cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
STUDI KASUS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG NOMOR : 0037/PDT.P/2016/PA.BKY DALAM KAITANNYA DENGAN PENOLAKAN PERMOHONAN ITSBAT NIKAH NIM. A1011141205, MUHAMMAD NUR IQBAL
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Itsbat nikah merupakan proses penetapan pernikahan dua orang suami isteri. Tujuan itsbat nikah adalah untuk mendapatkan penetapan nikah sebagai bukti sahnya perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) Pasal 2 ayat (2). Pada Dasarnya Pelaksanaan Itsbat Nikah diperuntukkan pada hal tertentu saja seperti yang telah dijelaskan dalam pasal 7 ayat (1), (2), dan (3) Kompilasi Hukum Islam. Penelitian dengan judul “Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Bengkayang Nomor : 0037/Pdt.P/2016/PA.Bky Dalam Kaitannya Dengan Penolakan Permohonan Itsbat Nikah”, dengan tujuan penelitian untuk menjelaskan dan mengungkapkan alasan Majelis Hakim Menolak Permohonan Itsbat Nikah.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Hukum Normatif. Sedangkan jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Kasus (The Case Approach).Hasil penelitian ini adalah Majelis Hakim menolak permohonan Itsbat Nikah karena adanya salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi yaitu Wali nikah. Karena pada saat dilangsungkannya perkawinan, yang menjadi wali nikah adalah penghulu nikah yang tidak mendapat mandat dari orang tua perempuan, sementara orang tua perempuan masih hidup pada saat perkawinan dilangsungkan sehingga permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh Pemohon harus di tolak. Kata Kunci : Penolakan, Permohonan, Itsbat Nikah.
KEWAJIBAN PEMBAYARAN PESANGON PADA PEKERJA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PENGUSAHA CV. FAHRI MANDIRI DI KABUPATEN KETAPANG NIM. A1011131319, DESNI RINDANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

CV. Fahri Mandiri Di Kabupaten Ketapang  merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan kayu. Perjanjian kerja tentunya tidak luput dari pengaturan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, begitu juga dengan pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang terjadi antara pihak pekerja dengan pihakpengusaha . Sebagaimana diketahui dalam suatu pemutusan hubungan kerja, maka hak yang harus didapat oleh pekerja adalah mendapatkan uang pesangon. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha CV. Fahri Mandiri Di Kabupaten Ketapang dikarenakan pekerja melanggar perjanjian kerja perusahaan. dan dalam pemutusan hubungan tersebut, pekerja tidak mendapatkan uang pesangon yang menjadi hak pekerja.Yang menjadi rumusan masalah penulis dalam penulisan skripsi ini adalah “Faktor apa yang menyebabkan pengusaha CV. Fahri Mandiri Di Kabupaten Ketapang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pesangon pada pekerja akibat pemutusan hubungan kerja.?” penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dengan pendekatan studi kasus secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan penelitian.Faktor yang menyebabkan pengusaha CV. Fahri Mandiri Di Kabupaten Ketapang  bertanggung jawab dalam hal pemutusan hubungan kerja yang tidak terlaksana sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan pekerja dikarenakan pihak pekerja tersebut melakukan pelanggaran pelanggaran perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pkwtt), yaitu meninggalkan pekerjaan sebelum jam kerja berakhir dan pihak pengusaha lalai dalam melaksanakan kewajiban nya membayarkan pesangon. dan  akibat hukum bagi Pengusaha CV. Fahri Mandiri Kabupaten Ketapang yang tidak membayarkan uang pesangon sesuai dengan undang-undang yang berlaku dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (Onreechtmatig) dan perbuatannya diancam dengan pembayaran ganti rugi, kecuali jika perbuatannya itu dilakukan karena suatu alasan yang mendesak. Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Uang Pesangon, Perjanjian Kerja
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TERHADAP PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KALIMANTAN BARAT NIM. A11110007, PARULIAN TANJUNG
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Euforia  penyelenggaran pesta demokrasi  pemilihan kepala daerah  secara langsung menjadi fenomena yang sangat\menarik untuk diulas. Kehebohan-kehebohan  dalam penyelenggaraan pilkada menjadi suatu kelaziman yang terjadi tanpa disadari oleh semua pihak. Masyarakat sibuk dengan dukungan untuk memenangkan pasangan calon kepala daerah yang mereka usung. kemudian sederetan spanduk dan baliho pasangan calon kepala daerah disepanjang jalan dan fasilitas umum menjadi pemandangan yang biasa. Pemendangan yang tentunya kurang “menyejukkan mata“ bagi orang yang melihatnya. dinding-dinding bangunan ataupun ruang kosong lainnya memjadi target utama untuk pemasangan poster pasangan calon kepala daerah.Di sisi lain, masyarakat rela berpanas-panasan dilapangan terbuka untuk memberikan semangat dan dukungan kepada pasangan calon kepala daerah. Tidak luput juga kehadiran bocah-bocah muda usia yang belum cukup umur hadir bersama orang tuanya .Bentuk Metode Penelitian yang di pakai saat ini adalah yuridis normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan konsep legis positivis yaitu  menyatakan bahwa hukum adalah identik dengan norma norma dan tata aturan yang tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-lembaga atau pejabat Negara yang berwenang, selain konsep ini  memandang hukum sebagai sistem normatif yang bersifat otonom yang diserahkan pemerintah pusat agar daerah otonom dapat mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan sendiri berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah otonom. Dua jenis data penelitian ini pada prinsipnya menggunakan data sekunder data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian pepustakaan dan dokumen serta  tanya jawab beberapa pihak.     Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan tentang pengolahan data, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 menandakan dimulainya era baru dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, baik pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, ataupun Walikota/Wakil Walikota. Undang-Undang ini memerintahkan kepada seluruh bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara serentak. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak ini lahir sebagai upaya penghematan anggaran negara dan besarnya ongkos politik yang harus ditanggung oleh pasangan calon kepala daerah sebagai konsekuensi dari pelaksanaan pemilihan langsung. Selama ini pelaksanaan pemilihan dilakukan masing-masing oleh daerah  yang telah habis masa jabatannya. Pemilihan secara serentak ini di jadikan pilihan untuk pencapaian efisiensi dengan tidak meninggalkan semangat demokrasi melibatkan masyarakat secara langsung dalam pemilihan kepala daerah. Kata Kunci : Pemilu, KPU, Kepala Daerah
WANPRESTASI PEMINJAM DALAM PENGEMBALIAN BUKU PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK NIM. A01110080, RIODEDE YOSUA PANGARIBUAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perjanjian pinjam pakai buku di perpustakaan Universitas Tanjungpura terdapat pihak perpustakaan sebagai pihak yang meminjamkan dan mahasiswa sebagai pihak peminjam. Bentuk perjanjian pinjam pakai adalah secara lisan, meskipun aturan-aturan dalam perjanjian tersebut tidak dinyatakan secara tegas akan tetapi hal yang demikian ini sudah dianggap sebagai ketentuan umum yang berlaku dalam perjanjian pinjam pakai buku di perpustakaan Universitas Tanjungpura. Dalam pelaksanaannya ada pihak peminjam yang wanpretasi dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sesuai yang diperjanjikan.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa suatu keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh secara nyata dilapangan pada saat penelitian diadakan yang akhirnya diambil suatu kesimpulan.Faktor yang menyebabkan peminjam wanprestasi dalam pengembalian buku di perpustakaan Universitas Tanjungpura dikarenakan denda terhadap keterlambatan pengembalian buku yang terlalu kecil, belum habis dibaca, lupa dan malas mengembalikan.Akibat hukum bagi peminjam yang wanprestasi dalam perjanjian pinjam pakai buku di perpustakaan Universitas Tanjungpura berupa sanksi denda Rp. 200,00 per hari / buku dan wajib mengganti rugi buku yang mengalami kerusakan maupun kehilangan.Upaya yang dilakukan oleh pihak perpustakaaan terhadap peminjam yang wanprestasi berupa teguran melalui pengumuman di perpustakaan, selanjutnya memberikan sanksi dengan membayar denda sesuai dengan lamanya waktu keterlambatan.Kata Kunci : Wanprestasi, Penjanjian, Pinjam Pakai
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG TERLAMBAT MENDAFTARKAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN DI KOTA SINGKAWANG NIM. A01111184, ELVIRA MAULIDYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Dalam arti, bahwa jika debitur cidera janji, kreditur pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor yang lain.Pemberian hak Tanggungan di dahului dengan adanya perjanjian pokok yakni perjanjian utang-piutang dalam pasal 10 ayat (2) Undang-undang No 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yakni pembeian hak tanggungan dilakukan dengan penandatangan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk berlakunya suatu hak tanggungan telah di atur dalam pasal 13 ayat (1) Undang-undang Hak Tanggungan yakni pemberian hak tanggungan wajib didaftarkan pada kantor pertanahan.pasal 13 tersebut juga menyebutkan  bahwa kewajiban pendaftaran ditujukan kepada PPAT dan pendaftarannya dilakukan di Kantor Pertanahan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Didaftarkannya pemberian Hak Tanggungan merupakan syarat mutlak untuk lahirnya Hak Tanggungan tersebut dan mengikatnya Hak Tanggungan terhadap pihak ketiga.Setelah pemberian Hak Tanggungan dilakukan dihadapan PPAT maka terhadap akta pemberian hak tanggungan (APHT) tersebut harus dilakukan pendaftaran di kantor pertanahan setempat.PPAT harus mengirimkan APHT Tersebut beserta warkah lain kepada kantor pertanahan, pendaftaran tersebut hukumnya wajib karena menentukan lahirnya hak tanggungan yang bersangkutan ini berarti sejak tanggal didaftarkan itulah kreditur menjadi pemegang hak tanggungan.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan. pihak pemilik tanah telah membebankan tanahnya dengan hak tanggungan dan telah menandatangani akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), untuk selanjutnya didaftarkan menjadi sertifikat Hak tanggungan agar memperoleh kepastian hukum, PPAT harus segera mendaftarkan APHT yang telah ditandatangani para pihak ke kantor pertanahan Kota Singkawang paling lambat 7 (tujuh) hari, namun kenyataannya PPAT telah lalai melakukan tanggung jawabnya dan  melakukan perbuatan melawan hukum dengan terlambat mendaftarkan APHT Faktor yang menyebabkan PPAT terlambat mendaftarkan APHT pada Kantor Pertanahan Nasional adalah karena belum lengkapnya persyaratan formil untuk mendaftarkan APHT.Akibat hukum dari perbuatan PPAT yang melewati batas waktu pendaftaran APHT yaitu 7 hari setelah penendatanganan APHT adalah dikenakan sanksi Administratif. pihak pemilik tanah telah melakukan upaya, yaitu memberikan teguran secara langsung PPAT agar bertanggung jawab atas kelalaianyang terjadi dan harus menyelesaikan pendafataran APHT yang sudah menjadi tanggung jawabnya  Keyword: keterlambatan pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan, PPAT 
ANALISIS KEWENANGAN PENJABAT BUPATI DALAM MELAKUKAN MUTASI PEGAWAI BERDASARKAN PASAL 132A PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH (STUDI DI KABUPATEN KETAPANG) NIM. A1011141042, DESYA AULIA WIJAYANTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Skripsi ini Berjudul “ANALISIS KEWENANGAN PENJABAT BUPATI DALAM MELAKSANAKAN MUTASI PEGAWAI BERDASARKAN PASAL 132A PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH (Studi Di Kabupaten Ketapang)”, masalah yang diteliti “Apakah secara yuridis formal Penajabat Bupati dapat melakukan tindakan mutasi Pegawai berdasarkan Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah?”. Dengan menggunakan metode penelitian hukum secara normatif.Hasil penelitian yang didapatkan adalah: “1.Pelaksanaan mutasi pegawai yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Ketapang tidak sah karena tidak terpenuhinya unsur-unsur keputusan dan kewenangan yang sah sebagaimana menurut doktrin dan secara normatif, 2. Pelantikan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Ketapang tidak sesuai dengan Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah, karena tidak adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri maka kewenangan yang dilakukan tersebut dapat batal demi hukum.Saran yang dapat penulis ajukan atau sampaikan yaitu: adanya pengawasan dari pemerintahan khususnya pihak pihak yang berhubungan dengan pemasalahan ini dan memungkinkan adanya Peraturan Perundang Undangan yang intinya mengatur mengenai teknis pelaksanaan pengangkatan Penjabat Bupati, mengatur hak, kewajiban dan batas kewenangan yang akan dilaksanakan oleh Penjabat Bupati, karena hal ini sangat penting agar dalam pelaksanaan tugas Penjabat Bupati berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang ada. Kata Kunci : Kewenangan Penjabat, Mutasi Pegawai, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN THE FIVE C’S OF CREDIT (5C) DALAM ANALISIS PEMBERIAN KREDIT DI PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT LOKADANA SENTOSA SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1011141001, RISMAWATI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Analisis kredit merupakan penilaian terhadap suatu permohonan kredit (baik permohonan kredit baru, perpanjangan/pembaharuan, maupun restrukturisasi) layak atau tidak untuk disalurkan kepada Debitur. Prinsip penilaian kredit yang yang menjadi standar minimal yang lazim digunakan dikalangan perbankan yaitu dengan analisis The Five C’s Of Credit (5C) yaitu: Penilaian Watak (Character), Penilaian Kemampuan (Capacity), Penilaian terhadap modal (Capital), Penilaian terhadap agunan (Collateral), dan Penilaian terhadap prospek usaha nasabah debitur (condition of economy).Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian studi kepustakaan atau yuridis normatif. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menjelaskan pengaturan dan pelaksanaan The Five C’s Of Credit (5C) di PT. Bank Perkreditan Rakyat Lokadana Sentosa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pihak bank memiliki prosedur yang ketat dalam menilai calon Debitur. Namun persentase Kredit bermasalah ( Non Performance Loan/NPL) di bank sudah melebihi batas kewajaran, yang mana angka tersebut sudah masuk dalam kategori tidak sehat. Dengan angka persentase diatas dapat diambil kesimpulan bahwa peranan The Five C’s Of Credit tidak efisien dalam menagatasi kredit bermasalah. Kata Kunci: Kredit, The Five C’s Of Credit, Kredit Bermasalah
KONTRIBUSI PAD YANG BERSUMBER DARI BUMD BERDASARKAN PERDA KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PDAM TIRTA KHATULISTIWA NIM. A1012131077, ARI SAUT CHRISMAN BUTAR BUTAR
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

PDAM Tirta Khatulistiwa bekerja sesuai visi dan misinya yaitu: “Meningkatkan kinerja terus menerus guna menghasilkan laba secara optimal sehingga dapat memenuhi kewajiban, meningkatkan kesejahteraan bagi pegawai dan memberikan kontribusi positif bagi pemerintah kota Pontianak”. Pada dasarnya pendirian perusahaan daerah memiliki 2 tujuan utama yaitu public service dan profit oriented, namun pada dasarnya semua elemen setuju bahwa profit oriented merupakan hal yang penting bagi kontribusi positif perusahaan daerah terhadap pemerintah daerah.Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendeakatan deskriptif analisis dengan bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan. Sedangkan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung seperti menggunakan teknik wawancara dan menyebarkan kuisioner kepada responden yang kompeten serta mengetahui tentang kontribusi PDAM Tirta Khatulistiwa terhadap PAD Kota Pontianak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi PDAM Tirta Khatulistiwa terhadap PAD Kota Pontianak belum cukup baik.Kata Kunci : Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, Kontribusi.
PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP KAWASAN TANPA ROKOK BERDASARKAN PASAL 18 PERDA NOMOR 10 TAHUN 2010 (Studi Pada Rumah Sakit Umum Dr.Soedarso Pontianak ) NIM. A1012131028, SILVINUS ERDI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Pelaksanaan pengawasan pemerintah terhadap  Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya untuk melindungi dan menjamin hak setiap orang untuk menghirup udara bersih tanpa adanya asap rokok. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur tentang kawasan atau ruangan dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok. Tempat sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum,dan tempat kerja, tempat umum, tempat sarana olah raga, dan tempat lainnya yang ditetapkan merupakan kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Dari kesembilan klasifikasi tempat tersebut, Kantor Dinas kesehatan Kota  Pontianak,Satuan Polisi Pamong Praja Pontianak Dan RSUD Dr.Soedarso Pontianak , dipilih sebagai tempat penelitian yang menerapkan pelaksanaan pengawasan  Kawasan Tanpa Rokok. Namun penerapan pelaksanaan pengawasan di kawasan RSUD Dr.Soedarso Pontianak masih belum berjalan dengan efektif karena masih banyak pelanggaran yang terjadi. Permasalahan dalam penelitian adalah Bagaimanakah penerapan pelaksanaan pengawasan  Kawasan Tanpa Rokok berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010? Apakah faktor penghambat pelaksanaan pengawasan  dari Kawasan Tanpa Rokok berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010. Kata Kunci : Pelaksanaan, Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok, Kota Pontianak. Kata Kunci     : Perda, Rumah Sakit Umum, Kawasan Tanpa Rokok
PELAKSANAAN DIVERSI SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU PENYALAHGUNA NARKOTIKA PADA TAHAP PENYIDIKAN DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011141008, YULIANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kedasaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.  penyalahguna adalah mereka yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Dari sudut usia, narkotika sudah tidak dinikmati golongan setengah baya maupun golongan usia tua tetapi golongan anak dibawah umur. Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran berbagai kalangan baik pemerintah maupun masyarakat, khususnya para orang tua. Anak palaku penyalahguna narkotika tidak hanya dapat dipandang ia sebagai pelaku namun juga dikategorikan sebagai korban. Anak seringkali dijadikan alat  dan dimanfaatkan oleh pengedar atau bandar untuk melancarkan perdaran narkotika.Dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak khusus untuk perkara Anak dikenal mekanisme untuk mengalihkan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang dinamakan dengan Diversi. Dalam pasal 7 ayat (1) UU SPPA dengan jelas menyatakan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi. Namun dalam praktiknya, khususnya di Kota Pontianak penyidik belum pernah melaksanakan upaya diversi terhadap perkara penyalahguna narkotika oleh anak.Berdasarkan hasil penelitian penulis, faktor penyebab penyidik tidak melaksanakan diversi terhadap anak pelaku penyalahguna narkotika pada tahap penyidikan di kota Pontianak adalah adalah (1) Narkotika merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime), 2) Ancaman pidana diatas 7 tahun, 3) Pelaku sudah cukup lama menjadi penyalahguna narkotika, 4) Kurangnya tenaga ahli penyidik anak, 5) Sarana dan Prasarana yang kurang memadai dalam menunjang penegakkan hukum..Pada dasarnya, prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus dipandang sebagai of Paramout importence (memperoleh prioritas tinggi) dalam setiap keputusan yang menyangkut anak. Tanpa prinsip ini perjuangan untuk melindungi anak akan mengalami banyak batu sandungan. Prinsip the best of the child digunakan karenakan dalam banyak hal anak menjadi “korban” disebakan ketidaktahuannya karena usia perkembangannya terutama dalam hal penyalahgunaan narkotika. jika hal ini diabaikan maka penjatuhan pidana penjara terhadap anak akan menimbulkan stigmasi negative bagi anak dan tentunya akan menimbulkan beban moral bagi anak itu sendiri.  Kata Kunci: Diversi, Anak, Penyalahguna Narkotika, Perlindungan Hukum, Penyidikan 

Page 3 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue