ABSTRACT The Tirta Raya Regional Drinking Water Company or what can be called PERUMDAM Tirta Raya is a business actor in providing clean water. It cannot be denied that PERUMDAM often receives complaints from consumers regarding its services. Most of the consumer complaints to PERUMDAM Tirta Raya are in the form of water not flowing, leaking pipes, yellow, cloudy water, little water coming out, broken/missing/jammed tap stops, damaged water meters, bills that do not match the frequency of usage received by consumers which can cause consumers suffer losses. For this reason, business actors or PERUMDAM Tirta Raya must carry out their obligations to consumers and are also responsible for consumer losses by referring to Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This research uses empirical normative legal research methods. The data collection technique uses documentation techniques, namely reviewing literature and documents. and research articles. Apart from that, using the interview method by asking questions to the source. The data obtained in this research will be analyzed using qualitative descriptive techniques. The research results show that PERUMDAM Tirta Raya has carried out its responsibilities to consumers who experienced losses quite well, but there are several factors that hinder the implementation of its responsibilities so that it is less than optimal. The form of responsibility given to consumers as customers is to deal with disturbances and losses experienced by customers, repair leaking pipes, clean pipes, increase air flow, review complaints submitted by customers, provide dispensations to customers, as well as everything that is complained about. by customers. Meanwhile, the form of compensation to consumers is in the form of replacement of similar goods/services. The factors that hinder the implementation of PERUMDAM's responsibility in distributing clean water to consumers are limited raw water supplies, limited air processing machines and limited distribution pipe connections, natural factors, power outages (PLN) and also caused by negligence or PERUMDAM's own fault. Keywords: Obligations, Services, Consumer Protection, Regional Public Drinking Water Company, Responsibility.ABSTRAKPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raya atau yang bisa disebut dengan PERUMDAM Tirta Raya merupakan pelaku usaha dalam penyediaan air bersih. Tidak dapat dipungkiri bahwa PERUMDAM sering menerima keluhan dari konsumen terkait pelayanan jasanya. Sebagian besar keluhan konsumen kepada PERUMDAM Tirta Raya berupa air tidak mengalir, pipa bocor, air kuning, keruh, air keluar kecil, stop kran rusak/hilang/macet, meteran air rusak, tagihan yang tidak sesuai dengan frekuensi pemakaian yang diterima konsumen sehingga dapat menyebabkan konsumen mengalami kerugian. Untuk itu pelaku usaha atau PERUMDAM Tirta Raya harus melaksanakan kewajibannya kepada konsumen dan juga bertanggung jawab terhadap kerugian konsumen dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan Teknik dokumentasi yaitu telaah literatur, dokumen. dan artikel penelitian. Selain itu, menggunakan metode wawancara dengan mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Data yang diperoleh dalam penelitian ini akan dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan PERUMDAM Tirta Raya telah melakukan tanggung jawabnya kepada konsumen yang mengalami kerugian dengan cukup baik namun ada beberapa faktor yang menghambat pelaksanaan tanggung jawabnya sehingga kurang maksimal. Bentuk tanggung jawab yang diberikan kepada konsumen sebagai pelanggan adalah dengan mengalirkan gangguan dan kerugian yang dialami pelanggan, memperbaiki pipa yang bocor, membersihkan pipa, menaikkan debit udara, melakukan tinjau ulang terhadap keluhan yang disampaikan pelanggan, memberikan dispensasi kepada pelanggan, serta segala sesuatu yang dikeluhkan oleh pelanggan. Sedangkan bentuk ganti rugi kepada konsumen berupa penggantian barang/jasa yang sejenis. Adapun faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan tanggung jawab PERUMDAM dalam distribusi air bersih kepada konsumen yaitu, persediaan air baku yang terbatas, terbatasnya mesin pengolah udara dan terbatasnya sambungan pipa distribusi, faktor alam, pemadaman aliran listrik (PLN) dan juga disebabkan oleh faktor kelalaian atau kesalahan PERUMDAM sendiri. Kata Kunci : Kewajiban, Pelayanan, Perlindungan Konsumen, Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Tanggung Jawab