Tergugat objek sengketa dibeli pada masa pernikahan Pewaris dan istri pertama. Dengan tidak disebutkannya kapan Pewaris dengan Hernawati binti Djafar menikah, dan harta tersebut dibeli pada tahun 2008, menjadi tidak jelas apakah harta tersebut merupakan harta bersama antara Pewaris dengan Hernawati binti Djafar atau merupakan harta warisan dari Pewaris.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Pertimbangan Hukum Pengadilan Tentang Gugatan Yang Obscuur Libel Putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 363/Pdt.G/2022/PA.Ptk?” Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum Pengadilan Agama tentang gugatan yang obscuur libel pada Putusan Nomor 363/Pdt.G/2022/PA.Ptk, selain itu penelitian ini juga memiliki tujuan untuk menganalisis akibat hukum gugatan yang obscuur libel pada Putusan Nomor 363/Pdt.G/2022/PA.Ptk. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, dan pendekatan kasus.Hasil Penelitian ini adalah pertimbangan hukum Pengadilan Agama Pontianak Nomor 363/Pdt.G/2022/PA.Ptk, pada Putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 363/Pdt.G/2022/PA.Ptk, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak disebutkannya kapan pewaris dengan Hernawati Binti Djafar menikah, dan harta tersebut dibeli pada tahun 2008, menjadi tidak jelas apakah harta tersebut merupakan harta bersama antara pewaris dengan Hernawati Binti Djafar atau merupakan harta atau merupakan harta warisan dari pewaris, sehingga Majelis Hakim memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Akibat hukum dari putusan ini adalah menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga pihak yang kalah dalam perkara ini adalah pihak Penggugat. Tidak ada kewajiban hukum yang sah antara Penggugat dengan Tergugat maupun dengan objek gugatan, sehingga tidak ada kewajiban hukum apa pun yang harus dipenuhi Tergugat kepada Penggugat. Hal ini dapat terjadi karena adanya cacat formil dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Kata Kunci :  Gugatan, Waris, Pengadilan Agama, Obscuur Libel.
PELAKSANAAN PERJANJIAN “SMART CONTRACT” DALAM TRANSAKSI KRIPTO DENGAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN NIM. A1011191137, BENNY B HENDRI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

A B S T R A C T            Smart contracts are smart contracts that integrate with the system Blockchain, blockchain is a storage place for information and transactions electronics that have a high level of security. Smart Contract Execution is automatic without any third party intervention, it is automated raise questions regarding the validity of contracts using the system Smart Contract.            The method carried out in this study is normative legal research and the type of research approach is a statutory approach. This research is explanatory. The data sources used are secondary data containing primary and secondary legal materials as well as tertiary data as support to explain primary and secondary legal materials. In this study. Data were collected through literature study techniques and analyzed with qualitative techniques.            In general, the implementation of smart contracts is regulated as electronic contracts in the ITE Law. However, until now there have been no specific regulations made comprehensively to regulate the implementation of smart contracts. Smart contract operators are responsible for providing secure and reliable technology for the smooth use of smart contracts, in the event of losses resulting from system failures, the responsibility will be borne by the operator. The government is responsible for providing legal protection to smart contract users by providing administrative sanctions to operators, socializing civil and criminal law protection to users. Although using a smart contract, the parties are obliged to follow the legal terms of the contract as a conventional contract in order for the contract to be considered valid.            Although Smart Contracts are digital and without physical evidence, legal protection is still present to provide rights for the parties involved, as well as legal liability arising from the agreed contract.Keywords: Contract, Smart Contract, Execution, Legal ProtectionA B S T R A K            Smart Contract adalah kontrak pintar yang terintegrasi dengan sistem blockchain, blockchain merupakan tempat penyimpanan informasi dan transaksi elektronik yang memiliki tingkat keamanan tinggi. Pelaksanaan Smart Contract bersifat otomatis tanpa ada campur tangan pihak ketiga, sifatnya yang automasi menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dari kontrak menggunakan sistem Smart Contract.             Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan jenis pendekatan penelitian adalah pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat eksplanatif. Sumber data yang digunkan adalah data sekunder yang memuat bahan hukum primer dan sekunder juga data tersier sebagai pendukung untuk menjelaskan bahan hukum primer dan sekunder. Dalam penelitian ini. Data dikumpulkan melalui teknik studi kepustakaan dan dianalisis dengan teknik kualitatif.            Secara umum pelaksanaan smart contract diatur sebagaimana kontrak elektronik dalam UU ITE. Meskipun demikian sampai saat ini belum ada peraturan khusus yang dibuat secara komprehensif untuk mengatur pelaksanaan smart contract. Penyelenggara smart contract bertanggungjawab untuk menyediakan teknologi yang aman dan andal guna kelancaran penggunaan smart contract, apabila terjadi kerugian yang diakibatkan dari kegagalan sistem maka tanggungjawab akan dibebankan kepada penyelenggara. Pemerintah bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan hukum kepada pengguna smart contract dengan memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara, mensosialisasikan perlindungan hukum perdata maupun pidana kepada pengguna. Meskipun menggunakan smart contract para pihak wajib untuk mengikuti syarat sah kontrak sebagaimana kontrak konvensional agar kontrak dapat dianggap sah.             Meskipun Smart Contract bersifat digital dan tanpa bukti fisik, perlindungan hukum tetap hadir untuk memberikan hak bagi pihak yang terlibat, begitu pula dengan pertanggungjawaban hukum yang timbul akibat kontrak yang disepakati.Kata Kunci: Kontrak, Smart Contract, Pelaksanaan, Perlindungan Hukum
PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNAAN INTERNET SERVER PROVIDER MELALUI MEDIA KOMUNIKASI ANUGRAH PRIFA BIMANTARA NIM. A1011161209
Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract The high network costs of providers in internet services in Indonesia which cause the lower middle class inevitably have to spend more to enjoy internet access. Actually, various providers in Indonesia have offered various internet package rates ranging from daily, weekly and monthly. Some offer unlimited packages but still use quota, so if you have exceeded the quota limit, the speed drops or even cannot be used at all and there are also cheap and many free quotas, but can only be used in the hours of midnight to morning and too many conditions given by the provider.The problems that have been formulated are as follows:1.   What are the settings (substance) related to the use of internet access through cellular telecommunication providers?2.   What is the form of legal protection for cellular telecommunication service business actors for bad faith from users of illegal internet access through cellular telecommunications providers?3.   How are dispute resolution efforts between cellular telecommunications providers and users of illegal internet access?The type of research used in this study is normative legal research. This research was conducted by examining library materials to obtain secondary data. Therefore, this study focuses on the type of literature research. The approach used is  the Statute Approach. Normative legal research whose other name is doctrinal legal research is also called library research or document study because this research is carried out or aimed only at written regulations or legal materials.Based on the results of the study, it was found that 3. The User has violated the rights of the provider as a business actor which is contrary to Article 6 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and in the event that dispute resolution can be carried out by litigation, non-litigation or filing a lawsuit through an authorized judicial institution in accordance with the provisions of the applicable civil procedure law in Indonesia as stipulated in Article 1365 of the Civil Code, Article 38 and Article 39 of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (ITE) and based on procedural law chosen by the parties, as well as non-litigation or out-of-court dispute resolution, for example by negotiation or mediation in accordance with applicable provisions and depending on the agreement of the parties to the dispute. Keywords: legal protection, internet user, server provider Abstrak Mahalnya biaya jaringan dari provider    dalam layanan internet di Indonesia yang menyebabkan kalangan masyarakat menengah kebawah mau tidak mau harus mengeluarkan biaya yang lebih untuk menikmati akses internet. Sebenarnya berbagai pihak provider di Indonesia telah menawarkan berbagai tarif paket internet mulai dari harian, mingguan serta bulanan. Ada yang menawarkan paket unlimited tapi tetap saja memakai kuota, sehingga jika sudah melewati batas kuota, kecepatan menjadi turun atau bahkan tidak bisa digunakan sama sekali dan ada juga yang murah dan banyak kuota gratisnya, tetapi hanya bisa digunakan pada jam-jam tengah malam sampai pagi saja serta terlalu banyaknya syarat yang diberikan oleh pihak provider  tersebut.Adapun masalah yang telah dirumuskan adalah sebagai berikut :1.     Bagaimana pengaturan (substansi) yang terkait dengan penggunaan akses internet melalui provider telekomunikasi seluler?2.     Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha jasa layanan telekomunikasi seluler atas itikad tidak baik dari pengguna akses internet ilegal melalui provider telekomunikasi seluler ?3.     Bagaimana upaya penyelesaian sengketa antara provider telekomunikasi seluler dengan pengguna akses internet ilegal?Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka untuk memperoleh data sekunder. Oleh karena itu penelitian ini berfokus padajenis penelitian pustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach). Penelitian hukum normatif yang nama lainnya adalah penelitianhukum doktrinal yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturanperaturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum.Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa 3.          Pengguna telah melanggar hak-hak dari provider sebagai pelaku usaha yang mana telah bertentangan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dalam hal penyelesaian sengketa bisa dilakukan secara litigasi, non litigasi atau pengajuan gugatan melalui lembaga peradilan yang berwenang sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia dengan sesuai yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta berdasarkan hukum acara yang dipilih oleh para pihak, maupun penyelesaian sengketa secara non litigasi atau di luar pengadilan misalnya dengan cara negosiasi atau mediasi sesuai ketentuan yang berlaku serta tergantung kesepakatan para pihak yang bersengketa. Kata kunci :  perlindungan hukum, pengguna internet, server provider
PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH WARGA MASYARAKAT ADAT DAYAK BIDAYUH DESA SUTI SEMARANG KECAMATAN SUTI SEMARANG KABUPATEN BENGKAYANG JUAN VEDRO AGUSTA NIM. A1011181207
Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract Land is something that plays a very important role in people's lives, the need for land increases over time, this is also due to the increasing population. This can also cause a problem and can even cause a dispute. The occurrence of land boundary disputes in Sutti Village, Semarang, Suti Semarang Sub-District, Bengkayang Regency, was generally caused by unclear land boundaries because they still used old land boundaries. Upon the occurrence of a land boundary dispute, the settlement process was resolved by deliberation and consensus based on the Dayak Bidayuh Customary Law which was handled by the Customary Institution. The occurrence of land boundary disputes in Sutti Village, Semarang, Suti Semarang District, Bengkayang Regency was generally caused by unclear land boundary markers because they still used old land boundary markers. In ancient times the land boundaries between members of the Dayak Bidayuh customary community were not stated in writing, the ownership of the community only used land boundary markers whose legal force was uncertain, this made it prone to disputes between community members.Keywords: Dayak Bidayuh, Land Boundary Disputes, Settlement of Land Boundary Disputes Abstrak Tanah merupakan sesuatu yang perannya sangat penting dalam kehidupan masyarakat, kebutuhan akan tanah meningkat seiring berjalannya waktu, hal ini juga disebabkan pertambahan jumlah penduduk yang terus meningkat. Hal ini juga dapat mengakibatkan suatu permasalahan bahkan juga dapat menyebabkan terjadinya sengketa. Terjadinya sengketa batas tanah di di Desa Sutti Semarang Kecamatan Suti Semarang Kabupaten Bengkayang umumnya disebabkan karena patok batas tanah yang tidak jelas karena masih menggunakan patok batas tanah yang sudah lama. Atas terjadinya suatu sengketa batas tanah, maka proses penyelesaiannya diselesaikan secara musyawarah dan mufakat berdasarkan Hukum Adat Dayak Bidayuh yang ditangani oleh Lembaga Adat. Terjadinya sengketa batas tanah di di Desa Sutti Semarang Kecamatan Suti Semarang Kabupaten Bengkayang umumnya disebabkan karena patok batas tanah yang tidak jelas karena masih menggunakan patok batas tanah yang sudah lama. Pada jaman dahulu batas tanah antar warga masyarakat adat Dayak Bidayuh tidak dinyatakan secara tertulis kepemilikannya masyarakat hanya menggunakan patok-patok batas tanah yang kekuatan hukumnya tidak pasti, hal ini yang menyebabkan rawan terjadinya sengketa antar warga masyarakat.Kata Kunci: Dayak Bidayuh, Sengketa Batas Tanah, Penyelesaian Sengketa Batas Tanah
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012181072, RONI PARULIAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACTAdolescence is a period that has characteristics and behavior that are easily influenced by the environment, because teenagers easily copy and imitate in their social life and teenagers are also a group that is still sensitive. Therefore, in their interactions, they are influenced by both positive and negative influences. One of the relationships between teenagers that has a negative influence is narcotics abuse. Based on data from the Pontianak Police, it is known that the number of cases of narcotics abuse committed by children (adolescents) from 2018 to 2020 was 78 cases, where in 2018 cases of narcotics abuse committed by children (adolescents) were 16 cases, then in 2018 In 2019 there were 27 cases of narcotics abuse committed by children (teenagers), and in 2020 there were 35 cases of narcotics abuse committed by children (teenagers).The formulation of the problem in this research is: "What factors cause children to abuse narcotics in Pontianak City?" The legal research method used by the author is an empirical legal research method with a descriptive research nature. The theory used in this research is criminological theoryThe factors that cause teenagers to abuse narcotics in Pontianak City are wanting to experiment, running away from family problems and running away from school problems. At first, the teenagers who abused narcotics were just trying it out and out of curiosity, after feeling good they finally bought the narcotics themselves. Then teenagers who run away from family problems because they don't get enough attention and affection from their parents so they seek attention from their friends who abuse narcotics. Meanwhile, teenagers run away from school problems due to pressure from teachers in giving lessons, but the child is unable to follow the lessons.The countermeasures carried out by the Police against narcotics abuse by children in Pontianak City are by providing counseling and guidance to teenagers in schools about the dangers and consequences of narcotics abuse and conducting raids at places/locations that usually used as a gathering place for teenagers. Apart from that, provide a quick response to every report or complaint from every member of the public who knows of teenagers who abuse narcotics and take firm action against teenagers who abuse narcotics. This is to provide a deterrent effect for the perpetrators and also other potential perpetrators.Keywords: Criminology, Children, Perpetrators, Abuse, Narcotics ABSTRAK Masa remaja adalah merupakan masa yang memiliki sifat dan tingkah laku yang mudah sekali terpengaruh oleh lingkungan, karena remaja mudah mencontoh dan meniru dalam kehidupan sosialnya dan remaja juga merupakan kelompok yang masih peka. Oleh karena itu, dalam pergaulannya mereka ada yang terbawa pengaruh yang positif maupun pengaruh yang negatif. Salah satu pergaulan anak remaja yang berpengaruh negatif adalah penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan data dari Polresta Pontianak diketahui bahwa jumlah kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak (remaja) dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 sebanyak 78 kasus, dimana pada tahun 2018 kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak (remaja) sebanyak 16 kasus, kemudian pada tahun 2019 kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak (remaja) sebanyak 27 kasus, dan pada tahun 2020 kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak (remaja) sebanyak 35 kasus.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Faktor-Faktor Apa Yang Menyebabkan Anak Melakukan Penyalahgunaan Narkotika di Kota Pontianak ?” Metode penelitian hukum yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kriminologiAdapun faktor-faktor penyebab anak remaja melakukan penyalahgunaan narkotika di Kota Pontianak adalah ingin coba-coba, lari dari masalah keluarga dan lari dari masalah sekolah. Pada awalnya para remaja yang melakukan penyalahgunaan narkotika ini hanya sekedar coba-coba dan rasa ingin tahu, setelah merasa enak akhirnya membeli sendiri narkotika tersebut. Kemudian remaja yang lari dari masalah keluarga dikarenakan kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya sehingga mencari perhatian dari teman-temannya yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Sedangkan remaja yang lari dari masalah sekolah dikarenakan tekanan dari guru dalam memberikan pelajaran, tetapi si anak tidak mampu untuk mengikuti pelajaran tersebut.Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak di Kota Pontianak adalah dengan memberikan penyuluhan dan bimbingan terhadap para anak remaja di sekolah-sekolah tentang bahaya dan akibat dari penyalahgunaan narkotika dan mengadakan razia di tempat-tempat/lokasi-lokasi yang biasa dijadikan tempat berkumpulnya para anak remaja. Selain itu, memberikan respons yang cepat terhadap setiap laporan atau pengaduan dari setiap warga masyarakat yang mengetahui adanya anak remaja yang melakukan penyalahgunaan narkotika dan mengambil tindakan secara tegas terhadap para anak remaja yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Hal ini guna memberikan efek jera (effect deterrent) bagi para pelaku dan juga calon pelaku lainnya.Kata Kunci:    Kriminologi, Anak, Pelaku, Penyalahgunaan, Narkotika
SINKRONISASI PERATURAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM ILLEGAL FISHING TERHADAP KAPAL NELAYAN ASING DI ZEE INDONESIA MUHAMAD RAFLI NIM. A1011191092
Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractThis study will discuss whether the enforcement of illegal fishing laws against foreign fishing vessels in Indonesia's ZEE carried out by the Indonesian government is in accordance with Article 73 Paragraph (3) of the 1982 United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) and what legal efforts can be made by the Indonesian government to synchronize international law and national law to be more appropriate. This study aims to analyze whether the enforcement of illegal fishing laws against foreign fishing vessels in Indonesia's ZEE carried out by the Indonesian government is in accordance with Article 73 Paragraph (3) of the United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 and to analyze what legal efforts can be made by the Indonesian government to synchronize international law and national law to be more appropriate.The type of research used in this study is normative legal research. The type of approach used to analyze and obtain results is the type of statutory approach (statute approach). The data sources used are secondary data with legal materials used, among others: primary, secondary, and tertiary legal materials. The data collection techniques used are Literature Studies and Interviews. And the data analysis technique used is a Qualitative analysis technique.The results of this study show that law enforcement of illegal fishing against foreign fishing vessels in Indonesia's ZEE from 2019 to 2022 is in accordance with Article 73 Paragraph (3) of the United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. And, there are several legal efforts that can be made by the Indonesian government to synchronize international law and national law to make it more appropriate, namely by amending the Fisheries Law to conform to the 1982 United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS), making bilateral agreements with the countries concerned, and suggesting changes to the contents of the 1982 United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) to countries. It can be noted that the enforcement of illegal fishing laws in Indonesia's ZEE is in accordance with Article 73 Paragraph (3) of the United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, but there is still another problem, namely that the accused foreign fishermen are