cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
WANPRESTASI PEMBELI TANAH KAVLING SECARA KREDIT DI DESA RASAU JAYA III SEKUNDER C KECAMATAN RASAU JAYA KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A11111234, CAHAYA WULAN DARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kehidupan bermasyarakat dan tidak jarang terdapat beberapa orang yang memanfaatkan peluang usaha dari sebidang tanah yang dimilikinya untuk dijadikan sebuah usaha.Salah satunya adalah bisnis kavlingan tanah yang merupakan bisnis cukup menjanjikan karena harga tanah senantiasa terus meningkat sejalan dengan perkembangan di suatu daerah. Sebagaimana yang dilakukan oleh Bapak Saini yang merupakan salah satu pengusaha yang menjalankan bisnis penjualan kavlingan tanah yang berlokasi di jalan A. Yani 3 di desa Rasau Jaya III Sekunder C Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya.Adapun jual-beli tanah tersebut dilakukan dengan sistem kredit (mengangsur) dengan cicilan (Angsuran) dan jangka waktu pembayaran harga kredit (Angsuran) yang disepakati dalam Perjanjian. Dalam pelaksanaan perjanjian antara Pembeli Tanah dan Penjual Tanah, sering kali terlambat dalam membayar cicilan (angsuran) tanah sesuai jangka waktu yang telah disepakati.Padahal di dalam perjanjian telah diatur jatuh tempo pembayaran cicilan (angsuran) atas tanah yang dibeli tersebut. Sebagai contoh Bapak Rahmad Hidayat salah satu pembeli tanah yang membeli tanah kavling kepada Bapak Saini secara kredit mengaku beberapa kali terlambat membayar cicilan (angsuran) tanah. Adapun alasan keterlambatan dalam membayar angsuran tersebut karena belum punya uang yang cukup untuk membayar cicilan (angsuran) tanah. Hal tersebut tentunya menimbulkan kerugian bagi pihak Penjual Tanah yang terlambat menerima uang pembayaran angsuran atas tanah karena kelalaian pihak pembeli.. Dalam hal ini Pihak Pembeli Tanah dinilai telah melakukan wanprestasi terhadap Penjual Tanah yang merasa dirugikan atas permasalahan ini.Adapaun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :Faktor apa yang menyebabkan pembeli kredit tanah kavling wanprestasi dalam pembayaran pada pemilik tanah di desa Rasau Jaya III Sekunder C Kecamatan Rasau Kabupaten Kubu Raya ? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan akhir. Adapun penelitian ini menyimpulkan, Bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli tanah kavling secara angsuran antara bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Januari 2017 di Desa Rasau Jaya III Sekunder C Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya dilakukan dalam bentuk tertullis. Sedangkan tanah kavling yang diperjual belikan secara angsuran tersebut seluruhnya berstatus Hak Milik.Bahwa dalam perjanjian jual beli tanah kavling secara angsuran tersebut ternyata pihak pembeli tanah telah melakukan wanprestasi, yaitu dengan belum membayar angsuran pembelian tanah kepada pihak penjual. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan pembeli tanah wanprestasi adalah karena pada saat itu sebenarnya sudah memiliki uang untuk pembayaran angsuran, namun uang tersebut dipergunakan lagi untuk keperluan lain yang saifatnya sangat mendesak. Kebutuhan yang mendesak di sini berkaitan dengan biaya lainnya. Bahwa pembeli tanah belum melunasi angsuran pembayaran kreditnya. Sehingga dengan jelas dan terang bahwa pihak pembeli tanah melakukan wanprestasi terhadap penjual tanah. Kata Kunci :  Wanprestasi, perjanjian jual-beli, kredit.
WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM PADA KOPERASI SAPTA USAHA MULIA SMAN 1 SUNGAI RAYA KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1011151035, YOGA PRASETIA RAMADHANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Koperasi sebagai usaha bersama yang bersifat sosial karena berasaskan kekeluargaan yang mengutamakan kesejahteraan anggotanya. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, merupakan landasan berdirinya Koperasi Sapta Usaha Mulia SMAN 1 Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang beralamatkan di Jalan Duta Rajawali, Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Koperasi ini didirikan pada tanggal 12 Oktober 1998 dan Berbadan Hukum Nomor : C-281. HT.03.01-Th.2007. Jumlah anggotanya sebanyak 73 orang dengan rincian guru sebanyak 43 orang, karyawan tata usaha dan lain-lain sebanyak 28 orang. Setiap anggota koperasi diwajibkan membayar simpanan wajib pada koperasi sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) secara teratur setiap bulannya, membayar simpanan pokok pada koperasi sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dan membayar simpanan sukarela yang tidak di tetapkan besarannya. Perjanjian pinjam meminjam antara pihak koperasi dan anggota dilakukan secara lisan, besarnya pinjaman maksimum Rp.30.000.000 dan bunga pinjaman 1% tetap tidak menurun. Namun dalam kenyataannya, masih ada 5 anggota yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pinjamannya dengan alasan kondisi keuangan yang tidak mencukupi dan keperluan mendesak.            Rumusan masalah adalah sebagai berikut “Faktor apa yang menyebabkan anggota wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam pada Koperasi Sapta Usaha Mulia SMAN 1 Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya?”, adapun tujuan penelitian yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang gambaran pelaksanaan perjanjian antara pihak koperasi dan anggota, mengungkapkan faktor penyebab anggota koperasi yang tidak memenuhi kewajibannya dalam pengembalian pinjaman kepada pihak koperasi, akibat hukum bagi anggota koperasi yang tidak memenuhi kewajibannya dalam pengembalian pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan pada Koperasi Sapta Usaha Mulia SMAN 1 Sungai Raya, upaya yang dilakukan pihak koperasi terhadap anggota yang tidak memenuhi kewajibannya dalam pengembalian pinjaman. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif yaitu menggambarkan sesuai dengan kenyataan yang ada pada saat penelitian ini dilakukan.            Hasil penelitian yang dicapai adalah pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam antara anggota dengan Koperasi Sapta Usaha Mulia SMAN 1 Sungai Raya dilakukan secara lisan dan masih terdapat anggota yang wanprestasi dalam pembayaran angsuran pinjaman. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam pembayaran angsuran pinjaman dikarenakan kondisi keuangan anggota tidak mencukupi dan adanya keperluan yang mendesak. Akibat hukum bagi anggota yang wanprestasi dalam pembayaran angsuran pinjaman di Koperasi Sapta Usaha Mulia SMAN 1 Sungai Raya akan diberikan peringatan atau teguran, namun dalam prakteknya pertaanggung jawaban tersebut tidak dilaksanakan oleh anggota maka pihak koperasi akan melakukan upaya penyelesaian dengan cara kekeluargaan. Kata Kunci : Koperasi, Perjanjian Pinjam Meminjam, Wanprestasi. 
KEBIJAKAKAN NON PENAL PIHAK SEKOLAH TERHADAP PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIKALANGAN PELAJAR SMA DI KUBU RAYA NIM. A1011141012, NURYAHDI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Secara umum kebijakan atau policy dipergunakan untuk menunjukan perilaku seseorang aktor misalnya seorang pejabat, suatu kelompok, maupun lembaga tertentu untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Pada  dasarnya terdapat banyak penjelasan dengan batasan-batasan atau pengertian mengenai kebijakan. Menurut Noeng Muhadjir kebijakan merupakan upaya memecahkan problem sosial bagi kepentingan masyarakat atas asas keadilan dan kesejaheraan masyarakat.Upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan pendekatan kebijakan, dalam arti keterpaduan (integralis) antara politik kriminal dan politik sosial serta ada keterpaduan antara upaya penanggulangan kejahatan penal dan non penal. Sarana penal adalah penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana yang didalamnya terdapat 2 (dua) masalah sentral, yaitu: 1)Perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana.2) Sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan pada pelanggar.            Pengertian Narkotika menurut pengertian yuridis diatur dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang merumuskan bahwa: Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.Sedangkan pengertian pelajar atau peserta didik menurut ketentuan umum undang- undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Oemar Hamalik mendefinisikan peserta didik sebagai suatu komponen masukan dalam sistem pendidikan, yang selanjutnya diproses dalam proses pendidikan, sehingga menjadi manusia yang berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan Nasional. Menurut Abu Ahmadi peserta didik adalah sosok manusia sebagai individu/pribadi (manusia seutuhnya). Individu di artikan "orang seorang tidak tergantung dari orang lain, dalam arti benar-benar seorang pribadi yang menentukan diri sendiri dan tidak dipaksa dari luar, mempunyai sifat-sifat dan keinginan sendiri.Dengan demikian berdasarkan beberapa pendapat tersebut di atas, dapat disimpukan bahwa kebijakan adalah sebagai rangkaian konsep dan azas yang menjadi garis besar dari dasar pada masalah yang menjadi rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak, pernyataan citacita, prinsip, atau maksud dalam memecahkan masalah sebagai garis pedoman untuk manajeman dalam usaha mencapai sasaran atau tujuan. Dengan kata lain sebagai pedoman untuk bertindak bagi pengambilan keputusan.Keyword: Kebijakan, Penal, Non Penal, narkotika, pelajar, Penyalahgunaan
ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN KONFLIK PENAMBANG EMAS TANPA IZIN DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU NIM. A1011151164, JULIAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Indonesia memiliki sumber daya alam cukup besar salah satunya dibagian pertambangan. Agar sumber daya alam berupa tambang tersebut dapat dimanfaatkan demi kemakmuran rakyat maka pemerintah melahirkan peraturan perundang-undangan yaitu undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Undang-undang tersebut banyak dilanggar terutama pelanggaran pertambangan emas tanpa izin (PETI). Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu, sesuai data ada 8 kasus PETI yang terjadi, dimana dalam hal perizinan selalu terjadi konflik antara masyarakat dengan aparat penegak hukum, masyarakat dengan PEMDA setempat. Hal yang menjadi ketertarikan untuk diteliti ialah proses penyelesaian konflik tersebut. Penelitian dengan judul “ Alternative Dispute Resolution sebagai bentuk penyelesaian konflik Pertambangan Emas Tanpa Izin dengan Pemerintah Dearah Kabupaten Kapuas Hulu”. Adapun rumusan masalahnya adalah “bagaimana penyelesaian konflik antar Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan pemerintah kabupaten Kapuas Hulu melalui cara ADR”.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Data yang diperoleh akan dianalisa dengan metode deskriptif analisis.Berdasarkan analisa data yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa proses penyelesaian konflik antar Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dilakukan dengan cara ADR (mediasi). Pemerintah daerah dan masyarakat penambang memutuskan menunjuk seorang mediator untuk menjadi penengah permasalahan tersebut serta mencari sebuah solusi untuk mencapai suatu kesepakatan antara dua belah pihak. Selanjutnya permasalahan terselesaikan dengan damai dan melahirkan suatu kesepakatan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang bersangkutan. Kata kunci: Pertambangan, konflik, perizinan, Alternative Dispute Resolution
PELAKSANAAN PERKAWINAN PASANGAN DI BAWAH UMUR PADA MASYARAKAT MADURA DI KELURAHAN SIANTAN HULU KECAMATAN PONTIANAK UTARA KOTA PONTIANAK NIM. A1012161054, ABDUL AZIS
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan sesuatu yang sakral, karena hal tersebut menjadi bagian dalam pelaksanaan ibadah. Setiap orang yang merasa diri dan dinilai telah mampu serta sudah waktunya untuk melangsungkan perkawinan, tentu menjadi hal yang tidak perlu untuk ditunda-tunda. Namun dalam pelaksanaannya ada beberapa aturan yang mengikat, salah satunya adalah tentang batasan usia yang dibolehkan untuk menikah, bagi calon pasangan kawin, sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun kenyataan yang dijumpai masih ada yang menikah di bawah umur, dikarenakan pihak orang tua anak perempuan tidak bisa menolak lamaran dari pihak laki-laki, serta dikhawatirkan akan terjadi zina. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Bagaimanakah pelaksanaan perkawinan pasangan di bawah umur pada masyarakat Madura di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak. Tujuan penelitian ialah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perkawinan di bawah umur pada masyarakat Madura di Keluahan Siantan Hulu Kecamatan Pontiak Utara, untuk mengungkap faktor penyebab terjadinya perkawinan pasangan di bawah umur pada masyarakat Madura di Keluahan Siantan Hulu Kecamatan Pontiak Utara, untuk mengungkapkan akibat hukum perkawinan pasangan di bawah umur yang tidak memenuhi ketentuan batasan usia perkawinan, untuk mengungkapkan upaya hukum yang harus dilakukan oleh orang tua atau wali maupun pasangan kawin di bawah umur guna memperoleh keabsahan perkawinannya.Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Metode Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan serta menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian langkah selanjutnya adalah menganalisa semua fakta tersebut guna untuk memperoleh suatu kesimpulan. Sedangkan teknik dan alat pengumpul data adalah dengan komunikasi langsung dan tidak langsung serta dengan populasi dan sampel.Hasil yang diperoleh dari penelitian ini dapat diketahui bahwa di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak, khususnya pada masyarakat Madura telah biasa terjadi pernikahan pasangan yang masih di bawah umur, dilakukan secara di bawah tangan/siri. Faktor penyebab terjadinya pernikahan pasangan yang masih di bawah umur karena pihak orang tua dari anak perempuan tidak bisa menolak lamaran dari pihak laki-laki, dan dikhawatirkan akan terjadinya zina. Akibat dari tidak tercatatnya perkawinan pasangan di bawah umur, maka perkawinan tersebut belum memiliki kekuatan hukum serta tidak tercatat sebagaimana mestinya. Sampai saat ini belum ada upaya yang dilakukan baik dari orang tua atau wali maupun pihak pasangan kawin di bawah umur untuk mendapatkan legalitas perkawinan mereka. Kata Kunci : Perkawinan, Di bawah Umur, Masyarakat Madura.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ORANG TUA YANG MELAKUKAN EKSPLOITASI ANAK DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011161086, RINI LISTRIYANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Orang tua memiliki peran penting dalam memenuhi hak anak, yakni hak hak untuk mendapat pendidikan dengan layak, hak untuk bergaul/bermain dengan teman sebaya, mendapat perlindungan dari berbagai tindak kejahatan, dan hak-hak lainnya. Namun pada kenyataannya, justru orang tua itu sendiri yang menjadikan anak sebagai objek kejahatan karena anak sangat mudah dijadikan objek kejahatan. Padahal anak memiliki peran penting sebagai generasi penerus umat manusia. Keterlibatan anak dalam pemenuhan ekonomi keluarga adalah sesuatu yang wajar namun apabila keterlibatannya itu disertai ancaman dan kekerasan serta dilibatkan dalam pekerjaan biasa namun dipekerjakan secara tidak manusiawi maka ada akan berdampak buruk bagi psikologi anak, pendidikan dan kesehatan fisikya. Sehingga dapat disadari dan tidak disadari bahwa anak akan kehilangan beberapa haknya untuk bertumbuh dan berkembang. Orang tua yang seharusnya melindungi hak anak justru menjadi oknum yang mempekerjakan anak secara tidak wajar, padahal oknum yang mengeksploitasi anak secara ekonomi maupun seksual dapat dipidanakan oleh Pasal 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Namun pada kenyataannya orang tua yang mempekerjakan anak yang kemudian dapat dikatakan mengeksploitasi anak justru tidak dipidanakan sehingga perbuatan tersebut berlangsung terus menerus. Dalam penelitian ini, penulis ingin menjelaskan pertanggungjawaban pidana bagi orang tua yang mengeksploitasi anak di Kota Pontianak dengan metode penelitian yuridis sosiologis atau yang disebut penelitian hukum sosiologis yakni proses penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan. Oleh sebab  itu  langkahnya  adalah  dimulai dari perumusan hipotetis dan perumusan permasalahan, melalui selanjutnya pengumpulan data, dan semua proses diakhiri dengan menarik sebuah kesimpulan dengan melalui pendekatan deskriptif analisis dengan  maksud  memecahkan  masalah  berdasarkan data yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian  ini dilakukan. Dalam pengumpulan data penulis mengambil beberapa sampel dengan teknik sampel bertujuan untuk memperlengkapi data penulis. Melalui penelitian lapangan, penulis menemukan anak-anak yang dipeerjakan oleh orang tua sebagai pengemis dan penjual Koran, namun yang membuat pekerjaan itu tidak wajar adalah anak dipekerjakan dengan kondisi tidak menggunakan alas kaki, bekerja dalam kondisi cuaca apapun, bekerja di bawah ancaman serta kekerasan dan bahkan ada anak yang kehilangan hak untuk mendapat pendidikan dengan benar. Hal tersebut membuktikan bahwa orang tua mengeksploitasi anak secara ekonomi, namun pada kenyataannya orang tua yang ,elakukan hal tersebut justru tidak dikenakan sanksi apapun. Apabila orang tua tersebut diketahui melakukan kekerasan, yang terjadi di lapangan adalah orang tua tersebut hanya dipidanakan karena kekerasan terhadap anak dengan sanksi pidana lebih ringan. Dari penulisan ini, penulis ingin mengungkapkan bahwa jawaban dari permasalahan tidak dipidanakannya orang tua yang mengeksploitasi anak dikarenakan bagi penyidik tidak terpenuhinya unsur pidana dan kurangnya alat bukti. Jika berbicara tentang anak, ini merupakan hal yang sangat penting mengingat anak akan menjadi generasi penerus. Cita-cita bangsa akan diteruskan oleh anak, namun apabila anak tidak mendapat pendidikan dengan benar dan terbentuk psikologi dengan kekerasan serta ancman, maka anak akan sulit menjadi generasi penerus yang baik dalam pemenuhan cita-cita bangsa. Maka dari itu sangat diperlukannya implementasi Pasal 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan benar sehingga kegiatan orang tua yang mengeksploitasi anak tidak berkelanjutan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Eksploitasi, Orang tua, Anak
ANALISIS PENERAPAN SISTEM PRESIDENTIAL THRESHOLD BERDASARKAN PASAL 222 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019 NIM. A1012161113, NOFI IRAWAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemilihan umum presiden secara langsung merupakan bentuk implementasi dari kedaulatan rakyat, rakyat dilibatkan secara langsung dalam menentukan figur pemimpin di masa yang akan datang melalui proses pemilihan umum. Akan tetapi yang kemudian menjadi perdebatan  adalah persoalan mekanisme dan  persyaratan  calon  Presiden  dan  Wakil Presiden  terutama  persyaratan  presidential  threshold  yang  diatur  dalam pasal 222  Undang- Undang pemilihan umum, yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuan terhadap pengaturan presidential threshold oleh pembentuk Undang-Undang adalah dalam  rangka penguatan sistem  presidensial. Namun, aturan ini memiliki banyak permasalahan ketika pemilihan  umum dilaksanakan secara serentak.          Dalam tulisan ini, peneliti berusaha untuk mendeskripsikan penerapan aturan presidential threshold dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara serentak berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tata cara pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dinilai tidak tepat jika pemilihan umum dilaksanakan secara serentak anatra pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden..          Berdasarkan penelitian ini, penulis dapat mendeskripsikan bahwa pengaturan tentang penerapan presidential threshold berdasarkan Ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum cenderung telah banyak bertentangan dengan asas-asas materi dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Presidential Threshold, Pemilihan umum, Hak Kosntitusional, Partai Politik
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN LEMBAGA PEMBIAYAAN YANG BELUM MENDAPATKAN BPKB DARI PELAKU USAHA DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012161195, SUGIONO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Lembaga Pembiayan Yang Belum  Mendapatkan Bpkb Dari Pelaku Usaha Di Kota Pontianak”, bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen lembaga pembiayaan yang belum mendapatkan BPKB di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum diberikannya BPKB  konsumen oleh lembaga pembiayaan dalam pembelian kendaraan bermotor. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap lembaga pembiayaan yang belum menyerahkan BPKB kendaraan bermotor yang dibeli.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen lembaga pembiayaan yang belum mendapatkan BPKB di Kota Pontianak belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pada Pasal 4 tepatnya pada point a, b dan d yaitu hak untuk merasakan kenyamanan dan mendapatkan barang yang telah dibeli. Faktor penyebab belum diberikannya BPKB  konsumen oleh lembaga pembiayaan dalam pembelian kendaraan bermotor adalah dikarenakan lembaga pembiayaan merasa konsumen belum melakukan hal ini disebabkan lembaga pembiayaan tidak memberikan atau menyerahkan BPKB saat kredit berakhir setelah pembayaran berakhir, masih ada uang admisintrasi yang harus dipenuhi oleh konsumen.  Upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap lembaga pembiayaan yang belum menyerahkan BPKB kendaraan bermotor yang dibeli oleh konsumen, selalu diupayakan melalui jalan musyawarah dengan melakukan negosasi kepada pihak lembaga pembiayaan agar diperoleh jalan keluar yang baik yang dapat diterima oleh masing-masing pihak dan tidak menimbulkan kerugian pada pihak-pihak manapun.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Lembaga Pembiayaan
PERAN UNITED NATIONS HIGH COMMISSIONER FOR REFUGEES (UNHCR) TERHADAP PENGUNGSI BERDASARKAN KONVENSI 1951 DAN PROTOKOL 1967 TENTANG STATUS PENGUNGSI (STUDI TERHADAP EXECUTIVE ORDER 13780: PROTECTING THE NATION FROM FOREIGN TERRORIST ENTRY INTO THE UNITED STATES TERKAIT DENGAN PENGUNGSI YANG TERHALANG MASUK KE AMERIKA SERIKAT) MENTARI RACHMANIAZ RIZKI NIM. A1011161218
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada 27 Januari 2017 pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan Excecutive Order 13769: Protecting the Nation From Foreign Terrorist Entry Into the United States yang intinya melarang penerimaan imigran dari 7 Negara mayoritas Muslim (Suriah, Iran, Irak, Libya, Sudan, Yaman dan Somalia) selama 90 hari serta menghentikan penerimaan program pengungsi Amerika Serikat selama 120 hari. Namun kebijakan eksekutif tersebut dicabut dan diganti dengan Executive Order 13780: Protecting the Nation From Foreign Terrorist Entry Into the United States, yang isinya mengaktifkan kembali program penerimaan pengungsi Amerika Serikat dan menerapkan vetting process yang harus dilalui oleh para pengungsi. Padahal dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967 yang telah diatur mengenai perlindungan terhadap pengungsi dan sebagaimana seharusnya perlakuan negara terhadap para pengungsi, terlebih Amerika Serikat merupakan salah satu pihak yang turut serta meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tersebut. Selain itu pula dalam permasalahan ini UNHCR selaku badan yang menangani pengungsi terkesan tidak terlalu berperan dikarenakan adanya kebijakan eksekutif tersebut.Dalam penulisan penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau kepustakaan. Untuk teknik pengumpulan data penulis menggunakan teknik studi kepustakaan dengan membaca dan mengutip bahan hukum yang berkaitan dengan pokok-pokok bahasan dalam penelitian serta menggunakan teknik wawancara terhadap narasumber. Adapun untuk teknik analisa data penulis menggunakan teknik deksriptif dengan memaparkan dan menggambarkan secara menyeluruh mengenai apa yang menjadi pokok permasalahan.Dalam persoalan ini UNHCR hanya berperan dalam menentukan status sebagai pengungsi sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan, namun untuk pemukiman kembali pengungsi di Amerika Serikat pemerintahannya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap pengungsi yang telah ditetapkan statusnya oleh UNHCR dengan menerapkan vetting process sehingga UNHCR tidak terlalu berperan dalam permasalahan ini. Executive Order 13780 tidak sesuai dengan Konvensi Pengungsi 1951 dikarenakan bertentangan norma-norma terkait dengan perlindungan terhadap pengungsi, dan juga instrumen hukum lainnya seperti: Universal Declaration of Human Rights, International Covenant on Civil and Political Rights, American Convention on Human Rights, Immigration and Nationality Act of the United States, dan Vienna Convention on the Law of Treaties, hal ini dapat dianggap bertentangan karena vetting process yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat tersebut cenderung diskriminasi terhadap umat muslim.Kata Kunci: UNHCR, Executive Order 13780, Konvensi 1951 dan Protokol 1967
TANGGUNG JAWAB KERUGIAN PADA PENYERTAAN MODAL USAHA PATUNGAN BERBENTUK COMANDITER VENOTSCHAP (CV) NIM. A1011151121, MUHAMMAD AZHAR
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dasar pengaturan CV dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (selanjutnya disebut KUHD) tidak diatur secara khusus/tersendiri sebagaimana persekutuan firma dan persekutuan perdata (Maatschap), namun beberapa kalangan ahli hukum berpendapat bahwa bagi CV dapat diberlakukan terhadap pasal-pasal mengenai persekutuan firma maupun persekutuan perdata. Ketentuan CV terdapat pada pasal 19, 20, 21 dan pasal 32 KUHD.Persekutuan komanditer (Commanditaire Venootschap atau disingkat CV) merupakan bentuk perusahaan yang banyak digunakan di kalangan masyarakat Indonesia. Bentuk persekutuan komanditer lebih sederhana dari bentuk usaha perseroan terbatas yang mempunyai prosedur pendirian dan ketentuan yang komplek karena merupakan badan hukum sehingga memerlukan anggaran dasar, pendaftaran, pengumuman dan batasan modal.Sedangkan bentuk persekutuan komanditer berdasarkan ketentuan KUHD tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUHD).Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Yaitu Jenis Pendekatan Masalah, penulis menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan. Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi.Berdasarkan uraian-uraian yang telah dijelaskan dalam Bab-bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan beberapa hal untuk menjawab rumusan masalah dalam skripsi ini adalah apabila kerugian itu disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengurus aktif dalam mengelola CV maka pengurus aktif tersebut bertanggung jawab hingga ke harta pribadi dan apabila terdiri dari beberapa pengurus aktif maka tanggung jawab nya adalah tanggung renteng yakni semua pengurus aktif bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Sedangkan ketika pengurus pasif juga ikut dalam pengurusan CV, maka pengurus pasif juga dapat dimintakan pertanggungjawaban oleh para sekutu. Kata Kunci : CV, Kerugian, Tanggung Jawab

Page 75 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue