Abstract In general, most people are very dependent on public transportation for the fulfillment of their activities, because most people do not have private vehicles, public transportation, only exists on major roads cannot enter small streets such as alleys or certain complexes. This opportunity makes business actors take advantage of this situation to provide easy and fast transportation services for people who do not have private vehicles or people who do not have time efficiency by riding public transportation.In connection with that, legal protection is needed for users of transportation services and other types of transportation is an element of transportation safety and transportation responsibility, but there are several examples of cases that can harm consumers, namely the driver is not in accordance with the account he uses. The problems that have been formulated are as follows:Whatare the factors perconsumer protection against online ojek drivers who use other driver's accounts in Pontianak City?Whatis theconsumer protection for online ojek drivers who use other driver's accounts in Pontianak City? In this study, the author uses a type of normative legal research or literature law research, which is the method used in legal research by examining existing library materials. Normative legal research is legal research that examines written law with various aspects such as theory, history, comparison, structure and composition, scope and material, consistency, general explanation and explanation of each article, formality and binding provisions of a legislation. Although this research is normative, the researchers prepared 4 respondents for clearer study materials to reveal the facts that occurred, while the 4 people were 3 consumers and 1 business actor. Based on the results of the study, it was found that the case of online transportation that uses other drivers in it there is no legal protection for online transportation consumers who use other drivers because of unsupportive laws, the lack of a legal umbrella regarding online transportation is the main problem of weak legal protection for passengers. In an era like today, online transportation is indeed needed by the community, in addition to providing convenience to travel, the price is also relatively cheap, but if the legal regulations are also not corrected, it will further endanger consumers, consumer rights cannot be fulfilled and online transportation passengers, including those who use other drivers, cannot sue based on the UUPK or UULLAJ, but passengers can only sue under Article 1365 of the Civil Code. Keywords: gojek, online, driver. Abstrak Pada umumnya sebagian besar masyarakat sangat bergantung dengan angkutan umum bagi pemenuhan aktifitasnya, karena sebagian besar masyarakat tidak memiliki kendaraan pribadi, angkutan umum hanya ada dijalan-jalan besar tidak bisa sampai masuk kejalan-jalan kecil seperti gang atau komplek tertentu. Peluang ini membuat pelaku usaha memanfaatkan keadaan tersebut untuk menyediakan jasa transportasi yang mudah dan cepat bagi masyarakat yang tidak memiliki kendaraan pribadi atau masyarakat yang tidak memiliki efisiensi waktu dengan menaiki angkutan umum. Sehubungan dengan itu diperlukan suatu perlindungan hukum bagi pengguna jasa transportasi serta jenis-jenis angkutan lainnya adalah unsur keselamatan angkutan dan tanggung jawab pengangkutan, namun ada beberapa contoh kasus yang dapat merugikan konsumen yakni pengemudi tersebut tidak sesuai dengan akun yang di gunakannya. Adapun masalah yang telah dirumuskan adalah sebagai berikut :Apa saja faktor-faktor perlindungan konsumen terhadap pengemudi ojek on- line yang menggunakan akun pengemudi lain di kota pontianak ?Bagaimana perlindungan konsumen terhadap pengemudi ojek on- line yang menggunakan akun pengemudi lain di kota pontianak ? Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan. Walaupun penelitian ini bersifat normatif, tetapi peneliti menyiapkan 4 orang responden untuk bahan kajian yang lebih jelas untuk mengungkap fakta lapangan yang terjadi, adapun 4 oarngg tersebut adalah 3 orang konsumen dan 1 orang pelaku usaha. Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa bahwa kasus transportasi online yang menggunakan driver lain didalamnya tidak terdapat adanya perlindungan hukum bagi konsumen transportasi online yang menggunakan driver lain karena hukum yang tidak mendukung, kurangnya payung hukum mengenai transportasi online ini menjadi persoalan utama lemahnya perlindungan hukum bagi penumpangnya. Di zaman seperti sekarang ini, transportasi online memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, selain memberikan kemudahan untuk berpergian, harganya juga terbilang relatif murah, tetapi jika peraturan hukumnya juga tidak kunjung diperbaiki maka akan semakin membahayakan konsumennya, hak-hak konsumen tidak dapat terpenuhi dan penumpang transportasi online termasuk yang menggunakan driver lain tidak dapat menuntut berdasarkan UUPK maupun UULLAJ, tetapi penumpang hanya dapat menuntut berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Kata kunci : gojek, on line, driver.