unable to pay the fines imposed on him and they shall not be subject to imprisonment if there is no agreement to the contrary between the states concerned. Thus, law enforcement carried out by the Indonesian government cannot be carried out properly. Keywords: Synchronization, Law enforcement, Illegal Fishing, United Nations Conventions on the Law of the Sea 1982, Fisheries Law, Exclusive economic zone. AbstrakPenelitian ini akan membahas mengenai apakah penegakan hukum illegal fishing terhadap kapal nelayan asing di ZEE Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sudah sesuai dengan Pasal 73 Ayat (3) United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dan apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mensinkronkan hukum internasional dan hukum nasional agar lebih sesuai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah penegakan hukum illegal fishing terhadap kapal nelayan asing di ZEE Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sudah sesuai dengan Pasal 73 Ayat (3) United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dan untuk menganalisis apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mensinkronkan hukum internasional dan hukum nasional agar lebih sesuai.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis pendekatan yang digunakan untuk menganalisis dan memperoleh hasil adalah jenis pendekatan Perundang-Undangan (statute approach). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum yang digunakan antara lain: bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Studi Pustaka dan Wawancara. Dan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis Kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penegakan hukum illegal fishing terhadap kapal nelayan asing di ZEE Indonesia sejak tahun 2019 sampai tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 73 Ayat (3) United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Dan, terdapat beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mensinkronkan hukum internasional dan hukum nasional agar lebih sesuai, yaitu dengan mengubah Undang-Undang Perikanan untuk disesuaikan dengan United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, membuat perjanjian bilateral dengan negara-negara yang bersangkutan, dan menyarankan perubahan isi United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 kepada negara-negara. Dapat diketahui bahwa penegakan hukum illegal fishing di ZEE Indonesia sudah sesuai dengan Pasal 73 Ayat (3) United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, tapi masih terdapat permasalahan lain yaitu Terdakwa nelayan asing tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan kepadanya dan mereka tidak dapat dikenakan pidana penjara jika tidak ada perjanjian sebaliknya antara negara-negara yang bersangkutan. Dengan demikian, penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia tidak dapat terlaksana dengan baik.  Kata Kunci: Sinkronisasi, Penegakan hukum, Illegal Fishing, United Nations Conventions on the Law of the Sea 1982, Undang-Undang Perikanan, Zona ekonomi ekslusif.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK IMUNITAS KEPALA NEGARA DI HADAPAN INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (Studi Terhadap Surat Penangkapan Vladimir Putin) NIM. A1011171107, DIMAS PURBAYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract The development of the right of immunity and its deviations is increasingly attracting the attention of observers of international law, in this case, related to the recent case of Russian President Vladimir Putin, who was accused of committing international crimes by the International Criminal Court related to war crimes and crimes against humanity in the Russian invasion of Ukraine. This study aims to analyze the ICC's jurisdiction in trying heads of state who do not ratify the 1998 Rome Statute and to analyze international law in implementing the right of immunity possessed by heads of state who commit war crimes before the ICC.This type of research uses normative juridical legal research methods with a legal conceptual approach and a case approach. The research results obtained show that the jurisdiction of the International Criminal Court in trying the Head of State of Russia (Vladimir Putin), who is accused of committing international crimes, is a must in the individual accountability mechanism before international law, even though Russia is not a country that ratified the 1998 Rome Statute as stipulated in Article 12(3) of the Rome Statute 1998 allows the ICC to exercise its jurisdiction. The right of immunity for the head of state of Russia (Vladimir Putin) who is accused of committing international crimes before the ICC cannot affect his jurisdiction, as stipulated in the 1998 Rome Statute, which is the foundation of the ICC regarding the mechanism of individual responsibility for international crimes in this case in Article 27. Therefore, the right of immunity for heads of state and state officials cannot affect the jurisdiction of the ICC. Keywords: Arrest Letter, ICC, Immunity, International Crimes, Vladimir Putin  Abstrak Perkembangan hak imunitas dan penyimpangannya semakin menarik perhatian para pengamat hukum internasional, dalam hal ini yaitu terkait kasus terbaru dari Presiden Rusia Vladimir Putin yang dituduh telah melakukan kejahatan Internasional oleh International Criminal Court terkait kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan pada invasi Rusia ke Ukraina. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis yuridiksi ICC dalam mengadili kepala negara yang tidak meratifikasi Statuta Roma 1998 serta menganalisis hukum internasional dalam menerapkan hak imunitas yang dimiliki kepala negara yang melakukan kejahatan perang di hadapan ICC. Jenis penelitian menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan konseptual hukum dan pendekatan kasus. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa yuridiksi International Criminal Court dalam mengadili Kepala Negara Rusia (Vladimir Putin) yang dituduh telah melakukan kejahatan internasional merupakan suatu keharusan dalam mekanisme pertanggung jawaban individu dihadapan hukum internasional, meskipun Rusia tidak termasuk negara yang meratifikasi Statuta Roma 1998 sebagaimana diatur dalam pasal 12 (3) Statuta Roma 1998 memungkinkan ICC untuk menerapkan yuridiksinya. Hak imunity kepala negara Rusia (Vladimir Putin) yang dituduh telah melakukan kejahatan Internasional di hadapan ICC tidak dapat mempengaruhi yuridiksinya, sebagaimana telah diatur dalam Statuta Roma 1998 yang menjadi landasan ICC terkait  mekanisme pertanggungjawaban individu terhadap kejahatan internasional dalam hal ini pada Pasal 27. Oleh karena itu, hak imunity bagi kepala negara dan/atau pejabat negara tidak dapat mempengaruhi yuridiksi ICC.Kata Kunci: Hak Imunitas, ICC, Kejahatan Internasional, Surat Penangkapan, Vladimir Putin
PEMBEBASAN NARAPIDANA SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN COVID-19 DI INDONESIA DITINJAU DARI STUDI HUKUM KRITIS NIM. A1012191059, YUDI SUHENDRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACT Correctional Institutions (LAPAS) are closed institutions that have a high occupancy rate, which can increase the probability of transmission of the Covid-19 virus in prisons. Therefore, the Indonesian Government through the Ministry of Law and Human Rights is taking steps to minimize the impact of Covid-19 on convicts and detainees who are in prisons/LPKA/RUTAN by issuing Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 10 of 2020 concerning Conditions for Providing Assimilation and Integration Rights for Prisoners and Children in the Context of Preventing and Controlling the Spread of Covid-19 as well as Decree of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number M.HH-19.PK.01.04.04 of 2020 concerning the Exclusion and Release of Prisoners and Children Through Assimilation and Integration in the Context of Prevention and Controlling the Spread of Covid-19. The legal research method used by the author is an empirical legal research method with a descriptive research nature.The legal/juridical considerations for releasing convicts as an effort to overcome Covid-19 in Indonesia, viewed from the Critical Legal Study, are as follows: (a) That the release and release of convicts through assimilation and integration to prevent and control the spread of Covid-19 does not provide a solution (a way out). ) is best as an effort to rescue prisoners and correctional inmates (WBP) who are in Correctional Institutions (LAPAS), Special Child Development Institutions (LPKA), and State Detention Centers (RUTAN) because prisoners who are released actually commit crimes again and within a short period of time. it won't take too long before you have to return to prison to serve your sentence; (b) That the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia should continue to place mastery of the content of statutory regulations in a position that is in accordance with the objectives of the law, before relating it to the reality of social, economic and cultural values that live in society because the aim of the law is to provide justice , usefulness and legal certainty; and (c) According to the author, the reason for releasing convicts as an effort to overcome Covid-19 in Indonesia is actually to reduce the state's burden in financing the needs of convicts in prisons. In addition, to reduce overcapacity in prisons, considering that almost all prisons in Indonesia are overcapacity.The legal implications for the release of convicts as an effort to overcome Covid-19 in Indonesia are as follows: (a) Convicts who are given release through assimilation and integration in the context of preventing and controlling the spread of Covid-19 actually increase the risk of repetition of criminal acts/crimes and in an unpredictable period of time. it takes too long to have to return to prison to serve his sentence. This can be seen from data from the Correctional Institution (LAPAS) Class IIA Pontianak that the number of convicts who returned to Correctional Institutions after being released through assimilation and integration in the context of preventing and controlling the spread of Covid-19 was 87 people; and (b) Ignoring the purpose of punishment, namely to improve the personality of the criminal himself and deter the prisoner from repeating his crime. Keywords: Release, Prisoners, Response, Covid-19. ABSTRAK Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) merupakan salah satu institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi, sehingga dapat meningkatkan probabilitas penularan virus Covid-19 di LAPAS. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM mengambil langkah-langkah guna meminimalisir dampak Covid-19 terhadap Narapidana dan Tahanan yang berada di LAPAS/LPKA/RUTAN dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Metode penelitian hukum yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.Adapun pertimbangan hukum/yuridis pembebasan Narapidana sebagai upaya penanggulangan Covid-19 di Indonesia ditinjau dari Studi Hukum Kritis adalah sebagai berikut: (a) Bahwa pengeluaran dan pembebasan Narapidana melalui asimilasi dan integrasi untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 tidak memberikan solusi (jalan keluar) terbaik sebagai upaya penyelamatan terhadap Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) karena Narapidana yang dibebaskan justru melakukan kejahatan lagi dan dalam waktu yang tidak terlalu lama harus kembali lagi ke LAPAS untuk menjalani hukuman; (b) Bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI seharusnya tetap menempatkan penguasaan terhadap materi muatan peraturan perundang-undangan pada posisi yang sesuai dengan tujuan hukum, sebelum mengaitkannya dengan realitas nilai-nilai sosial, ekonomi dan budaya yang hidup di masyarakat karena tujuan hukum adalah memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum; dan (c) Menurut penulis, alasan pembebasan Narapidana sebagai upaya penanggulangan Covid-19 di Indonesia sebenarnya untuk mengurangi beban negara dalam membiayai kebutuhan Narapidana di LAPAS. Di samping itu, untuk mengurangi over kapasitas penghuni di LAPAS, mengingat hampir seluruh LAPAS di Indonesia dalam kondisi over kapasitas.Implikasi hukum terhadap pembebasan Narapidana sebagai upaya penanggulangan Covid-19 di Indonesia sebagai berikut: (a) Narapidana yang diberikan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 tersebut justru menambah resiko pengulangan tindak pidana/kejahatan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama harus kembali lagi ke LAPAS untuk menjalani hukuman. Hal ini dapat dilihat dari data dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIA Pontianak bahwa jumlah Narapidana yang masuk kembali ke LAPAS setelah mendapatkan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sebanyak 87 orang; dan (b) Mengabaikan tujuan pemidanaan yaitu untuk memperbaiki pribadi dari penjahatnya itu sendiri dan membuat Narapidana menjadi jera untuk mengulangi lagi kejahatannya. Kata Kunci:    Pembebasan, Narapidana, Penanggulangan, Covid-19.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) 3 MENTERI DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KEBERADAAN PASAL 28 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK NIM. A1012181081, ANGGIAT JUNIAR
Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrac With the development of technology, people can easily spread information or news to others through cyberspace without realizing whether the information or news spread can be accounted for.Fake news, commonly known as a hoax, is an attempt to deceive or trick the reader or listener into believing something, even though the creator of the fake news knows that the news is fake. The purpose of spreading hoaxes varies, but in general, hoaxes are spread as a joke or just for fun, to bring down competitors (the black campaign), or for promotion by deception. However, this causes many recipients of hoaxes to be provoked to immediately spread them to their colleagues, so that eventually this hoax is quickly spread.The regulations governing hoax or fake news are Law Number 11 of 2008 as amended by Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions (UU ITE), which is contained in Article 28 paragraph (1), which reads "Every person intentionally and without the right to spread false and misleading news that results in consumer losses in electronic transactions".Criminal provisions governing the actions of people who spread false news or hoaxes are regulated in Article 28 Paragraph 1 of Law Number 11 of 2008 concerning information and electronic transactions, but in its implementation, Article 28 Paragraph 1 has become one of the articles that has caused controversy in the community because it is called a "rubber" article. So that in order to avoid multiple interpretations and controversies in the community, finally in June 2021, a joint decree (SKB) of three ministers (the minister of communication and informatics, the attorney general, and the police chief) was issued as a reference for law enforcement officials. Where one of the contents discusses the application of Article 28 Paragraph 1 of Law Number 11 of 2008 concerning information and electronic transactions.Based on the results of researchers' observations in the Cyber Subdit of the West Kalimantan Police, case data related to Hoax news was obtained, which was charged with Article 28 Paragraph 1 of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions, as follows: In 2019 there were 3 cases, in 2020 there were 2 cases, and in 2021 there was 1 case.Keywords: Dissemination of information; Fake news; hoax; Joint Decree; Information and Electronic Transactions; Abstrak Dengan perkembangan teknologi saat ini, masyarakat bisa dengan mudah menyebarkan suatu informasi atau berita kepada orang lain melalui dunia maya, tanpa menyadari apakah informasi atau berita yang disebarkan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.Berita Bohong atau biasa dikenal juga dengan istilah Hoax adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu. Tujuan penyebaran hoax beragam tapi pada umumnya hoax disebarkan sebagai bahan lelucon atau sekedar iseng, menjatuhkan pesaing (black campaign), promosi dengan penipuan. Namun ini menyebabkan banyak penerima hoax terpancing untuk segera menyebarkan kepada rekan sejawatnya sehingga akhirnya hoax ini dengan cepat tersebar luas.Peraturan yang mengatur mengenai berita hoak atau berita bohong yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah dirubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tertuang di dalam pasal Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”.Ketentuan pidana yang mengatur perbuatan orang yang menyebarkan berita bohong atau hoax, diatur dalam pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik, namun dalam pelaksanaannya pasal 28 ayat (1) tersebut menjadi salah satu pasal yang menimbulkan kontroversi di masyarakat karena disebut pasal yang bersifat “karet”. Sehingga untuk menghindari terjadinya multitafsir dan kontroversi di masyarakat akhirnya pada bulan juni 2021 dikeluarkanlah surat keputusan bersama (skb) 3 mentri (menteri komunikasi dan informatika, jaksa agung, dan kapolri ) sebagai acuan bagi aparat penegak hukum. Dimana salah satu isinya membahas terkait penerapan pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi  elektronik tersebut.            Berdasarkan hasil observasi peneliti di subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalimanatan Barat didapatkan data perkara terkait berita Hoax yang dipersangkan pasal Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasis Dan Transaksi Elektronik, sebagai berikut: Tahun 2019 sebanyak 3 kasus, tahun 2020 sebanyak 2 kasus, dan tahun 2021 sebanyak 1 kasus.Kata Kunci:      Penyebaran informasi; Berita bohong; hoax; Surat Keputusan Bersama; Informasi dan Transaksi Elektronik;
WANPRESTASI PIHAK CV. DIRGANTARA AMERTA INDONESIA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BESI HOLLOW DENGAN PIHAK PT ARONI DUTA INDO UTAMA DI KOTA PONTIANAK NURIL RIZKIQ AULAITA NIM . A1011191246
Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract  Sale and purchase agreements are routine activities of the Indonesian people in their daily lives. The agreement creates rights and obligations for buyers and sellers. The implementation of the Hollow iron sale and purchase agreement between PT Aroni Duta Indo Utama and CV Dirgantara Amerta Indonesia in Pontianak City is made in writing by both parties which has legal force that binds both parties and is valid and applies as a law for both parties. The agreement gives rise to legal relations between the two parties regarding rights and obligations which are the most important part of the agreement. There are times when in this sale and purchase agreement does not fulfill the achievement so that default occurs.In this study, the author formulates the problem of "Default of CV Dirgantara Amerta Indonesia in the Hollow Iron Sale and Purchase Agreement with PT Aroni Duta Indo Utama in Pontianak City?". This research aims to get an overview of the hollow iron sale and purchase agreement, to explain and reveal the causal factors that occur to buyers who do not keep the agreement, and reveal the legal consequences for buyers who do not fulfill the sale and purchase agreement. This research uses empirical research methods.            Based on the results of the research, it is true that CV Dirgantara Amerta Indonesia has made a written hollow iron sale and purchase agreement on April 5, 2021 by making payments in cash in stages for 6 months. The factor causing the CV. Dirgantara Amerta Indonesia to default is because the CV. Dirgantara Amerta Indonesia is waiting for payment from SME welding workshops and hollow iron retailers. That the legal consequences caused by PT Aroni Duta Indo Utama to the CV. Dirgantara Amerta Indonesia is by giving verbal and written reprimand. Keywords: Sale and Purchase Agreement, Hollow Iron, Default Abstrak Perjanjian jual beli merupakan kegiatan rutinitas masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pembeli dan penjual. Pelaksanaan perjanjian jual beli besi Hollow antara PT Aroni Duta Indo Utama dan CV. Dirgantara Amerta Indonesia di Kota Pontianak yang dibuat secara tertulis oleh kedua belah pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak serta sah dan berlaku sebagai undag-undang bagi kedua belah pihak. Dari perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum kedua belah pihak menyangkut hak dan kewajiban yang merupakan bagian terpenting dalam perjanjian. Ada kalanya dalam perjanjian jual beli ini tidak memenuhi prestasi sehingga terjadilah wanprestasi.Dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah tentang “Wanprestasi Pihak CV. Dirgantara Amerta Indonesia Dalam Perjanjian Jual Beli Besi Hollow Dengan Pihak PT. Aroni Duta Indo Utama Di Kota Pontianak?”. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran terkait perjanjian jual beli besi hollow, untuk menjelaskan dan mengungkapkan faktor penyebab yang terjadi terhadap pembeli yang tidak menepati perjanjian, dan mengungkapkan akibat hukum bagi pembeli yang tidak memenuhi perjanjian jual beli tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris.            Berdasarkan hasil penelitian bahwa benar pihak CV. Dirgantara Amerta Indonesia telah melakukan perjanjian jual beli besi hollow secara tertulis pada tanggal 5 April tahun 2021 dengan cara melakukan pembayaran secara tunai bertahap selama 6 bulan. Faktor penyebab pihak CV. Dirgantara Amerta Indonesia melakukan wanprestasi dikarenakan pihak CV. Dirgantara Amerta Indonesia menunggu pembayaran dari UKM bengkel las dan pengecer besi hollow. Bahwa akibat hukum yang ditimbulkan oleh pihak PT Aroni Duta Indo Utama kepada pihak CV. Dirgantara Amerta Indonesia adalah dengan melakukan peneguran secara lisan dan tertulis. Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Besi Hollow, Wanprestasi

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue