Jurnal Fatwa Hukum
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Articles
3,081 Documents
FAKTOR-FAKTOR PENOLAKAN PENANDATANGANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) PERKARA OLEH TERSANGKA DALAM TAHAP PROSES PENYIDIKAN DI POLRESTA PONTIANAK KOTA
NIM. A1012131095, DEDY SATRIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (11.642 KB)
Penelitian skripsi dengan judul : “Faktor-Faktor Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Perkara Oleh Tersangka Dalam Tahap Proses Penyidikan Di Polresta Pontianak Kota” bertujuan untuk mencari data dan informasi tentang faktor-faktor penolakan pendantangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tersangka dalam tahap proses penyidikan di Polresta Pontianak Kota. Bahwa guna mencari akibat hukum tentang penolakan pendantangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tersangka dalam tahap proses penyidikan di Polresta Pontianak Kota. Bahwa untuk mengetahui upaya penyidik/penyidik pembantu apabila tersangka menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara dalam proses penyidikan di Polresta Pontianak Kota.Metode penelitian hukum yuridis-sosiologis artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding), yang kemudian menuju pada identifikasi (problem-identification) dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah (problem-solution). Dalam arti bahwa penelitian hukum yuridis-sosiologis mengambil bahan atau data dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah. Penelitian hukum sosiologis, merupakan penelitian hukum yang memakai sumber data primer yang berasal dari eksperimen dan observasi.. Oleh karena itu langkahnya adalah dengan dimulai dari perumusan hipotesis dan perumusan permasalahan, melalui penetapan sampul, lalu pengukuran variabel, selanjutnya pengumpulan data serta pembuatan desain analisis dan semua proses tersebut diakhiri dengan menarik sebuah kesimpulan.Bahwa yang menjadi faktor-faktor tersangka menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Perkara dalam tahap proses penyidikan di Polresta Pontianak Kota adalah isi pemeriksaan dalam berita acara tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh tersangka, Tersangka tidak mau dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan tersangka tidak mau mengakui segala bentuk perbuatan yang dilakukannya serta adanya tindakan pemerasan, ancaman, atau paksaan dari pihak lain. Bahwa upaya yang dilakukan oleh penyidik atas Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tersangka antara lain penyidik menanyakan kembali kepada tersangka atau meminta persetujuan dari tersangka tentang kebenaran isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut, penyidik membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau menyuruh tersangka untuk membaca sendiri Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut, penyidik menanyakan apakah tersangka menyetujui isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau tidak, apabila tersangka tetap menolak menandatangani, penyidik membuatkan surat berita acara penolakan penandatanganan yang berupa penjelasan atau keterangan tentang penolakan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut serta menyebutkan alasan-alasan yang menjelaskan kenapa tersangka tidak mau menandatanganinya. Kata Kunci : BAP, Penyidik, Tersangka
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA WAJIB PAJAK YANG TIDAK MELAPORKAN DAN ATAU TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK (STUDI KASUS PERKARA PIDANA No.55/PID.SUS / 2016 / DI PENGADILAN TINGGI PONTIANAK) DAN PUTUSAN No.87/PID.SUS/2016/PN PTK
NIM. A1011131358, MOHAMAD IQBAL PAHLEVI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (11.642 KB)
Tindak pidana perpajakan sering terjadi yang dimana dampak tersebut dirasakan kepada pendapatan kas negara yang mengalami penurunan. Tindak pidana fiscal yaitu dalam arti luar adalah suatu yang saling bertalain antara keungan negara. Bahwa dalam permasalahan pertanggung jawaban pidanawajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Sebagaimana dalam rumusan masalah bagaiman pertanggung jawaban pidana wajib pajak yang tidak melaporkan dana atau tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak, dari pembahasan analisa bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran administrasi perpajakan yang menjadi suatu perbuatan pidana yang dibagi dalam tahapan. Adapun tahapan tersebut merupakan salah satu prosedur yang harus dijalani sesuai dengan aturan yang ada, mulai dari peringatan,pemanggilan,pemberitahuan melalui pos dan sebagainya. Persoalan administrasi yang menjadi suatu pertanggung jawaban pidana adalah merupakan pilihan dari wajib pajak, karena wajib pajak tidak mampu membayar denda atau sanksi pembayaran yang ditetapkan oleh petugas pajak. Bahwa petugas pajak tidak melewati beberapa prosedur yang ditetapkan dengan hanya melihat nilai yang besar dan mengabaikan aturan tersebut berdasarkan keterang wajib pajak. Pertanggung jawabannya seharusnya bahwa harus ada melewati prosedur yang ditetapkan dan juga menjalankan fungsi sebagai petugas pajak, penelitian ini menggunakan metode normative yuridis yaitu bersarkan data-data kemudian menganalisis kembali. Adapun dalam penelitian ini untuk meberikan sumbangsi terhadap masyarakan bahwa harus mengetahui tentang pidana perpajakan dan aturan tentang tata acara perpajakan. Supaya memiliki fungsi sebagai dasar dalam mengatasi masalah perpajakan yang ada saat ini. Kata kunci : pertanggung jawaban pidana wajib pajak yang tidak melaporkan dan atau tidak menyampai kan SPT
ANALISIS PENGARUH RINGANNYA PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI ( Studi Kasus Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Ptk )
HENDRIKUS SUYATNO NIM. A1011141061
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (11.642 KB)
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) pada Januari hingga Juni 2017 menunjukan bahwa putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi, sebagian besar masih menjadi sanksi pidana yang terbilang rendah. Dalam hal ini, ICW membagi vonis hakim menjadi tiga kategori yaitu ringan (pidana penjara <1 - 4 tahun), sedang (pidana penjara >4 - 10 tahun) dan berat (pidana diatas 10 tahun penjara). Berdasarkan data putusan pengadilan nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Ptk yang telah peneliti dapat dengan rincian putusannya sebagai berikut terdakwa dijatuhi hukuman 1(satu) tahun penjara dengan tuntutan jaksa selama 3 (tiga) tahun penjara dan besar kerugian negara yang telah disebabkan yaitu sebesar Rp.150.316.500 (seratus lima puluh juta rupiah tiga ratus enam belas ribu lima ratus rupiah). Putusan ini bahkan tidak sampai memenuhi 2/3 dari tuntutan jaksa. Hal ini menunjukkan bahwa masih kurangnya efektifnya pemberian hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Dengan dijatuhkannya putusan pidana yang ringan oleh hakim kepada para pelaku tindak pidana korupsi dapat menimbulkan dampak negatif berupa kembalinya atau meningkatnya jumlah tindak pidana korupsi yang dikarenakan oleh hukuman yang ringan yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Judul dari skripsi ini adalah : “Analisis Pengaruh Ringannya Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi kasus putusan nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Ptk)Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini, yaitu “Bagaimana Pengaruh Ringannya Putusan Hakim dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Ptk ?”.Adapun tujuan dalam penulisan skripsi ini yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang pengaruh putusan hakim yang ringan pada perkara tindak korupsi nomor 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Ptk di Pengadilan Negeri Pontianak, untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim yang menyebabkan ringannya putusan hakim khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi nomor 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Ptk di Pengadilan Negeri Pontianak dan memberikan sumbangsih pemikiran kepada para penegak hukum khususnya hakim dan para penegak hukum lainnya yang berhubungan dalam tindak pidana korupsi.Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiolgis dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa pengaruh dari putusan hakim yang ringan dalam perkara tindak pidana korupsi nomor: 1/Pid.SUS-TPK/2017/Pn.PTK yaitu “tidak memberikan efek jera dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat ”. Kata kunci : Analisis,Pengaruh Ringannya Putusan, Hakim , Tindak Pidana Korupsi
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA PENYEWA DAN PENGELOLA LAPANGAN TENIS PT.TELKOMUNIKASI INDONESIA DI KOTA PONTIANAK
NIM. A01109049, ANDRYE KURNIAWAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (11.642 KB)
Sebagaimana halnya dengan perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian sewa menyewa, telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian. Yang menjadi rumusan masalah adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pihak Penyewa Lapangan Melewati Waktu Sewa Di Lapangan Tenis PT.Telkom Di Kota Pontianak?” penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan deskritif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana di temukan di lapangan. Demikian dengan perjanjian sewa menyewa lapangan tenis di Kecamatan Pontianak kota, pihak pengelola berkewajiban memberikan hak bermain di lapangan kepada pihak penyewa. Pihak penyewa berkewajiban membayar biaya sewa dan melaksanakan kewajiban sesuai dengan isi perjanjian. Dalam perjanjian sewa menyewa lapangan, si penyewa juga berkewajiban bermain di dalam waktu sewa yang sudah ditentukan. Karena jika pihak menyewa melanggar, maka akan merugikan pihak pengelola dan pihak penyewa selanjutnya yang dimana waktu sewa nya menjadi tidak beraturan. Namun dalam perjanjian sewa menyewa lapangan tenis PT.Telkom di Pontianak Kota antara pihak pengelola dan pihak penyewa, pihak menyewa tidak melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati dan melanggar waktu sewa yang sudah ditentukan. Adapun faktor-faktor yang membuat pihak penyewa melanggar waktu batas sewa adalah karena tidak adanya pengawasan dari pihak pengelola dankarena asik bermain sehingga lupa waktu sewa tersebut sudah habis. Sebagai akibat hukum terhadap penyewa lapangan yang tidak bertanggung jawab dalam menjalankan perjanjian waktu sewa maka pihak penyewa dikenakan biaya ganti rugi atau biaya tambahan sesuai dengan berapa lama waktu sewa yang dilewatinya. Adapun upaya yang harus dilakukan pihak pengelola agar tidak ada terjadinya lagi penyewa yang melewati waktu sewa adalah pihak penyewa lebih mengawasi dan memberi peringatan kepada si penyewa bahwa waktu sewa nya akan segera habis. Walaupun demikian, pihak pengelola tidak pernah melakukan gugatan ke pengadilan karena perbuatan si penyewa yang melanggar waktu batas sewa. Keyword : perjanjian sewa menyewa, hak dan kewajiban, tanggung jawab penyewa, wanprestasi
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENDIDIKAN POLITIK BAGI MASYARAKAT OLEH PARTAI POLITIK DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PASAL 11 AYAT (1) HURUF A UU NOMOR 2 TAHUN 2008
NIM. A1012141176, URAY MUHAMMAD RIDWAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (11.642 KB)
Sesuai Pasal 11 Ayat (1) Huruf (a) UU Nomor 2 Tahun 2008 Partai Politik diwajibkan memberikan Pendidikan Politik kepada masyarakat, hal tersebut dimaksudkan untuk membangun perkembangan politik dan meningkatkan kesadaran politik masyarakat. Namun kenyataan saat ini masyarakat cenderung apatis dengan kegiatan politik, hal tersebut terbukti dari tingginya angka masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya . Hasil Pemilu legislative dikota Pontianak jumlah masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya sebesar 27, 41 % dan lebih tinggi dari target nasional yang hanya 25 %.           Penelitian ini dibuat untuk Mengetahui penyebab belum efektifnya pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat oleh partai politik di Kota Pontianak dan mengetahui cara untuk meningkatkan efektifitas pendidikan politik oleh partai politik bagi masyarakat di Kota Pontianak.           UU No 2 Tahun 2008 dan Peraturan peundang-undangan lainnya tidak mengatur tentang bentuk, materi dan metode pendidikan politik yang harus dilakukan oleh partai politik, hal lain yang belum diatur adalah mengenai sanksi bagi partai politik yang tidak melakukan politik bagi masyarakat, hal lain yang menyebabkan kurang efektifnya pendidikan politik bagi masyarakat adalah sifat untrust masyarakat terhadap kegiatan politik dan faktor masyarakat dan budaya di Kota masyarakat yang heterogen yang memiliki pandangan yang berbeda pula tentang kegiatan politik yang ada di Kota Pontianak. Selain itu pemerintah juga dianggap kurang memfasilitasi kegiatan pendidikan politik yang dilakukan oleh partai politik.           Untuk meningkatkan efektifitas pendidikan politik oleh partai politik bagi masyarakat Kota Pontianak maka perlu penegasan substansi undang-undang tentang partai politik sehingga dapat menjelaskan materi, bentuk dan metode pendidikan politik yang diwajibkan serta sanksi bagi partai yang tidak melaksanakannya. Selain itu juga dibutuhkan keseriusan dan komitmen dari partai politik dan anggota partainya. Partai politik juga harus kreatif dalam menentukan bentuk pendidikan politik yang mengakomodir keberagaman masyarakat dan budaya yang ada di Kota Pontianak agar partainya memiliki basis dukungan yang jelas dalam menghadapi pemilu 2019.                                Kata Kunci : Pendidikan Politik, Partai Politik, Pemilu, Efektifitas, UU No 2 Tahun 2008, Masyarakat, Kota Pontianak, Pemilu.
TINJAUAN HUKUM KEHUTANAN TERHADAP KONFLIK KEWENANGAN DALAM PENGELOLAAN HUTAN PESISIR (Studi Terhadap Pengelolaan Hutan Mangrove di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten KubuRaya)
NIM. A11112180, IBRAHIM SINDANG
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (11.642 KB)
Wilayah pesisir merupakan ekosistem transisi yang dipengaruhi daratan dan lautan yang mencakup beberapa ekosistem, salah satunya adalah ekosistem hutan mangrove. Ekosistem hutan mangrove merupakan suatu ekosistem peralihan antara darat dan laut terdapat di daerah tropik atau sub tropik di sepanjang pantai terlindung dan di muara sungai yang merupakan komunitas tumbuhan pantai yang didominasi oleh beberapa jenis pohon mangrove.Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya merupakan salah satu daerah yang memiliki hutan mangrove terluas di Kalimantan Barat. Luas hutan mangrove di wilayah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya seluas 33.731,66 ha atau sekitar 58% dari luas hutan lindung mangrove di Kabupaten Kubu Raya.Hutan mangrove pada ekosistem pesisir merupakan zona peralihan antara ekosistem darat dan laut, sehingga kewenangan pengelolaan mengharuskan keterlibatan multi sektoral/instansi. Hal tersebut tergambar dari banyaknya pihak yang berkepentingan dengan wilayah pesisir terutama dalam hal pemanfaatan hutan mangrove sehingga memicu munculnya konflik yang tidak kunjung selesai.Dalam kaitannya dengan pengelolaan hutan mangrove di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, maka menimbulkan konflik kewenangan antara Dinas Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan Kabupaten Kubu Raya dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya, khususnya berhubungan dengan wewenang di bidang konservasi, wewenang melakukan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan mangrove,dan wewenang melakukan pemantauan atau monitoring kegiatan reklamasi di kawasan hutan mangrove.Faktor penyebab timbulnya konflik kewenangan dalam pengelolaan hutan mangrove di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya disebabkan karena terbitnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, praktek egosektoral dari masing-masing lembaga pemerintah dalam perebutan klaim kewenangan juga menjadi faktor penyebab timbulnya konflik kewenangan dalam pengelolaan hutan mangrove.Upaya penyelesaian konflik kewenangan dalam pengelolaan hutan mangrove di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya dapat dilakukan dengan menggunakan asas atau prinsp hukum yaitu asas lex specialis derogat legi lex generalis dan asas lex posteriori derogat legi lex priori.  Kata Kunci:    Hukum Kehutanan, Konflik, Kewenangan, Pengelolaan Hutan Mangrove.
FUNGSI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II PONTIANAK DALAM MELAKSANAKAN PEMBIMBINGAN KEMASYARAKATAN TERHADAP WARGA BINAAN YANG SEDANG MENJALANI PEMBEBASAN BERSYARAT
NIM. A1011131024, FEBRYANTO GANTOER
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (11.642 KB)
Penelitian ini berjudul Fungsi Balai Pemasyarakatan Kelas II Pontianak  Dalam Melaksanakan Pembimbingan  Kemasyarakatan Terhadap Warga  Binaan Yang Sedang Menjalani  Pembebasan Bersyarat, Skripsi yang berjudul “Fungsi Balai Pemasyarakatan Kelas II Pontianak Dalam Melaksanakan Pembimbingan Kemasyarakatan Terhadap Warga Binaan Yang Sedang Menjalani Pembebasan Bersyaratâ€, latar belakang, maksud dan tujuan hasil penelitian ini membahasa klien yang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Pontianak yang mana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2), yaitu: Dimana tujuan penelitian ini data jumlah pembimbingan klien serta hambatan dalam pelaksanaan pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Pontianak yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat. Di dalam Metode penelitian skripsi ini peneliti menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif yaitu bentuk penelitian, Teknik dan Alat Pengumpul Data dan Populasi dan Sampel Jumlah sample yang diambil adalah Petugas BAPAS Pontianak 5 (lima) orang Klien Bapas Kelas II Pontianak, 7 (tujuh) orang Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan 5 (lima) orang keluarga Penjamin Klien. Di dalam penulisan Skripsi ini, penulis menitikberatkan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Pontianak terhadap Klien Pemasyarakatan agar sekembali kemasyarakat agar klien tersebut dapat beradaptasi dan sediakala tidak melakukan pelanggaran hukum. Adapun dalam pengolahan dan analisa data adalah sebagai berikut: wawancara dengan Petugas Pembimbing Kemasyarakatan, Kepala Subsi Bimbingan Klien Dewasa di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Pontianak Pontianak dan menyebarkan angket kepada responden yaitu dengan para petugas Pembimbing Kemasyarakatan,Klien Pemasyarakatan, dan Keluarga Klien Pemasyarakatan. Adapun masalah yang diangkat dalam pembahasan ini adalah Mengapa Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Pontianak belum berfungsi secara optimal dalam melaksanakan Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap warga binaan yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat. Adapun tujuan penelitian 1. Untuk mendapatkan data dan informasi mengenai jumlah pembimbingan klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Pontianak. 2. Untuk mengungkapkan hambatan dan upaya dalam pelaksanaan pembimbingan klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Pontianak yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat, Metode Penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penulisan yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan :1.Bahwa pelaksanaannya pembimbingan kemasyarakatan yang dilakukan oleh BAPAS Kelas II Pontianak belum dapat dilaksanakan sepenuhnya dikarenakan proses pembimbingan kemasyarakatan kurang berjalan secara efektif sehingga mengakibatkan kurang berhasilnya dalam melaksanakan pembimbingan kemasyarakatan klien Pemasyarakatan. 2.Bahwa BAPAS Kelas II Pontianak belum dapat memberikan solusi bagi klien yang belum mempunyai pekerjaan. Kata kunci : Balai Pemasyarakatan, Pembebasan Bersyarat
PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TERHADAP TANAH TERLANTAR BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2010 ( STUDI DI BADAN PERTANAHAN KABUPATEN KUBU RAYA )
NIM. A1011131241, SANINAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (11.642 KB)
Penelitian ini membahas masalah kajian yuridis empiris penertiban tanah terlantar berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pedayagunaan tanah terlantar status hak guna usaha. Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum sosiologis diperoleh kesimpulan bahwa : Bahwa Konsep tanah terlantar menurut UUPA adalah dilarang menelantarkan tanah sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban bagi pemegang hak atas tanah (Pasal 6, 7, 10, 15,19 UUPA) yang merupakan asas-asas yang ada dalam UUPA. Penetapan objek tanah terlantar di kabupaten Kubu Raya berdasarkan hak guna usaha dilakukan dengan cara antara lain dengan inventarisasi, identifikasi dan penelitian tanah terlantar serta memberikan peringatan untuk kemudian ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia.Pelaksanaan hak yang tidak sesuai dengan tujuan haknya atauperuntukannya maka kepada pemegang hak akan dijatuhi sanksi yaitu hak atastanah itu akan dibatalkan dan berakibat berakhirnya hak atas tanah. Bahwa dalam malaksanakan penertiban tanah terlantar, khususnya tanah yang beradadalam Ijin Usaha Perkebunan terhadap HGU No. 58 tanggal 17 Oktober 1995 atasnama PT. Buana Minerando Pratama dengan luasan 300.05 yang terletak di Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya telah ditelantarkan Untuk itu perlu dilaksanakan peringatan sebagaimana diatur dalam PP No. 11 Tahun 2010Dalam pelaksanaan kewajiban pemegang hak atas tanah, itikad baik memegang peranan yang sangat penting guna terwujudnya pengelolaan pertanahan yang memberi kesejahteraan pada masyarakat. Jadi upaya penertiban tanah terlantar, penanganannya lebih kearah pendayagunaan tanah dengan memberikan solusi-solusi penyelesaian yang lebih manusiawi, meskipun tidak kehilangan efektifitasnya.  Kata Kunci: Mekanisme Penertiban Tanah Terlantar
WANPRESTASI PEYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH PADA PEMILIK DI KOMPLEK SURYA KENCANA I KECAMATAN PONTIANAK BARAT
NIM. A1012131125, YA’ NURIMANSYAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (11.642 KB)
 Dengan adanya asas kebebasan berkontrak, maka saat ini banyak orang yang membuat  perjanjian yang diatur secara mendetail  dalam  Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, salah satunya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah di Komplek Surya Kencana I Kecamatan Pontianak Barat. Masalah dalam penelitian ini adalah: Mengapa Pihak Penyewa Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Pada Pemilik Rumah Di Komplek Surya Kencana I Kecamatan Pontianak Barat?âSedangkan tujuan penelitian ini ialah: untuk mencari data dan informasi mengenai pihak penyewa yang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa pada pemilik rumah di Komplek Surya Kencana I Kecamatan Pontianak Barat. Untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pihak penyewa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa pada pemilik rumah. Kemudian untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa rumah yang wanpretasi dalam perjanjian sewa menyewa pada pemilik rumah serta untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa yang wanpretasi dalam perjanjian sewa menyewa.Bahwa metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Empiris dengan Pendekatan Deskriptif Analisis. Hasil penelitian di sampaikan sebagai berikut, yakni pada dasarnya telah terjadi wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa rumah oleh penyewa di Komplek Surya Kencana I Kecamatan Pontianak Barat. Adapun faktor penyebab penyewa rumah wanprestasi dalam hal tidak pernah melakukan perawatan terhadap rumah yang disewa dikarenakan keterbatasan biaya.Akibat hukum Penyewa Rumah yang tidak pernah melakukan perawatan terhadap rumah yang disewanya adalah dengan meminta ganti rugi pembayaran untuk memperbaiki kerusakan rumah. Adapun upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa yang tidak pernah melakukan perawatan terhadap rumah yang disewa adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta ganti rugi untuk melakukan perawatan rumah secara kekeluargaan, namun tidak disanggupi oleh Pihak Penyewa.  Keyword : Perjanjian Sewa Menyewa, Perawatan Rumah, Wanprestasi
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI MEBEL SECARA PESANAN ANTARA PEMBELI DENGAN CV. INTAN CITRA MEBEL KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK
NIM. A1011131311, NONY WULANDARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (11.642 KB)
CV. Intan Citra Mebel merupakan badan usaha yang menyediakan furniture bagi masyarakat, yang berdiri pada Tahun 2004. Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian jual beli mebel secara pesanan telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian antara pihak CV. Intan Citra Mebel dengan pihak pembeli dilakukan dalam bentuk perjanjian lisan. Pihak pembeli berkewajiban membayar harga mebel secara pesanan yang telah disepakati sesuai perjanjian, dan berhak mendapatkan mebel sesuai pesanan sebelumnya. Sedangkan pihak CV. Intan Citra Mebel berkewajiban menyerahkan mebel sesuai dengan pesanan pembeli dan berhak menerima pembayaran harga mebel yang diserahkan yaitu beberapa waktu setelah membayar uang panjar sebesar 30% dari seluruh harga mebel yang sudah dipesan.Rumusan masalah : “Apakah Perjanjian Jual Beli Mebel Secara Pesanan Antara Pembeli Dengan CV. Intan Citra Mebel Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Sudah Dilaksanakan Sesuai Perjanjian?â€Metode penelitian : Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana yang telah terjadi pada saat penelitian dilaksanakan.Tujuan penelitian : 1) Untuk mendapatkan data dan informasi tentang perjanjian jual beli mebel secara pesanan antara pembeli dengan CV. Intan Citra Mebel Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. 2) Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pihak pembeli mebel tidak melaksanakan kewajibannya melunasi pembayaran sebagaimana yang telah diperjanjikan. 3) Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pembeli yang tidak tepat waktu melaksanakan kewajibannya untuk melunasi pembayaran mebel pesanan kepada CV. Intan Citra Mebel yang telah diperjanjikan. 4) Untuk mengetahui upaya yang dilakukan CV. Intan Citra Mebel  terhadap pembeli yang tidak melaksanakan kewajiban untuk melunasi pembayaran mebel yang telah diperjanjikan.Hasil penelitian : 1) Bahwa pelaksanaan perjanjian antara pihak CV. Intan Citra Mebel dengan pembeli, dalam bentuk perjanjian lisan dan pihak pembeli sepakat dalam sistem pembayaran jual beli mebel secara pesanan dapat dilakukan cara, yang mana pihak pembeli memberikan uang panjar sebesar 30% dari total harga, namun dalam pelaksanaan sisa pembayaran pembelian tersebut, pihak pembeli tidak melakukan pembayaran sampai jangka waktu yang telah disepakati. 2) Bahwa faktor penyebab pihak pembeli wanprestasi terhadap pihak CV. Intan Citra Mebel dalam perjanjian jual beli mebel secara pesanan dikarenakan terdapat sehingga dana 3) Bahwa akibat hukum terhadap pihak pembeli yang wanprestasi, pihak CV. Intan Citra Mebel tetap memberikan sanksi dengan meminta pemenuhan prestasi agar pembayaran jual beli mebel secara pesanan segera dilunaskan oleh pembeli 4) Upaya yang dapat dilakukan Pihak CV. Intan Citra Mebel dalam hal keterlambatan pelunasan pembayaran mebel secara pesanan yang dilakukan pembeli yaitu melakukan musyawarah mufakat. Keyword : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Keterlambatan