cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA BIASA (KMKB) ANTARA DEBITUR DENGAN BANK KALBAR CABANG BALAI KARANGAN KABUPATEN SANGGAU NIM. A1012141015, RADEN RIVALDI AKBAR
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Didalam kehidupan sehari-hari, kebutuhan manusia yang tidak terbatas dihadapkan dengan pemenuhan kebutuhan yang terbatas menyebabkan adanya pembaharuan cara-cara dalam pemenuhan kebutuhan tersebut yaitu salah satunya dengan berwirausaha dengan modal usaha dari jasa perkreditan bank yang disebut Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB). Namun ada beberapa di antaranya yang mengaku siap dengan perjanjian tersebut tapi tidak melaksanakan sepenuhnya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui beberapa hal, pertama untuk mencari data dan nformasi tantang pelaksanaan perjanjian kredit yang dilaksanakan pihak bank kalbar terhadap debitur dan Perjanjian Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB). Kedua, untuk mengungkapkan faktor penyebab debitur tidak melaksanakan perjanjian kredit dan Perjanjian Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB). Ketiga, untuk mengetahui akibat hukum terhadap debitur yang tidak melaksanakan perjanjian kredit dan Perjanjian Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB). Dan yang keempat, untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pihak Bank Kalbar Cabang Balai Karangan Kabupaten Sanggau dalam penyelesaian kredit macet. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dan metode penelitian lapangan (field research). Metode penelitian ini menggunakan penelitian empiris dengan tipe penelitian deskriptif, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung dan dianalisis secara kuantitatif.Perjanjian kredit telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan dalam rancangan undang-undang tentang perkreditan perbankan.Dalam upaya bank atau debitur untuk mengatasi kredit macet dari Perjanjian Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) ialah mengeksekusi jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur sesuai dengan pasal 1155 KUHPer, Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia serta Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.  Kata Kunci : Perjanjian, Kredit, Macet, Wanprestasi
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENJUAL DALAM MELAKUKAN JUAL BELI TELUR PENYU DI DESA TEMAJUK KECAMATAN PALOH KABUPATEN SAMBAS NIM. A1011131062, M. FADHIL
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perbuatan melawan hukum penjual dalam melakukan jual beli telur penyu di Desa Temajuk Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas, menimbulkan suatau perikatan. perikatan dapat lahir karena perjanjian, dan dapat juga karena Undang-undang. Perikatan yang lahir karena Undang-undang bukan merupakan kehendak para pihak tetapi telah ditentukan oleh Undang-undang. Demikian pula halnya perbuatan melawan hukum penjual dalam melakukan jual beli telur penyu. Telah ditentukan dalam Pasal 21 ayat 2 huruf E Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi, dilarang oleh Undang-Undang.Rumusan masalah : “ Apakah Jula Beli Telur Penyu di Desa Temajuk Termasuk Perbuatan Melawan Hukum?“. Ada pun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata ysng menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primier. Metode deskriptif  yaitu suattu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Berdasarkan analisis data yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa penjual dan pembeli melakukan perbuatan melawan hukum jual beli telur penyu di desa Temajuk, karena Penjual ingin mendapatakan penghasilan lebih dan pembeli hanya keperluan konsumsi. Bahwa upaya yang dilkukan pihak kamp monitoring memberi peringatan, apa bila masih melakukan kegitan tersebut maka pihak kamp monitoring akan berupaya membawa kejalur hukum.  Key Word : Perbuatan Melawan Hukum, Jual Beli, Telur Penyu.
KEWAJIBAN ANGGOTA PERPUSTAKAAN DALAM MELAKSANAKAN PERJANJIAN PINJAM PAKAI BUKU PADA PERPUSTAKAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT NIM. A01112127, NURUDIN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Kewajiban anggota perpustakaan dalam mengembalikan dan menjaga buku  serta tepat pada waktu pengembalian pada Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat merupakan suatu kesepakatan dalam perjanjian yang dilakukan yang berdasarkan pada Pasal 1740 KUH Perdata.  Hal ini merupakan suatu bentuk pelaksanaan atau fungsi Perpustakaan Daerah Provinsi dalam mengimplementasikan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Provinsi.                    Skripsi ini memuat rumusan masalah : “Apakah Anggota Perpustakaan Telah Melaksanakan Kewajiban Dalam Mengembalikan Buku Pinjam Pakai Pada Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat ?” dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta fakta yang diperoleh secara nyata dilapangan pada saat penelitian diadakan.                    Dalam pelaksanaannya anggota perpustakaan belum melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan buku pinjam pakai dalam perjanjian pinjam pakai buku terhadap Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat. Faktor yang menyebabkan anggota perpustakaan belum mengembalikan buku pinjam pakai dikarenakan lupa, masih membutuhkan dan sanksi yang diberikan ringan.Akibat hukum bagi anggota perpustaakaan yang belum mengembalikan buku pinjam pakai yaitu dapat dikenakan sanksi berdasarkan kesepakatan perjanjian berupa pemberhentian hak pinjam pakai untuk sementara dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat untuk mendapatkan haknya yaitu dapat menyampaikan kepada anggota perpustakaan jika sudah mendekati  waktu tempo pengembalian buku pinjam pakai, dan memberikan ruang musyarawah  jika terdapat perselisihan dalam pelaksaan perjanjian pinjam pakai buku yaitu dengan menyelesaikan secara mediasi.          Kata Kunci : Anggota Perpustakaan, Perjanjian Pinjam Pakai, Buku Pinjam Pakai, Perbuatan Melawan Hukum
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMILIK BANGUNAN KIOS DAN TENDA DIPINGGIR JALAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM (Studi Di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya) NIM. A1011141021, MUKORROBIN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Bangunan kios dan tenda merupakan bangunan yang didirikan oleh para pedagang untuk berjualan, namun lebih umum pendiriannya ditempat-tempat umum seperti pinggir jalan di atas parit, trortoar yang tentunya area tersebut dilarang oleh pemerintah setempat untuk digunakan berjualan. Akibatnya dari banyaknya bangunan kios dan tenda yang cenderung menggunakan fasilitas umum hususnya di Kecamatan Sungai Raya. Selain membuat jalan menjadi sempit yang terkesan kumuh dan semrawut karena tidak tertata dengan baik dan rapi. Para pemiliki kios dan tenda tidak menghiraukan larangan dari pemerintah daerah bahwa mendirikan bangunan dipinggir jalan baik berupa kios dan tenda tidak boleh dilakukan karena telah bertentangan dengan Pasal 31 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum.Penting untuk dilihat apakah sebenarnya yang menyebabkan masih banyaknya bangunan kios dan tenda dan yang menyebabkan tidak efektifnya penegakan aturan hukum yang telah dibuat tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan yang ada sebenarnya sudah cukup baik, namun dalam implementasinya kurang maksimal dikarenakan berbagai faktor yang tidak mendukung berjalannya penegakan hukum, penegakan terhadap kios dan tenda dipinggir jalan tidak berjalan efektif sebagaimana harus ditegakkan, karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran dari setiap elemen masyarakat atau individu yang semuanya harus patuh dan tunduk kepada peraturan. Selain itu kurangnya penyediaan fasilitas pada tingkat peradilan sehingga proses penegakan hukum pada tingkat pengadilan yang tidak dilaksanakan dan terkesan setengah-setengah dari penegak hukum berdampak makin maraknya bangunan kios dan tenda di pinggir jalan. Seharusnya penegakan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya supaya keadaan lingkungan tertata dengan rapi dan indah. Kata Kunci: Bangunan kios dan tenda, dan ketertiban umum.
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA PENYEWA DENGAN PEMILIK RUMAH DI DESA HARAPAN KECAMATAN PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS (Studi Kasus Antara Bapak Haikal Dengan Bapak Andersen) NIM. A1012131022, CHINTYA HENDRA SALIM
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, perjanjian sewa menyewa telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah hendaknya telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian, serta memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1548 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah ”Apa Faktor Penyebab Penyewa Belum Melaksanakan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Dengan Pemilik Rumah Di Desa Harapan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Sesuai Dengan Perjanjian?” penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif, yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa terdapat hubungan hukum antara pengusaha Bapak Haikal selaku Pemilik Rumah dan Bapak Andersen selaku penyewa rumah dalam perjanjian sewa menyewa rumah, dimana penyewa rumah hendaklah membayar biaya sewa rumah kepada Bapak Haikal selaku pemilik rumah di Kecamatan Pemangkat Kabupaten SambasHasil penelitian yang diperoleh yaitu bahwa faktor dalam perjanjian sewa menyewa rumah antara Bapak Haikal di Desa Harapan Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat selaku pemilik rumah dengan Bapak Andersen selaku penyewa rumah dilakukan secara tidak tertulis atau secara lisan, yang dimana pelaksanaan sewa menyewa rumah tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) Tahun dengan harga sewa Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) per bulan dan usaha sewa menyewa rumah tersebut telah digeluti oleh bapak Haikal selama 6 (enam) tahun lamanya serta pembayaran dilakukan dengan secara tunai pada setiap akhir bulan dan penyewa rumah terlambat melaksanakan kewajiban sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dengan pemilik rumah. Yang menyebabkan penyewa rumah tidak melaksanakan kewajibannya, dikarenakan penyewa rumah menggunakan dana yang ada untuk dibayar kepada pemilik rumah, dikarenakana keperluan usaha yang bersifat mendesak. Akibat hukum bagi penyewa rumah yang wanprestasi atau terlambat melakukan pembayaran kepada pemilik rumah adalah mendapat peringatan atau teguran dari pemilik rumah untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya serta apabila dimungkinkan, penyewa rumah dapat dimintai pembayaran ganti rugi yang sesuai. Upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa rumah yang wanprestasi adalah menegur, memberi peringatan serta meminta agar penyewa rumah melaksanakan pembayaran biaya sewa dan semuanya diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah hingga mencapai kata mufakat.Kata Kunci: Perjanjian Sewa menyewa, Pembayaran, Wanprestasi.
PELAKSANAAN PEMBERIAN JASA FEE SUKSES OLEH KLIEN PADA ADVOKAT DALAM PENANGANAN PERKARA PERDATA (STUDI DI KANTOR ADVOKAT HADI SURATMAN SH.M.Si DIKOTA PONTIANAK) NIM. A1011141056, PRAMITHA HESI SANTOSO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sebagai makhluk sosial selalu berhubungan dengan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya yaitu adanya perjanjian pemberian kuasa yang dilanjutkan dengan perjanjian pemberian jasa fee sukses, dimana perjanjian tersebut merupakan perjanjian ikutan yang diterapkan oleh kalangan advokat apabila telah memenangkan suatu perkara. Oleh karena ituantara pihak advokat dengan pihak klien telah menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan itikad baik.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Apakah klien sudah melakukan pemberian jasa fee sukses pada advokat dalam penanganan perkara perdata sesuai dengan yang diperjanjikan? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan sifat penelitian Deskritif Analisis, yang menjelaskan peristiwa sesuai dengan fakta lapangan yang dilakukan penelitiannya oleh penulis.Dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa perjanjian antara pihak advokat dengan pihak klien dilakukan secara tertulis karenanya sifat mengikat dari perjanjian tersebut adalah pasti dan wajib. Dalam perjanjian pemberian jasa fee sukses tersebut masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban. Kewajiban yang dilaksanakan oleh pihak Advokat Hadi Suratman SH.M.Si adalah menjalankan tugasnya sebagai penerima kuasa dari pihak klien dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak klien adalah memlakukan pembayaran jasa fee sukses sesuai dengan yang telah disepakati bersama. Namun hal tersebut tidak semua dilakukan oleh pihak klien terhadap pihak advokat.Faktor penyebab pihak klien tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pembayaran jasa fee sukses dengan semestinya yaitu karena sengaja tidak membayar atau melupakan dan juga karena belum ada uang untuk melunasi. Akibat hukum bagi pihak klien yang melakukan kelalaian adalah peringatan penagihan danapabila pihak klien tetap tidak melakukan pembayaran maka akan dilakukan penyitaan atau/ penggantian. Adapun upaya yang dilakukan pihak Advokat terhadap pihak klien tersebut dengan memberikan tenggang waktu pembayaran dengan cara mencicil.  Kata Kunci : Perjanjian Jasa Fee Sukses, Wansprestasi, Pihak Advokat, Pihak Klien.
EFEKTIFITAS PASAL 7 AYAT (2) HURUF C PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, TOKO MODERN DAN USAHA AKOMODASI BERKAITAN DENGAN STANDAR FASILITAS PASAR MELATI PARIT BARU DI KECAMATAN SUNGAI RAYA, KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1011141186, SAMUEL KARUNIA MANURUNG
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Pasar merupakan area publik, tempat berkumpulnya masyarakat yang berperan sebagai penjual dan pembeli serta melakukan transaksi perdagangan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Secara umum, pasar terdiri dari Pasar Modern dan Pasar Tradisional. Pasar Modern adalah toko dengan pelayanan mandiri dan menjual berbagai jenis barang secara eceran, biasanya berbentuk supermarket atau minimarket. Sedangkan Pasar Tradisional adalah pusat perbelanjaan yang diandalkan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat karena menjual berbagai macam kebutuhan rumah, pasar Tradisional terdiri dari toko, kios, los dan pedagang kecil.Pasar melati parit baru ini dikelola oleh swasta sehingga pemerintah tidak bisa secara langsung turut campur dalam renovasi dan revitalisasinya. Jalan macet, toilet umum yang tidak tersedia, kios yang tidak layak pakai, jalan becek saat hujan, areal parkir yang sempit, serta jalan masuk dan keluarpasar tidak tentu adalah masalah yang saat ini ada di pasar Melati. Ketidakteraturan ini sudah berlangsung cukup lama dan kurang mendapat perhatian yang serius. Didalam pasal7 ayat 2 huruf c Peraturan Daerah Kubu Raya tentang penataan dan pembinaan Pasar, berbunyi bahwa pasar tradisional harus : “Menyediakan Fasilitas yang menjamin pasar tradisional yang bersih, sehat (higienis),aman, tertib dan menciptakan ruang publik yang nyaman.”Untuk membahas masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini, penulis menggunakan pendekatan empiris. Bentuk penelitian empiris menurut Soerjono Soekanto adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hokum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana  bekerjanya hokum dilingkungan masyarakat.  Kata Kunci : Efektifitas, Peraturan, Penataan
WANPRESTASI PENYEWA TERHADAP PEMILIK RENTAL MOBIL AYRA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DI KOTA PONTIANAK NIM. A01112304, TRI RAHMAD MAULANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perjanjian sewa menyewa antara pemilik mobil dengan penyewa dalam sewa menyewa mobil, menimbulkan suatu hubungan hukum yang diwujudkan dalam perjanjian sewa menyewa mobil yang mana secara tegas mengatur hak dan kewajiban masing – masing  pihak, seperti halnya kewajiban pemilik Rental untuk menyediakan mobil kepada penyewa dalam kurun waktu tertentu dan pemilik Rental berhak menerima uang hasil pembayaran dari penyewaan mobil sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Sedangkan penyewa berkewajiban untuk mengembalikan mobil sewaan tepat waktu sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dengan pemilik mobil, dan penyewa berhak menggunakan mobil dalam kurun waktu yang telah disepakati. Dalam perjanjian sewa menyewa mobil pada Rental Mobil Ayra yang mana, pemilik Rental sebagai pihak yang menyewakan merasa dirugikan atas terjadinya kelalaian pembayaran oleh penyewa mobil yang tidak mengembalikan mobil sewaan tepat pada waktunya.Rumusan masalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Penyewa Wanprestasi Dalam Pengembalian Mobil Sewaan Pada Pemilik Rental Mobil Ayra Di Kota Pontianak?”.Adapun metode penelitian yang  digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis,  landasan teoritis, kerangka konsep, data kepustakaan dan data lapangan. Pendekatan deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang  dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa antara pihak Rental Mobil Ayra sebagai pihak yang menyewakan mobil dengan pihak Penyewa, telah melakukan  perjanjian sewa menyewa dimana bentuk perjanjiannya secara lisan, yang  mana pihak penyewa sepakat dengan harga dan jangka waktu penyewaan . Adapun biaya sewa mobil yaitu sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari dengan penyewaan bervariasi. Dalam sistem pembayaran sewa menyewa mobil dilakukan dengan melakukan pembayaran secara cash pada saat pengambilan mobil, namun dalam pelaksanaannya pihak penyewa wanprestasi dalam pengembalian mobil. Faktor penyebab sehingga pihak Penyewa melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa mobil pada Rental Ayra karena adanya keperluan yang mendesak dan lupa memberitahukan kepada pihak Rental. Terhadap pihak penyewa yang wanprestasi diberikan sanksi berupa membayar biaya tambahan atas keterlambatan pengembalian mobil, kelalaian yang dilakukan oleh penyewa telah menimbulkan kerugian bagi pemilik Rental mobil. Upaya yang dilakukan pemilik mobil terhadap penyewa yang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa mobil antara pihak Rental Mobil Ayra dengan pihak penyewa yaitu dengan memberikan teguran peringatan melalui telpon agar segera melaksanakan kewajibannya mengembalikan mobil sewaan dan meminta biaya tambahan. Cara penyelesaiannya dilakukan dengan  Musyawarah dan Mufakat.  Kata Kunci: Perjanjian Sewa Menyewa Mobil, Penyewa, Wanprestasi
WANPRESTASI ANGGOTA KELOMPOK TERATAI PUTIH DALAM PENGEMBALIAN MODAL USAHA PADA UNIT PENGELOLA KEGIATAN BADAN KERJASAMA ANTAR DESA MENDU BERTUAH DI DESA SEDANAU KECAMATAN BUNGURAN BARAT KABUPATEN NATUNA NIM. A1011151122, RISA BINA LESTARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah Kabupaten Natuna serta membantu ibu rumah tangga yang ingin mempunyai usaha. Pemerintah Daerah mengembangkan Pinjaman Modal Usaha dari badan Kerjasama Antar Desa Mendu Bertuah yang dimana Dana Pertama nya dari Dana Hibah Pemerintah dan kini sudah di kembangkan hingga bisa membantu ibu – ibu rumah tangga khususnya di Desa Sedanau Kecamatan Bunguran Barat untuk mempunyai Usaha sendiri.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Faktor apa yang menyebabkan anggota kelompok teratai putih yang wanprestasi dalam pengembalian pinjaman modal usaha pada Unit Pengelola Kegiatan Badan Kerjasama Antar Desa Mendu Bertuah di Desa Sedanau Kecamatan Bungguran Barat Kabupaten Natuna. Tujuan Untuk memdapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian pinjam-meminjam antara anggota Kelompok Teratai Putih dengan Unit Pengelola Kegiatan Badan Kerjasama Antar Desa Mendu Bertuah, mengungkapkan faktor yang menyebabkan anggota Kelompok Teratai Putih tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian pinjam-meminjam, mengungkapkan akibat hukum bagi anggota Kelompok Teratai Putih yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian pinjam-meminjam,dan mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh pihak Unit Pengelola Kegiatan  Badan Kerjasama Antar Desa Mendu Bertuah terhadap Anggota Kelompok Teratai Putih yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian pinjam-meminjam.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dan pendekatan yang bersifat deskriptif.Berdasarkan hasil penelitian dilapangan yang dilakukan dapat diketahui bahwa dalam perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan Badan Kerjasama Antar Desa Mendu Bertuah dengan Anggota Kelompok Teratai Putih dilakukan secara tertulis sesuai dengan akad perjanjian yang telah di setujui oleh kedua belah pihak. Namun dalam pelaksanaan perjanjian antara kedua belah pihak, pihak kedua tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pinjaman setiap bulan pada tanggal 15,faktor yang menyebabkan Anggota Kelompok Teratai Putih melalaikan kewajibannya karena usahanya menurun dan dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi maka dari itu mereka tidak dapat membayar ansuran kepada Unit Pengelola Kegiatan Badan Kerjasama Antar Desa Mendu Bertuah, Akibat hukum bagi anggota Kelompok Teratai Putih yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya adalah masih bisa mendapatkan pinjaman lagi tapi untuk pinjaman berikutnya akan dikurangi jumlah pinjamannya, dan Upaya yang dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan Badan Kerjasama Antar Desa Mendu Bertuah adalah memberikan surat peringatan pemanggilan,lalu melakukan penagihan dan yang terakhir melakukan musyawarah ditingkat kelurahan  untuk menghasilkan jalan keluar yang baik dan tidak memberatkan anggota Kelompok Teratai Putih tersebut. Kata Kunci : Perjanjian Pinjam Meminjam, Modal Usaha, Wanprestasi.
EFEKTIFITAS PASAL 8 PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DI KOTA PONTIANAK (Studi Terminal Batu Layang Kampung Bali Kota Pontianak NIM. A1012141083, DESSY ARIESKA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Pemerintah daerah sebagai pihak yang berwewenang dalam pengelolaan sampah, memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah di daerahnya masing-masing baik itu dalam hal strategi pengelolaan, izin pengelola, dan permasalahan volume sampah. Dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 sebagai landasan dan pedoman dari pengelolaan sampah ditekankan bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.Luasnya urusan pemerintahan, tidak mungkin seluruhnya diurus sendiri oleh pemerintah pusat. Terlebih karena pemerintah pusat tidak terlalu mengetahui kondisi setiap daerah secara rinci. Untuk itu, urusan pemerintah pusat memerlukan bantuan pemerintah daerah dalam upaya mencapai tujuan negara. Perwujudannya adalah dengan melakukan pembagian wilayah negara ke dalam daerah-daerah dengan pemerintahan yang otonom, yang dapat mengurus wilayahnya secara mendiri. Kehadiran pemerintah daerah yang melingkupi seluruh wilayah negara, jelas akan mengefektifkan proses pembangunan.Metode penelitian adalah suatu cara yang digunakan untuk memecahkan permasalahan dan sebagai pedoman untuk memperoleh hasil penelitian yang mencapai tingkat kecermatan dan ketelitian yang dapat dipertanggungjawabkan. Metode penelitian juga merupakan pedoman untuk memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam dari suatu obyek yang diteliti dengan mengumpulkan, menyusun serta menginterprestasikan data-data yang diperoleh. Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa metodologi penelitian adalah : 1.Suatu pemikiran yang digunakan dalam penelitian. 2. Suatu teknik yang umum bagi ilmu pengetahuan, dan 3. Cara tertentu untuk melakukan prosedur  .             Dari uaraian yang telah penulis kemukakan pada Bab III Pengolahan Data, maka sampailah penulis mengambil suatu kesimpulan akhir sebagai berikut:1.   Bahwa larangan terhadap kegiatan membuang sampah sembarangan pada pemilik kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan umum diwajibkan menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya di sepanjang jalan umum dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum berdasarkan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum telah diberlakukan dan  masyarakat dianggap mengetahui akan ketentuan tersebut, namun dalam kenyataannya masyarakat masih mengabaikan atau melanggar ketentuan tersebut, 2.          Faktor penyebab masyarakat mengabaikan/melanggar peraturan daerah tersebut adalah dikarenakan mereka tidak mempunyai tempat sampah pribadi di kendaraannya masing-masing, sehingga harus membuang di luar jendala kendaraan di sepanjang jalan umum dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum. Kata Kunci : Sampah, Ketertiban Umum, Peraturan

Page 57 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue