cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
PERAN BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II PONTIANAK DALAM MELAKSANAKAN BIMBINGAN TERHADAP KLIEN NARKOBA YANG MEMPEROLEH PEMBEBASAN BERSYARAT NIM. A01112078, ARDY SIMANJUNTAK
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Pembinaan dan bimbingan kepada klien oleh Balai Pemasyarakatan sangat penting dalam mendukung program Pemerintah dalam mengurangi tindak kejahatan, khususnya tindak pidana narkotika. Pembinaan dan bimbingan kepada klien narkoba oleh Bapas saat ini hanya diberikan bagi klien yang mengajukan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Tujuan dari pembinaan dan bimbingan tersebut adalah setelah narapidana bebas atau keluar dari Lembaga Pemasyarakatan mempunyai keahlian dan yang terpenting yaitu tidak melakukan kejahatan kembaliRumusan masalah: “Faktor Apa Yang Menjadi Penghambat Dalam  Pemberian Bimbingan Terhadap Klien Narkoba Yang Memperoleh Pembebasan Besyarat  Pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Pontianak?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data kepustakaan dan data lapangan. Pendekatan deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Hasil penelitian ini diketahui bahwa klien narkoba di Balai Pemasyarakatan Pontianak pada tahun 2019 jumlahnya adalah 267 orang, terdiri dari laki-laki dan perempuan. mengalami peningkatan. Peran Bapas sangat strategis dalam membina dan membimbing narapidana, karena Bapas mempunyai tanggungjawab yang besar, yaitu mendidik dan membina narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat diterima kembali di masyarakat. Kendala-kendala yang muncul dalam melakukan bimbingan terhadap klien narkoba di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pontianak, antara lain terbatasnya petugas di Bapas Pontianak, minimnya anggaran, masih adanya klien yang kurang bersungguh-sungguh dalam mengikuti bimbingan dan pembinaan serta sarana dan prasarana di Bapas  yang kurang. Konsep pembimbingan yang baik bagi klien di masa mendatang, bagi klien warga binaan pada umumnya dan klien warga binaan kasus narkoba pada khususnya yaitu dengan membimbing warga binaan dari awal, yaitu dari sejak warga binaan masuk ke Rutan atau Lapas. Faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pembimbingan adalah karena Kurangnya kesadaran akan tanggung jawab sebagai klien BAPAS, karena kurangnya respon wajib lapor klien kepada BAPAS, Klien pembimbingan tidak ditempat saat kunjungan rumah dilakukan  oleh BAPAS. Selain faktor-faktor tersebut, faktor sarana penunjang dan anggaran yang belum memadai menjadi faktor sehingga belum optimalnya pemberian bimbingan bagi klien narkoba.Upaya Balai Pemasyarakatan  Kelas II Pontianak yaitu dengan melakukan evaluasi kerja, dengan lansung menemui klien dirumah atau kelompok kerja dan selanjutnya dengan berdiskusi dengan para klien Bapas untuk mendapatkan informasi dalam mencari solusi pembimbingan. Selain hal tersebut, pihak Bapas juga mengupayakan kerjasama kepada pihak lain yang dapat membantu dalam pembimbingan bagi para klien narkoba. Keyword: Balai Pemasyarakatan, Pembimbingan Klien Narkoba
KEKUATAN SERTIPIKAT SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM LEGALITAS KEPEMILIKAN TANAH (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 27/G/PTUN-PTK/2001) NIM. A1011151068, GRASELA ANGGRENI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Sertipikat adalah tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki seseorang. Dalam pasal 32 ayat(2) PP No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dijelaskan bahwa Sertipikat merupakan alat bukti yang sah  untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Akan tetapi, penerbitan sertipikat juga sering terjadi permasalahan bagi pemegang hak dan membawa akibat hukum terhadap orang lain sehingga terjadi perselisihan yang dibawa ke  Pengadilan. Seperti kasus yang penulis teliti saat ini yaitu mengenai sengketa tanah yang terjadi antara pemilik SKT dan pemilik Sertipikat, selanjutnya telah dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dengan nomor perkara 27/G/PTUN-PTK/2001. Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Bagaimana kekuatan hukum Sertipikat itu sebagai alat bukti dalam legalitas kepemilikan tanah”. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan faktor penyebab dibatalkannya sertipikat hak pakai di pengadilan Tata Usaha Negara dan menganalisis kekuatan  hukum sertipikat sebagai alat bukti dalam kepemilikan tanah.Tipe penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode hukum normatif. Jenis pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan terhadap  perkara In Concreto(legal research). Dengan teknik pengumpulann data kepustakaan (library research).Hasil dari penelitian ini adalah bahwa tidak selamanya pemilik sertipikat dianggap mutlak sebagai pemilik tanah secara sah tapi dapat dibuktikan sebaliknya jika pihak lain dapat membuktikan hal yang sebenarnya terjadi, dan dari putusan hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 27/G/PTUN-PTK/2001  bahwa gugatan  pemilik SKT dinyatakan diterima untuk seluruhnya dan sertipikat yang dikeluarkan BPN dinyatakan batal dengan alasan bahwa dalam penerbitan sertipikat hak pakai tersebut telah terjadi kekeliruan dalam penetapan batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa. Hal ini jelas dianggap telah melanggar azas kecermatan dan azas-azas umum pemerintahan yan baik. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperleh kesimpulan bahwa Sertipikat hak atas tanah merupakan alat bukti kepemilikan tanah yang bersifat kuat, artinya sepenjang tidak  dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain yang merasa lebih berhak dan mempunyai alat bukti lain untuk membuktikannya maka Sertipikat tersebut mempunyai jaminan kepastian hukum. Artinya Sertipikat bukanlah menajdi alat bukti satu-satunya dalam kepemilikan tanah. Kata Kunci: Sengketa, Kepemilikan Tanah, dan Putusan Hakim.
KEWAJIBAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN UNTUK MELAKSANAKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.010/2012 TENTANG PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA NIM. A1012141217, TOMY AGITA PERANGIN-ANGIN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Dalam era globalisasi saat ini, pembelian barang secara kredit sudah menjadi hal yang biasa di kalangan masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang secara kredit, maka banyak bermunculan lembaga pembiayaan konsumen. Salah satu perusahaan pembiayaan yang memberikan fasilitas pembiayaan kredit sepeda motor adalah FIF GROUP. Dalam memberikan jasa layanan pembiayaan sepeda motor, FIF GROUP tidak selalu mendaftarkan objek jaminan (sepeda motor) konsumen untuk pembebanan jaminan fidusia. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diperoleh data bahwa selama tahun 2018 sebanyak 986 unit sepeda motor yang diberikan pembiayaan secara kredit oleh FIF GROUP Cabang Pontianak kepada konsumen, ternyata hanya 680 unit sepeda motor saja yang didaftarkan sebagai objek jaminan untuk pembebanan jaminan fidusia. Sedangkan sebanyak 306 unit sepeda motor lagi tidak didaftarkan sebagai objek jaminan untuk pembebanan jaminan fidusia. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perusahaan pembiayaan belum melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia.Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif analitis. Data yang diteliti dalam penelitian ini, adalah data primer yang bersumber dari penelitian lapangan dan data sekunder yang bersumber dari penelitian kepustakaan.Berdasarkan pembahasan masalah diperoleh hasil bahwa sebab-sebab FIF GROUP Cabang Pontianak belum melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia dikarenakan perusahaan pembiayaan menganggap bahwa dalam mendaftarkan jaminan fidusia semata-mata hanya akan menguntungkan konsumen, pendaftaran fidusia sebagai bentuk jaminan kredit dengan skema pengalihan hak kepemilikan suatu benda (bergerak/tidak bergerak) berdampak pada biaya tinggi (high cost economy), dan proses pendaftaran jaminan fidusia dinilai merepotkan karena tidak bisa dilakukan secara on-line dan harus ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen terhadap FIF GROUP Cabang Pontianak yang belum melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia adalah dengan cara mengajukan permohonan untuk meminta salinan akta notaris mengenai jaminan fidusia terhadap sepeda motornya yang dijadikan objek jaminan fidusia yang telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia yang berada di wilayah Kementerian Hukum dan HAM kepada FIF GROUP Cabang Pontianak selaku perusahaan pembiayaan. Apabila FIF GROUP Cabang Pontianak selaku perusahaan pembiayaan tidak bersedia memberikan salinan akta notaris mengenai jaminan fidusia terhadap sepeda motornya yang dijadikan objek jaminan fidusia yang telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia yang berada di wilayah Kementerian Hukum dan HAM, maka konsumen dapat menolak apabila perusahaan pembiayaan ingin melakukan eksekusi atau penarikan unit sepeda motor konsumen yang melakukan tunggakan dalam membayar angsuran. Kata Kunci:      Kewajiban, Perusahaan Pembiayaan, Mendaftarkan            Jaminan Fidusia. 
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa PT Gojek Online NIM. A1012151160, HERAWATI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Permasalahan sosial seperti halnya kemacetan yang tejadi dikalangan masyarakat membuat beberapa pihak mencari solusi untuk mengatasi hal ini, yaitu dengan membuat suatu inovasi ojek online, dimana siapa saja dapat menggunakan jasa tersebut. Salah satu Perusahaan ojek di Indonesia adalah PT Gojek Indonesia. Kurangnya payung hukum yang mengatur transportasi online menjadi salah satu permasalahan bagi konsumen dalam menggunakan jasa transportasi tersebut. Hal ini bertentangan dengan UUPK dan UULLAJ. Terdapat 2 (dua) subjek hukum dalam perlindungan konsumen yaitu pelaku usaha dan konsumen.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa PT Gojek Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif. Metode penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan terkait lainnya serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.Hasil penelitian menunjukan bahwa Gojek tidak sesuai dengan transportasi umum yang diatur dalam UULLAJ. Gojek tidak menggunakan plat kuning seperti kendaraan umum lainnya. Gojek tetap menggunakan plat hitam dalam UULLAJ plat hitam tidak boleh digunakan sebagai angkutan umum berbayar. Perlindungan hukum terhadap konsumen transportasi online ini juga masih sangat rendah karena longgarnya peraturan yang mengatur dan juga rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai hak-hak konsumen tersebut, juga tidak adanya aturan yang mengatur mengenai ganti rugi. Sehingga kadang pelaku usaha dapat beritikad tidak baik dalam menjalankan usahanya  Keyword : PT Gojek, Online, Transportasi
IMPLEMENTASI PASAL 9 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996 TENTANG HAK GUNA USAHA HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH TERKAIT DENGAN PERMOHONAN PERPANJANGAN HAK GUNA USAHA STUDY PTPN XIII DI KABUPATEN LANDAK NIM. A1012161191, SUNI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian dilator belakangi dari keberadaan  investasi perkebunan yang dilakukan oleh Swasta Nasional maupun Badan Usaha Milik Negara yang akhir-akhir jangka waktu Hak Guna Usaha akan berakhir, Dan berdasarkan peraturan perundangan melalui UUPA Nomor. 5 Tahun 1960, dan Peraturan Pemerintah Nomor. 40 tahun 1996, melalui Pasal 9 diatur, dimana untuk perpanjangan dan pembaharuan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, salah satunya adalah Hak-hak masyarakat diatas lahan yang menjadi Priortitas,  asas ini adalah sejalan dengan Pasal 33 UUD tahun 1945 Pasal 33, dimana sumber daya alam sepenuhnya dan bertujuan untuk kemakmuran Masyarakat.Salah satu perkebunan yang ada di kabupaten Lanmdak adalah Milik Pemerintah dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara  berbentuk Badan UIsaha PTPN XIII, yang memeliki luasan lahan kurang lebih 80.000 (delapan puluh ribu) hektar lahan yang sampai saat ini  akan berakhir masa berlakunya, namun disi lain masih banyak lahan masyarakat dalam bentuk Plasma  yang belum memiliki kepastian hukum terhadap status hak Atas tanah apabila HGU yang di pegang oleh PTPN XIII berakhir, sementara BUMN milik Pemerintah ini belum ada perjanjian dan sosialisai bagaimana kelanjutan dari lahan yang dipunyai oleh masyarakat sebagai kebun plasma.Dalam masalah berbeda, perkembangan penduduk di kabupaten landak terutama di kecamatan Ngabang, setiap bertambah dengan menuntut adanya penambahan luasan tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat apabila HGU milik PTPN XIII akan diperpanjang setidak-tidaknya  menjadi perhatian Pemerintah dimana masyarakat setempat menjadi prioritas, karena seperti di daerah lain konflik pertanahan antara PTPN dengan masyarakat tetap berlangsung.Hasil penelitian menunjukan  bahwa pada tahun 2025, PTPN XIII akan berakhir masa HGU nya dan memerlukan sosialisasi kepada masayarakat untuk mendapat kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan Masyarakat baik sebagai lahan Plasma maupun perkembangan masyarakat  yang sampai saat ini memerlukan lahan sebagai sumber kehidupan sebagai seorang petani/pekebun. Kata Kunci : HGU, Kepastian Hukum dan  Dan Ex. Lahan PTPN XIII.
PENERAPAN PASAL 2A PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KUHAP DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KETAPANG NIM. A1011141139, BELLA PARAMITHA DAMANIK
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk meninjau apakah Pasal 2A Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2010 jo Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1983 telah diterapkan secara maksimal oleh Kepolisian Republik Indonesia, dimana ditentukan bahwa salah satu persyaratan untuk diangkat sebagai Pejabat Penyidik  Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara. Terkait dengan ketentuan tersebut, terdapat ketentuan dalam Pasal 37A dan 39A Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2010 bahwa Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum memenuhi persyaratan dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a, wajib untuk menyesuaikan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2010 ini diundangkan. Penelitian ini dilatar belakangi oleh diangkatnya Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak berpendidikan sarjana strata satu atau setara mengingat telah habis batas waktu penyesuaian bagi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memenuhi persyaratan pengangkatan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana setelah batas waktu tersebut telah habis, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Wajib untuk memenuhi persyaratan sebagai Penyidik dalam ketentuan Pasal 2A Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2010. Kata Kunci : Penyidik, Persyaratan Penyidik, Penerapan, Peraturan Pemerintah, Penegak Hukum
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA CV. SAGO TRANSPORT TERHADAP KERUSAKAN BARANG MILIK PENGIRIM RUTE PONTIANAK-SINTANG NIM. A1012141192, BRANDO DAVINCI SILALAHI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi yang berjudul ?TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA CV.SAGO TRANSPORT TERHADAP KERUSAKAN BARANG MILIK PENGIRIM RUTEPONTIANAK-SINTANG.? Sebagai salah satu penyedia jasa pengangkutan barang CV.Sago Transport diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memindahkan barang dari suatu tempat ketempat lainnya dengan aman dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sebab bagaimanapun pengusaha CV.Sago Transport memiliki tanggung jawab atas hukum akan keselamatan dan keamanan pengangkutan barang sampai ketempat tujuan.Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tanggung jawab Pengusaha jasa pengangkutan barang CV.Sago Transport terhadap kerusakan barang milik pengirim. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskritif analisis, yakni melakukan penelitian dan menganalisis data berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya pada saat berlangsungnya penelitian.Dan berdasarkan hasil penelitian yang didapat bahwa pengusaha CV. Sago Transport belum bertanggung jawab terhadap kerusakan barang milik pengirim. Tetapi pada saat penyelesaiaan ganti rugi Pengusaha CV.Sago Transport menggunakan cara musyawarah. Upaya hukum yang dilakukan pengirim barang adalah meminta ganti rugi yang layak terhadap kerusakan barang yang diderita dan akibat hukum yang dapat diterima pengusaha CV.Sago Transport dari kerusakan barang milik pengirim adalah melakukan ganti rugi yang layak terhadap kerugian yang diderita oleh pengirim barang. Kata Kunci : Jasa Pengangkutan, Perjanjian pengangkutan, wanprestasi.
EFEKTIFITAS PENGGUNAAN SIDIK JARI DALAM MENGUNGKAPKAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DI KOTA PONTIANAK. NIM. A1011151154, MAGDALENA VATICA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efekifitas peggunaan sidik jari dalam mengungkapkan kasus tindak pecurian, untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang menghambat penggunaan sidik jari dalam proses penyidikan sebagai salah satu alat bukti untuk mengungkapkan kasus tindak pidana di Kota Pontianak.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hokum sosiologis empiris yaitu suatu penelitian dengan meneliti ke lapangan dimana ditemukan masalah yang ditulis dalam penelitian ini. Penelitian ini dilakukan di Kota Pontianak, khususnya Polresta Kota Pontianak dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah Tim INAFIS yang menangani mengenai sidik jari di Polresta Kota Pontianak. Adapaun sampel didalam penelitian ini adalah 5 kasus pencurian di Kota Pontianak, dan 5 anggota Tim INAFIS Polresta Kota Pontianak.Hasil dari penelitian ini adalah: penggunaan sidik jari dalam mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian belum efektif dikarenakan adanya faktor internal kepolisian dan eksternal yaitu kurangnya tenaga ahli sidik jari di Polresta Kota Pontianak dan tempat kejadian perkara yang jauh, serta tempat kejadian perkara yang rusak sebelum pihak kepolisian tiba di TKP, faktor cuaca dan TKP yang dapat menghilangkan sidik jari dan faktor masih banyak penduduk yang belum melakukan perekaman E-KTP. Adapun yang menjadi solusi dalam mengatasi kendala-kendala yang dialami adalah dengan mengoptimalkan perekaman E-KTP, memberikan pengertian kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga TKP dan pentingnya TKP dalam upaya mengungkapkan pelaku tindak pidana pencurian, memberikan kontak kepolisian sehingga bila terjadi tindak pidana dapat segera menghubungi kepolisian dan dapat menunggu hingga kepolisian tiba di TKP. Kata Kunci : Pencurian dengan Pemberatan, Sidik Jari
EFEKTIVITAS PASAL 11 AYAT (3) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2005 TENTANG PENGEMBANGAN SISTEM PENGADAAN AIR MINUM TERKAIT TERA BERKALA METERAN AIR DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN NIM. A1012131034, JERRY SURYANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebutuhan air minum merupakan kebutuhan yang sangat urgen bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Dengan pergantian cuaca yang ada di iklim Indonesia maka juga akan mempengaruhi terhadap pengelolaan dari sumber air minum itu sendiri terlebih ketika menghadapi musim kemarau maka air adalah bagaikan intan permata yang selalu dicari. Dalam memenuhi kenutuhan air ini maka perlu disikung dengan sumber mata air maupun sumber lainnya dalam pengelolaannya seperti sumber daya manusia dan sumber pendukung lainnya seperti perlatan yang diperlukan oleh pihak pengelola dalam hal ini Pihak Perusahaan Air Minum Tirta Khatulistiwa. Selain itu maka terhadap pelayanan kepada konsumen perlu juga ditingkatkan karena selama ini permasalahan yang terjadi jikalau musim kemarau maka akan membuat air menjadi payau dan akan mempengaruhi alat meteran yang digunakan oleh para pelanggan. Dalam hubungannya dengan alat meteran air ini maka sudah seharusnya dilakukan tera ulang setiap 5 (lima) tahun sekali diadakan peneraan apakah alat meter air tersebut masih baik atau sudah mengalami kerusakan dan dalam hal ini yang melakukan peneraan ini harus melibatkan pihak Dinas Perdangangan karena yang mempunyai kewenangan untuk melakukan peneraan tersebut adalah dinas perdagangan.  Kata Kunci : Pelayanan Konsumen, Pengawasan dan Koordinasi
FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN SANGGAU TINJAUAN KRIMINOLOGI NIM. A1012131102, AGUNG TRI SATRIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejak manusia dilahirkan, telah melekat hak-hak yang tidak boleh dilanggar. Namun sering kali terjadinya kejahatan terhadap hak-hak manusia lainnya yang luar biasa merendahkan harkat dan martabat manusia itu sendiri. Kejahatan tersebut merupakan kejahatan perdagangan orang yang terjadi di Kabupaten Sanggau yang berdasarkan data dari penyidik Kepolisian Resort Sanggau setiap tahunnya selalu terjadinya kejahatan terhadap hak-hak manusia yang lainnya. Adapun jumlah korban perdagangan orang sepanjang tahun 2016 hingga 2018 berjumlah 37 orang yang terdiri dari perempuan dan laki-laki dewasa. Terjadinya kejahatan perdagangan orang ini menunjukan adanya suatu akar permasalahan yang belum terselesaikan dan perlu untuk ditanggulangi ke akar permasalahannya.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Faktor-Faktor Apakah Yang Menyebabkan Terjadinya Kejahatan Perdagangan Orang di Kabupaten Sanggau ?”Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Kejahatan Perdagangan Orang di Kabupaten Sanggau, Untuk mengetahui upaya penanggulangan yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya Kejahatan Perdagangan Orang di Kabupaten Sanggau.Penelitian ini menggunakan metode penelitin empiris atau penelitian hukum sosiologis.Penelitian hukum sosiologis adalah penelitian mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik studi dokumen, teknik wawancara dan teknik penyebaran angket.Berdasarkan hasil penelitian, adapun faktor-faktor terjadinya perdagangan orang di Kabupaten Sanggau adalah faktor kemiskinan yaitu penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan pokok dalam keluarga korban, pendidikan yang rendah dari korban yang membatasi memperoleh lapangan pekerjaan yang dapat meningkatkan kesejahateraan, pemanipulasian korban dengan bayaran yang tinggi dengan memberi angan-angan untuk meningkatkan kesejahteraan, serta kurang dan tidak pedulinya masyarakat dengan adanya kejahatan perdagangan orang. Untuk menanggulangi terjdainya kejahatan perdagagan orang di Kabupaten Sanggau, pemerintahan telah melakukan upaya-upaya antara lain melakukan sosialisasi mengenai legalitas ke luar negeri, sosialisasi tentang pendidikan dan agama, dan sosialisasi mengenai modus-modus perdagangan orang. Upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintahan belum maksimal sehingga perlu dilakukan gebrakan yang dapat mengatasi akar permasalahan seperti penyediaan lapangan kerja yang memadai serta meningkatkan kualitas pendidikan serta keterampilan dengan mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan kerja. Kata Kunci : Faktor Terjadinya Kejahatan Perdagangan Orang, Upaya Penanggulangan

Page 58 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue